Makalah Bea Materai
BEA MATERAI
Dosen pengampu : Dra. Refnida, M.E
Disusun oleh :
KELOMPOK 9
Diah Nur Astuti (A1A115003)
Wilda Ari Santi (A1A115010)
Rezeki Amaliyah (A1A115011)
Agustia Halwa (A1A115015)
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
2016
UNIVERSITAS JAMBI
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa lantaran dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya makalah perihal Bea Materai ini sanggup terselesaikan meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih kepada ibu Dra. Refnida, M.E selaku dosen mata kuliah perpajakan yang telah mengatakan kiprah ini kepada kami.
Kami berharap makalah ini sanggup berkhasiat dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita semoga sanggup memahami perihal Bea Materai lebih jauh. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh alasannya yakni itu, kami berharap adanya kritik, saran dan tawaran demi perbaikan makalah yang telah dibuat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang tepat tanpa saran yang membangun.
Kami berharap makalah ini sanggup berkhasiat dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita semoga sanggup memahami perihal Bea Materai lebih jauh. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh alasannya yakni itu, kami berharap adanya kritik, saran dan tawaran demi perbaikan makalah yang telah dibuat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang tepat tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini sanggup dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini sanggup berkhasiat bagi kami maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan mohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Jambi, Maret 2016
Penyusun
i
DAFTAR ISI
Kata pengantar .................................................................................................................. i
Daftar isi ............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
1.1 Latar belakang ............................................................................................................. 1
1.2 Rumusan problem ........................................................................................................ 1
Daftar isi ............................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1
1.1 Latar belakang ............................................................................................................. 1
1.2 Rumusan problem ........................................................................................................ 1
1.3 Tujuan penulisan ........................................................................................................... 1
1.4 Manfaat penulisan ........................................................................................................ 2
1.4 Manfaat penulisan ........................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................. 3
2.1 Dasar Hukum Bea Materai ........................................................................................... 3
2.2 Pengertian Bea Materai ................................................................................................ 3
2.3 Objek & Bukan Objek Bea Materai ............................................................................. 4
2.1 Dasar Hukum Bea Materai ........................................................................................... 3
2.2 Pengertian Bea Materai ................................................................................................ 3
2.3 Objek & Bukan Objek Bea Materai ............................................................................. 4
2.4 Tarif Bea Materai........................................................................................................... 6
2.5 Benda Materai & Cara Pelunasannya ........................................................................... 7
BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 13
A. Kesimpulan..................................................................................................................... 13
B. Saran .............................................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 14
A. Kesimpulan..................................................................................................................... 13
B. Saran .............................................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 14
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Bea Materai yakni pajak yang dikenakan atas dokumen (kertas yang berisikan goresan pena yang mengandung arti dan maksud perihal perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak yang berkepentingan) yang berdasarkan Undang-Undang Bea Materai (UU No 13 Tahun 1985 perihal Bea Materai), menjadi obyek Bea Materai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Materai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Materai dengan memakai cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
Bea Materai yang dimaksud diatas yakni Materai tempel dan kertas Materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Sedangkan tanda tangan yang dimaksud yaitu tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Dokumen yang harus dikenakan Bea Materai yakni dokumen yang menyatakan nilai nominal hingga jumlah tertentu (Materai Rp 6.000,- digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,- dan Materai Rp 3.000,- digunakan untuk dokumen yang memuat jumlah uang Rp 250.000 – Rp 1.000.000,-), dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan dimuka pengadilan. Secara Umum dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai yakni dokumen yang berafiliasi dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen negara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa dasar aturan Bea Materai?
2. Apa yang dimaksud Bea Materai?
3. Apa objek dan bukan objek Bea Materai?
4. Bagaimana tarif Bea Materai?
5. Apa itu benda materai dan cara pelunasannya?
1.3 Tujuan penulisan
Makalah ini dibentuk dalam rangka menyelasaikan kiprah perpajakan serta bertujuan untuk menambah wawasan sehingga kita sanggup memahami perihal Bea Materai.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Bea Materai
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 perihal Bea Materai
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 perihal Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Materai.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 Tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Materai Tempel Tahun 2005
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 perihal Pelunasan Bea Materai dengan Menggunakan Cara Lain.
5. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 perihal Tatacara Pelunasan Bea Materai dengan membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan.
6. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122c/PJ./2000 perihal Tatacara Pelunasan Bea Materai dengan membubuhkan Tanda Bea Materai dengan Teknologi Percetakan.
7. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 perihal Tatacara Pelunasan Bea Materai dengan membubuhkan Tanda Bea Materai dengan Sistem Komputerisasi.
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 perihal Pelunasan Bea Materai dengan Cara Pemeteraian Kemudian.
9. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-02/PJ./2003 perihal Tatacara Pemateraian Kemudian.
10. Surat Edaran Nomor 29/PJ.5/2000 perihal Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Materai.
"Bea Materai yakni pajak tidak pribadi yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam kemudian lintas aturan sehingga dokumen tersebut sanggup digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan."
Dengan kata lain, Bea Materai yakni pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, ibarat surat perjanjian, sertifikat notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Beberapa istilah terkait Bea Materai:
- Dokumen yakni kertas yang berisikan goresan pena yang mengandung arti dan maksud perihal perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan
- Benda materai yakni materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
- Tandatangan yakni tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan.
- Pemateraian kemudian yakni suatu cara pelunasan Bea Materai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
- Pejabat Pos yakni Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi kiprah melayani permintaan pemeteraian kemudian.
2.3 Objek dan bukan objek Bea Materai
a. Objek Bea Materai
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan materai yakni dokumen menyatakan nilai nominal hingga jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
1) Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibentuk dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
2) Akta-akta notaris termasuk salinannya.
3) Akta-akta yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
4) Surat yang memuat jumlah atau harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing yaitu:
· yang menyebutkan penerimaan uang
· yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank
· yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
· yang berisi pengukuhan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
5) Surat berharga ibarat wesel, promes dan aksep .
6) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
7) Surat-surat biasa dan surat-surat kerumah tanggaan serta surat-surat uang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, kalau digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula, yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
8) Cek dan bilyet giro.
b. Bukan Objek Bea Materai
Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Materai adalah:
1) Dokumen yang berupa:
· surat penyimpanan barang;
· konosemen;
· surat angkutan penumpang dan barang;
· keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
· bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
· surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
· surat-surat lainnya yang sanggup disamakan dengan surat-surat di atas.
2) Segala bentuk ijazah
3) Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang dukungan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan kekerabatan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4) Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas Negara dan kas pemerintah daerah.
5) Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang sanggup disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah.
6) Tanda penerimaan uang yang dibentuk untuk keperluan intern organisasi.
7) Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
8) Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
9) Tanda pembagian laba atau bunga dari efek, dengan nama dan bentuk apapun.
10) Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) memiliki tidak lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Materai.
2.4 Tarif Bea Materai
1. Tarif Bea Materai Rp. 6.000,- untuk dokumen sebagai berikut :
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibentuk dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
b. Akta-akta notaris termasuk salinannya
c. Surat berharga ibarat wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dari
Rp. 1.000.000,00
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
- Surat- surat biasa dan surat kerumahtanggaan
- Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, kalau digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari tujuan semula.
2. Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut :
- Nominal hingga Rp. 250.000,00 tidak dikenakan Bea Materai
- Nominal antara Rp. 250.000,00-Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 3.000,-
- Nominal di atas Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 6.000,-
3. Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Materai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang memiliki harga nominal hingga dengan Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 3.000,- sedangkan yang memiliki nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 6.000,00.
5. Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang memiliki jumlah harga nominal hingga dengan Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 3.000,- sedangkan yang memiliki nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 dikenakan Bea Materai Rp. 6.000,00.
Saat dan Pihak yang Terutang Bea Materai
1. Saat terutang bea materai yakni ketika sebelum dokumen yang terutang bea materai tersebut digunakan. Dalam Pasal 5 UU No. 13 Tahun 1985 disebutkan ketika terutangnya bea materai sebagai berikut :
a. Dokumen yang dibentuk oleh satu pihak
Saat terutangnya bea materai atas dokumen yang dibentuk oleh satu pihak yakni pada ketika dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, contohnya cek.
b. Dokumen yang dibentuk oleh lebih dari satu pihak
Saat terutangnya bea materai yakni pada ketika dokumen tersebut telah selesai dibuat, yang ditutup dengan tanda tangan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
c. Dokumen yang dibentuk di luar negeri
Saat terutangnya bea materai yakni pada ketika dokumen tersebut digunakan di Indonesia.
2. Pihak yang terutang bea materai
Bea materai terutang oleh pihak yang mendapatkan atau pihak yang menerima manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan memilih lain.
2.5 Benda Materai dan cara pelunasannya
A. Cara Pelunasan
1. Menggunakan benda materai: Materai tempel dan kertas materai.
Pelunasan dengan benda materai ini sanggup dilakukan dengan cara biasa yaitu oleh WP sendiri, dan sanggup pula dilakukan melalui pemateraian kemudian oleh pejabat pos.
v Dalam menempelkan materai tempel dan memakai kertas materai harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut (pasal 7 ayat (3), (4), (5) dan (6) UU No. 13 Tahun 1985) :
a. Materai tempel harus direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan bea materai.
b. Materai tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan
c. Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang homogen dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di kertas dan sebagian lagi di atas materai tempel.
d. Jika digunakan lebih dari satu materai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua materai tempel dan sebagian di atas kertas.
v Bila pelunasan bea materai dilakukan dengan memakai kertas materai maka harus memperhatikan hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 UU No. 13 Tahun 1985 sebagai berikut :
a. Kertas materai yang sudah digunakan dihentikan digunakan lagi (ayat (7))
b. Jika isi dokumen yang dikenakan bea materai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas bea materai yang digunakan, maka untuk bab isi yang masih tertinggal sanggup digunakan kertas tidak bermaterai (ayat (8))
c. Bila ketentuan penggunaan dan cara pelunasan bea materai tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermaterai (ayat (9))
2. Menggunakan cara lain sesuai ketentuan Pasal 1 Kep.No.133b/2000, yaitu:
Dengan pencetakan kata “LUNAS BEA MATERAI“ di atas dokumen tersebut yang dicetak dengan menggunakan:
- Mesin Teraan Materai;
- Teknologi Percetakan;
- Sistem Komputerisasi;
- Alat lain dengan teknologi tertentu.
Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain harus menerima izin tertulis dari DirJen Pajak, dan hasil pencetakannya harus dilaporkan juga ke DirJen Pajak (Pasal 2 Kep.No.133b/2000).
Dokumen yang dibentuk di Luar Negeri pada ketika akan digunakan di Indonesia harus telah dilunasi dengan cara pemateraian kemudian. Selain itu, sesuai dengan suara pasal 10 UU No. 13 Tahun 1985, pemateraian kemudian dilakukan pula terhadap :
a. Dokumen yag akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
b. Dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dilunasi ditambah denda.
B. Ketentuan Khusus
Pejabat pemerintah, hakim, panitera, juru sita, notaris dan pejabat umum lainnya yang masing-masing tengah berada dalam kiprah dan jabatannya tidak dibenarkan :
1. Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang bea materainya tidak atau kurang bayar
2. Melekatkan dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan
3. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dibayar
4. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif bea materainya
5. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini, dikenakan hukuman administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya peanggaran yang menyebabkan Bea Materai yang harus dilunasi kurang bayar.
- Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Materai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administratif 200 % dari Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar.
- Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam abjad (a) harus melunasi Bea Materai terutang berikut dendanya dengan cara pemateraian kemudian.
C. Daluwarsa
Kewajiban pemenuhan bea materai dan denda manajemen yang terutang berdasarkan UU Bea Materai menjadi daluwarsa sesudah lampau waktu 5 tahun tanggal dokumen dibuat. Sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, maka barang siapa :
1. Meniru atau menjiplak materai tempel, kertas materai atau meniru dan menjiplak tanda tangan yang perlu untuk mensahkan materai.
2. Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke negara Indonesia materai palsu, yang dipalsukan atau yag dibentuk dengan melawan hak.
3.Yang sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke negara Indonesia materai yang mereknya, capnya, tanda tangannya atau tanda sahnya atau tanda waktunya telah dihilangkan seperti materai itu belum digunakan dan atau menyuruh orang lain menggunakannya melawan hak.
4. Menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melaksanakan salah satu kejahatan untuk meniru dan menjiplak benda materai.
Ketentuan dalam pasal 14 UU No. 13 Tahun 1985 mengenai ketentuan pidana menyebutkan bahwa akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun (tindak pidana kejahatan) bagi barang siapa yang dengan sengaja memakai cara lain pelunasan bea materai atas dokumen tanpa izin menteri keuangan.
D. Pelunasan Bea Materai dengan Pemateraian Kemudian
1. Dasar Hukum :
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 476/MM.03/2002
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-02/PJ.53/2003
Surat Edaran No. SE-01/PJ.53/2003
2. Besarnya Pelunasan Bea Materai Dengan Cara Pemateraian Kemudian
a. Atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Materai namun akan digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan yakni sebesar Bea Materai yang terutang sesuai denggan peraturan yang berlaku pada ketika pemateraian kemudian.
b. Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi yakni sebesar Bea Materai yang terutang.
c. Atas dokumen yang dibentuk di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia yakni sebesar Bea Materai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada ketika pemateraian kemudian
3. Sanksi atas Pemateraian Kemudian
Ø Denda sebesar 200 % dari Bea Materai yang tidak atau kurang dilunasi untuk point 1d.
Ø Denda sebesar 200% dari Bea Materai terutama untuk point 1c apabila pemateraian kemudian dilakukan sesudah dokumen digunakan.
4. Objek Pemateraian Kemudian
a. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Materai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
b. Dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya
c. Dokumen yang dibentuk di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia
5. Mekanisme Pemateraian Kemudian
1. Tata Cara Pemateraian Kemudian Dengan Materai Tempel
a. Pemegang dokumen membawa dokumen ke Kantor Pos terdekat
b. Pemegang dokumen melunasi Bea Materai yang terutang atas dokumen yang dimateraikan kemudian sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002.
c. Pemegang dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi dikenakan denda manajemen sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunaan SSP instruksi MAP 0174.
d. Dokumen yang telah dimateraikan kemudian dan SSP dicap TELAH DIMATERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UU NO. 13 Tahun 1985 Jo 476/KMK.03/2002 oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama dan nomor pegawai Pejabat Pos bersangkutan.
2. Tata Cara Pemateraian Kemudian Dengan Surat Setoran Pajak
a. Membuat daftar dokumen yang akan dimateraikan kemudian
b. Membayar Bea Materai terutang berdasarkan Pasal 4 SKMK No. 476/KMK.03/2002
c. Pemegang dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dilunasi dikenakan denda manajemen sebesar 200% dari Bea Materai yang tidak atau kurang dilunasi dengan memakai SSP terpisah dengan SSP yan digunakan untuk memateraikan kemudian.
d. Cara Pengisian SSP sbb :
a. SSP yang digunakan untuk melunasi pemateraian kemudian diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0171
b. SSP yang digunakan untuk membayar denda manajemen diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0174
e. Daftar Dokumen yang telah dimateraikan kemudian dan SSP yang digunakan untuk membayar pemateraian kemudian dicap TELAH DIMATERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UU NO. 13 Tahun 1985 Jo 476/KMK.03/2002 oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama dan nomor pegawai Pejabat Pos bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Bea Materai yakni pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, ibarat surat perjanjian, sertifikat notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Bea materai digunakan untuk dokumen-dokumen yang berafiliasi dengan penerimaan uang, ataupun untuk surat-surat berharga yang penggunaannya telah diatur oleh menteri keuangan, adapun jenisnya berupa materai tempel dengan nominal Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 maupun materai kertas yang biasanya digunakan untuk surat berharga ibarat surat tanda tamat berguru maupun sertifikat tanah.Penggunaan bea materai dalam dokumen-dokumen tersebut yakni sebagai alat ratifikasi dokumen tersebut.
Bea materai terdiri dari objek materai dan objek tidak kena materai. Penggunaan materai juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap Bea Materai akan dikenai sanksi, baik hukuman administratif maupun hukuman pidana.
Bea Materai yakni pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, ibarat surat perjanjian, sertifikat notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.Sebagai warga Negara yang baik kita harus mengerti perihal Bea Materai, serta sanggup menggunakannya sesuai aturan yang berlaku semoga tidak terkena hukuman nantinya
DAFTAR PUSTAKA
Susyanti, Jeni dan Ahmad Dahlan.2015.Perpajakan.Malang:Empatdua Media.
Mardiasmo.2011.Perpajakan Edisi Revisi.Yogyakarta:Andi.
Objek Bea Meterai - Penjelasan Umum Tarif. http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&cat=meterai 13 Maret 2016
0 Response to "Makalah Bea Materai"
Posting Komentar