Makalah Sosiologi Ekonomi (Hak Asasi Manusia)



MAKALAH
SOSIOLOGI EKONOMI

HAM (HAK ASASI MANUSIA)




 Disusun oleh :
Rizki Maulana (2013052098)
02SMJPU (557)




MANAJEMEN S1
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PAMULANG



LEMBAR PERSETUJUAN DOSEN PENGAMPUN MATA KULIAH SOSIOLOGI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
PROGRAM STUDI MANAJEMEN

TANDA PERSETUJUAN MAKALAH
Rizki Maulana





Bidang            : Ekonomi manajemen
Dengan Tema : Dalam negara kesatuan RI dihentikan ada pelanggaran HAM, wajib menjunjung HAM dan Hukum.
Judul : Menjunjung HAM dan aturan dalam kesatuan RI






Disetujui untuk diujikan.       

                                                                                                Dosen Pembimbing

(Dr.Drs.A.Suhaya,MM.MSC)

Abstrak


Rizki Maulana








Program Studi Manajemen
ILMU SOSIAL BUDAYA DAN SOSIOLOGI EKONOMI
DOSEN : Dr.Drs.H Suhaya.MM.Msc

Ilmu Sosial Budaya dan Sosiologi ekonomi sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dengan realitasnya yang semakin kompleks. Dan dengan pengetahuan ilmu social budaya dan sosiologi, setiap orang menjadi lebih gampang memahami dirinya, orang lain dan lingkungan sekitarnya.








Abstract

Rizki Maulana









CULTURAL AND SOCIAL SCIENCE ECONOMIC SOCIOLOGY
LECTURER: Dr.Drs.H Suhaya.MM.Msc

Social Sciences and Sociology Cultural economics is very important in the life of society with an increasingly complex reality. And with the knowledge of the social sciences and sociology of culture, everyone becomes easier to understand themselves, other people and the surrounding environment.









KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbilalamin, puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memperlihatkan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menuntaskan makalah ini. begitu luar biasa nikmat yang telah Allah berikan kepada kita, tetapi sedikit sekali juga yang kita ingat.
segala puji hanya layak disampaikan kepada Allah, Tuhan ajakan alam semesta. Serta tak lupa juga kita ucapkan terima kasih atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga kami sang penulis sanggup menuntaskan isi makalah dari mata kuliah sosiologi ekonomi dengan makalah yang berjudul “”
Dalam penyusunannya, tentu saja kami sebagai penulis memperoleh aneka macam macam jenis halangan. Salah satunya yaitu minimnya judul makalah ini dari sumber internet, sehingga kami berkesulitan untuk mengumpulkan bahan-bahan untuk makalah tersebut. namun, berkat diskusi dan kerjasama yang baik balasannya kami sanggup juga menuntaskan makalah ini, serta kami sebagai penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada aneka macam sumber yang telah memperlihatkan fasilitas bagi kami dalam menuntaskan makalah ini. Dan dari sanalah semua kesuksesan makalah ini berawal, semoga semua proses ini bisa memperlihatkan sedikit kami pengalaman dan menuntun  kami sang penulis pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun kami sang penulis berharap isi dari makalah ini terbebas dari kekurangan dan kesalahan, namun niscaya insan tidaklah sempurna. Karna kekurangan tentu saja milik kami sang penulis. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun supaya makalah ini sanggup lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap supaya makalah ini sanggup bermanfaat bagi semua pembaca baik itu dari aneka macam kalangan.
Sekian kiranya, kekurangan kami yang punya dan kesempurnaan hanya Allah lah yang memilikinya. Kurang lebihnya kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari proses awal hingga akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Aamiin




DAFTAR ISI

Lembar Persetujuan............................................................................................... 2
Abstrak Indonesia................................................................................................. 3
Abstrak Inggris...................................................................................................... 4
Kata Pengantar...................................................................................................... 5
Daftar Isi............................................................................................................... 6

BAB. 1      PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah........................................................................ 7
1.2  Identifikasi Masalah.............................................................................. 7
1.3  Pembatasan Masalah ............................................................................  7
1.4  Perumusan Masalah............................................................................... 7
1.5  Tujuan Penulisan................................................................................... 8


BAB . 2     PEMBAHASAN MASALAH
          2.1 Pengertian HAM……………………………………………………….9
          2.2 Perkembangan Pemikiran HAM………………………………………10
          2.3 Jenis Pelanggaran HAM………………………………………………13
          2.4 Peristiwa Pelanggaran HAM di Indonesia…………………………….13
          2.5 Upaya Membatasi Pelanggaran HAM………………………………....14

BAB. 3      PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………………17
Saran-saran……………………….........................................................................17
Daftar Pustaka...………………………………………………………………….18









BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang Masalah
HAM merupakan unsur normatif yang menempel pada diri setiap insan semenjak insan masih dalam kandungan hingga simpulan kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menjadikan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memperlihatkan informasi ihwal apa itu pelanggaran HAM.
1.2       Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka problem yang sanggup di identifikasi sebagai berikut :
1. Apa pengertian HAM dan pelanggaran HAM di Indonesia?
2. Bagaimana perkembangan HAM ketika ini?
3. Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
4. Apa saja kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
5. Bagaimana cara mengatasi masalah – masalah pelanggaran HAM?

1.3        Pembatasan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka problem yang dibahas dibatasi pada:
1. Pengertian pelanggaran HAM berdasarkan aturan di Indonesia
2. Peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

1.4       Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan problem tersebut, masalah-masalah yang dibahas sanggup dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa pengertian HAM dan pelanggaran HAM di Indonesia?
2. Bagaimana perkembangan HAM ketika ini?
3. Apa saja jenis-jenis pelanggaran HAM?
4. Apa saja kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
5. Bagaimana cara mengatasi masalah – masalah pelanggaran HAM?

1.5  Tujuan Penulisan
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai kiprah softskill “Pendidikan Kewarganegaraan” Strata Satu (S1), Fakultas Ilmu Ekonomi Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi , Jurusan Management.









































BAB II
PEMBAHASAN

2.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia

Pengertian hak asasi insan (HAM) berdasarkan Tilaar (2001) yaitu hak-hak yang menempel pada diri manusia, dan tanpa hak0hak itu insan tidak sanggup hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut siperoleh bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Dasar hak asasi yaitu bahwa insan harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan talenta dan cita-citanya. Secara definitive, “hak” merupakan unsure normative yang berfungsi sebagai anutan berperilaku bagi insan dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Hak asasi juga bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada Negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah, bahkan HAM mempunyai kewenangan lebih tinggi sebab berasal dari sumber yang lebih tinggi, yaitu Tuhan. Di Indonesia, hal ini ditegaskan dalam UU no 39/1991 ihwal hak asasi insan yang mendefinisikan hak asasi insan sebagai seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan YME.
Hakikat penghormatan dan sumbangan tehadap HAM ialah menjaga keselamatan insan secara utuh melalui agresi keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Hakikat dari asasi insan yaitu keterpaduan antara hak asasi insan (HAM), kewajiban asasi insan (KAM), dan tanggung jawab asasi insan (TAM) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsure asasi yang menempel pada setiap individu manusia, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, Kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global, sanggup dipastikan tidak akan menjadikan kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, sanggup ditarik kesimpulan ihwal beberapa pokok hakikat HAM yaitu:
a.         HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diearisi. HAM yaitu pecahan dari insan secara otomatis.
b.         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik, atau asal-usuk social bangsa.
c.         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukun yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansour Fakih, 2003).
2.1.2  Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi insan adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk abdnegara negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur aturan yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 ihwal pengadilan HAM, Pelanggaran HAM yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk abdnegara negara baik disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar, berdasarkan prosedur aturan yang berlaku.
             Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

2.2       Perkembangan Pemikiran HAM

1.      Perkembangan HAM di Dunia
Piagam mengenai perkembangan pemikiran dan usaha HAM yaitu sebagai berikut:
a. Magna Charta (Piagam Agung 1215)
Piagam Magna CCharta ini yaitu piagam penghargaan atas pemikiran dan usaha Ham yang silakukan oleh rakyat inggris kepada Raja Jhon yang berkuasa pada tahun 1215. Isi Piagam Magna Charta ini adalah:
1.         Rakyat inggris menuntut kepada raja supaya berlaku adil kepada rakyat.
2.         Menuntut raja apabila melanggar harus dieksekusi (didenda) berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
3.         Menuntut raja memberikan pertanggungjawaban kepada rakyat.
4.         Menuntut raja segera menegakkan hak dan keadilan bagi rakyat.

b. Bill of  Rights (UU Hak 1689)
Bill of  Rights yaitu piagam penghargaan atas pemikiran dan usaha HAM oleh rakyat kepada penguasa Negara atau pemerintahan di Inggris pada tahun 1689. Inti dari tuntutan perjuangannya yaitu “rakyat Inggris menuntut supaya rakyat diperlakukan sama di muka aturan (equality before the law), sehingga tercapai kebebasan.” Implikasi adanya tuntutan ini member wangsit kepada para andal untuk membuat teori yang berkenaan dengan kesamaan hak yang diperjuangkan di atas.
c.         Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen ( Deklaration Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Prancis Tahun 1789)
Deklarasi ini dikenal dengan Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen,  diberlakukan  pernyataan HAM dan hak warga Prancis. Isi Deklarasi ini yaitu sebagai berikut:
1)      Manusia dilahirkan merdeka
2)      Hak milik dianggap suci dan dihentikan diganggu gugat oleh siapapun.
3)    Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan dengan semena-mena atau tanpa alasan yang sah serta surat izin dari pejabat yang berwenang.
d.         Bill Of Rights ( UU Hak Virginia 1789)
Undang-undang Hak Virginia Tahun 1776, yang dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar Amerika Serikat tahun 1791. Dikenal juga sebagai The Bill of Rights ini UU HAM Amerika Serikat, merupakan Amandemen embel-embel terhadap konstitusi Amerika Serikat yang diatur secara tersendiri dalam 10 pasal tambahan, meskipun secara prinsip hal mengenai HAM telah termuat dalam deklarasi kemerdekaan.
e.         Declaration Of Human Rights PBB
Piagam PBB lahir pada tanggal 12 Desember 1948, di Jenewa yang merupakan usul serta kesepakatan sekuruh anggota PBB. Isi pembukaan Piagam Declaration Of Human Rights, PBB yang meliputi 20 hak yang diperoleh insan menyerupai hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi, hak atas benda, dan lain-lain.
Maksud dan tujuan PBB mendeklarasikan HAM menyerupai tertuang dalam piagam Mukadimahnya:
1) Hendak menyelamatkan keturunan insan yang ada dan yang akan tiba dari peristiwa perang.
2) Meneguhkan sikap dan keyakinan ihwal HAM yang asasi, ihwal harkat dan derajat manusia, dan ihwal persamaan kedudukan antara pria dan perempuan, juga antara bangsa yang besar dan yang kecil.
3) Menimbulkan suasana di mana keadilan dan penghargaan atas aneka macam kewajiban yang muncul dari segala perjanjian dan lain-lain sumber aturan internasional menjadi sanggup dipelihara.
4) Memajukan masyarakat dan tingkat hidup yang lebih baik dalam suasana kebebasan yang lebih leluasa.
f.          Piagam Atlantic Charter
Piagam ini merupakan kesepakatan antara F.D Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14 Agustus 1941. Isinya adalah: “Bahwa selenyapnya kekuasaan nazi yang zalim itu akan tercapai suatu keadaan hening yang memungkinkan tiap-tiap Negara hidup dan bekerja dengan aman berdasarkan batas-batas daerahnya masing-masing serta jaminan kepada setiap insan suatu kehidupan yang bebas dari rasa takut dan kesengsaraan.”
Dalam pidatonya yang situnjukan kepada semua insan di dunia pada bulan Juli 1940, F.D Roosevelt menyebutkan lima kebebasan dasar manusia, yakni:
1)      Freedom from fear (bebas dari rasa takut).
2)      Freedom of religion (bebas memeluk agama).
3)      Freedom of expression (bebas menyatakan pendapat/perasaan).
4)      Freedom of information (bebas dalam hal pemberitaan).
5)      Freedom from want (bebas dari kekurangan/kemelaratan).



2.      Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
Menurut Prof. Dr. Bagir Manan, dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan pemikiran HAM dalam dua periode, yaitu periode sebelim kemerdekaan (1908-1945) dan periode sehabis kemerdekaan (1945-sekarang).
a. Periode Sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Perkembangan pemikiran HAM dalam periode ini sanggup dijumpai dalam organisasi pergerakan sbb :
1)      Budi Oetomo, pemikirannya, “Hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.”
2)      Perhimpunan Indonesia, pemikirannya “Hak untuk menetukan nasib sendiri (the
3)      right of self determination).”
b. Periode Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)
1) Periode 1945-1950. Pemikiran HAM pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai:
a. Hak untuk merdeka (self determination)
b. Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan.
c. Hak kebebasan untuk memberikan pendapat terutama di parlemen.
2) Periode 1950-1959. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih member ruang hidup bagi tumbuhnya forum demokrasi yang antara lain:
a. Partai politik dengan bermacam-macam ideologinya
b. Kebebasan pers yang bersifat multipartai
c. Pemilu dengan system multipartai
d. Parlemen sebagai forum control pemerintah
3) Periode 1959-1966. Pada periode ini pemikiran HAM tidak mendapat ruang kebebasan dari pemerintah. Sikap pemerintah bersifat restriktif (pembatasan yang ketat olek kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara.
4) Periode 1966-1998. Dalam periode ini, kurun waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahaan presiden soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar insan yang ditandai dengan adanya hak uji materii (judicial reviewa) yang diberikan mahkamah agung.
Kedua, kurun waktu tahun 1970-1980, pemerintah melaksanakan pemasungan HAM dengan sikap defensive (bertahan), repfesif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hokum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM.
Ketiga, kurun waktu 1990-an , pemikiran HAM tidak lagi hanya bersifat wacana saja melainkan sudah dibuat forum penegakan HAM, menyerupai Komnas HAM berdasarkan Kepres No. 50 tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993.
4)      Periode 1998-sekarang. Pada periode ini HAM mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 guna menjamin HAM.



2.3    Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.      Pembunuhan masal (genosida)
Genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melaksanakan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara eksklusif terhadap penduduk sipil menyerupai pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.      Pemukulan
2.      Penganiayaan
3.      Pencemaran nama baik
4.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.      Menghilangkan nyawa orang lain

2.4  Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Setiap insan selalu mempunyai dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menjadikan efek pada pelanggaran hak asasi manusia, menyerupai membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi insan sanggup terjadi dalam interaksi antara abdnegara pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi yaitu antara abdnegara pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi insan yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, menyerupai :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara abdnegara dengan warga sekitar yang berawal dari problem SARA dan unsur politis. Dalam insiden ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akhir kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja perempuan PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah yaitu salah satu korban pekerja dan acara yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) yaitu seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan balasannya ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh semenjak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak abdnegara maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para pencetus politik (1998)
Telah terjadi insiden penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para pencetus yang berdasarkan catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

2.5  Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk masalah pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang sanggup dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain sanggup dilakukan melalui sikap sebagai berikut
1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
3. Memahami bahwa selain mempunyai hak asasi, setiap orang juga mempunyai kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menghormati hak-hak orang lain

Lembaga Penegak HAM
Hak asasi insan adalah seperangkat hak yang menempel pada insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta sumbangan harkat dan martabat manusia.
Pelanggaran HAM yaitu setiap perbuatab seseorang atau kelompok orang termasuk abdnegara Negara baik sengaja atau tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan aturan mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi insan seorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.
Untuk mengatasi problem penegakan HAM, maka dalam Bab VII pasal 75 UU ihwal HAM, Negara membentuk komisi hak asasi insan atau KOMNAS HAM, dan Bab IX pasal 104 ihwal pengadilan HAM, serta kiprah serta masyarakat menyerupai dikemukakan dalam Bab XIII pasal 100-103.



a. Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga0lembaga yang berdikari yang berkedudukan setingkat dengan forum Negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
    Tujuan Komnas HAM
1. Mengembangkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan hak asasi insan manusia sesuian dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan sumbangan dan penegakan hak asasi insan guna berkembangnya pribadi insan Indonesia seutuhnyadan kemampuannya berpartisipasi dalam aneka macam bidang kehidupan.
   Wewenang Komnas HAM
1. Wewenang dalam bidang penkajian penelitian
a. Pengkajian dan penelitian aneka macam instrument internasional hak asasi insan dengan tujuan saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b. Pengkajian dan penelitian aneka macam peraturan perundang-undangan untuk memperlihatkan rekomendasi mengenai perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
2. Wewenang dalam bidang penyuluhan
a. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi insan kepada masyarakat Indonesia.
b. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat ihwal hak asasi insan melalui l      embaga pendidikan formal dan nonformal serta aneka macam kalangan lainnya.
3. Wewenang dalam pemantauan
a. Pengamatan pelaksnaan hak asasi insan dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b. Penyelidikan dan investigasi terhadap insiden yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia; pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
4. Wewenang dalam bidang mediasi
a. Perdamaian kedua belah pihak.
b. Penyelesaian masalah melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan evaluasi ahli.
c. Pemberian saran kepada para pihak untuk menuntaskan sengketa melalui pengadilan.
b. Pengadilan HAM
Dalam rangka penegakan HAM, maka Komnas HAM melaksanakan pemanggilan saksi, dan pihak kejaksaan ang melaksanakan penuntutan di pengadilan HAM. Menurut Pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran hak asasi insan yang berat di bentuk pengadilan HAM di lingkungan pengadilan umum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Proses pengadilan berjalan sesuai fungsi tubuh peradilan.

c. Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur dalam pasal 100-103 UU ihwal HAM. Partisipasi masyarakat dalam berbentuk sebagai berikut :
1. Setiap orang kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, forum swadaya masyarakat (LSM), atau forum kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
2. Masyarakat juga berhak memberikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi insan kepada Komnas HAM atau forum lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.




















BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Berdasarkan uraian atau klarifikasi diatas penulis sanggup mensimpulkan bahwa HAM yaitu hak yang harus dimiliki oleh semua orang tidak di Indonesia saja tetapi orang yang ada di dunia ini . Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia . Hak asasi insan mempunyai wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi insan yaitu Komnas HAM , jadi kalau seseorang mendapat pelanggaran HAM sanggup diselesaikan di KOMNAS HAM .
3.2   Saran
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diperlukan perkembangan dunia HAM di Indonesia sanggup terwujud ke arah yang lebih baik
3.2.1    Saran Untuk Kampus
Kampus atau institusi harus lebih banyak memberi pengetahuan politik kepada para mahasiswa nya melalui mata kuliah,seminar,dan sebagainya.Hal tersebut sanggup mendorong mahasiswa supaya ikut serta dalam partisipasi politik terutama pemilu.
3.2.2    Saran Untuk Kelompok Lain
Untuk Kelompok lain yang mendengar klarifikasi dari kami,kami ingin kalian semua ikut serta dalam partisipasi politik di negara ini.Karena keikutsertaan kalian akan berdampak besar pada kemajuan bangsa ini.












Daftar Pustaka

Srijanti, A. Rahman H.I, PurwantoS.K, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta : Graha Ilmu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Sosiologi Ekonomi (Hak Asasi Manusia)"

Posting Komentar