Dividen Tunai | Klarifikasi Dan Prosedurnya
Pengertian Dividen Tunai
Pengertian dividen tunai yaitu dividen yang pembayarannya secara tunai kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya. Bisa melalui transfer atau kertas cek. Dividen tunai atau yang juga dikenal dengan nama dividen kas (cash dividen) adalah pembayaran dividen yang paling umum dilakukan dan dibayarkan secara berkala, sanggup tahunan atau 6 bulanan.Besar kecilnya dividen tunai sanggup dipengaruhi oleh tingkat keuntungan atau profitabilitas perusahaan, kondisi likuiditas perusahaan, dan juga cash flow perusahaan. Bahkan ada beberapa kasus perusahaan yang membayar dividen melebih keuntungan higienis yang dihasilkan perusahaan.
Apabila kondisi tersebut tidak menyehatkan perusahaan, profit yang diperoleh tidak sesuai harapan, kurang likuid, dan arus kas perusahaan yang berat. Biasanya perusahaan cenderung tidak membagikan dividen dalam bentuk dividen tunai dan menggantinya dengan dividen jenis lain menyerupai membagikan dividen saham atau dividen properti. Bahkan perusahaan sanggup menentukan untuk menahan keuntungan dan tidak membagikan dividen sama sekali.
Tujuan administrasi membagikan dividen saham yaitu untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai pasar saham. Meningkatkan kemakmuran pemegang saham. Bahkan ada beberapa pemegang saham yang mendapatkan dividen saham, menginvestasikan kembali dividen yang diterimanya kedalam perusahaan.
Baca Juga : 8 Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Dividen
Pembayaran dividen tunai diputuskan dan ditetapkan oleh dewan direksi. Umumnya dewak direksi perusahaan mengadakan rapat yang poin pembahasannya mengenai mekanisme pembayaran dan pembagian dividen tunai :
- Mengevaluasi kondisi posisi keuangan pada periode sebelumnya
- Menentukan posisi periode mendatang dalam membayar dividen
- Memutuskan jumlah nominal divien yang akan dibayar
- Menentukan waktu tanggal-tanggal yang berafiliasi dengan pembayaran dividen secara tunai. Contohnya tanggal pembayaran dividen, tanggal tercatatnya seorang pemegang saham, tanggal tanpa dividen.
Prosedur Pembayaran Dividen Tunai
Menurut Warsono [2003;273] terdapat beberapa momen tanggal penting dan mekanisme dalam pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham :- Declaratin Date (Tanggal Deklarasi)
- Holder of Record Date (Tanggal Pencatatan)
- Cum-Dividend
- Ex-Dividend Date (Tanggap pemisahan dividen)
- Payment Date (Tanggal Pembayaran)
1. Declaration Date (Tanggal Deklarasi)
Declaration date atau tanggal pengumuman (deklarasi) yaitu tanggal dimana dewan direksi mengumumkan akan ada pembagian dividen dalam bentuk tunai. Biasanya pengumuman dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Pengumuman mencakup jumlah nominal dividen yang akan dibayarkan perlembar saham, tanggal pencatatan, dan tanggal pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan.
Pada tanggal pengumuman dividen ini, perusahaan melaksanakan pengukuhan utang dividen. Manajemen keuangan akan mendebit saldo keuntungan ditahan.
2. Holder of Record Date (Tanggal Pencatatan Pemegang Saham)
Tanggal pencatatan pemegang saham yaitu tangga dimana perusahaan melaksanakan penutupan buku pencatatan pemindah-tanganan saham dan merilis daftar pemilik saham per tanggal tersebut.Jadi, apabila perusahaan mencatat nama seseorang pemegang saham sebagai pemiliknya pada ketika tanggal tersebut, pemegang saham tersebut akan berhak mendapatkan dividen.
Namun apabila pemegang saham tidak ada dalam daftar pada tanggal pencatatan tersebut, maka pemegang saham tersebut tidak berhak memperoleh dividen tunai.
Pada tanggal tersebut, pemegang saham juga sanggup melihat jumlah uang tunai yang akan mereka terima dari pembagian dividen tunai.
3. Cum-Dividend Date
Cum-dividend date yaitu hari terakhir bagi investor untuk melaksanakan perdagangan saham perusahaan yang masih ada hak yang menempel untuk memperoleh dividen (tunai ataupun saham) perusahaan yang sudah diumumkan.
Apabila ada pemegang saham yang menjual sahamnya pada masa cum-date, maka pemegang saham tersebut tidak akan mendapatkan pembagian dividen.
Apabila ada investor yang membeli saham perusahaan pada ketika cum-date, maka investor (pemegang saham) gres tersebut berhak untuk mendapatkan pembagian dividen tunai dari perusahaan. Asal pemegang saham gres tersbut tidak menjual lagi sahamnya hingga melewati masa cum-dividen date.
4. Ex-Dividend Date (Tanggal Pemisahan Dividen)
Tanggal pemisahan dividen merupakan tanggal dimana dividen dipisahkan dari saham. Dimana pembeli saham perusahaan pada tanggal ini atau tanggal setelahnya tidak berhak mendapatkan dividen tunai yang dibagikan perusahaan.Sebaliknya, apabila ada pemegang saham yang menjual sahamnya ketika masa ex-dividend date atau setelahnya, pemegang saham tersebut masih tetap terdaftar dan berhak mendapatkan pembayaran dividen tunai.
Pada tanggal ini transaksi penjualan saham perusahaan dibursa imbas terkadang untuk sementara waktu dihentikan. Penghentian umumnya hanya 1 - 2 hari yang bertujuan biar perusahaan mempunyai waktu untuk mengupdate catatan buku besar akun "Pemegang Saham" perusahaannya.
Umumnya pemisahan dividen ini dilakukan empat (4) hari sebelum perusahaan melaksanakan tanggal pencatatan.
Hak pemilik saham untuk mendapatkan dividen akan menempel pada saham yang dimilikinya 4 hari sebelum tanggal pencatan saham.
5. Payment Date (Tanggal Pembayaran)
Tanggal pembayaran saham yaitu tanggal dimana perusahaan melaksanakan pembayaran tunai kepada pemegang saham yang telah terdaftar dan mempunyai hak atas dividen tunai. Pembayaran sanggup via cek ataupun transfer tunai.Pada tanggal dilakukan pembayaran dividen tersebut, perusahaan mencatat pengeluaran kas perusahaan untuk pembayaran utang dividen. Makara utang dividen yang diakui pada tanggal pengumuman di buku catatan perusahaan aka tereliminasi dari buku catatan perusahaan.
Baca Juga : 5 Teori Kebijakan Dividen
0 Response to "Dividen Tunai | Klarifikasi Dan Prosedurnya"
Posting Komentar