Makalah Akutansi Adat Profesi Akuntansi
MAKALAH AKUTANSI
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
BAB I
PENDAHULUAN
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan jelek insan sejauh yang sanggup dipahami oleh pikiran manusia. Etika sanggup dibagi menjadi beberapa pengertian Dan moral profesi terdapat suatu kesadaran yang besar lengan berkuasa untuk mengindahkan moral profesi pada dikala mereka ingin menawarkan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan akreditasi profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar sikap moral dan sikap profesionalnya. Prinsip ini meminta janji untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan laba pribadi
Profesi ialah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya mempunyai asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi ialah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll. Seseorang yang mempunyai suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga dipakai untuk suatu kegiatan yang mendapatkan bayaran, sebagai lawan kata dari amatir adapun profesi mempunyai beberapa karteristik antara lain:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan mempunyai keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya mempunyai tubuh yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya mempunyai persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang usang dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti training istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman mudah sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi tetapkan syarat registrasi dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang mempunyai lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka biar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya mempunyai instruksi etik bagi para anggotanya dan mekanisme pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya sanggup dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, ibarat layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai akreditasi terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional ialah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang berdasarkan keahlian, sementara orang lain melaksanakan hal yang sama sebagai sekedar hobi,untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
BAB II
ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
DENGAN PROFESI PENGAJAR/GURU TERHADAP KEPENTINGAN PUBLIK
1.1 Etika Profesi Akuntansi
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan jelek insan sejauh yang sanggup dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam perkembangan Profesi Akuntan dibagi menjadi empat fase:
a. Akuntan Publik ialah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk menawarkan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya ibarat jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berafiliasi dengan akuntansi dan keuangan.
b. Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah ibarat di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
c. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
d. Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan ialah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani duduk perkara perpajakan dan melakukan investigasi intern.
Di Indonesia, moral akuntan menjadi gosip yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada lantaran fungsi akuntansi ialah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi menerima sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran moral yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah. Oleh alasannya ialah itu, dibutuhkan adanya suatu moral profesi baik untuk profesi akuntansi dan moral untuk profesi-profesi lainnya supaya tidak ada lagi pelanggaran etika
1.2 Prinsip moral akuntasi terhadap “Kepentingan Publik”
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan membuktikan janji atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi ialah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang kiprah yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menjadikan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menimbulkan sikap dan tingkah laris akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan ialah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan moral yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus memperlihatkan pengabdian mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1.3 Etika Profesi Guru
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan jelek insan sejauh yang sanggup dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Pendidik/guru. Guru ialah profesi yang mempersiapkan sumber daya insan untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah kalau kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang bau tanah peserta didik dalam berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk insan Indonesia seutuhnya.
2. Bersikap simpati dan melaksanakan kejujuran profesi baik secara langsung maupun bersama-sama, membuatkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
3. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesinya, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidik.
4. Memahami dunia profesinya dan gotong royong melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
5. Dapat bekerja sama dengan BP3.
1.4 Prinsip moral guru terhadap “Kepentingan Publik”
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk mengikuti keadaan kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh lantaran itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi penggagas pembangunan di tempat tempat guru tinggal. Sebagai guru biar proses fasilitasinya semakin bermutu dan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran, ada dua hal yang sebaiknya dilakukan seorang guru.
a. Penciptaan dan menataan suatu kondisi edukatif yang nyaman, aman, hening dan tentram. Hal ini menyangkut korelasi antara guru dan murid terutama dalam proses pembelajaran di kelas. Adanya suasana yang menyenangkan, akrab, penuh pengertian dan mau memahami sehingga murid mencicipi bahwa dirinya telah dididik dengan penuh cinta dan tanggung jawab.
b. Guru sebaiknya memiliki, memahami, menghayati dan mengimplementasikan sikap positif yang berakar pada keyakinan mendasar yang disertai janji total. Guru harus mempunyai spirit sukses, roh keberhasilan dan motivasi murni untuk meraih dan menikmati keberhasilan. Aktualisasi diri akan terealisasi melalui pekerjaan, lantaran bekerja (sebagai guru) ialah pengerahan energi biologis, psikologis, spiritual yang selain membentuk aksara dan kompetensi kita membuat sehat lahir batin sehingga sanggup berkembang secara maksimal.
Tabel instruksi etik profesi akuntansi dan instruksi etik profesi guru dihadapkan pada ”Kepentingan Publik”
Kode Etik Akuntansi | Kode Etik Guru |
Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik | Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia/masyarakat Indonesia seluruhnya dan seutuhnya yang berjiwa Pancasila. |
Anggota harus secara terus menerus memperlihatkan pengabdian mereka kepada publik untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. | Guru gotong royong melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan keseluruh lapisan masyarakat. |
Menghormati kepercayaan publik dan memperlihatkan janji atas profesionalisme terhadap publik | Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar. |
Penerimaan tanggung jawab kepada publik | Menjaga korelasi baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina kiprah serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. |
Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik | Guru berusaha memperoleh informasi wacana masyarakat peserta didik sebagi materi melaksanakan bimbingan dan pembinaan. |
Klien: Pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan serta pihak lain yang bergantung pada profesi akuntan | Guru memelihara korelasi seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial. |
Obyektifitas dan Integritas akuntan untuk menjaga berjalannya fungsi bisnis secara tertib | Guru gotong royong memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan calon guru sebagai sarana usaha dan pengabdiannya. |
Tanggung jawab terhadap kepentingan publik | Guru mempunyai dan melaksanakan kejujuran professional terhadap masyarakat didik. |
Sikap dan tingkah laris dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. | Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi. |
Kepentingan utama profesi akuntan ialah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tertinggi sesui dengan persyaratan moral yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. | Guru secara langsung dan gotong royong membuatkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi guru. |
BAB III
Penutup
1.1 Kesimpulan
Jadi persamaan dari instruksi etik ialah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan instruksi etik biar profesional menawarkan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya instruksi etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap instruksi etik suatu profesi setiap moral profesi mempunyai instruksi etik masing-masing dan tersendiri yang dibentuk oleh tubuh yang mengatur moral profesi tersebut. Pelanggaran instruksi etik tidak diadili oleh pengadilan lantaran melanggar instruksi etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran instruksi etik akan diperiksa oleh majelis instruksi etik dari setiap profesi tersebut.
1.2 Saran
Harus ada forum yang berbeda-beda dalam menaungi aneka macam profesi yang ada, dimana forum tersebut merupakan sekumpulan orang yang mempunyai profesi yang sama dengan tujuan sanggup membuat tatanan etik dalam pekerjaan. Dan semua lembaga-lembaga profesi tersebut harus mempunyai tujuan yang satu yaitu mengutamakan profesionalitias dalam bekerja yang dilihat dari kepatuhan menjadikan instruksi etik profesi sebagai pedoman. Etika profesi akuntansi diatur oleh suatu tubuh atau organisasi yang bertanggung jawab di lingkup akuuntansi ibarat Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI),Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sedangkan untuk moral profesi yang lain diatur oleh organisasi yang berbeda sesuai dengan profesinya masing-masing. Dari kedua profesi diatas sama-sama mempunyai konsep wacana baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, bisa dan tidak bisa yang berlaku hanya pada suatu profesi tertentu.
0 Response to "Makalah Akutansi Adat Profesi Akuntansi"
Posting Komentar