Ini 7 Hak Pemegang Saham Perusahaan

Hak pemegang saham atau yang sering disebut stockholder atau shareholder adalah satu hal yang mutlak dimiliki dan penggunaannya tergantung pada pemegang saham tersebut.

Pemegang saham bisa orang pribadi atau tubuh hukum. Dan hak pemegang saham perusahaan antara lain :

Hak pemegang saham atau yang sering disebut  Ini 7 Hak Pemegang Saham Perusahaan
7 hak pemegang saham perusahaan

1. Hak Mendapatkan Bagian Keuntungan

Sebagai pemilik perusahaan, sudah barang tentu pemegang saham berhak atas keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan.

Sepanjang tahun perusahaan pontang panting mencari keuntungan tujuannya hanya untuk menciptakan pemiliknya lebih makmur.

Laba dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk DIVIDEN.

Apa itu dividen ?

Deviden ialah pembagian keuntungan kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan saham diperusahaan.

Kaprikornus misalkan perusahaan membagikan dividen sebesar Rp 1.000.000 dan jikalau seseorang mempunyai 25 persen kepemilikan saham diperusahaan tersebut, maka beliau akan memperoleh bab dividen sebesar:

Rp 1.000.000 x 25 % = Rp 250.000

Memang....

Dividen tidak harus dibagikan.

Ada kalanya keuntungan yang dihasilkan akan dipakai kembali untuk membiayai semua kebutuhan perusahaan diperiode yang akan datang.

Laba akan ditahan untuk diputar kembali, diinvestasikan kembali supaya bisa menghasilkan keuntungan yang lebih besar lagi.

Jadi, keuntungan ditahan bisa dikatakan hanya akan menunda pembagian dividen.

2. Hak Mengelola dan Mengontrol Perusahaan

Yang namanya pemilik.

Dia bebas melaksanakan apa saja terhadap apa yang beliau miliki.

Namun harus sesuai dengan aturan aturan yang ada.

Termasuk dalam hal bagaimana perusahaan akan dikelola.

Ada batasan batasan tertentu bagi pemegang saham dalam pengelolaan perusahaan.

# Hak Suara

Salah satu hak pemegang saham ialah hak untuk hadir dan mengatakan bunyi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Kebijakan penting perusahaan biasanya dilakukan dalam RUPS perusahaan dengan syarat, ketentuan dan tata tertib yang telah ditentukan.

Namun tidak semua pemegang saham mendapatkan hak tersebut. Tergantung pada jenis saham yang dimiliki.

Umumnya hanya pemilik saham dengan "hak suara" yang berhak hadir di RUPS sesuai dengan persentas saham yang dimiliki

Umumnya ialah jenis saham biasa yang mempunyai hak suara.

1 lembar saham = 1 suara.

Dalam RUPS, pemegang saham bisa melaksanakan hal seperti:
  1. Memilih atau memberhentikan dewan direksi dan komisaris perusahaan
  2. Mengubah anggaran dasar (AD/ART) yang berkaitan dengan pengaturan dewan direksi, dewan komisaris, RUPS dan lain lain.
  3. Melakukan perubahan terhadap kondisi mendasar perusahaan
  4. Menentukan kebijakan strategis perusahaan
  5. Hak hak lain yang terdapat pada anggaran dasar perusahaan dan undang undang perseroan terbatas

3. Hak Preverentif

Hak preferentif ialah hak dimana pemegang saham berhak untuk mendapatkan persentase kepemilikan yang tetap/sama apabila perusahaan melaksanakan penambahan saham baru.

Maksudnya begini..

Ketika perusahaan membutuhkan dana dan untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, perusahaan menentukan untuk menerbitkan saham baru.

Maka yang berhak membeli saham gres tersebut pertama kali ialah pemegang saham lama.

Peristiwa ini lebih sering disebut dengan Right Issue.

Ceritanya begini...

Ketika perusahaan bermaksud menambah modal dengan menerbitkan saham baru, perusahaan wajib mengatakan saham gres tersebut kepada pemegang saham lama.

Apabila pemegang saham usang tidak membeli saham gres tersebut sampai tanggal yang telah ditentukan, maka perusahaan berhak menjual saham gres tersebut kepada investor yang lain di pasar modal.

Jadi, saat perusahaan menerbitkan saham gres dan pemegang saham usang membelinya, maka persentase kepemilikan saham tidak akan berubah.

Namun saat pemegang saham usang tidak membelinya, maka persentase kepemilikan pemegang saham usang akan berkurang alasannya ada investor gres yang masuk.

4. Hak Mendapatkan Aktiva Perusahaan

Pemegang saham berhak untuk mendapatkan aktiva perusahaan saat perusahaan mengalami kebangkrutan.

Namun...

Pemegang saham tidak serta merta eksklusif bisa mengambil bab aktiva perusahaan saat dinyatakan pailit/bangkrut.

Pertama... 

Perusahaan diwajibkan untuk membayar atau melunasi kewajiban dan utang yang dimiliki terlebih dahulu.

Ketika semua kewajibannya sudah dipenuhi, barulah pemegang saham berhak mendapatan bab aset perusahaan jikalau masih ada aktiva yang tersisa.

Apabila tidak ada yang tersisa, maka pemegang saham tidak akan mendapatkan apa apa.

5. Hak Mendapatkan dan Memeriksa Informasi

Informasi yang dimaksud ialah gosip yang diberikan oleh direksi yang berisi perihal kinerja perusahaan.

Informasi tersebut biasanya berupa laporan keuangan perusahaan.

Laporan keuangan perusahaan mencerminkan kinerja direksi perusahaan yang ditunjuk oleh pemegang saham.

Selain mendapatkan laporan keuangan, pemegang saham juga berhak menilik laporan keuangan tersebut dengan melaksanakan audit oleh pihak ketiga (auditor independen)

Hal ini dilakukan biar laporan keuangan yang diterimanya benar benar bisa dipercaya dan tidak ada kesalahan yang material yang bisa merugikan pemegang saham.

Laporan keuangan biasanya berupa neraca keuangan, laporan arus kas, laporan keuntungan rugi, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Apabila kinerja perusahaan baik, pemegang saham biasanya akan mengapresiasi direksi dengan mengatakan bonus.

Namun apabila laporan kinerja buruk, pemegang saham berhak mengganti direksi tersebut.

6. Hak Mengubah Akte Perusahaan

Yang namanya pemilik perusahaan.

Bisa saja mengubah akte pendirian perusahaan.

Ada beberapa faktor yang menjadikan pemegang saham mengubah akte perusahaan, diantaranya:
  1. Perubahan lini bisnis perusahaan
  2. Pergantian direksi. Baik dipecat atau mengundurkan diri
  3. Adanya komplemen modal dari pihak lain dan pihak lain tersebut ingin namanya tercantum dalam akte
  4. Berpindahnya alamat operasi perusahaan ke kota atau provinsi lain
  5. Adanya komplemen modal dari modal asing
Tentunya mengubah akte perusahaan ini harus melewati syarat dan ketentuan peraturan perundang permintaan yang berlaku.

7. Hak Kekebalan

Hak kekebalan maksudnya ialah hak kekebalan (imunitas) dari tanggung jawab pribadi terhadap kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan.

Misalnya perusahaan mempunyai hutang.

Pemegang saham tidak bisa dituntut oleh kreditor untuk melunasi utangnya.

Kreditor hanya bisa menuntut perusahaan. Bukan pemegang saham.

Karena secara aturan pemegang saham dan perusahaan ialah 2 entitas yang berbeda.

Ketika perusahaan tidak bisa melunasi hutangnya, kreditur hanya bisa menuntut perusahaan kepengadilan biar dipailitkan.

Tidak bisa menuntut pemegang saham.

Penutup

# Beda Jenis Saham

Tidak semua pemegang saham mendapatkan hak menyerupai yang telah disebutkan diatas.

Beda jenis saham, beda pula hak yang dimilikinya.

Jenis saham biasanya terdiri dari saham biasa dan saham preferen.

Terdapat perbedaan hak diantara kedua jenis saham tersebut.

Contohnya, hak mendapatkan dividen dan hak suara.

Pemegang saham preferen menjadi prioritas saat dibagikan dividen, baik dari segi jumlah dividen yang dibayarkan maupu waktu pembayaran dividen. 

Namun mereka tidak mempunyai hak suara.

Sebaliknya, walaupun pemilik saham biasa tidak menjadi prioritas dalam pembayaran dividen, namun mereka mempunyai hak bunyi yang bisa mensugesti kondisi perusahaan.

# Beda Peraturan

Dan semua hak pemegang saham diatas tidak berlaku jikalau ada batasan batasan tertentu yang ditetapkan dalam akte pendirian perusahaan atau oleh undang undang yang berlaku.

Hak hak pemegang saham diatas ialah hak yang umumnya terdapat pada perusahaan.

Namun setiap perusahaan mempunyai anggaran dasar yang mungkin berbeda satu dengan yang lainnya.

Misalnya, saya ambil referensi perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk.

Disana terdapat anggaran dasar PT Lippo Cikarang yang saah satu isinya adalah:
  • Pemegang saham berhak meminta secara tertulis kepada perseroan biar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila pemegang saham minimum 10% dari total pemegang saham. (sumber)
Bahwa peraturan anggaran dasar tersebut hanya berlaku untuk PT Lippo Cikarang Tbk.

Pada perusahaan lain kemungkinan peraturannya akan berbeda lagi.

Baik mengenai isi, prosedur maupun hak pemegang sahamnya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini 7 Hak Pemegang Saham Perusahaan"

Posting Komentar