Makalah Hak Asasi Insan Dalam Islam

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT Makalah Hak Asasi Manusia dalam Islam

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, dengan izinnya kami sanggup menyusun makalah ini dengan baik dengan judul Hak Asasi Manusia Dalam Islam. Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana dinyatakan dalam garis-garis besar haluan Negara, maka mata kuliah Pendidikan Agama Islam di masukan dalam struktur kurikulum pendidikan tinggi yang termaksud komponen mata kuliah dasar umum yang kemudian dalam perkembangan selanjutnya dengan diberlakukannya kurikulum berbasis kompetensi, maka mata kuliah Pendidikan Agama Islam dikelompokan dalam mata kuliah pengemban kepribadian bersama dengan mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan yang menjadi dasar pembentukan kepribadian yang tinggi, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mempunyai wawasan yang luas, bersikap dan bertindak sesuai dengan fatwa agamanya dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan dalam melaksanakan kiprah pembangunan nasional. 
Makassar, September 2013


Tim Penulis
ABSTRAK
Sejarah Hak Asasi Manusia
Menurut Jan Materson dari komnas hak asasi insan PBB, hak asasi insan yakni hak hak yang menempel pada insan yang tanpa dengannya insan tidak mungkin hidup sebagai manusia. Dilihat dari sejarahnya umumnya pakar eropa beropini bahwa HAM dimulai dengan lahirnya magna charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya mempunyai kekuasaan yang absolute (raja yang membuat hukum,tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum) menjadi dibatasi kekuasaanya dan mulai dimintai pertanggung jawabannya dimuka.

Perbedaan HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Hak Asasi insan berdasarkan pandangan barat semata-mata bersifat antroposentris artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia. Dengan demikian insan sangat dipentingkan. Sebaliknya HAM berdasarkan pandangan islam bersifat teosentris artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Dengan demikian Tuahan sangat dipentingkan. Dalam hungan ini A.K Brohi menyatakan berbeda dengan pendekatan barat, taktik islam sangat mementingkan penghargaan kepada hak hak asasi dan kemerdekaan dasar insan sebagai sebuah aspek kualitas dari kesadaran keagamaan yang terpatri didalam hati, pikiran, dan jiwa penganutnya. Perspektif islam sungguh sungguh bersifat teosentris.

Perbedaan yang mendasar antara hak asasi insan berdasarkan pemikiran barat dan hak asasi insan berdasarkan pemikiran islam. Makna teosentris bagi orang islam yakni insan pertama-tama harus meyakini ajarannya yang dirumuskan dalam dua kalimat syahadat, gres sehabis itu insan melaksanakan perbuatan baik berdasarkan isi keyakinannya itu.

Adapun dua insiden dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang menyerupai dengan rumusan hak-hak asasi insan ialah Revolusi Amerika yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga belas tempat jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, bahwabahwa mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh tuhan maha pencipta…”

Prinsip-prinsip HAM dalam Islam 
Hak asasi insan dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih berdasarkan Masdar F. Mas’udi, mempunyai lima perinsip utama, yaitu: 
Hak dukungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat pasti dan dihentikan dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
“membunuh insan seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan kehidupan insan semuanya.’’ 

Hak dukungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”

Hak dukungan terhadap nalar pikiran 
Hak dukungan terhadap nalar pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang sanggup merusak nalar dan pikiran manusia.

Hak dukungan terhadap hak milik
Hak dukungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalamhokum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian. 


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
ABSTRAK
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
D. Batasan Masalah

BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
B. Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia
C. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia
D. Hak Asasi Manusia Dalam Islam
E. Prinsip-Prinsip HAM Dalam Islam
F. Contoh-Contoh Perlindungan HAM

BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang menempel pada diri setiap insan yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM yakni sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan hingga kita melaksanakan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam perjuangan perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah wacana HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

Ham juga merupakan hak dasar yang secara kodrati menempel pada diri insan semenjak Lhir sebagai anugrah dari tuhan. Oleh alasannya yakni itu HAM wajib di lindungi dan di hormati baik secara hokum, agama dan pemerintah. Sebagaimana di cantumkan dalam Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang di proklamasikan PBB pada Tahun 1948, setiap orang tanpa terkecuali berhak atas HAM dan kebesarannya.

B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis merumuskan suatu duduk kasus sebagai berikut:
1. Apa Pengertian dari ada HAM itu, dan apa bagian-bagiannya
2. Bagaimana sejarah wacana Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Bagaimana Ham dalam perspektif islam
4. Bagaimanakah contoh-contoh pelanggaran HAM

C. Tujuan Penulisan
Dengan adanya rumusan duduk kasus diatas kami sanggup menarik suatu tujuan masalah:
1. Untuk mengetahui pengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2. Untuk mengetahui sejarah HAM
3. Untuk mengetahui HAM dalam perspektif islam
4. Untuk mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM

D. Batasan Masalah
Agar duduk kasus pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada duduk kasus dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi duduk kasus hanya pada ruang lingkup HAM.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi insan dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki insan sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya.

Secara istilah HAM sanggup dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
HAM yakni hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).

Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM yakni hak-hak yang menempel pada setiap manusia, yang tanpanya insan tidak mungkin sanggup hidup sebagai manusia

John Locke menyatakan bahwa HAM yakni hak-hak yang diberikan pribadi oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia yakni seperangkat hak yang menempel pada hakekat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta dukungan harkat dan martabat manusia.

Hak Asasi Manusia yakni hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat insan semenjak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat insan tanpa terkecuali.

Hak asasi insan menempel pada diri insan semenjak lahir, alasannya yakni itu muncul gagasan tengtang hak sasi insan dan legalisasi atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara lain: 
Magna Carta (Piagam Agung, 15 juni 1215) 
Magna Carta di inggris memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Seorang dihentikan dipenjarakan (dihukum) dengan tidak ada vonis yang sah berdasarkan hokum
2) Suatu pajak (cukai) dihentikan dinaikkan dengan tanpa ersetujuan sebuah dewan yang di dalamnya dudk aum bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata. 

Bill of Right (Undang-Undang Hak, inggris 1689)
Undang-undang yang di terima dewan legislatif inggris sehabis mengadakan revolusi tidak berdarah kepada raja James II (peristiwa kemenangan atas raja), yang isisnya wacana hak-hak dan kebenaran warga Negara.
Declaration of Independence (Pernyataan kemerdekaan USA, 4 juli 1776) 
Tututan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka.

Revolusi Prancis, 5 agustus 1789
Bahwa insan di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan mempunyai hak-hak yang sama. Terknal dengan symbol liberte = kemerdekaan, egalite = persamaan, dan fraternite = persaudaraan.

The Four Freedom (empat kebebasan USA 1941) 
Frankin D. Roosevelt (Amerika Serikat) merumuskan tentang
1) Freedom of speech and expression (kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat)
2) Freedom of worship (kebebasan beribadat)
3) Freedom from want (kemelaratan)
4) Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).

Universal Declaration of Human Right (10 desember 1948) 
Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia wacana Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan keselamatan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan.

Hak-hak asasi insan sanggup dibagi atu dibedakan menjadi:
1) Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2) Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk mempunyai sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya. 
3) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality. 
4) Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik. 
5) Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk menentukan Pendidikan dan menyebarkan kebudayaan. 
6) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan dukungan atau Prosedural Right, contohnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan. 

B. Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia (HAM)
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya alasannya yakni adanya insan terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran insan tersebut muncul alasannya yakni adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat insan pada umumnya.

Sejarah umat insan semenjak awal sejarah Mesir kuno hingga kini sudah hampir 60 era atau 600 tahun, sedangkan legalisasi terhadap hak-hak asasi insan brarulah berumur 1/3 era atau 30 tahun. Jadi, legalisasi atau kesadaran insan akan hak asasinya secara menyeluruh dan mencakup segenap umat insan memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.

Perkembangan sejarah telah memperlihatkan trejadinya penjajahan kelompok insan yang satu terhadap kelompok insan yang lain. Ketika itu, perlakuan kelompok insan yang memang dalam peperangan terhadap kelompok yang kalah yakni menyerupai perlakuan terhadap barang miliknya dan merupakan hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan meraja rela. Dalam masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda haknya. Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam masyarakat. Masyarakat terbagi atas golongan darah biru atau nikrat, golongan pendeta, dan golongan rakyat biasa. Kaum darah biru dan para pendeta mempunyai aneka macam hak istimewa yang tidak mungkin di miliki oleh rakyat biasa. Keadaan itu berlangsung secara turun temurun.

Adapun dua insiden dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang menyerupai dengan rumusan hak-hak asasi insan ialah Revolusi Amerika yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga belas tempat jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh Tuhan Maha Pencipta…”

Dalam perkembangan Revolusi Prancis menghasilkan beberapa pernyataan yang lazim disebut pernyataan hak-hak insan dan warga Negara. Dalam pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan mempunyai hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan itu, hilanglah hak-hak istimewa golongan darah biru dan gereja. Suasana persamaan hak di Prancis makin mantap pada zaman Napoleon. Ketika itu di nyatakan bahwa segenap penduduk Prancis menerima perlakuan aturan yang sama.

Kejadian di atas bahwasanya telah di awali oleh kejadian-kejadian di Inggris, yaitu di bidang kenegaraan. Disamping itu, terdapat pula efek Rousseau seorang filsof Prancis yang menganut faham wacana kedaulatan rakyat. Pengaruh kedua insiden itu, terutama revolusi Perancis cepat meluas di Eropa dan mengakibatkan perubahan-perubahan kearah tercapainya persamaan hak bagi seluruh bangsa dan Negara. Walaupun demikian keadaan masih jauh dari legalisasi persamaan hak yang mencakup segenap umat insan di seluruh dunia.

C. Lembaga Perlindungan HAM
1. Komisi Nasional HAk Asasi Manusia
Tujuan di adakannya Komnas HAM yakni sebagai berikut:
a. Mengembangkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan hak asasi insan dengan pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan dukungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Adapun kiprah pokok kepolisian Negara RI adalah: 
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 
b. Menegakkan Hukum; 
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Adapun tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:
a. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan dukungan anak, mengumpulkan data dan informasi, mendapatkan pegaduan masyarakat, melaksanakan penelaahan, pemantauan penilaian dan pengawasan terhadap penyelanggaran dukungan anak, Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan dalam rangka dukungan anak.

D. Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Sejak mula sebelum lahirnya aneka macam gagasan wacana HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan insan yakni sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan dihentikan satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa ”setiap insan di lahirkan dalam keadaan suci.”

Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua konsep; yaitu hak insan (haq alinsan) dan hak allah. Hak insan itu bersfat relative sedangkan hak allah yakni mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama lain.

E.Prinsip-Prinsip HAM Dalam Islam
Hak asasi insan dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih berdasarkan Masdar F. Mas’udi, mempunyai lima perinsip utama, yaitu: 
Hak dukungan terhadap jiwa 
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat pasti dan dihentikan dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
“membunuh insan seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan kehidupan insan semuanya.” 

Hak dukungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin” 

Hak dukungan terhadap nalar pikiran 
Hak dukungan terhadap nalar pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni wacana haramnya makan atau minum hal-hal yang sanggup merusak nalar dan pikiran manusia.
Hak dukungan terhadap hak milik 
Hak dukungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam aturan sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian. 

F. Contoh-Contoh Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pelatihan yang mengakibatkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memperlihatkan klarifikasi pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga mengakibatkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang bau tanah yang memaksakan kehendaknya semoga anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa menentukan jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
“Hak Asasi Manusia yakni seperangkat hak yang menempel pada hakekat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta dukungan harkat dan martabat manusia.

Hak-hak asasi insan sanggup dibagi atau dibedakan menjadi: 
1) Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. 
2) Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk mempunyai sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya. 
3) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality. 
4) Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik. 
5) Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk menentukan Pendidikan dan menyebarkan kebudayaan. 
6) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan dukungan atau Prosedural Right, contohnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.

Prinsip-prinsip HAM dalam islam 
Hak asasi insan dalam islam sebagaimana termasuk dalam fikih berdasarkan Masdar F. Mas’udi, mempunyai lima perinsip utama, yaitu: 
Hak dukungan terhadap jiwa 
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat pasti dan dihentikan dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32:
"Bahwa sesungguhnya barang siapa yang membunuh seorang insan bukan alasannya yakni orang itu membunuh orang lain, atau bukan alasannya yakni berbuat kerusakan di muka bumi, maka seperti ia telah membunuh insan seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan kehidupan insan semuanya."

Hak dukungan keyakinan 
Dalam hal ini allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin” 

Hak dukungan terhadap nalar pikiran
Hak dukungan terhadap nalar pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentng haramnya makan atau minum hal-hal yang sanggup merusak nalar dan pikiran manusia.

Hak dukungan terhadap hak milik 
Hak dukungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.

SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus bisa mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan hingga kita melaksanakan pelanggaran HAM. Dan Jangan hingga pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus bisa menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain

DAFTAR PUSTAKA
https://makalahmanajemenpemasarann.blogspot.com//search?q=makalah-hak-asasi-manusia-dalam-islam
Hussain, syekh syaukat. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Diterjemahkan oleh: Abdul Rachim. Jakarta: Gema Insani.1996.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Hak Asasi Insan Dalam Islam"

Posting Komentar