Makalah Umkm Pemberdayaan Umkm



BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 perihal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
Pengertian UMKM
a.     Usaha Mikro adalah perjuangan produktif milik orang perorangan dan/atau tubuh perjuangan perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur  dalam Undang-Undang ini. Usaha Mikro mempunyai kriteria asset maksimal sebesar 50 juta dan omzet sebesar 300 juta.
b.     Usaha Kecil adalah perjuangan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi serpihan baik pribadi maupun tidak pribadi dari perjuangan menengah atau perjuangan besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Kecil mempunyai kriteria asset sebesar 50 juta  sampai dengan 500 juta dan omzet sebesar 300 juta hingga dengan 2,5 miliar.
c.     Usaha Menengah adalah perjuangan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi serpihan baik pribadi maupun tidak pribadi dengan Usaha Kecil atau perjuangan besar dengan jumlah kekayaan higienis atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah mempunyai kriteria asset sebesar 500 juta hingga dengan 10 miliar dan omzet sebesar 2,5 miliar hingga dengan 50 miliar.
Terdapat beberapa pola definisi yang dipakai banyak sekali instansi di Indonesia, yaitu:
·        UU No.9 tahun 1995 perihal mengatur kriteria perjuangan kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah dan bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 1 milyar. Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 perihal perjuangan menengah, batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk perjuangan menengah yaitu Rp 200 juta hingga Rp 10 milyar.
·        Kementerian Koperasi dan UKM menggolongkan suatu perjuangan sebagai perjuangan kecil kalau mempunyai omset kurang dari Rp 1 milyar per tahun. Untuk perjuangan menengah batasannya yaitu perjuangan yang mempunyai omset antara Rp 1 hingga dengan Rp 50 milyar per tahun.
·        Departemen Perindustrian dan Perdagangan memutuskan bahwa industri kecil dan menengah yaitu industri yang mempunyai nilai investasi hingga dengan Rp 5 milyar. Sementara itu perjuangan kecil di bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan sebagai perjuangan yang mempunyai aset tetap kurang dari Rp 200 juta dan omzet per tahun kurang dari Rp 1 milyar (sesuai UU no.9 tahun 1995)
·        Bank Indonesia menggolongkan perjuangan kecil dengan merujuk pada UU no 9/1995, sedangkan untuk perjuangan menengah BI memilih sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara industri manufaktur (Rp 200 juta s/d Rp 5 miliar) dan non manufaktur (Rp 200 – 60 juta).
·        Badan Pusat Statistik (BPS) menggolongkan suatu perjuangan berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha mikro yaitu perjuangan yang mempunyai pekerja 1-5 orang.  Usaha kecil yaitu perjuangan yang mempunyai pekerja 6-19 orang. Usaha menengah mempunyai pekerja 20-99 orang dan perjuangan besar mempunyai pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.


Menurut  Sri Winarni (2006)  Pada umumnya, perjuangan kecil mempunyai ciri antara lain sebagai berikut (1)  Biasanya berbentuk perjuangan perorangan dan belum berbadan aturan perusahaan, (2) Aspek legalitas perjuangan lemah, (3) Struktur organisasi bersifat sederhana dengan pembagian kerja yang tidak baku, (4) Kebanyakan tidak mempunyai laporan keuangan dan tidak melaksanakan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, (5) Kualitas manajemen rendah dan jarang yang mempunyai planning usaha, (6) Sumber utama modal perjuangan yaitu modal pribadi, (7)  Sumber Daya Manusia (SDM) terbatas, (7) Pemilik mempunyai ikatan batin yang kuat dengan perusahaan, sehingga seluruh kewajiban perusahaan juga menjadi kewajiban pemilik.
Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah (UMKM) telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Sejarah membuktikan, ketika terjadi krisis moneter di tahun 1998 banyak perjuangan besar yang tumbang lantaran dihantam krisis tersebut, namun UMKM tetap eksis dan menopang kelanjutan perekonomian Indonesia. Tercatat, 96% UMKM di Indonesia tetap bertahan dari goncangan krisis. Hal yang sama juga terjadi di tahun 2008-2009. Ketika krisis tiba dan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, UMKM lagi-lagi menjadi juru selamat ekonomi Indonesia.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah juga berperan dalam memperluas lapangan kerja dan memperlihatkan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan sanggup berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Berdasarkan data BPS (2003), populasi perjuangan kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 % dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memperlihatkan kontribusi yang signifikan terhadap absorpsi tenaga kerja, yaitu sebesar  99,6 persen.  Sementara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen. Angka  tersebut terus meningkat seiring dengan pertumbuhan UMKM dari tahun ke tahun.

Meski demikian, UMKM juga masih mempunyai beberapa hambatan antara lain dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha. Dalam pertemuan APEC 2013, Menkop dan UMKM Syarif Hasan mengungkapkan 3 hambatan yang dihadapi oleh pelaku UMKM yakni permodalan, teknologi, dan pemasaran. Agar hambatan tersebut tidak berlanjut, perlu dilakukan upaya pemberdayaan UMKM.

Dalam rangka pemberdayaan UMKM, keterlibatan stakeholder sangat memilih keberhasilannya.  Sejauh ini keterlibatan stakeholder UMKM antara lain terdiri dari instansi pemerintah, forum pendidikan, LSM, koperasi, perbankan dan asosiasi usaha. Menurut Karsidi dan Irianto (2005) keterlibatan yang ada masih bersikap sendiri-sendiri dan kurang intergratif antara stakeholder satu dengan yang lain.

Sejatinya  pemberdayaan UMKM merupakan gerakan sinergis antar banyak sekali pihak. Namun pemerintah tetap memegang peranan terbesar dalam upaya pemberdayaan tersebut. Keterlibatan  pemerintah  dalam  memberdayakan UMKM telah diatur terang dalam UU No. 20 tahun  2008  tentang UMKM. Undang-Undang ini memuat perihal ketentuan umum,  asas,  prinsip dan tujuan pemberdayaan,  kriteria,  penumbuhan  iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, dan koordinasi pemberdayaan, hukuman administratif dan ketentuan pidana.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah bisa menandakan eksistensinya dalam perekonomian di Indonesia. Ketika topan krisis moneter melanda Indonesia di tahun 1998, banyak investor dan pengusaha besar yang mengalihkan modalnya ke negara-negara lain, sehingga perekonomian Indonesia dikala itu semakin terpuruk. Usaha kecil dan sektor riil bisa bertahan dan menopang roda perekonomian bangsa Indonesia. Undang-undang yang mengatur perihal seluk-beluk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yaitu Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM yaitu perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. Rinciannya sebagai berikut:
  • Usaha produktif yang kekayaannya hingga 50 juta rupiah dengan pendapatan hingga 300 juta rupiah per tahun digolongkan sebagai Usaha Mikro.
  • Usaha produktif yang nilai kekayaan usahanya antara 50 juta hingga 500 juta rupiah dengan total penghasilan sekitar 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah per tahun dikategorikan sebagai Usaha Kecil.
  • Sedangkan Usaha Menengah merupakan perjuangan produktif yang mempunyai kekayaan (modal) 500 juta hingga 10 milyar rupiah dengan jumlah pendapatan pertahun berkisar 2,5 – 50 milyar rupiah.
Menurut Bank Dunia, UMKM sanggup dikelompokkan dalam tiga jenis, yaitu Usaha Mikro (jumlah karyawan 10 orang), Usaha Kecil (jumlah karyawan 30 orang) dan Usaha Menengah/Medium (jumlah karyawan hingga 300 orang). Dalam perspektif usaha, UMKM diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:
  • UKM sektor informal atau dikenal dengan istilah Livelihood Activities, contohnya pedagang kaki lima dan warteg.
  • UKM Mikro atau Micro Enterprise yaitu para UKM dengan kemampuan sifat pengerajin namun tidak mempunyai jiwa kewirausahaan dalam menyebarkan usahanya.
  • Usaha Kecil Dinamis (Small Dynamic Enterprise)  yaitu kelompok UKM yang bisa berwirausaha dengan menjalin kerjasama (menerima pekerjaan subkontrak) dan ekspor.
  • Fast Moving Enterprise yaitu UKM-UKM yang mempunyai kewirausahaan yang cakap dan telah siap untuk bertranformasi menjadi perjuangan besar.
Secara umum, perjuangan kecil mempunyai ciri-ciri: manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, tempat pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM yaitu kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional. UMKM mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain: bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, sumbangan pengembangan perjuangan dari forum pemerintah, beberapa kemudahan lainnya.

B.Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perkembangan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia?
2.      Apa hambatan dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia?
3.      Bagaimana tugas pemerintah dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia?
4.    Apa Strategi Pemberdayaan UMKM menghadapi Pasar Bebas ASEAN?

C.Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui perkembangan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia.
2.      Mengetahui hambatan dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia
3.      Mengetahui tugas pemerintah dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia
4.    Mengetahui Strategi Pemberdayaan UMKM menghadapi Pasar Bebas ASEAN


BAB II
PEMBAHASAN
A. Perkembangan dan Pemberdayaan UMKM di Indonesia
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami peningkatan yang sangat menggembirakan dikarenakan berhasil menyumbangkan 57% dari PDB (di dukung oleh data BPS tahun 2006 - 2010) dimana UMKM meningkat bukan hanya dari segi kuantitas melainkan tenaga kerja, modal serta asset mereka. UMKM juga dikatakan perjuangan ekonomi produktif yang cukup kuat, sekalipun terjadi gejolak atau krisis mereka tidak terkena dampak yang begitu menyedihkan. Hal tersebut dikarena prinsip kemandirian yang dimiliki yang artinya mereka mempunyai modal sendiri dan tidak terlalu bergantung pada forum lain sehingga menciptakan mereka kokoh hingga ketika ini dan menjadi katup perekonomian negara.
Pencapaian yang sangat menggembirakn bagi UMKM kita tidak didapat hanya dengan sekali mengedipkan mata. Banyak tantangan yang mereka harus lalui dan banyak masalah yang harus mereka selesaikan baik secara modal, tenaga kerja, acara produksi dan hal lainnya. Sehingga apabila terdapat UMKM yang tidak siap dan tak bisa menghindari atau mengatasi gejolak yang tiba maka tidak tidak mungkin akan ada juga UMKM yang kolaps.
Berdasarkan masalah-maslah yang dialami oleh koperasi dan UMKM di Indonesia penulis menganalisis dan mempunyai seni manajemen penyelesaian masalah-masalah tersebut yang mereka alami semoga tak terulang kembali dan terus meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Strategi yang penulis sarankan, baik bagi pemerintah khususnya Menteri Koperasi dan UMKM, anggota serta pengurus koperasi di seluruh Indonesia dan para owner UMKM di seluruh Indonesia untuk semoga mempunyai komitmen yang kuat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia melalui cara-cara berikut, diantaranya:
1. Penyediaan modal dan saluran kepada sumber dan forum keuangan. Ditambah dengan pemberian kemudahan (bukan berbelit-belit) dalam mengurus manajemen untuk mendapatkan modal dari forum keuangan. Dapat juga melalui pengefektifan dan pengefisienan jadwal Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah disediakan oleh pemerintah sebelumnya.
2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kompetensi SDM. Melalui pendidikan dan training baik dilakukan oleh pemerintah maupun oleh koperasi atau UMKM itu sendiri. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu “dibangunkan” kembali mengapa mereka berada di koperasi, orang yang masih konsisten berusaha mengembalikan mindset orang yang  tidak aktif semoga mereka mau berorganisasi khususnya koperasi berdasarkan asas dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
3. Meningkatkan kemampuan pemasaran UMKM. Pemberian pendidikan mengenai pemasaran atau dengan cara membuka/merekrut tenaga profesional yang andal dalam hal pemasaran.
4. Meningkatkan saluran informasi perjuangan bagi UMKM.
5. Menjalin kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku perjuangan (UMKM, Usaha Besar dan BUMN).
6. Melakukan/membuat jadwal goes to goal, yaitu pribadi ke tujuan atau sasaran. Dilakukan dengan cara memperlihatkan sumbangan baik modal, konsep, dan hal-hal yang dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM atau dengan membidik para individu yang mempunyai jiwa enterpreneur dengan tetap adanya prinsip prudensial dan adanya manager investasi (meminjam istilah perbankan syariah dimana nasabah yang telah diberi pinjaman tetap terus mendapat pengawasn atau layanan prima dalam pengolahan dana yang ). Selama ini banyak orang andal dalam bidang UMKM mengadakan seminar-seminar demi meningkatnya kualitas dan kuantitas dari UMKM, namun “efek” yang ada dari seminar tersebut tidaklah lama, hanya bertahan sebentar, untuk itu lebih baik mereka mencari pribadi terjun ke lapangan untuk mencari orang-orang yang benar-benar serius di UMKMK dan kalau dilihat potensi usahanya anggun segera dipinjami dana dalam rangka menyebarkan usahanya.
Sejatinya perkembangan UMKM di Indonesia cukup baik, kalau ditinjau dari segi jumlah unit perjuangan maupun jumlah tenaga kerja yang diserap oleh UMKM dalam rangka mengurangi pengangguran. Data BPS (1994) memperlihatkan jumlah pengusaha kecil telah mencapai 34,316 juta orang yang meliputi 15,635 juta pengusaha kecil berdikari (tanpa memakai tenaga kerja lain), 18,227 juta orang pengusaha kecil yang memakai tenaga kerja anggota keluarga sendiri serta 54 ribu orang pengusaha kecil yang mempunyai tenaga kerja tetap.
Berdasarkan data BPS (2003), populasi perjuangan kecil dan menengah (UKM) jumlahnya mencapai 42,5 juta unit atau 99,9 persen dari keseluruhan pelaku bisnis di tanah air. UKM memperlihatkan kontribusi yang signifikan terhadap absorpsi tenaga kerja, yaitu sebesar 99,6 persen. Sementara itu, kontribusi UKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 56,7 persen.
Angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. berikut akan disajikan tabel mengenai perkembangan UMKM dari tahun 2006-2010.
Tahun
Jumlah UMKM
Jumlah Tenaga Kerja
2006
49.021.803 unit
87.909.598 orang
2007
50.145.800 unit
90.491.930 orang
2008
51.409.612 unit
94.024.278 orang
2009
52.764.603 unit
96.211.332 orang
2010
53.823.732 unit
99.401.775 orang
(sumber: Kemenkop dan UMKM)
Dari tabel diatas sanggup kita ambil kesimpulan kalau pada periode 2006-2010 merupakan masa pertumbuhan yang anggun bagi UMKM. Selama periode tersebut UMKM bertambah sebanyak 4.801.929 unit atau sebesar 9,80%. Penyerapan tenaga kerja oleh UMKM juga mengalami peningkatan yang cukup pesat. Selama 5 tahun, tercatat ada peningkatan jumlah tenaga kerja UMKM sebanyak 11.492.177 atau 13,07%.
Potensi lainnya sanggup dilihat dan kontribusi UMKM terhadap pembentukan PDB berdasarkan harga berlaku, yang sesuai data BPS tahun 2008 mencapai Rp.2.609,4 trilyun. Dengan jumlah tersebut berarti bahwa 55,56% dan PDB nasional yang totalnya mencapai Rp.4.696,5 trilyun bersandar pada produktivitas UMKM. Jumlah tersebut terus meningkat. Data tahun 2009 menyebutkan bahwa UMKM berkontribusi sebesar 56,53% terhadap pembentukan PDB berdasarkan harga berlaku. Angka tersebut menjadi 57,12% di tahun 2010.



Berikut akan disajikan tabel kontribusi UMKM terhadap pembentukan PDB atas dasar harga berlaku periode 2006-2010.

Tahun
Kontribusi UMKM terhadap pembentukan PDB atas harga berlaku
Jumlah kontribusi UMKM terhadap PDB atas harga berlaku
2006
56,23%
1.783,4 trilyun
2007
56,28%
2.107,8 trilyun
2008
55,56%
2.609,4 trilyun
2009
56,53%
2.993,1 trilyun
2010
57,12%
3.466,3 trilyun
(sumber: Kemenkop dan UMKM)
Di sisi lain, kontribusi UMKM dalam ekspor non migas mencapai sekitar Rp.183 trilyun. Setidaknya UMKM telah menjadi penguat ekspor non migas hingga 20,17% dan total ekspor non migas sebesar Rp.910,9 trilyun. Angka tersebut menurun ketika di tahun 2009 jumlahnya menjadi 162,2 trilyun, namun meningkat lagi menjadi 175,8 trilyun di tahun berikutnya. Walaupun angkanya fluktuaktif, tugas UMKM dalam ekspor ini merupakan bukti kemampuan dan daya saing produk UMKM di pasar persaingan bebas, sekaligus merupakan potensi yang perlu terus dipelihara untuk menjaga kesinambungan perdagangan internasional.
Sedangkan dilihat dan nilai investasi (pembentukan modal tetap bruto) UMKM berdasarkan harga berlaku tahun 2008 mencapai Rp.640 trilyun atau sebesar 52,89% dan total nilai investasi nasional yang mencapai sebesar Rp.1.210 trilyun. Dengan tingkat investasi tersebut, dibandingkan dengan perjuangan besar, maka pengembangan UMKM hanya membutuhkan tingkat investasi yang lebih rendah, dengan konsekuensi akan memperlihatkan kontribusi yang besar bagi pembangunan ekonomi nasional
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan serpihan integral dalam pembangunan nasional.yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam pembangunan bidang ekonomi secara eksplisit Undang-Undang Dasar 1945 menekankan implementasi azas kekeluargaan (pasal 33 ayat 1) dan penyelenggaraan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi (pasal 33 ayat 4).
Dalam hal ini pemberdayaan UMKM, berkaitan pribadi dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan bagi sebagian besar rakyat Indonesia (pro poor). Selain itu, potensi dan tugas strategisnya telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi nasional (pro growth). Keberadaan UMKM yang mayoritas sebagai pelaku ekonomi nasional juga merupakan subyek vital dalam pembangunan, khususnya dalam rangka perluasan kesempatan berusaha bagi wirausaha gres dan absorpsi tenaga kerja serta menekan angka pengangguran (pro job).
Berdasarkan data diatas, sangat terlihat bahwa UMKM merupakan kekuatan dalam pelaksanaan ekonomi kerakyatan. Oleh lantaran itu, keberadaan UMKM harus dilindungi dan diberdayakan pemerintah. Dalam UU No.20/2008 perihal UMKM, didefinisikan bahwa pemberdayaan yaitu upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan perjuangan terhadap UMKM sehingga  mampu tumbuh dan berubah menjadi perjuangan yang tangguh dan mandiri.
Iklim Usaha yaitu kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemda untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan banyak sekali peraturan perundang-undangan dan kebijakan di banyak sekali aspek kehidupan ekonomi semoga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
Pengembangan yaitu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian kemudahan bimbingan pendampingan dan sumbangan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemberdayaan UMKM diselenggarakan sebagai kesatuan dan pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Dengan dilandasi dengan asas kekeluargaan, upaya pemberdayaan UMKM merupakan serpihan dari perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Asas Kebersamaan yaitu asas yang mendorong tugas seluruh UMKM dan Dunia Usaha secara tolong-menolong dalam kegiatannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Asas Efisiensi yaitu asas yang mendasari pelaksanaan pemberdayaan UMKM dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam perjuangan untuk mewujudkan iklim perjuangan yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
Asas Berkelanjutan yaitu asas yang secara bersiklus mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui pemberdayaan UMKM yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri. Asas Berwawasan Lingkungan yaitu asas pemberdayaan UMKM yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan proteksi dan pemeliharaan lingkungan hidup. Asas Kemandirian yaitu perjuangan pemberdayaan UMKM yang dilakukan dengan tetap menjaga dan mengedepankan potensi, kemampuan, dan kemandirian UMKM
Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU No. 20 tahun 2008) adalah:
a.   penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b.   perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c.   pengembangan perjuangan berbasis potensi tempat dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d.  peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
e.   penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.

Sesuai dengan UU No.20 tahun 2008, pemberdayaan UMKM bertujuan:
a.   mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b.   menumbuhkan dan menyebarkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi perjuangan yang tangguh dan mandiri; dan
c.   meningkatkan tugas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Sijabat, peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UMKM dalam Sudrajat menyampaikan upaya pemberdayaan UMKM bukanlah suatu komitmen kebijakan jangka pendek, tetapi merupakan proses politik jangka panjang. Dalam upaya mendorong percepatan proses pemberdayaan UMKM selama kurun reformasi juga terlihat sudah cukup banyak informasi politik yang seharusnya sanggup mempercepat (akselerasi) proses pemberdayaan koperasi dan UKM. Disinilah mungkin letak pokok permasalahannya. Kalangan UMKM serta para pemangku kepentingan (stakeholders) dituntut berkemampuan memperlihatkan keyakinan kepada para pengambil keputusan semoga lebih berpihak kepada pembangunan kelompok masyarakat banyak tersebut.
Belum efektifnya isu-isu politik yang berkembang selama kurun reformasi mengindikasikan bahwa proses komunikasi politik sendiri belum berjalan baik. Sesungguhnya komunikasi politik yang efektif diharapkan sanggup dibangun dan ditumbuhkan oleh para eksponen yang bergerak dalam pemberdayaan UMKM. Dengan kondisi yang masih ibarat kini jangan diharapkan akan ada empati dari para pengusaha besar kepada pengusaha kecil. Belajar dari pengalaman masa kemudian untuk bermitra antara pengusaha kecil dan pengusaha besar harus dipaksa dan diikat dengan peraturan formal, begitupun belum sanggup berjalan dengan efektif.
Lebih lanjut Sijabat menyampaikan pemberdayaan UMKM tidak terlepas dari konsepsi dasar pembangunan yang menjadi medium penumbuhan UMKM. Merancang konsepsi dasar pemberdyaan UMKM yaitu membangun sistem yang bisa mengeliminir semua masalah yang menyangkut keberhasilan perjuangan UMKM. Salah satu aspek yang sangat memilih keberhasilan UMKM yaitu iklim usaha. Aspek itu sendiri terkait bersahabat dengan kemampuan sistem yang di bangun, sedangkan sistem yang dibangun terkait dengan banyak pelaku (aktor) dan banyak variable (faktor) yang besar lengan berkuasa faktual serta bersifat jangka panjang (multies years). Oleh lantaran sifatnya tersebut maka faktor-faktor ini sulit diukur keberhasilannya sebagai buah karya suatu instansi atau suatu rezim pemerintahan. Oleh lantaran itu kondusifitas dari setiap faktor tersebut harus ditumbuhkan dan terus diperbaiki. Untuk mengetahui kondisi dari setiap faktor dan para pelaku yang berperan didalamnya perlu dilakukan penilaian setiap waktu, setiap tempat dan setiap sektor acara perjuangan UMKM.

Menurut Suarja (2007) dalam Sudrajat mengungkapkan  pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilakukan melalui:
a.  Revitalisasi tugas koperasi dan perkuatan posisi UMKM dalam sistem perkonomian nasional
b.   Revitalisasi koperasi dan perkuatan UMKM dilakukan dengan memperbaiki saluran UMKM terhadap permodalan, tekologi, informasi dan pasar serta memperbaiki iklim usaha;
c.  Mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya pembangunan
d.  Mengembangkan potensi sumberdaya lokal.

B.Hambatan dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia
Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah memperlihatkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi banyak sekali hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Sebagai perjuangan yang ruang lingkup usahanya dan anggotanya yaitu (umumnya) rakyat kecil dengan modal terbatas dan kemampuan manajerial yang juga terbatas, UMKM sangat rentan terhadap masalah-masalah perekonomian.  
Perlu digaris bawahi bahwa lebih dan 51 juta perjuangan yang ada, atau lebih dan 99,9% pelaku perjuangan yaitu Usaha Mikro dan Kecil, dengan skala perjuangan yang sulit berkembang lantaran tidak mencapai skala perjuangan yang ekonomis. Dengan tubuh perjuangan perorangan, kebanyakan perjuangan dikelola secara tertutup, dengan Legalitas perjuangan dan manajemen kelembagaan yang sangat tidak memadai. Upaya pemberdayaan UMKM makin rumit lantaran jumlah dan jangkauan UMKM demikian banyak dan luas, terlebih bagi tempat tertinggal, terisolir dan perbatasan.
Kuncoro (2000) mengungkapkan ada beberapa hambatan yang dialami oleh UMKM dalam menjalankan usahanya. Kendala tersebut berupa tingkat kemampuan, ketrampilan, keahlian, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran dan keuangan. Lemahnya kemampuan manajerial dan sumberdaya insan ini mengakibatkan pengusaha kecil tidak bisa menjalankan usahanya dengan baik. Secara lebih spesifik, masalah dasar yang dihadapi pengusaha kecil adalah: Pertama, kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar. Kedua, kelemahan dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh jalur terhadap sumber-sumber permodalan. Ketiga, kelemahan di bidang organisasi dan manajemen sumber daya manusia. Keempat, keterbatasan jaringan perjuangan kerjasama antar pengusaha kecil (sistem informasi pemasaran). Kelima, iklim perjuangan yang kurang kondusif, lantaran persaingan yang saling mematikan. Keenam, pembinaan yang telah dilakukan masih kurang terpadu dan kurangnya kepercayaan serta kepedulian masyarakat terhadap perjuangan kecil.
Kuncoro juga mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi pengusaha kecil sanggup dibagi dalam dua kategori: Pertama, bagi PK dengan omset kurang dari Rp 50 juta umumnya tantangan yang dihadapi yaitu bagaimana menjaga kelangsungan hidup usahanya. Bagi mereka, umumnya asal sanggup berjualan dengan “aman” sudah cukup. Mereka umumnya tidak membutuhkan modal yang besar untuk perluasan produksi; biasanya modal yang diharapkan sekedar membantu kelancaran cashflow saja. Bisa dipahami bila kredit dari BPR-BPR, BKK, TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam-KUD) amat membantu modal kerja mereka.
Kedua, bagi PK dengan omset antara Rp 50 juta hingga Rp 1 milyar, tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks. Umumnya mereka mulai memikirkan untuk melaksanakan perluasan perjuangan lebih lanjut. Berdasarkan pengamatan Pusat Konsultasi Pengusaha Kecil UGM, urutan prioritas permasalahan yang dihadapi oleh PK jenis ini yaitu (Kuncoro, 1997): (1) Masalah belum dipunyainya sistem manajemen keuangan dan manajemen yang baik lantaran belum dipisahkannya kepemilikan dan pengelolaan perusahaan; (2) Masalah bagaimana menyusun proposal dan menciptakan studi kelayakan untuk memperoleh pinjaman baik dari bank maupun modal ventura lantaran kebanyakan PK mengeluh berbelitnya mekanisme mendapatkan kredit, agunan tidak memenuhi syarat, dan tingkat bunga dinilai terlalu tinggi; (3) Masalah menyusun perencanaan bisnis lantaran persaingan dalam merebut pasar semakin ketat; (4) Masalah saluran terhadap teknologi terutama bila pasar dikuasai oleh perusahaan/grup bisnis tertentu dan selera konsumen cepat berubah; (5) Masalah memperoleh materi baku terutama lantaran adanya persaingan yang ketat dalam mendapatkan materi baku, materi baku berkulaitas rendah, dan tingginya harga materi baku; (6) Masalah perbaikan kualitas barang dan efisiensi terutama bagi yang sudah menggarap pasar ekspor lantaran selera konsumen berubah cepat, pasar dikuasai perusahaan tertentu, dan banyak barang pengganti; (7) Masalah tenaga kerja lantaran sulit mendapatkan tenaga kerja yang terampil.
Hasil penelitian Schiffer-Weder (2001) dalam Rizali secara keseluruhan juga memperkuat persepsi bahwa UKM menghadapi hambatan berusaha yang lebih besar daripada UB. Bila dilihat dari persentasi jawaban responden, secara umum hambatan utama dalam berusaha yaitu sumber pembiayaan.
Sekitar 39% responden UKM menyatakan pembiayaan sebagai hambatan utama dalam berusaha, sedangkan responden Usaha Besar (UB) yang menyatakan pembiayaan sebagai sumber hambatan utama perjuangan sekitar 28%. Ini mengindikasikan bahwa UKM memang lebih sulit memperoleh kredit dari sektor keuangan formal dibandingkan dengan UB.
Berbeda dengan UKM, pengelola UB memandang ketidakstabilan kebijakan pemerintah sebagai hambatan utama dalam berusaha, demikianlah pendapat 30% responden dari UB.
Tiga faktor selanjutnya yang menghambat dunia perjuangan yaitu inflasi (35% responden), ketidakstabilan kebijakan (34%), dan pajak dan peraturan pemerintah (33,5%). Yang menarik sekitar 37% UKM menganggap aspek perpajakan dan peraturan pemerintah sebagai hambatan utama berusaha dibandingkan dengan hanya 21% UB.
Hal ini mengindikasikan bahwa UB lebih gampang menghindari pajak, misalnya, dengan mengalihkan dan melaporkan manfaatnya ke tempat yang tingkat pajaknya lebih rendah. Responden memandang nilai tukar (28%), korupsi (28%), kejahatan jalanan (27%), dan kejahatan teroganisir (24,5%) sebagai faktor lain yang menghambat acara usaha.
Bila dilihat tingkat rata-rata intensitas hambatan yang dirasakan, pajak dan peraturan pemerintah (skor 2,95 dalam skala 4) dianggap sebagai hambatan yang paling umum dihadapi oleh UKM. Pembiayaan (skor 2,87), inflasi (skor ? 2,8), dan ketidakpastian kebijakan (skor ? 2,8) yaitu tiga faktor lain yang punya intensitas gangguan tinggi bagi UKM.
Sedangkan UB melihat ketidaksatabilan kebijakan (skor 2,7) sebagai masalah utama. Masalah selanjutnya yaitu pajak dan peraturan (skor 2,6), dan inflasi (skor 2,6). Sedangkan pembiayaan (skor 2,6) berada pada posisi ke empat.
Baik secara persentase persepsi responden dan intensitas, UKM ternyata memang menghadapi masalah lebih besar daripada UB. Menarik diperhatikan bahwa dari persentase persepsi responden dan skor intensitas, UB melihat ketidakpastian kebijakan sebagai hambatan perjuangan utama.
Ini memperlihatkan bahwa perjuangan besar memang menjadi sasaran utama kebijakan pemerintah, sedangkan UKM terabaikan. Akibatnya, semakin tidak niscaya kebijakan pemerintah semakin besar dampaknya pada UB. Sedangkan para wirausahawan UKM, lantaran terabaikan dari kebijakan, sudah terbiasa dengan ketidakpastian dan menjadi lebih fleksibel menghadapi ketidakpastian dunia usaha.
Badan Pusat Statistik (2003) di dalam Sri Winarni (2006)   mengidentifikasikan permasalahan umum yang dihadapi oleh UMKM yaitu (1) Kurang permodalan, (2) Kesulitan dalam pemasaran, (3) Persaingan perjuangan ketat, (4) Kesulitan materi baku, (5) Kurang teknis produksi dan keahlian, (6) Keterampilan manajerial kurang, (7) Kurang pengetahuan manajemen keuangan, dan  (8)  Iklim perjuangan yang kurang aman (perijinan, aturan/perundangan)
Hasil penelitian kerjasama Kementerian Negara KUKM dengan BPS (2003) di dalam Sri Winarni (2006) menginformasikan bahwa UKM yang mengalami kesulitan perjuangan 72,47 %,  sisanya 27,53 % tidak ada masalah.  Dari  72,47 % yang mengalami kesulitan perjuangan tersebut, diidentifikasi kesulitan yang muncul yaitu (1) Permodalan 51,09 %, (2) Pemasaran 34,72 %, (3) Bahan baku 8,59 %, (4) Ketenagakerjaan 1,09 %, (5) Distribusi transportasi 0,22% dan (6) Lainnya 3,93 %.
Persentase kesulitan yang mayoritas dihadapi UMKM terutama meliputi kesulitan  permodalan  (51.09%).   Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam mengatasi kesulitan permodalannya diketahui sebanyak 17,50 % UKM menambah modalnya dengan meminjam ke bank, sisanya 82,50 % tidak melaksanakan pinjaman ke bank tetapi ke forum Non bank ibarat Koperasi Simpan Pinjam (KSP), perorangan, keluarga, modal ventura, lainnya.
Sedangkan permasalahan yang dihadapi  UMKM dalam mendapatkan kredit modal perjuangan antara lain yaitu (1) Prosedur pengajuan yang  sulit   30,30 %, (2) Tidak berminat 25,34 %, (3) Pelaku UMKM Tidak punya agunan 19,28 %, (4)  UMKM yang tidak tahu mekanisme 14,33 %, (5) Suku bunga tinggi  8,82 %, (6)  Proposal ditolak (1,93 %).
Penerapan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 diyakini juga akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan UMKM. Aturan tersebut memuat mengenai pajak penghasilan sebesar 1% bagi UMKM yang mempunyai peredaran bruto dibawah 4,8 milyar dalam 1 tahun.
Dari uraian diatas sanggup disimpulkan beberapa hambatan yang dialami oleh UMKM. Hambatan tersebut berupa:
a.    Kurangnya modal yang dimiliki oleh UMKM
b.    Akses terhadap modal yang sulit dijangkau
c.    Pengelolaan yang kurang profesional
d.   Kesulitan dalam persaingan perjuangan yang pesat
e.   Rendahnya tingkat penemuan pelaku UMKM
f.   Kebijakan pemerintah yang kurang pro UMKM
g.  Bahan baku sukar diperoleh
h.  Pasar yang cepat berubah selera sehingga pemasaran menjadi sulit

C. Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Semenjak Indonesia merdeka, pemerintah berusaha mencetak pengusaha-pengusaha gres untuk merobohkan sistem ekonomi kolonial dan diganti dengan ekonomi kerakyatan. Beberapa jadwal disusun oleh pemerintah Orde Lama. Di masa demokrasi liberal, dikenal Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional semoga bisa bersaing dengan perusahaan impor ajaib dengan membatasi impor barang tertentu dan memperlihatkan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memperlihatkan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi semoga nantinya sanggup berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun perjuangan ini gagal, lantaran sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
Gagal dengan Program Benteng, pemerintah mengenalkan jadwal gres yakni sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina (baba) dan pengusaha pribumi (ali). Pengusaha non-pribumi diwajibkan memperlihatkan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, lantaran pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan sumbangan kredit dari pemerintah.
Di masa Orde Baru, pengembangan UMKM terus berlanjut. Pemerintah Orba menciptakan UU No.9 Tahun 1995 perihal Usaha Kecil guna memberdayakan perjuangan kecil. UU ini berisi XI serpihan dan 38 pasal dan mengatur pelaksanan permberdayaan UMKM di Indonesia.
Sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 perihal Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, semoga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia sanggup memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha. UU tersebut diganti dengan UU No.20 Tahun 2008 perihal UMKM. Dalam UU tersebut, disebutkan tugas pemerintah untuk memberdayakan UMKM.
Terkait dengan urusan pemerintahan, setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasal 4 ayat 1). Kementerian Koperasi dan UKM RI merupakan Kementerian di kelompok ketiga yaitu urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi jadwal pemerintah (Pasal 4 ayat 2, aksara C), berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Pasal 5 ayat 3).
Undang-Undang telah memberi amanat terhadap pemerintah untuk menyebarkan UMKM. Dalam UU No.20 Tahun 2008 perihal UMKM disebutkan tugas pemerintah antara lain:
a. Bersama Pemda melaksanakan pengawasan dan pengendalian kesempatan berusaha (Pasal 13).
b.  Bersama Pemda melaksanakan acara promosi dagang (Pasal 14, ayat2).
c.   Bersama Pemda memfasilitasi pengembangan perjuangan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, dan desain dan teknologi (Pasal 16 ayat 1).
d.   Menyusun Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pengembangan, prioritas, intensitas, dan jangka waktu pengembangan perjuangan dimaksud (Pasal 16 ayat 3).
e.    Bersama dengan Pemda menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 2l). Dalam hal ini Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan dunia perjuangan sanggup memperlihatkan hibah, mengusahakan sumbangan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil(Pasal 2l ayat4).
f.    Memberikan insentif datam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, dispensasi tarif sarana prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada dunia perjuangan yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 21 ayat 5).
g.   Meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Pasal 22).
h.   Bersama Pemerintah Daerah, meningkatkan saluran Usaha Mikro dan Kecil terhadap sumber pembiayaan (Pasal 23 ayat 1).
i.    Bersama dengan Pemda melaksanakan pemberdayaan Usaha Menengah dalam bidang pembiayaan dan penjaminan (Pasal 24).
j.     Bersama Pemerintah Daerah, dunia perjuangan dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi acara kemitraan, yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan (Pasal 25 ayat 1). Kemitraan antar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar meliputi proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumberdaya manusia, dan teknologi (Pasal 25 ayat 2).
k.   Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri teknis lain mengatur pemberian insentif kepada Usaha Besar yang melaksanakan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui penemuan dan pengembangan produk berorientasi ekspor, absorpsi tenaga kerja, pengunaan teknologi sempurna guna dan ramah lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan training (Pasal 25 ayat 3).
l.    Menteri Koperasi dan UKM sanggup membentuk forum koordinasi kemitraan perjuangan nasional dan tempat untuk memantau pelaksanaan kemitraan (Pasal 34).
m. Melarang Usaha Besar mempunyai dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai kawan usahanya dalam pelaksanaan korelasi kemitraan (Pasal 35).
n.  Melarang Usaha Menengah mempunyai dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil kawan usahanya(Pasal 35).
o. Menteri Koperasi dan UKM melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 38 ayat 1).
p. Mengatur dan memutuskan Peraturan Pemerintah perihal tata cara pemberian hukuman administratif pelaggaran UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Pasal 39 ayat 3).
Sehubungan dengan amanat Undang-Undang, pemerintah melaksanakan banyak sekali jadwal yang bertujuan untuk memberdayakan UMKM. Program tersebut antara lain yaitu jadwal Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) dan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Gerakan Kewirausahaan Nasional bertujuan mempunyai tujuan sebagai berikut:
a.  Meningkatkan semangat dan jiwa kewirausahaan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadi wirausaha yang berdikari handal dan tangguh, serta mempunyai daya saing.
b.  Memotivasi semoga tumbuh wirausaha gres kreatif, inovatif dan berwawasan global.
c.  Mampu melaksanakan interaksi melalui tukar menukar informasi dan peningkatan kerjasama di segala sektor.
d.  Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berwirausaha khusus bagi wirausaha baru.
e.  Mendorong tumbuh dan berkembangnya perjuangan koperasi dan UMKM yang dilakukan oleh para pelaku wirausaha.
f.    Mengekspose dan memperlihatkan wangsit atas keberhasilan wirausaha dari dalam dan luar negeri dan diharapkan sanggup mendorong tumbuh dan berkembangnya wirausaha baru.

Sedangkan KUR yang dilaksanakan semenjak tahun 2007 dan bekerja sama dengan bank nasional  penyalur KUR sebanyak 7 bank yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah).
Hasil pelaksanaan pada tahun 2012 yaitu penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.34,2 triliun untuk lebih dari 1,9 juta debitur, dengan rata-rata kredit/pembiayaan sebesar Rp.17,5 juta. Volume penyaluran KUR tersebut telah melampaui sasaran tahun 2012 sebesar Rp.30 triliun. Tingkat non-performing loan (NPL) KUR pada tahun 2012 cukup rendah yaitu 3,6 persen. Sebagian besar KUR disalurkan ke sektor perdagangan (37,5 persen), sektor pertanian dan perikanan (17,1 persen), dan sektor perdagangan terintegrasi dengan sektor hulu (14,2 persen).
Realisasi sebaran KUR dari tahun 2007 hingga 2013 menyebutkan bahwa Bank BRI yaitu penyalur KUR terbesar dengan total plafond mencapai Rp. 79,9 triliun. Selain sektor ritel BRI juga menyalurkan KUR di sektor mikro yang masing-masing plafondnya sebesar Rp. 16,03 triliun dan Rp. 63,9 triliun, debiturnya 94.710 UMK dan 8.650.164 UMK, rata-rata kredit Rp. 169,3 juta/debitur dan Rp. 7,4 juta/debitur, serta NPL penyaluran masing-masing 3,4% dan 1,9%. Menduduki peringkat kedua yaitu Bank Bank Mandiri dengan total plafond sebesar Rp. 12,6 triliun, debiturnya sebanyak 250.032 UMK, dengan rata-rata kredit Rp. 50,4 juta/debitur serta nilai NPL sebesar 4,3%. Di urutan ketiga yaitu BNI dengan total plafond sebesar Rp. 12,11 triliun, debiturnya sebanyak 184.805 UMK, dengan rata-rata kredit Rp. 65,5 juta/debitur serta nilai NPL sebesar 4,1%.
Selanjutnya berturut-turut yaitu BTN dengan plafond Rp. 4,1 triliun, BSM dengan plafond Rp. 3,4 triliun, Bank Bukopin dengan plafond 1,75 triliun dan BNI Syariah dengan plafond Rp. 142.876 miliar. Secara keseluruhan, nilai Non Performing Loan (NPL) penyaluran KUR oleh bank pelaksana ini masih dibawah 5% yaitu sebesar 3,4%. Bank BTN merupakan Bank Pelaksana dengan nilai NPL terbesar dalam penyaluran KUR yaitu sebesar 9,5% dan BRI Mikro dengan NPL terkecil yaitu 1,9%. Diharapkan pada periode-periode berikutnya nilai NPL pada bank yang masih di atas 5% bisa turun sehingga penyalurannya lebih sempurna sasaran.
Pada tahun 2012, pemerintah juga melaksanakan pendampingan bagi 27.520 calon debitur KUR dan sosialisasi KUR di 33 provinsi. Melalui jadwal tersebut diharapkan peserta KUR sanggup mempergunakan KUR untuk pengembangan perjuangan dan menciptakan UMKM menjadi lebih berdaya lantaran aksesori modal tersebut.
D.Strategi Pemberdayaan UMKM di Indonesia mengahadapi Pasar Bebas ASEAN
Belum kokohnya mendasar perekonomian Indonesia ketika ini, mendorong pemerintah untuk terus memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sektor ini bisa menyerap tenaga kerja cukup besar dan memberi peluang bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing dengan perusahaan yang lebih cenderung memakai modal besar (capital intensive). Eksistensi UMKM memang tidak sanggup diragukan lagi lantaran terbukti bisa bertahan dan menjadi roda penggagas ekonomi, terutama pasca krisis ekonomi. Disisi lain, UMKM juga menghadapi banyak sekali permasalahan, yaitu terbatasnya modal kerja, Sumber Daya Manusia yang rendah, dan minimnya penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi (Sudaryanto dan Hanim, 2002). Kendala lain yang dihadapi UMKM yaitu keterkaitan dengan prospek perjuangan yang kurang terang serta perencanaan, visi dan misi yang belum mantap. Hal ini terjadi lantaran umumnya UMKM bersifat income gathering yaitu menaikkan pendapatan, dengan ciri-ciri sebagai berikut: merupakan perjuangan milik keluarga, memakai teknologi yang masih relatif sederhana, kurang mempunyai saluran permodalan (bankable), dan tidak ada pemisahan modal perjuangan dengan kebutuhan pribadi.
Pemberdayaan UMKM di tengah arus globalisasi dan tingginya persaingan menciptakan UMKM harus bisa mengadapai tantangan global, ibarat meningkatkan penemuan produk dan jasa, pengembangan sumber daya insan dan teknologi, serta perluasan area pemasaran. Hal ini perlu dilakukan untuk menambah nilai jual UMKM itu sendiri, utamanya semoga sanggup bersaing dengan produk-produk ajaib yang kian membanjiri pusat industri dan manufaktur di Indonesia, mengingat UMKM yaitu sektor ekonomi yang bisa menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia (Sudaryanto, 2011).
Pada tahun 2011 UMKM bisa berandil besar terhadap penerimaan negara dengan menyumbang 61,9 persen pemasukan produk domestik bruto (PDB) melalui pembayaran pajak, yang diuraikan sebagai berikut : sektor perjuangan mikro menyumbang 36,28 persen PDB, sektor perjuangan kecil 10,9 persen, dan sektor perjuangan menengah 14,7 persen melalui pembayaran pajak. Sementara itu, sektor perjuangan besar hanya menyumbang 38,1 persen PDB melalui pembayaran pajak (BPS, 2011).
Sebagian besar (hampir 99 persen), UMKM di Indonesia yaitu perjuangan mikro di sektor informal dan pada umumnya memakai materi baku lokal dengan pasar lokal. Itulah sebabnya tidak terpengaruh secara pribadi oleh krisis global. Laporan World Economic Forum (WEF) 2010 menempatkan pasar Indonesia pada ranking ke-15. Hal ini memperlihatkan bahwa Indonesia sebagai pasar yang potensial bagi negara lain. Potensi ini yang belum dimanfaatkan oleh UMKM secara maksimal.
Perkembangan UMKM di Indonesia masih dihadapkan pada banyak sekali problem sehingga mengakibatkan lemahnya daya saing terhadap produk impor. Persoalan utama yang dihadapi UMKM, antara lain keterbatasan infrastruktur dan saluran pemerintah terkait dengan perizinan dan birokrasi serta tingginya tingkat pungutan. Dengan segala problem yang ada, potensi UMKM yang besar itu menjadi terhambat. Meskipun UMKM dikatakan bisa bertahan dari adanya krisis global namun pada kenyataannya permasalahan-permasalahan yang dihadapi sangat banyak dan lebih berat. Hal itu dikarenakan selain dipengaruhi secara tidak pribadi krisis global tadi, UMKM harus pula menghadapi problem domestik yang tidak kunjung terselesaikan ibarat masalah upah buruh, ketenagakerjaan dan pungutan liar, korupsi dan lain-lain.
Permasalahan lain yang dihadapi UMKM, yaitu adanya liberalisasi perdagangan, ibarat pemberlakuan ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) yang secara efektif telah berlaku tahun 2010. Di sisi lain, Pemerintah telah menyepakati perjanjian kolaborasi ACFTA ataupun perjanjian lainnya, namun tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu kesiapan UMKM semoga bisa bersaing. Sebagai contoh kesiapan kualitas produk, harga yang kurang bersaing, kesiapan pasar dan kurang jelasnya peta produk impor sehingga positioning persaingan lebih jelas. Kondisi ini akan lebih berat dihadapi UMKM Indonesia pada ketika diberlakukannya ASEAN Community yang direncanakan tahun 2015. Apabila kondisi ini dibiarkan, UMKM yang disebut bisa bertahan hidup dan tahan banting pada balasannya akan melarat juga. Oleh lantaran itu, dalam upaya memperkuat UMKM sebagai mendasar ekonomi nasional, perlu kiranya diciptakan iklim investasi domestik yang aman dalam upaya penguatan pasar dalam negeri semoga UMKM sanggup menjadi penyangga (buffer) perekonomian nasional.
Masalah lain yang dihadapi dan sekaligus menjadi kelemahan UMKM yaitu kurangnya saluran informasi, khususnya informasi pasar (Ishak, 2005). Hal tersebut menjadi hambatan dalam hal memasarkan produk-produknya, lantaran dengan terbatasnya saluran informasi pasar yang mengakibatkan rendahnya orientasi pasar dan lemahnya daya saing di tingkat global. Miskinnya informasi mengenai pasar tersebut, menjadikan UMKM tidak sanggup mengarahkan pengembangan usahanya secara terang dan fokus, sehingga perkembangannya mengalami stagnasi.
Kemampuan UMKM dalam menghadapi terpaan arus persaingan global memang perlu dipikirkan lebih lanjut semoga tetap bisa bertahan demi kestabilan perekonomian Indonesia. Selain itu faktor sumber daya insan di dalamnya juga mempunyai andil tersendiri. Strategi pengembangan UMKM untuk tetap bertahan sanggup dilakukan dengan peningkatan daya saing dan pengembangan sumber daya manusianya semoga mempunyai nilai dan bisa bertahan menghadapi pasar ACFTA, diantaranya melalui penyaluran perkreditan (KUR), penyediaan saluran informasi pemasaran, training forum keuangan mikro melalui capacity building, dan pengembangan information technology (IT).
Demikian juga upaya-upaya lainnya sanggup dilakukan melalui kampanye cinta produk dalam negeri serta memperlihatkan suntikan pendanaan pada forum keuangan mikro. Keuangan mikro telah menjadi suatu wacana global yang diyakini oleh banyak pihak menjadi metode untuk mengatasi kemiskinan (ref). Berbagai forum multilateral dan bilateral menyebarkan keuangan mikro dalam banyak sekali jadwal kerjasama. Pemerintah di beberapa negara berkembang juga telah mencoba menyebarkan keuangan mikro pada banyak sekali jadwal pembangunan. Lembaga swadaya masyarakat juga tidak ketinggalan untuk turut berperan dalam aplikasi keuangan mikro (Prabowo dan Wardoyo, 2003).










BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan

UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia telah terbukti bisa menjaga stabilitas ekonomi disaat krisis terjadi. Keberadaan UMKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai 99,99% dari total perjuangan di Indonesia telah menyerap 97,30% tenaga kerja di Indonesia. Keberadaan UMKM juga memperlihatkan kontribusi sebesar 57,12% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Namun UMKM juga mempunyai banyak sekali hambatan dalam hal pengelolaan usahanya. Masalah utama yang dihadapi oleh UMKM yaitu permodalan. Menyusul masalah lain yaitu pengelolaan yang kurang profesional, kesulitan dalam persaingan perjuangan yang pesat, rendahnya tingkat penemuan pelaku UMKM, kebijakan pemerintah yang kurang pro UMKM, materi baku sukar diperoleh, pasar yang cepat berubah selera sehingga pemasaran menjadi sulit.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, tugas pemerintah sangat diharapkan. Undang-Undang telah memberi amanat kepada pemerintah untuk menyebarkan dan memberdayakan UMKM.  Sinergi antra pemerintah pusat dan tempat juga harus diperhatikan guna menumbuhkembangkan iklim perjuangan yang aman bagi pelaku UMKM.
Beberapa jadwal telah dilakukan pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang. Program GKN dan pemberian KUR mencadi contoh tugas pemerintah dalam upaya untuk menghasilkan UMKM yang berdaya dan bisa bersaing dengan perjuangan lain.

B.Saran

Pemberdayaan UMKM perlu disinkronkan dengan kebijakan kementrian lain semoga tidak mengganggu iklim perjuangan yang kondusif. Pemerintah juga harus memperbanyak lagi kerjasama dengan pihak lain dalam upaya untuk memberdayakan UMKM.s
DAFTAR PUSTAKA

http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/m/edef-konten-view- mobile.asp?id=20131231220022813872431
https://makalahmanajemenpemasarann.blogspot.com//search?q=bantuan-modal-usaha-kredit-untuk-umkm

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Umkm Pemberdayaan Umkm"

Posting Komentar