Manajemen Forum Keuangan - Administrasi Kredit
I. Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari kata credo yang berarti I Believe I Trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Perkataan credo berasal dari kombinasi perkataan sansekerta cred yang berarti kepercayaan (trust) dan perkataan lain do, yang berarti saya menaruh. Sesudah kombinasi tersebut menjadi bahasa latin, kata kerjanya dan kata bendanya masing-masing menjadi credere dan creditum. Meskipun banyak penulis mengemukakakn bahwa kredit berasal dari kata credere. Istilah yang merupakan pasangan kredit merupakan utang (debt). Kredit dan utang merupakan istilah-istilah untuk satu perbuatan ekonomi (perbuatan yang menyebabkan akibat-akibat ekonomi) yang dilihat dari arah yang berlawanan. Oleh lantaran itu, tidak benar jikalau dikatakan bahwa kredit mempunyai kegunaan bagi perekonomian, sebaliknya utang tidak mempunyai kegunaan bagi perekonomian.
Kredit ialah penyerahan barang, jasa atua uang dari satu pihak (kreditor/atau pemberian pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari peserta kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.Beberapa definisi lain perihal kredit ialah sebagai berikut :
1. Credit may be as the right receive payment or thr obligation to make payment on demand or at some future time on account of an immediate transfer of goods (Raymond P.Kent, 1961)
2. The word “credit” has many meanings, but in economics it usually refers to the ability to obtain somethings of value in the present in return for a promise to pay for it at some future time, combining the elements of a promise and of time (Charles L. Prather, 1961)
3. .... credit may be appropritely described as the transmittal of economic value now, on faith, in return for an expected equivalent economic value in the future (National Association of Credit Management, 1965)
4. Credit in general is the ability to obtain goods, service, or money now in exchange for promise of payment in the future (Christine Ammer and Dean S. Ammerm, 1979)
5. Credit in economics and finance, refers ti the faith that creditor (lender) places in a debtor (borrower) by extendinghim loan (Encyclopedia Americana, 1980)
6. Credit and its opposite, debt, are transactions in which command over resouces is obtained in the present in exchange for a promise to repay in the future, normaly with a payment of interest as compensation to the lender (Encyclopedia of Economics, 1982)
7. Kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil, termasuk :
a. Pemberian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchasing Agreement (NPA);
b. Pengambilan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.
Dengan demikian, dalam praktiknya kredit ialah :
1. Penyerahan nilai ekonomi kini atas kepercayaan dengan impian mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yangs ama dikemudian hari;
2. Suatu tindakan atas dasar perjanjian dimana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa (prestasi dan kontra prestasi) yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu;
3. Suatu hak, yang hak tersebut seorang sanggup mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu, dan atas pertimbangan tertentu pula.
II. Unsur Kredit
Telah dijelaskan bahwa kredit diberikan dengan asas kepercayaan. Dengan demikian, pemberian kredit ialah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa prestasi yang diberikan benar-benar diyakini sanggup dikembalikan oleh peserta kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal di atas, unsur-unsur dalam kredit ialah sebagai berikut.
1. Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan peserta kredit (debitur). Hubungan pemberi kredit dan peserta kredit merupakan kekerabatan kolaborasi yang saling menguntungkan.
2. Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada peserta kredit yang berdasarkan atas credit rating peserta kredit.
3. Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membaa dari peserta kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar dari peserta kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut sanggup berupa janji lisan, tertulis (akad kredit) ata berupa instrumen (Credit Instrument).
4. Adanya penyerahan barang, jasa, atau uang dari pemberian kredit kepada peserta kredit.
5. Adanya unsur waktu (time element). Unsur waktu merupakan unsureessensial kredit. Kredit sanggup ada lantaran unsur waktu, baik dilihat dari pemberi kredit maupun dilihat dari peserta kredit. Misalnya, penabung memperlihatkan kredit kini untuk konsumsi lebih besar di masa yang akan datang. Produsen memerlukan kredit lantaran adanya jarak waktu antar produksi dan konsumsi.
6. Adanya unsur resiko (degree of risk) baik bagi pihak pemberi kredit maupun di pihak peserta kredit. Resiko di pihak pemberi kredit ialah resiko gagal bayar (risk of default), baik lantaran kegagalan perjuangan (pinjaman komersial) atau ketidakmampuan bayar (pinjaman konsumen) atau lantaran ketidaksediaan membayar. Resiko di pihak debitur ialah kecurangan dari pihak kreditor, antara lain berupa pemberian kredit yang dari semula dimaksudkan oleh pemberi kredit untuk mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
7. Adanya unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi kredit, bunga tersebut terdiri dari banyak sekali komponen menyerupai biaya model (cost of capital), biaya umum (overhead cost), risk premium, dan sebagainya. Jika credit rating peserta kredit tinggi, risk premium sanggup dikurangi dengan safety discount.
III. Jenis-jenis Kredit
1. Dilihat dari Tujuannya
a. Kredit Konsumtif
Bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya guna memenuhi kebutuhan dalam konsumsi.
Kredit konsumtif dibagi dalam dua pecahan yaitu :
1) Kredit konsumtif untuk umum
2) Kredit konsumtif untuk pemerintah
Kredit konsumtif yang diterima oleh umum sanggup memperlihatkan fungsi-fungsi yang bermanfaat, terutama dalam mengatasi saat-saat dimana kegiatan produksi/distribusi sedang mengalami gangguan. Dalam masa konjungtur tinggi, suatu perusahaan sering menghadapi gangguan-gangguan dalam mempertinggi kegiatan produksi sehingga untuk keperluan konsumsi, pimpinan nperusahaan harus mengambil kredit konsumtif. Dengan demikian, kredit konsumtif mempunyai arti ekonomis, dimana juga dengan adanya penarikan kredit konsumtif oleh sesuatu perusahaan, proses produksi akan sanggup berjalan dengan lancar dan memperlihatkan hasil yang banyak. Anatar kredit konsumtif dan kredit produktif terdapat suatu yang banyak. Antara kredit konsumtif dan kredit produktif terdapat suatu perbuatan interacting (suatu kegiatab tibal), yaitu adanya kenaikan konsumsi meminta suatu keharusan kenaikan produksi. Mengenai kredit konsumtif untuk pemerintah, disatu pihak akan membawa kesulitan-kesulitan bagi pemerintah sendiri lantaran sanggup menjadikan inflasi, dan di lain pihak akan menjadi beban bagi masyarakat dalma bentuk pajak-pajak luar biasa.
b. Kredit Produktif
Bertujuan untuk memungkinkan si peserta kredit sanggup mencapai tujuannya yang apabila tanpa kredit tersebut mustahil sanggup diwujudkan. Kredit jenis ini merupakan bentuk kredit yang bertujuan untuk memperlancar jalannya proses produksi, mulai dari ketika pengumulan materi mentah, pengolahan dan hingga kepada proses penjualan barang-barang yang sudah jadi.
BAHAN ------------------------------ PROSES --------------------------- PENJUALAN
Penggunaan kredit produktif dalam proses produksi mengalami perputaran yang tidak sama. Terhadap alat-alat produksi yang berupa modal tetap menyerupai mesin-mesin, perputaran modal itu akan berakhir sehabis proses produksi selesai sedang terhadap bahan-bahan pembantu dan juga tenaga kerja, maka ini hanya dalam satu proses produksi saja. Jalan untuk memperoleh pembiayaan dalam rangka proses produksi, sanggup dilakukan dengan beberapa alternatif berikut.
1) Alternatif yang pertama ialah sanggup diambil dari saving yaitu pecahan keuntungan perusahaan yang tidak dibagikan.
2) Jika alternatif yang pertama tidak mencukupi, pembiayaan tersebut sanggup dilakukan dengan jalan menjual saham-saham kepada masyarakat (menarik saving dari masyarakat).
3) Pembiayaan sanggup pula dilakukan dengan jalan mengadakan pinjaman-pinjaman, baik kepada bank maupun kepada masyarakat.
2. Dilihat dari Jangka Waktunya
a. Short term credit (kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Dilihat dari sisi perusahaan kredit jangka pendek sanggup berbentuk berikut ini.
1) Kredit rekening koran, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya dengan plafon tertentu , dimana perusahaan menariknya tidak sekaligus, melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhan.
2) Kredit penjual, yaitu kredit yang diberikan oleh pembeli dimana penjual menyerahkan barang-barangnya lebih dahulu, gres kemudian mendapatkan pembayarannya dari pembeli.
3) Kredit pembeli, yaitu yang diberikan oleh pembeli kepada penjual dimana pembeli menyerahkan uang lebh terlebih dahulu sebagai pembayaran terhadap barang-barang yang dibelinya, gres kemudian memberi barang-barang yang dibelinya.
4) Kredit wesel, yaitu kredit yang terjadi bila nasabah mengeluarkan surat ratifikasi utang yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu dan pada ketika tertentu, dan sehabis ditandatangani surat wesel sanggup dijual atau diuangkan kepada bank.
5) Kredit eksploitasi, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk membiayai current operation suatu perusahaan.
b. Intermediate term credit ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu dari satu tahun hingga tiga tahun.
c. Long term credit ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
d. Demand loan atau call loan ialah suatu bentuk kredit yang setiap waktu sanggup diminta kembali
3. Dilihat berdasarkan Lembaga yang Menerima Kredit
a. Kredot untuk tubuh perjuangan pemerintah/daerah, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan perjuangan yang dimilki pemerintah.
b. Kredit untuk tubuh perjuangan swasta, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/ materi perjuangan yang dimiliki swasta.
c. Kredit perorangan, yatu kredit yang diberikan bukan perusahaan tetapi kepada perorangan.
d. Kredit untuk bank koresponden, forum pembiayaan dan perusahaan asuransi, yaitu kedit yang diberikan kepada bank koresponden, forum pembiayaan, dan perusahaan asuransi.
4. Dilihat berdasarkan Tujuan Penggunaannya
a. Kredit Modal Kerja/Kredit Eksploitasi
Kredit modal kerja ialah kredit untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan altiva lancar perusahaan, menyerupai pembelian materi baku/mentah, materi penolong/ pembantu, barang dagangan, biaya eksploitasi barang modal, piutang, dan lain-lain.
Kredit modal kerja, terdiri dari sebagai berikut.
1) Kredit Modal Kerja Ekspor
KMK ekspor ialah kredit modal kerja untuk membiayai hal-hal berikut.
a) Pre Shipment Financing, yaitu untuk membiayai:
(1) Kegiatan dalam mengumpulkan barang-barang ekspor hingga dikapalka untuk diekspor atau juga disebut sebagai pembiayaan pengumpulan barang-barang ekspor termasuk pengolahan, pergudangan, pengepakan, dan pengapalan;
(2) Produksi barang yang dimaksudkan untuk diekspor maupun pembelian/impor materi yang akan diproduksi menjadi barang untuk diekspor;
(3) Kegiatan produksi tertentu yang selama ini memasarkan produkasinya di dalam negeri, tetapi kini menerima pesanan.
b) Post Shipment Financing, yaitu kredit untuk membiayai kebutuhan selama masa tenggang antar selama barang dimuat dikapal dengan akseptasi wesel berjangka atau dibayarnya wesel tunai di luar negeri. Berdasarkan cara pembayaran ekspor yang berlaku didalam perdagangan internasional, pemberian kredit ekspor ini ialah dengan cara :
(1) Pembayaran di muka
(2) Ekspor dengan L/C, yang dibedakan atas :
(a) Irrevocable banker’s L/C-Sight L/C
(b) Irrevocable banker’s L/C-Usance L/C
(3) Ekspor dengan wesel inkaso (collection draft)
2) KMK Perdagangan dalam Negeri
a) KMK perdagangan dalam negeri merupakan kredit modal yang diberikan kepada pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan dalam negeri yang telah mempunyai izin perjuangan perdagangan. Sementara itu, yang dimaksud dengan perdagangan dalam negeri ialah membeli dan menjual barang-barang untuk dan dari kawasan pabean Indonesia.
b) Perdagangan dalam begeri dibagi mnjadi dua kelompok, yaitu :
(1) Distribusi sembilan materi pokok
(2) Perdagangan umum.
3) KMK Industri
KMK industri merupakan kredit modal kerja yang diberikan pada pengusaha-pengusaha industri. Industri ialah perjuangan untuk menambah nilai guna sesuatu barang dengan melaksanakan pengubahan bentuk (processing) dari sesuatu atau beberapa materi menjadi barang jadi atau setengah jadi.
4) KMK Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, dan Pertanian.
Pembiayaan pemeliharaan flora menghasilkan dan panen, pengolahan lahan dan penanaman serta pemeliharaan flora hingga panen dan biaya pengolahan di pabrik hingga barang tersebut siap untuk dijual; pembiayaan mengumpulkan, mengelola hasil hutan hingga barang tersebut siap untuk dijual.
5) KMK Prasarana/Jasa-jasa
KMK prasarana/jasa-jasa ialah kredit modal kerja usaha-usaha prasarana yang mencakup :
a) Pengangkutan darat;
b) Pengangkutan laut;
c) Pengangkutan udara;
d) Dll
b. Kredit Investasi
Merupakan kredit (berjangka menengah atau panjang) yang diberikan kepada usaha-usaha guna merehabilitasi, modernisasi, ekspansi atapun pendirian proyek baru. Kredit investasi ini digunakan untuk pembelian/pengadaan barang-barang modal menyerupai pembelian mesin-mesin, bangunan, tanah untuk pabrik, pembelian alat-alat produksi baru, perbaikan alat-alat produksi secara besar-besaran.
c. Kredit Konsumsi
Merupakan kredit yang diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan untuk keperluan konsumi berupa barang atau jasa dengan membeli, menyewa atau dengan cara lain. Kredit yang termasuk dalam kredit konsumsi ini ialah kredit kendaraan pribadi, kredit perumahan, kredit untuk pembayaran sewa/kontrak rumah, dll.
5. Menurut Sektor Ekonomi
Didasari atas kebutuhan untuk memilih kebijakan pengarahan kredit bank secara kualitatif yang dititikberatkan pada sektor ekonomi yang diutamakan dalam pembiayaan dengan kredit bank itu.
a. Sektor Pertanian, Perburuhan, dan Sarana Pertanian
1) Pertanian, yaitu usaha-usaha untuk memproduksi hasil-hasil tanaman, perikanan, peternakan serta kehutanan dan pemotongan kayu (logging).
2) Perburuan, yaitu usaha-usaha penangkapan binatang-binatang liar yang hidup di darat untuk tujuan komersil dan bukan untuk tujuan olahraga menyerupai perjuangan pengumpulan daging, kulit buaya, dan lain-lain.
3) Sarana pertanian, yaitu perjuangan pengadaan alat-alat dan akomodasi bagi pertanian yang sifatnya menunjang perjuangan untuk menghasilkan atau menampung materi pangan maupun hasil-hasil flora lainnya.
b. Sektor Pertambangan
Sektor ini mencakup usaha-usaha penggalian dan pengumpulan bahan-bahan tambang dalam bentuk padat, cair, dan gas.
c. Sektor Perindustrian
Meliputi kegiatan untuk mengubah bentuk pengolahan, baik secara mekanis maupun secara kimiawi dari materi menjadi barang gres yang dikerjakan dengan mesin, tenaga manusia, dan lain-lain.
d. Sektor Listrik, Gas, dan Air
Meliputi usaha-usaha pengadaan dan distribusi listrik, gas, dan air, baik untuk rumah tangga, dan untuk industri, maupun untuk tujuan komersil.
e. Sektor Konstruksi
Meliputi kontraktor-kontraktor untuk keperluan pembangunan dan perbaikan gedung, pasar, jalan raya, jalan kereta api, pelabuhan, lapangan udara, proyek tenaga air, proyek listrik, pemasangan alat-alat komunikasi, instalasi pemanasan, instalasi air conditioner, ventilasi, dan lain-lain.
f. Sektor Pedagangan, Restoran, dan Hotel
g. Sektor Pengangkutan, Pergudangan, dan Komunikasi
h. Sektor Jasa-jasa Dunia Usaha
i. Sektor Jasa-jasa Sosial/Masyarakat
j. Sektor Lain-lain
6. Menurut Sifatnya
Berhubungan dengan perkembangan bagi debet semenjak kredit ditarik/dipergunakan hingga dengan kredit dilunasi. Dengan demikian, maksud dan tujuan penentuan sifat kredit ialah untuk memudahkan pengawasan pelaksanaan penarikan dan pelunasan kredit.
a. Kredit atas dasar transaksi satu kali (Eenmalig)
Merupakan kredit jangka pendek untuk pembiayaan suatu transaksi tertentu, yang disebut juga kredit sekali tarik lantaran penarikan kredit hanya satu kali selama jangka waktu kredit sehingga harus lunas dan berakhir secara otomatis pada saa transaksi selesai.
b. Kredit Atas Dasar Transaksi Berulang (Revolving)
Merupakan kredit jangka pendek yang diberikan kepada nasabah untuk perjuangan yang merupakan suatu seri transaksi yang sejenis.
c. Kredit Atas Dasar Plafon Terikat
Merupakan kredit yang diberikan dengan jumlah dan jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai pelengkap modal kerja bagi suatu unit produksi atas dasar penilaian kepasitas produksi kebutuhan modal kerja dimana maksumum kredit yang berikan terikat kepada kapasitas produksi normal dan/atau realisasi penualan (omzet).
d. Kredit Atas Dasar Plafon Terbuka
Merupakan kredit untuk kebutuhan modal kerja dimana maksimum kredit yang diberikan tidak terikat pada kapasitas produksi normal ataupun realisasi penjualan (omzet).
e. Kredit Atas Dasar Penurunan Plafon Secara Berangsur
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah yang pelunasannya harus dilakukan secara berangsur-angsur sesuai dengan agenda pelunasan yang telah disetujui/ditentukan oleh bank.
7. Disalurkan berdasarkan Bentuk
a. Cash Loan
Pinjaman uang tunai yang diberikan bank kepada nasabahnya dengan pemberian akomodasi cash loan, bank telah menyediakan dana (fresh money) yang sanggup digunakan oleh nasabah berdasarkan ketentuan yang ada dalam perjanjian kreditnya.
b. Non-Cash Loan
Fasilitas yang diberikan bank kepada nasabahnya, tetapi atas akomodasi tersebut bank belum mengeluarkan uang tunai.
8. Menurut Sumber Dana
a. Kredit dengan dana bank sendiri
b. Kredit dengan dana bersama-sama dengan bank lain
c. Kredit dengan dana dari luar negeri
9. Menurut Wewenang Pemutusannya
Dibedaka atas wewenang cabang dan wewenang kantor pusat.
10. Menurut Sifat Fasilitas
a. Committed Facility
Suatu akomodasi yang secara yuridis, bank berkewajiban untuk memenuhi sesuai dengan yang diperjanjikan, kecuali terjadi suatu kejadian yang memberi hak kepada bank untuk menarik kembali/mengangguhkan akomodasi tersebut sesuai surat atau dokumen lainnya.
b. Uncommitted Facility
Suatu akomodasi yang secara yuridis, bank tidak berkewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
11. Menurut Akadnya
a. Pinjaman dengan Akad Kredit
Pinjaman yang disertai dengan suatu perjanjian kredit tertulis antara bank dan debitur, yang antara lain mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, jaminan, cara-cara pelunasan dan sebagainya.
b. Pinjaman tanpa Akad Kredit
Pinjaman yang disertai suatu perjanjian tertulis.
12. Jenis Kredit Two Step Lan, Buyer’s Credit (Export Credit), Onshore Loan dan Offshore Loan
a. Two step Lan
Merupakan pinjaman yang diperoleh pemerintah RI.
b. Buyer’s Credit (Export Credit)
Merupakan akomodasi yang diberikan kepada importir (buyers) yang disediakan oleh bank-bank di luar negeri untuk pembiayaan impor/pembelian barang (khusus barang modal) yang berasal dari negara bank pemberi akomodasi di luar negeri.
c. Onshore Loan
Pemberian kredit dalam valuta gila yang dananya dikelola Kantor Pusat Devisi Treasury.
d. Offshore Loan
Pmberian kredit dalam valuta gila oleh kantr bank yang ada diluar negeri kepada nasabah-nasabah dalam negeri sehingga menyebabkan kewajiban membayar kembali terhadap luar negeri.
Cost Of Fund merupakan biaya yang harusdikeluarkanoleh bank untuksetiap dana yang berhasildihimpundariberbagaisumbersebelumdikurangidenganlikuiditaswajib minimum yang harusselaludipeliharaoleh bank. Dari pengertian tersebut dapatditarikkesimpulanbahwauntukmemperoleh dana darisumbernya, bank harusmengeluarkansejumlahbiaya, dimana biaya tersebut merupakanhargariildarisumber dana yang dapatdihimpun bank. Dengandiketahuinyajumlahbiaya dana tolong-menolong yang dikeluarkan bank untuksumber dana, maka bank akanmemperolehkepastianlabarugidalampemasaran dana dalambentukkredit yang dilakukanoleh bank yang bersangkutan.
Unsur-unsur Cost Of Fund
Unsur-unsur yang harusadadalammenghitung cost of fund adalahsebagaiberikut :
1. Sumber dana yaitujenis-jenis dana yang dapatdihimpun bank, baikdari dana sendirimaupun dana yang berasaldariluar.
2. Jumlah dana yaitujumlahsemua dana yang dapatdihimpun bank baik dana daridalammaupundariluar.
3. Loanable Fund : dana yang dapatdialokasikanbaikuntukpemberiankreditatauuntukpembeliansurat-suratberhargauntuktujuanmemperolehpenghasilan.
4. Unloanable Fund : dana yang tidak sanggup dialokasikan untuk pemberian kredit dan investasi lainnya. Dana ini diperuntukkan bagi aktiva tetap dan pengelolaan liquiditas.
5. Reserve Requirement : dana yang ditahan bank untuk kepentingan liquiditas, besarnya dana ini ditentukan oleh BI.
IV. Cost Of Fund
Faktor-faktor yang mempengaruhi Cost Of Fund
Besarnya Cost of fund dipengaruhioleh :
1. Tingkat sukubunga yang dibayar
2. Komposisidari portfolio sumber dana
3. Ketentuanmengenaicadanganwajib minimum (reserve requirement)
4. Biayapelayananuntukmendapatkan dana (service cost)
5. Pajakatasbunga
Dana-dana tersebut oleh bank dialokasikan berdasarkan urutan prioritas penggunaan dan sesuai dengan kepentingan bank yaitu sebagai berikut :
1 Primary Reserve ( cadangan primer )
Cadangan primer digunakan untuk memenuhi ketentuan liquiditas wajib minimum yang ditetapkan oleh BI kepada bank-bank di Indonesia. Dana-dana ini disimpan dalam bentuk Kas, Giro pada BI.
2 Secondary Reserve ( cadangan sekunder )
Cadangan sekunder merupakan penempatan dana pada aset yang setiap ketika sanggup dicairkan. Cadangan sekunder selain untuk menjaga liquiditas bank juga sanggup menghasilkan keuntungan.dana-dana ini disimpan dalam bentuk Giro pada bank lain, Penempatan pada bank lain, Surat-surat berharga.
2 Loan ( kredit )
Pengalokasian dana melalui pemberian kredit yang dilakukan sehabis bank mencukupi cadangan primer dan cadangan sekunder. Pemberian kredit yang dilakukan oleh bank ini ditujukan untuk memperoleh keuntungan yang optimal.
3 Cadangan tersier ( investasi )
Pengelolaan dana melalui investasi atau penyertaan modal yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
V. Jenis_-jenis Agunan Kredit
Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk pembayaran kembali suatu utang. Sedangkan istilah agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang debitur. Undang-undang nomor 14 tahun 1967 perihal pokok-pokok perbankan pasal 24 (1) menyatakan bahwa "Bank umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun". Dari pengertian tersebut, nilai dan legalitas jaminan yang dikuasai oleh bank atau yang disediakan oleh debitur harus cukup untuk menjamin akomodasi kredit yang diterima oleh nasabah/debitur. Kegunaan jaminan tersebut ialah untuk :
1. Memberikan hak dan kekuasaan pada bank untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut apabila nasabah tidak mau atau tidak bisa untuk melunasi kembali utang yang telah diberikan.
2. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi perjanjian kredit. Khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui biar ia tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank.
Dalam Penjelasan Pasal 8 UU yang Diubah, terdapat 2 (dua) jenis agunan, yaitu: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok ialah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan pribadi dengan objek yang didanai dengan kredit yang bersangkutan, menyerupai barang-barang atau proyek-proyek yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan. Sedangkan agunan pelengkap ialah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan pribadi dengan objek yang didanai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambah dengan agunan.
Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum.
merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu" segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang gres akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan".
2. Jaminan yang bersifat Khusus.
merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
3. Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan.
jaminan yang bersifat kebendaan ialah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan/bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotik (Pasal 1162 KUHPerdata), Hak Tanggungan, gadai (pand), dan fidusia.
sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, sanggup berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi jaminannya ialah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya ialah suatu tubuh perjuangan yang berbadan hukum.
Penggolongan jaminan berdasarkan Objek/Bendanya:
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
dikatakan benda bergerak, lantaran sifatnya yang bergerak dan sanggup di pindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, contohnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud
1. Jaminan yang bersifat Umum.
merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu" segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang gres akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan".
2. Jaminan yang bersifat Khusus.
merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
3. Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan.
jaminan yang bersifat kebendaan ialah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan/bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotik (Pasal 1162 KUHPerdata), Hak Tanggungan, gadai (pand), dan fidusia.
sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, sanggup berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi jaminannya ialah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya ialah suatu tubuh perjuangan yang berbadan hukum.
Penggolongan jaminan berdasarkan Objek/Bendanya:
1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
dikatakan benda bergerak, lantaran sifatnya yang bergerak dan sanggup di pindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, contohnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud
3. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak sanggup di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).
Penggolongan jaminan berdasarkan Terjadinya:
1. Jaminan yang lahir lantaran Undang-undang.
merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, menyerupai jaminan umum, hak privelege dan hak retensi.
2. Jaminan yang lahir lantaran Perjanjian.
merupakan jaminan yang terjadi lantaran adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, menyerupai gadai (pand), fidusia, hipotik, dan hak tanggungan
merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak sanggup di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).
Penggolongan jaminan berdasarkan Terjadinya:
1. Jaminan yang lahir lantaran Undang-undang.
merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, menyerupai jaminan umum, hak privelege dan hak retensi.
2. Jaminan yang lahir lantaran Perjanjian.
merupakan jaminan yang terjadi lantaran adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, menyerupai gadai (pand), fidusia, hipotik, dan hak tanggungan
VI. Penilaian atau Analisa Kredit
Penilaian kredit ialah suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan berkas /surat /data permohonan kredit calon debitur hingga dikeluarkan nya suatu keputusan apakah kredit tersebut diterima atau ditolak. (Djohan 2000:97).
Menurut Thomas Suyatno, dkk (2003:70) yang dimaksud dengan analisa kredit ialah pekerjaan yang meliputi:
- Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak sanggup dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
- Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dan kesimpulan sertapenyajian alternatif-alternatif sebagai materi pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit nasabah.
Dari Pengertian tersebut sanggup disimpulkan, pengertian penilaian atau analisis kredit ialah Suatu kegiatan analisa/penilaian berkas/data dan juga banyak sekali aspek yang mendukung yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan apakah permohonan kredit tersebut diterima atau ditolak.
Pertimbangan Analisa Kredit
Dalam pelaksanaan penilaian kredit, bank harus selalu mempertimbangkan banyak sekali hal yang terkait, biar kredit yang akan dipinjamkan sanggup mempunyai manfaat dan tidak merugikan bank maupun debitur di masadepan. MenurutRahadja (1990:10) bank harus selalu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Keamanankredit (safety), artinyaharusbenar-benar diyakini bahwa kredit tersebut sanggup dilunasi kembali.
- Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability), yaitu bahwa kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat/sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
- Menguntungkan (profitable), baikbagi bank berupa penghasilan bunga maupun bagi nasabah, yaitu berupa keuntungan dan makin berkembangnya usaha.
Fungsi Analisa Kredit
Kegiatan analisa kredit mempunyai arti penting bagi bank, lantaran bank akan mempunyai jaminan yang memadaiselamakreditdiberikan. Sutojo (1997:69) menyebutkan fungsi analisa kredit adalah:
- Sebagai dasarbagi bank dalam memilih tingkat suku bunga kreditdanjaminan yang disyaratkanuntukdipenuhinasabah,
- Saranauntukpengendalianresiko yang akandihadapi bank,
- Syarat kreditdansaranauntukstruktur, jumlahkredit, jangkawaktukredit, sifakredit, tujuankredit, dansebagainya,
- Sebagai materi pertimbangan pimpinan/direksi bank dalam proses pengambilan keputusan,
- Sebagai alat informasi yang dibutuhkan untuk penilaian kredit.
AspekPenilaianAnalisaKredit
Dalam menilai atau menganalisis suatu permohonan kredit perlu dibahas banyak sekali aspek yang menyangkut keadaan perjuangan pemohon kredit. Pembahasan ini intinya ialah untuk meneliti apakah pemohon memenuhi Prinsip 6C atautidak yang kemudian menjadi pertimbangan bank untuk memilih kelayakan pemohon kredit memperoleh kredit atau tidak, dengan perkataan lain apakah permohonan kredit tersebut feasible dalam artian kata kredit diberikan, maka perjuangan nya akan berkembang baik dan bisa mengembalikan kredit, baik pokok maupun bunga dalam jangka waktu yang masuk akal atau sebaliknya.
Pemberiankreditmengandungtingkatresiko (degree of risk) tertentu. Untuk menghindari maupun untuk memperkecil resiko kredit yang mungkin terjadi, maka permohonan kredit harus dinilai oleh bank atas dasar syarat-syarat bank teknis yang terkenaldengan 6 C:
1. Characteradalahkeadaanwatakdarinasabah, baikdalamkehidupanpribadimaupundalamlingkunganusaha. Kegunaandaripenilaianterhadapkarakteriniadalahuntukmengetahuisampaisejauhmanakemauannasabahuntukmemenuhikewajibannya (willingness to pay) sesuaidenganperjanjian yang telahditetapkan. Sebagaialatuntukmemperolehgambarantentangkarakterdaricalonnasabahtersebut.
2. Capitaladalahjumlahdana/modal sendiri yang dimilikiolehcalonnasabah. Semakinbesar modal sendiridalamperusahaan, tentusemakintinggikesungguhancalonnasabahdalammenjalankanusahanyadan bank akanmerasalebihyakindalammemberikankredit. Modal sendirijugadiperlukan bank sebagaialatkesungguhandantangungjawabnasabahdalammenjalankanusahanyakarenaikutmenanngungresikoterhadapgagalnyausaha. Dalampraktik, kemampuan capital inidimanifestasikandalambentukkewajibanuntukmenyediakan self-financing, yang sebaiknyajumlahnyalebihbesardaripadakredit yang dimintakankepada bank.
3. Capacityadalahkemampuan yang dimilikicalonnasabahdalammenjalankanusahanyagunamemperolehlaba yang diharapkan. Kegunaandaripenilaianiniadalahuntukmengetahuisampaisejauhmanacalonnasabahmampuuntukmengembalikanataumelunasiutang-utangnyasecaratepatwaktudariusaha yang diperolehnya. Pengukuran capacity tersebutdapatdilakukanmelaluiberbagaipendekatanberikutini:
a. Pendekatanhistoris, yaitumenilai past performance, apakahmenunjukkanperkembangandariwaktukewaktu.
b. Pendekatanfinansial, yaitumenilailatarbelakangpendidikan para pengurus.
c. Pendekatanyuridis, yaitusecarayuridisapakahcalonnasabahmempunyaikapasitasuntukmewakilibadanusaha yang diwakilinyauntukmengadakanperjanjiankreditdengan bank.
d. Pendekatanmanajerial, yaitumenilaisejauhmanakemampuandanketerampilannasabahmelaksanakanfungsi-fungsimanajemendalammemimpinperusahaan.
e. Pendekatanteknis, yaituuntukmenilaisejauhmanakemampuancalonnasabahmengelolafaktor-faktorproduksisepertitenagakerja, sumberbahanbaku, peralatan-peralatan , administrasidankeuangan, industrial relation sampaipadakemampuanmerebutpasar
4. Collateraladalahbarang-barang yang diserahkannasabahsebagaiagunanterhadapkredit yang diterimanya. Collateral tersebutharusdinilaioleh bank untukmengetahuisejauhmanaresikokewajibanfinansialnasabahkepada bank. Padahakikatnyabentuk collateral tidakhanyaberbentukkebendaantetapijuga collateral yang tidakberwujudsepertijaminanpribadi (borgtocht), letter of guarantee
5. Condition of Economy, yaitusituasidankondisipolitik ,sosial, ekonomi , budaya yang mempengaruhikeadaanperekonomianpadasuatusaat yang kemungkinannyamemengaruhikelancaranperusahaancalondebitur.
6. Contraint
adalahbatasandanhambatan yang tidakmemungkinkanbisnisdilakukanataumenjadikendalahambatandalampembayarankredit.
Kasmir (2002:120) menjelaskanaspek-aspek yang perludinilaidalampenentuankelayakanpemberianfasilitaskreditadalahsebagaiberikut:
1. Aspekhukum/Yuridis
Dalamaspekinin, tujuannyaadalahuntukmenilaikeasliandankeabsahandokumen-dokumen yang diajukanolehpemohonkredit. Penilaianinijugadimaksudkan biar jangansampaidokumen yang diajukanpalsuataudalamkondisisengketa, sehinggamenimbulkanmasalah. Penilaiandokumen-dokumeninidilakukankelembaga yang berhakuntukmengeluarkandokumentersebut.
2. AspekPemasaran (Marketing)
Dalamaspekinidinilaibesarkecilnyapermintaanterhadapproduk yang dihasilkandanstrategipemasaran yang dilakukanolehperusahaan, sehinggaakandiketahuiprospekusahatersebutsekarangdandimasa yang akandatang.
3. AspekKeuangan
Analisaaspekiniterhadapperusahaanpemohonkreditsangatmenentukanjumlahdarikebutuhanusahadanjugaterpentinguntukmenilaikemampuanberkembangnyausahapadamasamendatangsertauntukmenilaikemampuanperusahaandalammembayarkreditnya.
4. AspekTeknis
Tujuanutamadarianalisisiniadalahuntukmengamatiperusahaandarisegifisiksertalingkungannya biar perusahaantersebutsehatdanproduknyamampubersaing di pasarandenganmasihmemperolehkeuntungan yang memadai.
5. AspekManajemen
Penilaianaspekinidigunakanuntukmenilaistrukturorganisasiperusahaan, sumberdayamanusia yang dimilikisertalatarbelakangpendidikandanpengalamansumberdayamanusianya. Pengalamanperusahaandalammengelolaberbagaiproyek yang adajugamenjadipertimbangan lain.
6. AspekSosialEkonomi
Penilaianaspekinidigunakanuntukmenganalisisdampak yang ditimbulkanakibatadanyaproyekatauusahapemohonkreditterhadapperekonomianmasyarakatdansosialsecaraumum.
7. Aspek AMDAL
Merupakananalisisterhadaplingkunganbaikdarat, lautatauudara, termasukkesehatanmanusiaapabilausahaatauproyekpemohonkreditdijalankan. Analisisinidilakukansecaramendalamsebelumkreditdisalurkan, sehinggaproyekatauusaha yang dibiayaitidakaakanmengalamipencemaranlingkungandisekitarnya.
VII. Penyelamatan Kredit
1. Penyelamatan Kredit
Dalam langkah evakuasi / penyehatan kredit ada beberapa taktik yang sanggup digunakan sbb:
a. Rescheduling
Kebijaksanaan ini berkaitan dengan jangka waktu kredit sehingga dispensasi yang sanggup diberikan adalah:
· Memperpanjang jangka waktu kredit.
· Memperpanjang jarak waktu angsuran.
· Penurunan jumlah untuk setiap angsuran yang menjadikan perpanjangan jangka waktu kredit.
b. Reconditioning
Dalam hal ini, proteksi yang diberikan berupa dispensasi atau perubahan persyaratan kredit antara lain :
· Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok sehingga nasabah untuk waktu tertentu tidak perlu membayar bunga,tetapi utang pokoknya sanggup melebihi plafond yang disetujui.
· Penundaan pembayaran bunga, yaitu bunga tetap dihitung tetapi penagihannya kepada nasabah tidak dilaksanakan hingga nasabah mempunyai kesanggupan.
· Penurunan suku bunga.
· Pembebasan bunga
· Pengkonversian kredit jangka pendek menjadi kredit jangka panjang dengan syarat yang lebih ringan.
c. Restructuring
Jika kesulitan perjuangan nasabah disebabkan oleh factor modal, maka penyelamatannya ialah dengan meninjau kembali situasi dan kondisi permodalan, baik modal kerja maupun barang modal. Tindakan yang diambil dala rangka restructuring adalah:
· Tambahan kredit
Penambahan kredit tersebut tentunya akan menambah beban bunga bagi debitur, akan tetapi tanpa adanya pelengkap kredit maka debitur tidak bisa menjalankan kegiatan operasionalnya. Bank akan menghitung kembali berapa dana yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan.
· Tambahan Equity
Apabila tambahan kredit memberatkan nasabah sehubungan dengan pembayaran bunganya maka perlu dipertimbangkan pelengkap modal sendiri yang berupa :
Tambahan dana tersebut berasal dari modal debitur
Bank meminta kepada nasabah untuk menambah modal biar perusahaan sanggup berjalan dengan lancar. Hal ini sulit dilakukan lantaran pada umumnya nasabah yang kreditnya bermasalah sudah tidak mempunyai dana, sehingga tidak sanggup menambah modal dan pelengkap modal dari bank dibutuhkan untuk kelancaran perjuangan debitur.
Kombinasi antara bank dan nasabah
Bank akan menghitung kembali total dana yang dibutuhkan oleh debitur kemudian sehabis diperhitungkan kebutuhan modal tersebut, maka modal tersebut sebagian berasal dari bank berupa pelengkap kredit dan modal nasabah, yaitu dengan mencarikan permohonan gres atau dari pemilik modal lama. Kombinasi ini merupakan cara terbaik, lantaran bank menilai bahwa debitur serius untuk menuntaskan kreditnya dengan ikut serta menambah modal.
2. Penyelesaian Kredit
Apabila langkah evakuasi kredit nasabah sulit dilakukan, maka manajemen bank segera memutuskan langkah strateginya menjadi taktik penyelesaian kredit.
Strategi penyelesaian kredit sanggup diambil dengan beberapa langkah sebagai berikut:
· Melalui negosiasi bank dengan debitur, dimana bank sanggup melaksanakan penguasaan hasil usaha, sewa barang agunan, mencarikan kawan perjuangan yang berjalan baik. Semua hasil tersebut digunakan untuk menurunkan baki debet debitur.
· Pengambilalihan manajemen perusahaan, dimana bank bersama nasabah mencari perusahaan yang bisa mengambil-alih, baik berupa anak angkat, joint venture, aliansi, akuisisi dan merger.
· Penyerahan hak penagihan piutang kepada badan-badan resmi yang secara yuridis berhak menagih piutang seperti PUPN, Pengadilan Negeri, dll.
Debitur dinyatakan pailit karena bangkrut, penagihannya sanggup diajukan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP), dimana kedudukan bank sanggup sebagai kreditur preferent, bilamana bank telah melaksanakan pengikatan agunan dengan hak hipotik atau kredit verband.
0 Response to "Manajemen Forum Keuangan - Administrasi Kredit"
Posting Komentar