Manajemen Forum Keuangan - Bank Sentral Indonesia - Wacana Bank Indonesia



2.1. PENGERTIAN BANK SENTRAL DAN BANK INDONESIA 

2.1.1.      Pengertian Bank Sentral
Bank Sentral ialah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
2.1.2.      Pengertian Bank Indonesia
Bank Indonesia ialah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan tubuh aturan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan perbuatan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Gubernur Bank Indonesia ketika ini ialah Darmin Nasution, kelahiran 21 Desember 1948 di Tapanuli. Masa jabatan Beliau sebagai Gubernur Bank Indonesia yaitu untuk tahun 2009 – 2014  yang berdasarkan Keputusan Presiden RI No.57/P Tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009 dan diambil dilantik pada tanggal 27 Juli 2009. Beliau mendapat gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Paris, Sorbonne, Perancis. Beberapa pengalaman kerja Beliau diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Lembaga Keuangan pada tahun 2000-2005, sehabis itu menjabat sebagai Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan hingga dengan tahun 2006, kemudian menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak.

A.    Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulnyai semenjak berlaku Undang-undang (UU) No. 11/1953 ihwal Penetapan UU Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai bank sentral. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasihat. Setelah  sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal Orde Baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 ihwal Bank Sentral. Sejak ketika itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjlankan budi yang ditetapkan pemerintah dengan proteksi Dewan Moneter. Setelah Order Baru berlalu, Bank Indonesia sanggup mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 ihwal Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak ketika itu, Bank Indonesia mempunyai kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai forum negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemeritah dan/ pihak-pihak lain.
B.     Moneter
Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Menginngat moneter ialah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui acara ekspor dan impor. Mulai pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi melanda Indonesia. Nilai , sistem pembayaran terancam macet dan banyak utang yang tak terselesaikan. Perekonomian makin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Pada tahun 1999 dengan dikeluarkannya UUNo. 23/1999 ihwal Bank Indonesia sebgaimana telah diubah dengan UU No.23/2004, dimana Bank Indonesia ditetapkan sebagai forum tinggi negara  yang independen dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya. Bank Indonesia diwajibkan memutuskan sasaran inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter.
C.    Perbankan
Pada orde gres membawa perubahaan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkan UU No. 14/1967 ihwal Pokok-Pokok Perbankan. Bank Indonesia dalam kurun waktu  1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta naasional, lantaran jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Bank Indonesia menyediakn dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas  Bank Indonesia (KLBI) untuk jadwal Kredit Investasi Kecil (KIK)/ Kredit Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Tahun 1983 Bank Indonesia menawarkan kebebasan kepada bank-bank untuk memutuskan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya ialah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien dan tangun mengguh. Ketika krisis moneter melanda, tepatnya tanggal 1 November 1997, dikeluarkannya kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16 bank swasta. Oleh lantaran itu, Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
D.    Sistem pembayaran
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaaitu sistem pembayaran tunai dan nontunai. Dalam UU No. 11/1953 dditetapkan bahwa Bank Indonesia hanya mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan dibawah lima rupiah. Berdasarkan UU No. 13/1968, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan. Dalam bidang pembayaran non tunai, Bank Indonesia telah memulai langkahnya memutuskan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang final tahun 1954. Sebagai bank sentral, semenjak awal Bank Indonesia telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayraan giral. Bank Indonesia mulai memakai sistem yang lebih efektif dan cangih dalam penyelesaian transaksi nontunai. Bank Indonesia berhasil menciptakaan aneka macam perangkat sistem elektronik menyerupai Bank Indonesia LINE, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SIKJI), kliring warkat antar wilayah yang mempermudah pelaksanaan pembayaraan nontunai di Indonesia.
2.2.TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
2.2.1.      Tujuan Bank Indonesia
UU BI Pasal 7 secara tegas menjelaskan bahwa tujuan Bank Indonesia ialah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud ialah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia.
2.2.2.      Tugas Bank Indonesia
Bank Indonesia didukung 3 pilar yang merupakan 3 bidang utama kiprah utama Bank Indonesia, yaitu memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur dan mengawasi bank.
Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut sanggup dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga kiprah tersebut harus diintegrasikan.
2.2.3.      Tugas Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta melaksanakan pengendalian moneter melalui aneka macam cara antara lain:
1.      Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
2.      Penetapan tingkat diskonto;
3.      Penetapan cadangan wajib minimum; dan
4.      Pengaturan kredit atau pembiayaan.
Cara-cara pengendalian moneter tersebut sanggup dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memerhatikan perkembangan dan prospek ekonomi makro dan mempertimbangkan perkembangan harga yang secara eksklusif dipengaruhi oleh kebijakan moneter.
Peran Bank Indonesia sebagai Leader of The Last Resort
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter. Bank Indonesia juga mempunyai fungsi Leader of The Last Resort (Psl. 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Dalam hal ini, Bank Indonesia hanya membantu untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek lantaran adanya mismatchyang disebabkan oleh risiko kredit atau risiko pembayaran berdasarkan prinsip syariah, risiko manajemen, atau risiko pasar.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kredit atau pembiayaan yang dimaksud, maka pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dibatasi selama-lamanya 90 hari serta harus dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan gampang dicairkan. Apabila kredit dan pembayaran tersebut tidak sanggup dilunasi pada ketika jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya.
Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 UU Bank Indonesia memutuskan bahwa Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan oleh pemerintah. Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan nilai tukar ini antara lain sanggup berupa:
1.      Dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
2.      Dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar; atau
3.      Dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.
Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam pasal 13 UU Bank Indonesia dirumuskan bahwa Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Cadangan devisa ialah cadangan devisa negara yang dikuasai oleh Bank Indonesia yang tercatat pada sisi aset Bank Indonesia yang antara lain berupa emas, uang kertas asing, dan tagihan lain dalam valas kepada pihak luar negeri yang sanggup dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri.
Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank Indonesia dilakukan melalui aneka macam jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan/atau menempatkan devisa, emas, dan surat-surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Dalam melaksanakan pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia selalu mempertimbangkan 3 asas utama dengan skala prioritas, yaitu likuiditas (liquidity) dan keamanan (security) tanpa mengabaikan prinsip untuk memperoleh pendapatan yang optimal (profitability).
Penyelenggaraan Survei
Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diharapkan data/informasi ekonomi dan keuangan secara sempurna waktu dan akurat.Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank Indonesia sanggup menyelenggarakan survei secara bersiklus atau sewaktu-waktu yang sanggup bersifat makro dan mikro.Pelaksanaan survei tersebut data dilaksanakan oleh pihak lain berdasarkan penugasan Bank Indonesia.
2.2.4.      Tugas Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam pasal 15 hingga dengan pasal 23 UU Bank Indonesia. Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan menawarkan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memberikan laporan kegiatannya, serta memutuskan penggunaan alat pembayaran.
Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta aneh yang mencakup sistem kliring domestik dan lintas negara (Psl. 16).
Penyelenggaraan acara kliring antarbank baik dalam rupiah maupun valas serta penyelesaian final transaksi pembayaran antarbank dilakukan oleh Bank Indonesia atas pihak lain yang mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (Psl. 17 joPsl. 18).
Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
Bank Indonesia merupakan satu-satunya forum yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (Psl. 20). Termasuk dalam kewenangan ini ialah mencabut, menarik, serta memusnahkan uang serta memutuskan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, materi yang digunakan, dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (Psl. 19). Bank Indonesia sanggup mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran dengan menawarkan penggantian dengan nilai yang sama (Psl. 23). Konsekuensi dari ketentuan ini maka Bank Indonesia harus menawarkan kesempatan kepada masyarakat untuk:
1.      Melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dengan pecahan lainnya;
2.      Melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan; dan
3.      Menukarkan uang yang rusak sebagian lantaran terbakar atau lantaran lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.
2.2.5.      Tugas Mengatur Dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan pengawasan bank merupakan salah satu kiprah Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 Undang-Undang Dasar Indonesia. Bank Indonesia memutuskan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan acara perjuangan tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan hukuman terhadap bank (Psl. 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang memutuskan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian (Psl. 25). Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank Indonesia:
1.      Memberikan dan mencabut izin perjuangan bank;
2.      Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank;
3.      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank; dan
4.      Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan perjuangan tertentu. (Psl. 26)
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia mencakup pengawasan eksklusif dan tidak eksklusif (Psl. 27). Bank Indonesia berwenang mewajibkan bank untuk memberikan laporan, keterangan, dan klarifikasi sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Psl. 28).
Bank Indonesia sanggup menugasi phak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan investigasi terhadap bank (Psl. 30). Bank Indonesia sanggup memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh acara transaksi, apabila transaksi tersebut diduga tindak pidana dalam perbankan (Psl. 31).
Pengalihan Tugas Pengawasan Bank
Dalam UU Bank Indonesia ditetapkan bahwa kiprah mengawasi bank akan dialihkan k       epada forum pengawasan sektor jasa keuangan independen yang dibuat berdasarkan UU selambat-lambatnya 31 Desember 2002 (Psl. 34). Tugas yang diahlikan kepada forum ini tidak termasuk kiprah pengaturan bank serta kiprah yang berkaitan dengan perizinan.

2.2.6.      Peranan Bank Indonesia Dalam Pengendalian Inflasi
Hal yang perlu dipahami ialah bahwa kestabilan nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi.Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum.Faktor yang memengaruhi inflasi sanggup dibagi menjadi 2 macam, yaitu tekanan inflasi yang berasal dari sisi ajakan dan sisi penawaran.Dalam hal ini Bank Indonesia hanya mempunyai kemampuan untuk memengaruhi tekanan inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi penawaran (bencana alam, trend kemarau) berada di luar kendali Bank Indonesia. Oleh lantaran itu, diharapkan kolaborasi dan janji dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta.
Selanjutnya nilai tukar rupiah sepenuhnya ditetapkan oleh kekuatan ajakan dan penawaran yang terjadi di pasar. Bank Indonesia hanya bisa menjaga supaya nilai rupiah tidak terlalu berfluktuasi secara tajam.Oleh lantaran itu, Bank Indonesia selalu melaksanakan assessment terhadap perkembangan perekonomian, khususnya terhadap kemungkinan tekanan inflasi.Perlu disampaikan bahwa pengendalian inflasi tidak bisa dilakukan hanya melalui kebijakan moneter, melainkan juga kebijakan ekonomi makro lainnya menyerupai kebijakan fiskal dan kebijakan di sektor riil.
Strategi yang dipakai oleh Bank Indonesia dalam mencapai sasaran inflasi yang rendah adalah:
1.      Mengaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia;
2.      Menentukan sasaran final kebijakan moneter Bank Indonesia;
3.      Mengindetifikasi variabel yang menimbulkan tekanan-tekanan inflasi;
4.      Memformulasikan respons kebijakan moneter Bank Indonesia;
5.      Dapat ditambahkan bahwa laju inflasi yang diperoleh dari indeks harga konsumen (IHK) sebagai sasaran final dan laju inflasi inti (core atau underlying inflation) sebagai sasaran operasional.
Berdasarkan pengertiannya, ada 2 konsep dalam pengertian inflasi inti.
1.      Inflasi inti sebagai komponen inflasi yang cenderung “menetapkan” atau persisten (persistent component) di dalam setiap pergerakan laju inflasi.
2.      Inflasi inti sebagai kecenderungan perubahan harga-harga secara umum (generalized component). Core inflation pada beberapa literatur disebut juga dengan underlying inflation. Inflasi inti inilah yang sanggup dipengaruhi atau dikendalikan oleh Bank Indonesia.
Di dalam operasionalnya, Bank Indonesia tidak memakai inflasi IHK sebagai pola dalam mengambil kebijakan moneter, namun memakai inflasi inti.Penggunaan inflasi inti sebagai sasaran operasional dikarenakan inflasi inti sanggup menawarkan sinyal yang sempurna dalam memformulasikan kebijakan moneter.
Di samping itu, kebijakan tersebut sanggup juga menyesuaikan kembali pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang sesuai dengan kapasitas perekonomian.Sebaliknya kalau inflasi meningkat lantaran terjadinya gangguan penurunan di sisi penawaran (kenaikan harga makanan lantaran trend kering), Bank Indonesia harus melonggarkan likuiditas perekonomian untuk menstimulasi peningkatan penawaran.
Dilihat dari asalnya, tekanan inflasi sanggup dibedakan atas domestic pressure (berasal dari dalam negeri) dan external pressure (berasal dari luar negeri). Tekanan dari dalam negeri sanggup diakibatkan oleh adanya gangguan dari sisi penawaran (terjadi trend kering yang menimbulkan gagal panen, terjadi peristiwa alam) dan ajakan (otoritas moneter menerapkan kebijakan uang longgar Bank Indonesia) serta kebijakan yang diambil oleh instansi lain di luar Bank Indonesia (kebijakan Bank Indonesia dalam peniadaan subsidi pemerintah).
Bank Indonesia memutuskan IHK sebagai targetnya. Ada beberapa alasan yang mendasari dipilihnya IHK sebagai sasaran bank sentral, baik dari sisi teoritis maupun dari sekepratisannya. Kelebihan Bank Indonesia dengan digunakannya IHK ini antara lain ialah merupakan alat ukur yang paling sempurna dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat lantaran IHK mengukur indeks biaya hidup konsumen.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia mempunyai beberapa kiprah pokok, yaitu:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
3.      Mengatur dan mengawasi bank.
4.      Terkait pelaksanaan kiprah pokok dalam memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia mempunyai kewenangan antar lain memutuskan dan memakai instrumen moneter berupa tetapi tidak terbatas pada:
1.      Operasi pasar terbuka;
2.      Penetapan tingkat diskonto;
3.      Penetapan giro wajib minimum, dan
4.      Pengaturan kredit.
2.3. STRUKTUR ORGANISASI BANK INDONESIA

Gambar 4.1. Struktur Bank Sentral Indonesia









2.4. ASPEK INDEPENDENSI BANK INDONESIA

A.    Lembaga Negara yang Independen
Pencatuman status indepen diperlunden dalam UU diharapkan untuk menawarkan dasar aturan yang kuat, menjamin kepastian aturan dan konsistensi status kelembagaan Bank Indonesia. Dalam kaitannya dengan kedudukan Bank Indonesia sebagai forum independen, maka niscaya patut dicermati lebih jauh ialah pemahaman ihwal aspek-aspek independen Bank Indonesia itu sendiri, yang pada hakikatnya berdasarkan esensi UU no 23 meliputi:
a.       Yuridis
UU Bank Indonesia merupakan landasan yuridis bagi independensi Bank Indonesia diman dalam UU Bank Indonesia dimuat mengembangkan elemen dari independensi Bank Indonesia.
b.      Personalia
Independensi personalia dalam UU Bank Indonesia ditunjukkan dalam hall pengangkatan anggota Dewan Gubernur oleh Presiden dengan Persetujuan DPR.
c.       Institusi
Bank Indonesia ialah forum negara yang  independen yang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya.
d.      Tujuan
Dalam UU Bank Indonesia, tujuan Bank Indonesia difokuskan pada menjaga kestabilan nilai rupiah yang tercemin pada laju inflasi yang rendah dan kestabilan nilai tukar.
e.       Tugas
Independensi dalam pelaksanaan kiprah tercermin dari larangan pihak lain untuk melaksanakan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan kiprah Bank Indonesia.
f.       Manajemen
Dewan Gubernur yang sepenuhnya berwenang dalam menjalankan organisasi Bank Indonesia dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
g.      Anggaran
Independensi dalam anggaran terlihat dalam ketentuan Pasal 60 yang menyatakan bahwa anggaran Bank Indonesia ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
h.      Transparasi
Sebagai konsekuensi dari independensi yang dimilikinya, maka dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia dituntut untuk lebih transparan dan bertanggung jawab.
i.        Akuntabilitas
Bank Indonesia wajib memberikan isu kepada masyarakat  secara terbuka melalui media massa mengenai penilaian pelaksanaan kebijakan moneter tahun sebelumnya dan planning kebijakan moneter tahun yang akan datang.

2.5.KRISIS MONETER DAN KRISIS KEPERCAYAAN
2.5.1.      Krisis moneter
Krisis moneter ialah anjloknya perekonomian suatu negara yang disebabkan oleh hancurnya suatu sistem pemerintahan yang berdampak besar terhadap suatu negara. Indonesia selama perkembangannya telah mengalami beberapa fase pemerintahan.
              Krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara semenjak Juli 1996 mensugesti perkembangan perekonomian Indonesia. Ternyata, ekonomi Indonesia tidak bisa menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 1 Agustus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.00 menjadi Rp 2,603.00 per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.00 per dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp 16,000.00 per dollar Krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak sanggup dipisahkan dari aneka macam kondisi, seperti: 1)Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi.

2.5.2.      Krisis kepercayaan
Krisis multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan aturan dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan. Kronologi Peristiwa Reformasi Secara garis besar, kronologi gerakan reformasi sanggup dipaparkan sebagai berikut:
1.      Sidang Umum MPR (Maret 1998) menentukan Suharto dan B.J. Habibie sebagai Presiden dan Wapres RI untuk masa jabatan 1998-2003. Presiden Suharto membentuk dan melantik Kabinet Pembangunan VII.
2.      Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari aneka macam kawasan mulai bergerak menggelar demonstrasi dan agresi keprihatinan yang menuntut penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako), peniadaan KKN, dan mundurnya Suharto dari dingklik kepresidenan.
3.      Pada tanggal 12 Mei 1998, dalam agresi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta telah terjadi bentrokan dengan pegawanegeri keamanan yang menimbulkan empat orang mahasiswa (Elang Mulia Lesmana, Hery Hartanto, Hafidhin A. Royan, dan Hendriawan Sie) tertembak hingga tewas dan puluhan mahasiswa lainnya mengalami luka-luka. Kematian empat mahasiswa tersebut mengobarkan semangat para mahasiswa dan kalangan kampus untuk menggelar demonstrasi secara besar-besaran.
4.      Pada tanggal 13-14 Mei 1998, di Jakarta dan sekitarnya terjadi kerusuhan massal dan penjarahan sehingga acara masyarakat mengalami kelumpuhan. Dalam peristiwa itu, puluhan toko dibakar dan isinya dijarah, bahkan ratusan orang mati terbakar.
5.      Pada tanggal 19 Mei 1998, para mahasiswa dari aneka macam perguruan tinggi tinggi di Jakarta dan sekitarnya menduduki dewan perwakilan rakyat dan MPR Pada ketika yang bersamaan, tidak kurang dari satu juta insan berkumpul di alunalun utara Keraton Yogyakarta untuk menghadiri pisowanan agung, guna mendengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam VII.
6.      Pada tanggal 19 Mei 1998, Harmoko sebagai pimpinan MPR/DPR mengeluarkan pernyataan berisi ‘anjuran supaya Presiden Suharto mengundurkan diri.
7.      Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Suharto mengundang tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat untuk dimintai pertimbangan dalam rangka membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto.
8.      Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 di Istana Negara, Presiden Suharto meletakkan jabatannya sebagai Presiden RI di hadapan Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Agung.
        Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, kemudian Suharto menyerahkan
jabatannya kepada Wapres B.J. Habibie sebagai Presiden RI. Pada waktu itu juga B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden RI oleh Ketua MA. Beberapa lantaran lahirnya gerakan reformasi ialah krisis moneter, ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, dan kepercayaan terhadap pemerintahan Presiden Suharto. Nilai tukar rupiah terus merosot. Para investor banyak yang menarik investasinya. Inflasi mencapai titik tertinggi dan pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah selama pemerintahan Orde Baru. Kehidupan politik hanya kepentingan para penguasa. Hukum dan forum peradilan tidak sanggup menjalankan fungsi dan perannya. Pengangguran dan kemiskinan terus meningkat. Nilai-nilai budaya bangsa yang luhur tidak sanggup dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara telah hingga pada titik yang paling kritis. Oleh lantaran itu, krisis kehidupan masyarakat Indonesia sering disebut sebagai krisis multidimensional. Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama sehabis pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998.

2.6.LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
2.6.1.      Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
2.6.2.      Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  1. Merumuskan dan memutuskan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
  3. Merumuskan dan memutuskan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
    Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
2.6.3.      Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut bantuan pada ketika bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil investigasi bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian kiprah tertentu.
  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat ihwal penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan hukuman administratif.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manajemen Forum Keuangan - Bank Sentral Indonesia - Wacana Bank Indonesia"

Posting Komentar