Makalah Produk Dan Prosedur Asuransi Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Kita sebagai insan tak seorangpun mengetahui perihal apa yang akan terjadi di masa tiba secara tepat walaupun memakai aneka macam alat analisis. Hal ini disebabkan lantaran di masa tiba penuh dengan ketidakpastian. Kaprikornus masuk akal bila terjadinya sesuatu di masa tiba hanya sanggup direkayasa semata.
Resiko di masa tiba sanggup terjadi terhadap kehidupan seseorang contohnya kematian, sakit atau dipecat dari pekerjaan. Dalam bisnis yang dihadapi sanggup berupa resiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan. Setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak mengakibatkan kerugian yang lebih besar lagi. Maka diharapkan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut yaitu perusahaan asuransi. Di bidang bisnis inilah asuransi semakin berkembang, terutama dalam hal proteksi terhadap barang-barang perdagangannya. Namun, perkembangan ini tidak sejalan dengan kesesuaian praktik asuransi terhadap syariah. Meskipun demikian, dengan banyaknya kajian terhadap praktik perekonomian dalam perspektif aturan Islam, asuransi mulai diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan syariah. Oleh lantaran itu, muncullah Asuransi Syariah. 
Asuransi syariah sebagai salah satu forum syariah, sanggup diartikan sebagai asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syari’at Islam yang mengacu kepada Qur’an dan hadist. Persoalan lain yang perlu diketengahkan berkenaan dengan asuransi syariah ini yaitu perihal mekanisme kerja asuransi syariah. Hal ini perlu dibicarakan lantaran esensi yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada cara kerja yang dilakukan, mulai dari penyetoran premi, investasi dana, hingga pada pembayaran klaim kepada peserta asuransi yang tertimpa tragedi alam atau bencana. Semua itu terangkum dalam konsep mekanisme kerja asuransi syariah.
Dalam makalah ini, pada mata kuliah “Asuransi Syariah”, akan membahas mengenai “produk dan mekanisme asuransi syariah”.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.         Apa saja produk dalam asuransi syariah?
2.         Bagaimana mekanisme dalam asuransi syariah?

C.      TUJUAN
1.         Mengetahui produk-produk dalam asuransi syariah.
2.         Mengetahui mekanisme dalam asuransi syariah.
  


BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH
Sebelum kita melangkah pada pembahasan inti yaitu produk dan mekanisme kerja asuransi syariah, ada baiknya kita paparkan terlebih dahulu mengenai pengertian asuransi syariah itu sendiri. Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang berdasarkan Echols dan Shadilly memaknai dengan asuransi dan jaminan.[1]
Menurut Muhammad Muslehuddin, asuransi yaitu persiapan yang dibentuk oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak sanggup diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan tersebut, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama.[2]
Dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan yaitu timbal balik, dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang penanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk memperlihatkan penggantian kepadanya, kerena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, kerena suatu kejadian tak tertentu.
Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memperlihatkan perlindungan, ketenangan, rasa kondusif serta bebas dari rasa sakit. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memperlihatkan uang cicilan biar ia atau orang yang ditunjuk menjadi jago warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (at-ta’min) yaitu “transaksi perjanjian antara dua belah pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memperlihatkan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran bila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat”.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 perihal aliran umum Asuransi Syariah kepingan pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) yaitu perjuangan saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memperlihatkan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui kesepakatan atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidakpastian atau spekulasi) dan maisir (perjudian). Dalam investasi atau administrasi dana tidak diperkenankan adanya riba (bunga). Ketiga larangan ini, gharar, maisir, dan riba yaitu area yang harus dihindari dalam praktek asuransi syariah, dan menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional.[3]

B.       PRODUK-PRODUK ASURANSI SYARIAH
1.         Produk–produk Asuransi Jiwa (life insurance)
Ada beberapa teladan produk– produk life insurance dari salah satu asuransi syariah yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga, sebagai pionir asuransi syariah di Indonesia. Antara lain:
a.    Produk–produk individu yang ada unsur tabungan (saving)
Produk–produk individu ada unsur tabungan (saving) artinya suatu produk yang diperuntukan untuk perorangan dan dibentuk secara khusus, dimana di dalamnya selain mengandung tabarru’ juga terdapat unsur tabungan.
Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi, perusahaan memutuskan jumlah minimum premi yang sanggup dibayarkan. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
1)    Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
a)   Perjanjian berakhir
b)  Peserta mengundurkan diri
c)   Peserta meninggal dunia

2)    Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh  peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
a)   Peserta meninggla dunia
b)   Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

b.   Produk–produk individu (non saving)[4]
Produk–produk individu tanpa tabungan (non saving) artinya produk-produk syariah yang sifatnya individu dan di dalam struktur produknya tidak terdapat unsur tabungan atau semuanya bersifat tabarru’  dana tolong menolong. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukkan ke dalam rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
1)   Peserta meninggla dunia
2)   Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

c.    Produk-produk Kumpulan
Adalah produk yang didesain dalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsur tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsur tabungan. Produk– produk kumpulan yang tidak mengandung unsur tabungan diakhir masa kontrak tidak ada bagi hasil atau pengambilan nilai tunai, lantaran semuanya bersifat tabarru’, antara lain:
1)   Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan; bentuk kumpulan yang ditujukkan untuk perusahaan, organisasi/perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan/anggota apabila mengalami tragedi alam lantaran kecelakaan dalam masa perjanjian.
2)   Takaful Kecelakaan Siswa; bentuk kumpulan yang ditujukkan kepada sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan nonformal yang  bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa/pesertanya apabila mengalami tragedi alam lantaran kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupul sebagian atau meninggal.
3)   Takaful Wisata dan Perjalanan; acara yang diperuntukkan bagi biro perjalanan dan wisata/travel yang berkeinginan memperlihatkan proteksi kepada pesertanya apabila mengalami tragedi alam lantaran kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan  dalam dan luar negeri.
4)   Takaful Pembiayaan; bentuk proteksi kumpulan yang beberapa jaminan pelunasan utang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
5)   Takaful Majelis Taklim; bentuk proteksi bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk jago waris jamaah apabila  yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
6)   Takaful Al-Khairat; bentuk proteksi kumpulan yang diperuntukkan bagi perusahaan pemerintah/swasta, organisasi yang berbadan hokum/usaha yang bermaksud menyediakan santunan meninggal untuk jago waris bila peserta/karyawan mengalami tragedi alam meninggal.
7)   Takaful Medicare; acara asuransi kesehatan yang memperlihatkan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi peserta yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Dengan mengikuti acara Full Medicare, maka diharapkan rasa kondusif dan terlindung dari hal–hal yang tidak terduga.
8)   Takaful Al-Khairat + Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji); program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
9)   Takaful Perjalanan Haji dan Umrah; acara ini diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan santunan untuk jago waris jamaah bila peserta meninggal sewaktu menjalankan ibadah haji atau umrah.

2.         Produk–produk Asuransi Kerugian (general insurance)
a.    Produk–produk Simple Risk
Produk–produk Simple Risk adalah jenis–jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara teknis dalam prosuk–produknya relative sederhana (simpe) dan resiko standar tanpa ekspansi jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own Retention (OR) perusahaan, sehingga survei resiko tidak mutlak diperlukan, antara lain:
1)   Takaful Kebakaran (Fire Insurance); memberikan proteksi terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akhir terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya. Dan juga sanggup diperluas dengan komplemen jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
2)   Takaful Kendaraan Bermontor (Motor Vehicle Insurance); memberikan proteksi terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akhir terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss), tindak pencurian, tanggungjawab aturan kepada pihak ketiga, pemogokan umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.
3)   Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance); jaminan kecelakaan yang bisa berakibatkan meninggal dunia akhir kecelakaan, cacat tetap seluruhnya akhir kecelakaan, cacat sebagian akhir kecelakaan dan penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akhir kecelakaan.
4)   Takaful Aneka (General Accident Insurance); memperlihatkan proteksi terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akhir resiko–resiko yang tidak sanggup ditutup pada polis–polis Takaful yang telah ada.

b.   Produk–produk Mega Risk
Produk Mega Risk yaitu produk–produk kerugian yang berdasarkan syariah, dimana tingkat resikonya sangat tinggi (high risk), sehingga umumnya melebihi kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated), antara lain:
1)   Takaful Kebakaran (industrial risk); menjamin objek–objek dengan tingkat resio tinggi menyerupai : pabrik, pengilangan, pergudangan, dan juga memperlihatkan kebebasan peserta takafaul untuk memakai polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan menyerupai property and pecuniary insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan).
2)   Takaful Rekayasa (Engineering insurance); memperlihatkan proteksi terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akhir yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat–alat berat, pemasangan konstruksi baja/mesin dan akhir beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga.
3)   Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance); memperlihatkan proteksi terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang–barang atau pengiriman uang sebagai akhir alat pengangkutnya mengalami tragedi alam atau kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.
4)   Takaful Surety Bond (construction contract bond); memperlihatkan proteksi terhadap kerugian yang terjadi pada pemilik proyek atau proteksi akomodasi terhadap pelaksanaan kontrak atau peserta akomodasi dalam menjalankan kontrak.
5)   Takaful Rangka Kapal (Marine Hull Insurance); memperlihatkan proteksi terhadap kerugian dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akhir kecelakaan dan aneka macam ancaman lainnya yang dialami.
6)   Takaful Eenergi (Oil and Gas Insurance); memperlihatkan proteksi terhadap kerugian akhir kecelakaan dan aneka macam ancaman lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun lepas pantai.
7)   Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance); memperlihatkan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau acara bisnis peserta atau profesi peserta.[5]  

C.      MEKANISME KERJA ASURANSI SYARIAH
Di dalam operasional asuransi syariah yang tolong-menolong terjadi yaitu saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, berbagi dengan jalan yang halal, memperlihatkan santunan kepada yang mengalami tragedi alam sesuai isi fakta perjanjian tersebut.
Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah sanggup diuraikan:
1.         Underwriting
Underwriting yaitu proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi. Underwriting asuransi syariah bertujuan memperlihatkan sketsa pembagian resiko yang proposional dan adil diantara para peserta. Pada asuransi syariah underwriting berperan:
a.    Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan, dan jenis kelamin.
b.    Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko tersebut.
c.    Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, memutuskan besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan tingkat risiko peserta.
d.   Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana bantuan peserta.
e.    Mengamankan profit morgin dan menjaga biar perusahaan asuransi tidak rugi.
f.     Menjaga kestabilan dana yang terhimpun biar perusahaan sanggup berkembang.
g.    Menghindari anti seleksi.
h.    Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan hasil survei.[6]


2.         Polis
Polis asuransi yaitu surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa sertifikat mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsur-unsur yang harus ada dalam polis adalah:
a.    Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta menyerupai nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta isu lain yang diperlukan.
b.    Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek asuransi apabila terjadi kerusakan.
c.    Pernyataan polis, memuat kondisi objek, batas waktu pembayaran premi, usul penghapusan polis, mekanisme pengajuan klaim, asuransi ganda, subrogasi.
d.   Pengecualian, memuat penyebutan dengan terang tragedi alam apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.
e.    Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek yang diasuransikan.
f.     Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.

3.         Premi (Kontribusi)
Premi asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi mempunyai kegunaan untuk menambah investasi pada suatu perjuangan untuk dikelola.

4.         Pengelolaan dana asuransi (Premi)
Pengelolaan dana asuransi (premi) sanggup dilakukan dengan kesepakatan mudharabah, mudharabah musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada kesepakatan mudharabah, laba perusahaan asuransi syariah diperoleh dari kepingan laba dana dari investasi (sistem bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal.
Pada kesepakatan mudharabah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta. Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari laba yang diperoleh dari investasi. Sedangkan pada kesepakatan wakalah bil ujrah, perusahaan berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan.[7]

Dalam mendeskripsikan perihal cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum.
1.         Mekanisme Kerja Asuransi Keluarga
Mekanisme asuransi keluarga ini diawali oleh terjadinya kesepakatan atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Akad tersebut dilakukan sesuai dengan produk asuransi yang akan dimanfaatkan oleh peserta asuransi. Untuk satu produk asuransi akan dilakukan satu akad. Pada ketika kesepakatan berlangsung peserta asuransi harus sudah menentukan produk asuransi yang akan diambil. Setelah kesepakatan berlangsung, maka dalam asuransi keluarga diatur berdasarkan sebagai berikut:
a.    Peserta asuransi syariah bebas menentukan salah satu jenis syariah keluarga yang ada dengan ketentuan umur peserta antara 18 hingga dengan 50 tahun dengan masa pembayaran klaim berakhir sebelum mencapai umur 60 tahun.
b.    Perusahaan asuransi syariah dan peserta asuransi syariah mengadakan perjanjian mudharobah (bagi hasil), yang sekaligus dinyatakan pula hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.
c.    Setiap peserta asuransi syariah menyerahkan premi asuransi yang sanggup dilakukan secara bulanan, kuartalan, setengah tahunan, atau tahunan. Premi yang diserahkan dengan kemampuan peserta, tetapi dihentikan kurang dari jumlah minimal yang ditetapkan perusahaan asuransi.

2.         Mekanisme Kerja Asuransi Syariah Umum
Mekanisme kerja asuransi syariah umum juga diawali oleh terjadinya kesepakatan atau transaksi antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi. Setelah kesepakatan berlangsung, maka dalam asuransi syariah umum diatur berdasarkan aturan sebagai berikut:
a.    Peserta sanggup terdiri dari perorangan, perusahaan, lembaga/yayasan/badan hukum, atau yang lainnya.
b.    Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi syariah umum dilakukan berdasarkan prinsip mudharobah.
c.    Besarnya nominal premi tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Setoran premi dilakukan sekaligus pada awal kontrak dibuat. Jangka waktu pertanggungan yaitu satu tahun, dan harus diperbarui bila kontrak hendak diperpanjang untuk tahun berikutnya.
d.   Premi asuransi dikumpulkan dalam satu kumpulan dana yang kemudian diinvestasikan dalam proyek atau pembiayaan lainnya sejalan dengan syariah.
e.    Keuntungan dari investasi akan dikreditkan ke dalam kumpulan dana peserta.
f.     Jika terjadi tragedi alam atas harta benda peserta yang diasuransikan, maka perusahaan asuransi membayarkan ganti rugi kepada peserta tersebut dengan dana yang diambil dari kumpulan dana peserta asuransi syariah umum.
g.    Biaya-biaya yang diharapkan oleh perusahaan asuransi diambil dari kumpulan dana peserta. Jika masih terdapat terdapat kelebihan dana akan dibayarkan kepada peserta dan perusahaan asuransi berdasarkan prinsip mudharobah.[8]

BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, maka sanggup disimpulkan:
1.         Asuransi Syariah yaitu perjuangan saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memperlihatkan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui kesepakatan atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
2.         Produk-produk asuransi syariah meliputi:
a.    Produk asuransi jiwa yang terdiri dari produk individu yang ada unsur tabungan (saving), produk individu (non saving) dan produk-produk kumpulan.
b.    produk asuransi kerugia yang terdiri dari produk simple risk dan produk mega risk.
3.         Mekanisme kerja asuransi syariah ini dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum.

B.       SARAN
Dalam makalah ini penulis berharap biar makalah ini sanggup bermanfaat bagi kita semua dan semoga bisa menambah wawasan pembaca. Di sini penulis juga minta maaf kepada pembaca bila ada kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini atau ada persepsi yang berbeda dari pembaca, kami harap untuk sanggup dimaklumi.
Selain itu kami juga mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca biar kami sebagai penulis bisa memperbaikinya untuk masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Ali, Hasan. 2004. Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Kencana.
Muslehuddin, Mohammad. 1997. Asuransi dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Iqbal, Muhaimin. 2006. Asuransi Umum Syariah. Jakarta: Gema Insani.
Syakir Sula, Muhammad. 2003. Buku Panduan Pemasarna Grup Takaful, ST.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Janwari, M.Ag., Drs. Yadi. 2005. Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.






[1] Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta: Kencana, 2004), hlm.57.
[2] Mohammad Muslehuddin, Asuransi dalam Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997), hlm. 3.
[3] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2006), Hal. 2.
[4] Hasan Ali, Op cit, hlm. 169.
[5] Muhammad Syakir Sula, Buku Panduan Pemasarna Grup Takaful, 2003, STI, hal 10 – 23
[6] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2009), hal. 273-274
[7] Muhaimin Iqbal, Op cit, hlm. 90.
[8] Drs. Yadi Janwari, M.Ag., Asuransi Syariah, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005), hal.  71-82.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Produk Dan Prosedur Asuransi Syariah"

Posting Komentar