Makalah Syara Hadis - Jual Beli Yg Dilarang

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Islam yaitu Agama yang paling diridhoi di sisi Allah SWT.  Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah tiba untuk menyempurnakan budpekerti manusia.  Dalam Islam terdapat ajaran-ajaran yang harus dipelajari dan dimengerti oleh pemeluk agama Islam seperti, haram, halal, mubah, subhat, dan lain-lain.  Kita sebagai mahluk social tentu saja sering berkomunikasi dengan yang lainnya.  Dalam kehidupan  makhluk sosial terdapat jual beli yang harus saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Jual beli merupakan sarana tolong menolong antar sesama manusia.  Jadi, orang yang melaksanakan transaksi jual beli tidak dilihat sebagai orang yang mencari laba semata, akan tetapi juga dipandang sebagai orang yang sedang membantu saudaranya. Bagi penjual, ia sedang memenuhi kebutuhan barang yang diharapkan pembeli. Sedang bagi pembeli, ia sedang memenuhi kebutuhan akan laba yang sedang dicari oleh penjual.
Dalam proses jual beli ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli sehingga, bila proses jual beli sudah selesai tidak ada yang dirugikan. Bagaimana pandangan Islam dalam jual beli dan apa saja dalil-dalilnya sehingga jual beli itu merupakan sesuatu yang halal bukan sesuatu yang haram atau syubhat.  Dalam makalah ini akan diuraiakan beberapa hadist yang menjelaskan tentang  jual beli.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Apa saja jenis jual beli yang terlarang?
2.         Bagaimana hadist perihal jual beli yang terlarang?

C.      TUJUAN
1.         Mengetahui jenis-jenis jual beli yang terlarang.
2.         Mengetahui Hadist perihal jual beli yang terlarang.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      JENIS JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM

Transaksi jual beli merupakan aktivitas yang sudah usang dikerjakan orang-orang semenjak dahulu. Jual beli di dalam Islam (ekonomi syariah) termasuk pada kepingan muamalah, hal ini menjadikan setiap aktivitas transaksi jual beli yang kita lakukan telah di atur oleh agama dan secara sistematis telah ada aturan kebolehan dan rambu-rambu larangan pada setiap transaksi jual beli, tujuannya ialah untuk membuat kemaslahatan dalam berbisnis dan menghilangkan segala kemudharatan di dalamnya.
Islam telah membuat semua peraturan dan larangan dalam jual beli untuk mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan dari kemudharatan, tujuannya supaya terjadi transaksi yang adil dan tidak merugikan satu sama lain, sebagaimana firman Allah SWT,

Islam yaitu Agama yang paling diridhoi di sisi Allah SWT MAKALAH SYARA HADIS - JUAL BELI YG DILARANG
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….”. (Q.S An nisa [4]: 29).

Hukum asal jual beli yaitu mubah (boleh), sebagaimana dijelaskan pada kaidah fiqh.[1]
Islam yaitu Agama yang paling diridhoi di sisi Allah SWT MAKALAH SYARA HADIS - JUAL BELI YG DILARANG
Artinya: “Hukum asal semua bentuk muamalah yaitu mubah (boleh), kecuali ada dali yang mengharamkannya (melarang)”
Berikut beberapa jenis jual beli yang di larang di dalam Islam :
1.         Jual beli yang mengakibatkan jauh/melalaikan dari ibadah.
2.         Menjual barang-barang yang diharamkan.
3.         Jual beli dengan cara muhaqalah, mukhadharah, mulamasah, munabadzah, dan muzabanah.
4.         Jual Beli Ijon, dan masih banyak lagi jual beli yang tidak boleh dalam Islam.

B.       BEBERAPA HADIST TENTANG JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM

1.         Jual Beli yang Menyebabkan Jauh/Melalaikan dari Ibadah

Salah satu jual beli yang tidak boleh dalam islam ialah mengakibatkan jauh dari ibadah, Maksudnya dikala telah masuk waktu beribadah, penjual masih sibuk dengan urusan dagangannya sehingga mengakhirkan sholat berjamaah di masjid (bagi laki-laki).[2] Penjual sengaja melaksanakan perbuatan tersebut, hal ini telah di larang oleh Allah SWT dalam firmannya yang artinya, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kau kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu bila kau mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kau di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kau beruntung.” (Q.S Al jumu’ah [62]: 9-10).
Dan di dalam ayat lainnya Allah S.W.T berfirman juga:
 Islam yaitu Agama yang paling diridhoi di sisi Allah SWT MAKALAH SYARA HADIS - JUAL BELI YG DILARANG
Artinya: “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kau dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (Q.S Al munafiqun [63]: 9)
Pada ayat di atas, Allah menyatakan bergotong-royong merugi orang-orang yang melalaikan dari mengingat Allah, walaupun hartanya berlimpah. Ini di maksudkan merugi di dalam urusan akhirat, indikator sebuah sukses yaitu tidak hanya sebatas harta tetapi sukses yang sebenarnya yaitu di darul abadi kelak dan lebih baiknya yaitu sukses dunia maupun akhirat. Kaprikornus jelaslah mengapa jual beli yang sanggup melalaikan dari Allah di haramkan dan tidak ada keberkahan di dalamnya.
2.         Menjual Barang-barang yang Diharamkan
Kemudian jual beli yang tidak boleh dalam Islam lainnya yaitu menjual barang-barang yang diharamkan. Ketika barang yang telah Allah memutuskan haram, maka untuk menjualnya pun diharamkan[3]. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

Islam yaitu Agama yang paling diridhoi di sisi Allah SWT MAKALAH SYARA HADIS - JUAL BELI YG DILARANG

Artinya: “Sesungguhnya  Allah  jika  mengharamkan  atas  suatu  kaum memakan  sesuatu,  maka  diharamkan  pula hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud no. 3488 dan Ahmad 1/247. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih)
Dari hadits di atas sudah jelas, setiap barang yang telah di haramkan maka haram juga untuk menjualnya sebab mendukung dan mengakibatkan sebuah kemudharatan terjadi, walaupun penjual tidak menggunakan barang haram tersebut, sebagaimana sebuah kaidah fiqh, Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu yaitu haram.” [4]
3.         Jual Beli dengan cara Mukhadharah, Mulamasah, Munabadzah, Muhaqalah dan Muzabanah

Larangan menjual buah hingga terperinci baiknya dan selamat dari musibah. Jual beli ini disebut dengan jual beli mukhadharah (jual-beli buah yang masih hijau belum terperinci baiknya diakhir). Mulamasah adalah jual-beli yang dianggap jadi  dengan sentuhan tanpa dilihat terlebih dahulu, sedangkan munazabdzah adalah jual-beli yang dianggap jadi dengan saling lempar-melempar tanpa dilihat terlebih dahulu. Muhaqalah adalah jual beli gandum yang masih dalam bulirnya dengan gandum yang sudah dibersihkan sebab tidak adanya kesamaan. Sedangkan muzabanah adalah membeli buah dengan kurma yang melekat di pohon. Hadist perihal hal ini,

وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ اَلْمُحَاقَلَةِ, وَالْمُخَاضَرَةِ, وَالْمُلَامَسَةِ, وَالْمُنَابَذَةِ وَالْمُزَابَنَةِ )  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ,
Artinya: Anas berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah, muhadlarah (menjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu sanggup dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan hanya menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan muzabanah. Riwayat Bukhari.

Hadits ini menyatakan bahwasannya penjualan secara muhaqalah dan muzabanah, dan menjual dengan menyebutkan pengecualian secara samar, tidak sah. Contohnya: seseorang menjual sepetak kebun dan beliau mengecualikan sebatang pohon yang terletak di dalamnya dengan tidak secara terperinci memilih pohon yang dikecualikannya. Begitu pula seseorang menjual salah satu rumah dari sekian buah rumahnya (tanpa memilih secara terperinci rumah yang akan dijualnya). Namun bila secara tegas disebutkan pengecualiannya, penjualan tersebut sah.
Asy-Syafi’y berkata: bila pengecualiannya secara tegas disebutkan dalam penjualan, maka penjualannya sah. Jika pengecualiannya disebutkan secara samar, penjualan tersebut tidak sah.
Sebagian ulama berkata: bila pengecualian itu dilakukan dengan meminta jangka waktu tertentu (untuk memilih mana yang dikecualikan), penjualan menyerupai itu sah.
Dhahir hadits ini, dengan terperinci membuktikan bergotong-royong setiap pengecualian yang samar, membatalkan akan jual beli. Hikmahnya yaitu untuk menghindari adanya unsur penipuan dengan pengecualian secara samar itu.

4.         Jual Beli Ijon

عن ابى عمر ان النبى ص م نهى عن بيع التجارحتى يبدو صلاحها. نهى البائع والمبتاع

Artinya: “Bahwasanya Nabi saw. melarang kita menjual buah-buahan sebelum konkret baik (matang)nya. Larangan tersebut berlaku terhadap si penjual dan pembeli”. (HR. Al-Jamaah selain At-Tirmidzy; Muntaqa II: 331)

Hadist tersebut menyatakan bahwa tidak boleh menjual buah-buahan sebelum konkret merahnya. Karena apabila lalu ternyata buah-buahan tersebut gagal menjadi buah (busuk) tentulah akan mengakibatkan kerugian bagi pihak pembeli.
Dhahir hadis ini menyatakan bahwa menjual setelah buahnya baik (matang) yaitu sah. Baik disyaratkan buah itu tetap dibatangnya hingga dipetiknya ataupun tidak. Larangan menjual sesuatu dengan menggunakan syarat tidak sanggup diterapkan disini. Bahkan hadits sendiri menandaskan bahwa yang demikian itu boleh, bila disyaratkan oleh pembeli maupun penjual. Mengenai memperjual-belikan tanaman yang sudah hijau, asal disyaratkan bahwa tanaman itu dipotong oleh pembeli dibolehkan. Ibnu Hazm membolehkannya tanpa syarat, sebab larangan hanya mengenai biji-bijian menyerupai padi. Jelasnya,hadis ini melarang kita menjual biji menyerupai padi sebelum keras bijinya dan menjual tungkul berwarna putih.[5]

C.      Hukum Jual Beli

Dari kandungan ayat-ayat dan hadist-hadist yang dikemukakan di atas sebagai dasar jual-beli, para ulama fiqih mengambil suatau kesimpulan, bahwa jual beli itu hukumnya mubah (boleh). Namun, berdasarkan Imam asy-Syatibi (ahli fiqih Madzhab Imam Maliki), hukumnya sanggup bermetamorfosis wajib dalam situasi tertentu.[6]

BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Jual beli yaitu tukar-menukar harta dengan harta yang dimaksudkan untuk suatu kepemilikan, yang ditunjukkan dengan perkataan dan perbuatan.  Rasulullah menjelaskan bahwa aturan jual beli yaitu perbuatan yang dihalalkan selama penjual dan pembeli tidak ada yang dirugikan dan tidak ada penipuan dalam jual beli.
Hukum asal jual beli yaitu mubah (boleh), sebagaimana dijelaskan pada kaidah fiqh. Islam telah membuat semua peraturan dan larangan dalam jual beli untuk mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan dari kemudharatan, tujuannya supaya terjadi transaksi yang adil dan tidak merugikan satu sama lain.

B.       SARAN

Sebenarnya masih banyak jual beli yang tidak boleh dalam islam dan hadist yang membahas perihal jenis jual beli yang tidak boleh dalam Islam. Oleh sebab itu, dasarankan kepada pembaca untuk tidak terpaku pada makalah ini saja. Di sini penulis juga minta maaf kepada pembaca bila ada kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini atau ada persepsi yang berbeda dari pembaca, kami harap untuk sanggup dimaklumi.




DAFTAR PUSTAKA

Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis.
Hasan, Ali. 2004. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Rajawali Press.
Muhammad, Hasbi As-Shiddieqy. 2001. Koleksi Hadis-Hadis Hukum 7. Semarang: PT. PetrayaMitrajaya.
Qardhawi, Dr. Syeikh Yusuf. 1993. Halal dan Haram. PT Bina Ilmu.
Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Alih Bahasa: Ummu Abdullah, Forbidden Business Transaction in Islam. 2008. Maktabah Raudhotul Muhibbin.









[1] Djazuli, Kaidah-Kaidah Fiqih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, hlm. 128-137.
[2] Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Alih Bahasa: Ummu Abdullah, Forbidden Business Transaction in Islam, (Maktabah Raudhotul Muhibbin, 2008), hlm. 7.
[3] Ibid, hlm. 10.
[4] Dr. Syeikh Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, (PT Bina Ilmu: 1993), hlm. 32.
[5] Muhammad, Hasbi As-Shiddieqy, Koleksi Hadis-Hadis Hukum 7, (Semarang: PT. PetrayaMitrajaya, 2001), hlm. 53-58.
[6] Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2004), hlm. 117.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Syara Hadis - Jual Beli Yg Dilarang"

Posting Komentar