Makalah Rule Of Law Dan Hak Asasi Insan “Aborsi”



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
“ABORSI”





rbTVclURWJVEUiXZlEVyWDqmSqKgmvTyYbMvHaDKI MAKALAH RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA “ABORSI”
Dosen Pegampu          : Drs. M. Salam, M.Si.

Oleh                            : Kelompok 4
1.      Rezeki Amaliyah (A1A115011)
2.      B. Niken Rizky Setyowati Y. (A1A115020)
3.      Eka Prasetia Cahyani (A1A115023)
4.      Serlia Indah Putri (A1A115029)
5.      Moh. Farkhan Fristanto (A1A115030)

PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2016


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Aborsi sanggup dikatakan sebagai penguguran kandungan yang disengaja dan ketika ini menjadi problem yang hangat diperdebatkan. Pengertian pengguguran berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996) abortus (aborsi) didefinisikan sebagai pengguguran janin,  abortus dilakukan dengan sengaja lantaran tidak menginginkan bakal bayi yang dikandungnya.
Menurut Potter & Perry (2010), setengah dari kehamilan diamerika serikat tidak direncanakan, sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, perempuan berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak dibutuhkan berakhir dengan aborsi.
Hasil riset Allan Guttmacher Instute (1989) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberi bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menin 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Sementara itu, kendati dihentikan baik oleh KUHP, UU, maupun pedoman MUI, praktik pengguguran (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencpai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar diloakukan oleh para remaja. Hal ini disebabkan lantaran kurangnya pendidikan sex dan pergaulan bebas serta dampaknya, baik dari segi kesehatan maupun sosial kepada masyarakat khususnya remaja. Selain itu, pengawasan orang renta juga mempunyai kiprah yang sangat penting dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ssperti kehamilan yang tidak diinginkan yang merupakan akhir dari pergaulan bebas tersebut.
Aborsi atau pengguguran kandungan sering kali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, pengguguran adalah  tindakan dosa, melanggar aturan dan sebagainya. Namun, bergotong-royong tidak semua pengguguran merupakan tindakan yang negatif lantaran ada kalanya pengguguran dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Ketika seseorang perempuan menentukan pengguguran sebagai jalan untuk mengatasi kahamilan yang tidak diinginkan, maka perempuan tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan rasa bersalah.
Berdasarkan pemaparan di atas maka penulis akan menciptakan makalah dengan judul “Aborsi”.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan pengguguran ?
2.      Apa sajakah jenis-jenis pengguguran ?
3.      Faktor apa sajakah yang mendorong terjadinya aborsi?
4.      Bagaimana pengaruh aborsi?
5.      Apa aturan pengguguran di Indonesia ?
1.3  TUJUAN PENULISAN
Makalah ini dibentuk dalam rangka menyelesaaikan kiprah Pendidikan Kewarganegaraan serta bertujuan untuk menambah wawasan wacana pengguguran sehingga sanggup memahaminya.
1.4  MANFAAT PENULISAN
Untuk menambah pengetahuan mengenai pengguguran baik dari segi pengertian, jenis-jenis, dampak, aturan dan lain sebagainya sehingga hal menyerupai itu tidak harus dilakukan dalam proses kehidupan.




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PENGERTIAN ABORSI
Kata Aborsi diserap dari bahasa Inggris yaitu “abortion” yang berasal dari bahasa latin yang berarti pengungguran kandungan atau keguguran. Beberapa pengertian pengguguran :
1.      WHO, pengguguran yaitu penghentian kehamilan dengan alasan apapun sebelum buah kehamilan sanggup bertahan hidup di luar kandungan ibunya.
2.      KUHP, pengguguran yaitu pengeluaran janin konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu) atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin sanggup hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 mingu).
3.      Holmer, pengguguran yaitu terputusnya kehamilan kurang dari umur kehamian 16 ahad proses plasentasi belum selesai.
Dari beberapa pengertian di atas sanggup disimpulkan bahwa pengguguran merupakan suatu tindakan pengeluaran janin dari dalam kandungan ibu sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai.

2.2  JENIS-JENIS ABORSI
Aborsi dibagi menjadi 2 jenis berdasarkan alasannya, sebagai berikut :
1.      Spontaneous Abortion, yaitu keguguran yang merupakan proses keluarnya embrio atau fetus akhir kecelakaan, ketidaksengajaan atau penyebab alami lainnya (tanpa campur tangan manusia). Aborsi impulsif ini terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan pengeluaran hasil konsepsi, antara lain :
a.       Abortus incompletus : kondisi di mana masih ada hasil konsepsi yang tertinggal di dalam rahim.
b.      Abortus completus : pengeluaran keseluruhan hasil konsepsi dari rahim.
c.       Missed abortion : kondisi di mana hasil pembuahan mati di dalam rahim, tidak berkembang selama 8 ahad atau lebih.
2.      Abortus Provocatus, yaitu proses penghentian kehamilan sebelum janin sanggup hidup di luar kandungan yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan tertentu. Abortus Provocatus dibagi lagi menjadi :
a.       Abortus therapeuticus : penghentian kehamilan pada ketika di mana janin belum sanggup hidup di luar kandungan. Hal ini dilakukan demi kepentingan kesehatan si ibu, biasanya lantaran ada gangguan kesehatan pada si ibu.
b.      Eugenic abortion : proses penghentian kehamilan terhadap janin yang cacat. Sebelum melaksanakan proses ini, dokter harus benar-benar melaksanakan investigasi yang sempurna mengenai keadaan janin.
c.       Abortus non-therapeticus : proses penghentian kehamilan yang sengaja dilakukan tanpa indikasi medik. Proses ini ilegal dan biasanya dilakukan lantaran ketidaksiapan menjadi orang tua.

2.3  FAKTOR YANG MENDORONG TERJADINYA ABORSI
Beberapa faktor yang mendorong terjadinya pengguguran :
1.      Umur
Umur menjadi pertimbangan seorang perempuan menentukan abortus. Apalagi untuk calon ibu yang merasa masih terlalu muda secara emosional fisik belum matang, tingkat pendidikan rendah dan masih terlalu tergantung pada orang lain. Masalah umur yang terlalu renta untuk mengandung pun menjadi penyebab abortus.
2.      Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
Jarak kehamilan yang terlalu erat menjadi alasan abortus, lantaran kalau tidak dilakukan abortus akan menimbulkan pertumbuhann janin kurang baik, bahkan menimbulkan pendarahan, hal itu disebabkan lantaran keadaan rahim yang belum pulih benar.
3.      Paritas ibu
Paritas yaitu banyaknya kelahiran hidup (anak) yang dimiliki wanita. Risiko paritas tinggi, banyak perempuan melaksanakan abortus.
4.      Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar akan melaksanakan abortus lagi. Penyebab lainnya tentu masih banyak, menyerupai calon ibu yang mempunyai penyakit berat hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan tertular penyakit pula, ada juga problem ekonomi dan lain sebagainya.
5.      Kehamilan yang tak diinginkan seperti, hamil di luar nikah.



2.4  DAMPAK ABORSI
Aborsi mempunyai resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap perempuan yang melaksanakan aborsi, yaitu :
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada ketika melaksanakan pengguguran dan sesudah melaksanakan pengguguran ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, menyerupai yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu :
a.       Kematian mendadak lantaran pendarahan hebat
b.      Infeksi serius disekitar kandungan
c.       Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menimbulkan cacat pada anak berikutnya.
d.      Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
e.       Kanker indung telur (ovarian cancer)
f.       Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
g.      Kanker hati (Liver Cancer)
h.      Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkkan cacat pada anak berikutnya dan pendaharahan hebat pada ketika kehamilan berikutnya.
i.        Beresiko menjadi mandul/tidak bisa mempunyai keturunan agi (Ectopic Prenancy)
j.        Infeksi rongga panggul (Pelvic Infammatory Disease)
k.      Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2.      Resiko gangguan psikologis
Proses pengguguran bukan saja suatu proses yang mempunyai resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang perempuan secara fisik, tetapi juga mempunyai pengaruh yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Pasca-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam Psychological Reactions After Abortion” di daam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang perempuan yang melaksanakan pengguguran akan mengalami hal-hal menyerupai berikut ini :
a.       Kehilangan harga diri
b.      Merasa diasingi dimasyarakat
c.       Mimpi jelek berkali-kali mengenai bayi
d.      Ingin melaksanakan bunuh diri
e.       Mulai mencoba memakai obat-obat terlarang
Di luar hal-hal tersebut para perempuan yang melaksanakan pengguguran akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut sanggup menimbulkan stres psikis atau emosional, yaitu stres yang disebabkan lantaran gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).

2.5  HUKUM ABORSI DI INDONESIA
Aborsi hingga kini masih menimbulkan pro dan kontra maupun perdebatan yang tidak ada akhirnya, baik oleh pihak yang mendukung pengguguran maupun yang kontra aborsi. Perdebatan yang tidak kunjung mendapat titik temu ini menimbulkan munculnya penganut paham pro-life yang berupaya mempertahankan kehidupan janin dan penganut paham pro-choice yang menginginkan pengguguran boleh dilakukan disebabkan perempuan mempunyai hak untuk memelihara kesehatannya .
Dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hak pengguguran dibenarkan secara aturan kalau dilakukan lantaran adanya alasan atau pertimbangan medis atau kedaruratan medis. Dengan kata lain, tenaga medis mempunyai hak untuk melaksanakan pengguguran bila dan pertimbangan medis atau kedaruratan medis dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil (UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 wacana aborsi). Namun berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana disebut perempuan tidak diperkenankan melaksanakan tindakan aborsi. kitab undang-undang hukum pidana dengan tegas mendukung mempertahankan kehidupan janin.
Tindakan pengguguran berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa atau tindakan kriminal, yang dikenal dengan istilah Abortus Provocatus Criminalis.
Mengenai aborsi, dalam kitab undang-undang hukum pidana Bab XIX Pasal 346 s/d 349 dinyatakan sebagai berikut :
·         Pasal 346
Seorang perempuan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling usang 4 tahun.
·         Pasal 347
1.      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling usang 12 tahun.
2.      Jika perbuatan itu menimbulkan matinya perempuan tersebut, dikenakan pidana penjara paling usang 15 tahun.
·         Pasal 348
1.      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling usang 5 tahun 6 bulan.
2.      Jika perbuatan itu menimbulkan matinya perempuan tersebut dikenakan pidana penjara paling usang 7 tahun.
·         Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melaksanakan kejahatan tersebut pasal 346 ataupun melaksanakan atau membantu melaksanakan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu sanggup ditambah dengan sepertiga dan sanggup dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Meskipun dalam kitab undang-undang hukum pidana tidak terdapat satu pasalpun yang memperbolehkan seorang dokter melaksanakan abortus atas indikasi medik sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam praktiknya dokter yang melakukannya tidak dieksekusi bila ia sanggup mengemukakan alasan yang besar lengan berkuasa dan alasan tersebut diterima oleh hakim.
Berdasarkan pasal-pasal kitab undang-undang hukum pidana di atas berarti apapun alasannya diluar medis perempuan tidak boleh melaksanakan tindakan aborsi. Kalau dicermati ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana tersebut dilandasi suatu pemikiran bahwa anak yang masih dalam kandungan merupakan subjek aturan sehingga berhak untuk mendapat tunjangan hukum. Dan dilihat dari aspek HAM bahwa setiap orang berhak hidup maupun mempertahankan hidupnya sehingga pengguguran sanggup dikualifikasikan sebagai tindakan yang melanggar HAM, sesuai dengan peraturan Undang-Undang Dasar 1945 BAB X A wacana Hak Asasi Manusia pasal 28 A yaitu “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Dengan kata lain pemikiran yang dipakai yaitu pemikiran yang mengutamakan hak anak. Oleh lantaran itu dalam kitab undang-undang hukum pidana tindakan pengguguran termasuk sebagai kejahatan terhadap nyawa.
rbTVclURWJVEUiXZlEVyWDqmSqKgmvTyYbMvHaDKI MAKALAH RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA “ABORSI”      Legalitas Aborsi dalam Kondisi Khusus berdasarkan Undang-Undang
Abortus buatan, kalau ditinjau dari aspek aturan sanggup digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1.      Abortus buatan legal (Abortus provocatus therapcutius)
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan berdasarkan syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, lantaran alasan yang sangat fundamental untuk melakukannya, menyerupai menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
2.      Abortus buatan ilegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 349). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, sanggup dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan tindakan medis tertentu sanggup dilakukan :
1)     Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
2)     Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli.
3)     Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga.















BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Ø  Aborsi yaitu pengguguran paksa janin yang ada di rahim seorang ibu/perempuan yang mengandung, sebelum janin tersebut sanggup hidup di luar kandungan.
Ø  Aborsi dibagi menjadi 2 jenis berdasaran alasannya, sebagai berikut :
v  Spontaneous Abortion, akhir kecelakaan dan hal alami lainnya. Aborsi ini dibedakan 3 jenis lagi:
a.       Abortus Incompletus
b.      Abortus completes
c.       Missed abortion
v  Abortus Provocatus, dilakukan dengan sengaja lantaran alasan tertentu. Aborsi ini dibedakan lagi menjadi :
a.       Abortus Therapeuticus
b.      Eugenic abortion
c.       Abortus non-therapeticus
Ø  Faktor-faktor yang mendorong terjadinya pengguguran :
v  Umur
v  Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat
v  Paritas ibu
v  Riwayat kehamilan yang lalu
v  Kehamilan yang tak diinginkan seperti, hamil di luar nikah.
Ø  Dampak dari pengguguran sangat beresiko tinggi terhadap keselamatan seorang wanita, yaitu
v  Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
v  Resiko gangguan psikologis
Ø  Hukum pengguguran di Indonesia mengenai aborsi, dalam kitab undang-undang hukum pidana Bab XIX Pasal 346 s/d 349.
Ø  Abortus buatan yang ditinjau dari aspek aturan sanggup digolongkan ke dalam 2 golongan, yakni
v  Abortus buatan legal (Abortus Provocatus Therapcutius)
v  Abortus buatan Ilegal
3.2  SARAN

Aborsi yaitu perbuatan yang melanggarkan norma agama dan hukum, dikarenakan telah menghiangkan hak seseorang untuk hidup. Dalam norma agama, hukuman yang dikenakan yaitu dosa yang besar dan pembalasan di akhirat. Sedangkan dalam norma hukum, hukuman yang dikenakan yaitu hukuman penjara. Tapi ada beberapa alasan tertentu yang memperbolehkan seorang perempuan untuk melaksanakan Aborsi, tapi akan lebih baiknya jangan pernah sama sekali melaksanakan pengguguran tanpa alasan yang jelas.
Saran dari kami, jangan pernah melaksanakan tindakan aborsi, lantaran pengguguran melanggar hak seseorang untuk hidup dan melanggar norma. Selain itu, pengguguran sanggup membahayakan keselamatan seorang ibu atau perempuan yang sedang mengandung.























DAFTAR PUSTAKA

Kaelan dan Achmad Zubaidi.2012.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Rule Of Law Dan Hak Asasi Insan “Aborsi”"

Posting Komentar