Perusahaan Dan Prinsip Csr



PERUSAHAAN DAN PRINSIP CSR

A.      Perusahaan

Perusahaan ialah salah satu bentuk perjuangan yang mencari suatu keuntungan atau laba, baik yang bergerak dalam bidang perjuangan perdangangan, bergerak dalam bidang perjuangan produksi barang, dan bergerak dalam bidang perjuangan jasa dan mempunyai struktur organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan atau pegawai. Jadi, suatu perjuangan yang tidak mempunyai struktur organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan, tidak sanggup disebut sebagai perusahaan.
Perusahaan sebagai suatu organisasi ekonomi, selalu berada dan ada ditengah masyarakat. Perusahaan mustahil berada diluar masyarakat, sebab ia hidup, tumbuh dan berkembang serta dikembangkan oleh masyarakat.[1] Perusahaan sebagai subjek aturan mempunyai ciri tersendiri. Secara yuridis beberapa peraturan dibidang aturan bisnis memperlihatkan pengertian/defenisi wacana perusahaan ibarat yang tercantum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2007 wacana Dokumen Perusahaan, disebutkan perusahaan ialah setiap bentuk perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau maupun tubuh perjuangan yang melaksanakan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau maupun tubuh perjuangan yang berbentuk tubuh aturan atau bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia (RI, UU Nomor 8 Tahun 1997).
Dari rumusan di atas ada beberapa hal yang kiranya perlu dicatat:
1.         Perusahaan ialah setiap bentuk perjuangan baik berbadan aturan maupun yang belum berbadan hukum. Pembedaan antara perjuangan yang berbadan aturan dan belum berbadan aturan dekat kaitannya dengan tanggung jawab yang akan dipikul oleh pengelola perusahaan dalam hal perusahaan mengalami kerugian ataupun mempunyai kewajiban terhadap pihak ketiga.
2.         Bahwa perusahaan ialah bertujuan mencari keuntungan (profit oriented). Bagaimana perusahaan sanggup diketahui mempunyai untung atau tidak? dalam hal ini menarik dicermati apa yang dijabarkan dalam Pasal 6 KUHD yang mengemukakan: bahwa “setiap orang yang menyelenggarakan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut  syarat-syarat perusahaan wacana keadaan hartanya dan wacana apa saja yang bekerjasama dengan perusahaannya, dengan cara yang demikian sehingga dari catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu sanggup diketahui segala hak dan kewajibannya. Hal ini sangat penting untuk mengetahui hak dan kewajiban perusahaan”.
3.         Perusahaan wajib didaftarkan di kantor perdagangan di wilayah mana perusahaan berdomisili. Kelahiran dan keberadaan perusahaan tidak terlepas dari motif ekonomi, yakni untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan biaya yang sekecil-kecilnya. Dalam pelaksanaan motif ekonomi tersebut terkadang perusahaan lalai memperhatikan aspek tanggung jawab sosialnya  terhadap masyarakat, terutama masyarakat di lingkungan mana perusahaan itu berada.[2]

B.       Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan

Terdapat dua pandangan wacana kepada siapa perusahaan bertaggung jawab sosial.
1.         Model pemegang saham dan model pihak yang berkepentingan. Pandangan ini disebut model pemegang saham, menyebutkan bahwa satu-satunya tanggung jawab sosial yang dimiliki dunia perjuangan ialah memaksimalkan keuntungannya. Dengan memaksimalkan keuntungan, perusahaan memaksimalkan kekayaan dan kepuasan pemegang saham.
2.         Model pihak yang berkepentingan, tanggung jawab sosial administrasi yang terpenting ialah kelangsungan hidup jangka panjang (bukan hanya memaksimalkan laba), yang dicapai dengan cara memuaskan impian banyak sekali pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan (bukan hanya pemegang saham). Pihak yang berkepentingan ialah orang atau kelompok dengan kepentingan yang sah dalam perusahaan. Karena pihak berkepentingan mempunyai minat dan dipengaruhi oleh tindakan perusahaan, maka mereka mempunyai suatu “taruhan” dalam tindakan tersebut. Akibatnya kelompok yang berkepentingan akan mencoba untuk mempengaruhi perusahaan semoga bertindak berdasarkan impian mereka.

Tanggungjawab sosial perusahaan sanggup dimulai dalam lingkungan perusahaan dengan membina korelasi kerja yang baik diberbagai tingkatan kedudukan yang ada di perusahaan ibarat contohnya memperhatikan kesejahteraan karyawan dan para buruh. Menciptakan budaya keterbukaan  (transparancy) diantara para karyawan dengan administrasi perusahaan, baik terhadap banyak sekali info mengenai peraturan perusahaan, contohnya tunjangan-tunjangan maupun info lain yang bekaitan dengan kemajuan dan kemunduran perusahaan termasuk kinerja direksi.
Selain korelasi di dalam perusahaan  (internal),  perusahaan dalam mengendalikan roda bisnisnya juga berinteraksi dengan pihak-pihak di luar perusahaan  (eksternal)  ibarat pemerintah, pemasok dan masyarakat.
Hubungan dengan pihak-pihak di luar perusahaan ibarat dengan masyarakat dan stakeholders lainnya juga harus dibina dengan baik, sebab korelasi dengan pihak-pihak diluar perusahaan ini juga mempengaruhi kegiatan perusahaan.

C.      Prinsip-prinsip CSR (Corporate Social Responsibilty)

Prinsip-Prinsip yang harus dipegang dalam melaksanakan CSR antara lain:
1.         Prinsip pertama ialah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memperlihatkan santunan kepada masyarakat. Tetapi, jadwal yang dirancang harus mempunyai dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan kontribusi musibah yang bersifat tidak terduga dan tidak sanggup di prediksi. Itu menjadi kegiatan kedermawanan dan bagus.  
2.         Prinsip kedua, CSR merupakan jadwal jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis sanggup tumbuh sebab dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan ialah wujud pemeliharaan kekerabatan yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah kegiatan sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
3.         Prinsip ketiga, CSR akan berdampak nyata kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melaksanakan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan hingga kedampaknya.
4.         Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada karenanya akan ditransformasikan keharga jual produk. CSR yang benar tidak membebani konsumen.
Menurut Prof. Alyson Warshut dari University of Bath Inggris (1998), mengajukan prinsip-prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai berikut :
1.         Prioritas Korporat
Mengakui tanggung jawab sosial sebagai prioritas tertinggi korporat dan penentu utama pembangunan berkelanjutan. Dengan begitu korporat sanggup menciptakan kebijakan, jadwal dan praktek dalam menjalankan bisnisnya dengan cara yang bertanggungjawab secara sosial.
2.         Manajemen Terpadu
Mengintegrasikan kebijakan, jadwal dan praktek ke dalam setiap kegiatan bisnis sebagai salah satu unsur administrasi dalam semua fungsi manajemen.
3.         Proses Perbaikan
Secara berkesinambungan memperbaiki kebijakan, jadwal dan kinerja sosial korporat, berdasar temuan riset mutakhir dan memahami kebutuhan sosial serta menerapkan kriteria sosial tersebut secara internasional.

4.         Pendidikan Karyawan
Menyelenggarakan pendidikan dan training serta memotivasi karyawan.
5.         Pengkajian
Melakukan kajian dampak sosial sebelum memulai kegiatan atau proyek gres dan sebelum menutup satu kemudahan atau meninggalkan lokasi pabrik.
6.         Produk dan Jasa
Mengembangkan produk dan jasa yang tidak berdampak negatif secara sosial.
7.         Informasi Publik
Memberi info dan (bila diperlukan) mendidik pelanggan, distributor dan publik wacana penggunaan aman, transportasi, penyimpanan dan pembuangan produk, dan begitu pula dengan jasa.
8.         Fasilitas dan Operasi
Mengembangkan, merancang, dan mengoperasikan kemudahan serta menjalankan kegiatan yang mempertimbangkan temuan kajian dampak sosial.
9.         Penelitian
Melakukan atau mendukung penelitian dampak sosial materi baku, produk, proses, emisi, dan limbah yang terkait dengan kegiatan perjuangan dan penelitian yang menjadi sarana untuk mengurangi dampak negatif.
10.     Prinsip Pencegahan
Memodifikasi manufaktur, pemasaran atau penggunaan produk atau jasa, sejalan dengan penelitian mutakhir, untuk mencegah dampak sosial yang bersifat negatif.
11.     Kontraktor dan Pemasok
Mendorong penggunaan prinsip-prinsip tanggungjawab sosial korporat yang dijalankan kalangan kontraktor dan pemasok, disamping itu jikalau diharapkan mensyaratkan perbaikan dalam mudah bisnis yang dilakukan kontraktor dan pemasok.


12.  Siaga menghadapi darurat
Menyusun dan merumuskan rencana menghadapi keadaan darurat, dan jikalau terjadi keadaan berbahaya bekerjasama dengan layanan gawat darurat, instansi berwenang dan komunitas lokal. Sekaligus mengenali potensi ancaman yang muncul.
13.  Transfer Best Practic
Berkontribusi pada pengembangan dan transfer praktik bisnis yang bertanggungjawab secara sosial pada semua industri dan sektor publik.
14.  Memberi sumbangan
Sumbangan untuk perjuangan bersama, pengembangan kebijakan publik dan bisnis, forum pemerintah dan lintas departemen pemerintah serta forum pendidikan yang akan meningkatkan kesadaran wacana tanggungjawab sosial.
15.  Keterbukaan
Menumbuhkembangkan keterbukaan dan obrolan dengan pekerja dan publik, mengantisipasi dan memberi respon terhadap dampak operasi, produk, limbah atau jasa.
16.  Pencapaian dan Pelaporan
Mengevaluasi kinerja sosial, melaksanakan audit sosial secara bersiklus dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria korporat dan peraturan perundang-undangan dan memberikan info tersebut pada dewan direksi, pemegang saham, pekerja, publik.[3]








DAFTAR PUSTAKA


Hartono, Sri Rezeki. 2000. Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Bandung: Mandar Maju.
Sembiring, Sentosa. Hukum Perusahaan Dalama Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Nusa Aulia.
Wibisono, Yusuf. 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing.







[1] Sri Rezeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, (Bandung: Mandar Maju, 2000), hlm.103.
[2] Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan Dalama Peraturan Perundang-undangan,(Bandung: Nusa Aulia, 2006), hlm. 12.
[3]  Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR,(Gresik: Fascho Publishing, 2007), hlm.39.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perusahaan Dan Prinsip Csr"

Posting Komentar