Hukum Dan Administrasi Lintas Budaya



HUKUM DAN MANAJEMEN LINTAS BUDAYA
Standar etika berlaku bagi manusia, bukan untuk organisasi. Pada kenyatannya, organisasi tidak mempunyai standar etika; hanya anggotanya menyerupai eksekutif, manajer, dan karyawan yang menentukan bagaimana sebuah perusahaan akan bertindak secara etis serta bertanggung jawab pada kondisi tertentu dan penentuan ini tergantung pada siapa yang melihatnya. Standar etika seringkali tidak berbentuk (tidak jelas), kontradiktif, dan semu, namun keuntungannya terhadap masyarakat lokal di seluruh dunia sanggup dirasakan.
Sebagai contoh yaitu tantangan yang dihadapi oleh industri minyak dalam menjalankan bisnisnya di Nigeria. Ekonom global dan pengamat politik telah mahfum bahwa Nigeria mempunyai dua hal yang sangat gampang ditemukan di sana: minyak dan korupsi. Menurut majalah The Economist, Nigeria yaitu salah satu negara paling korup di dunia. Penyuapan sudah sangat umum terjadi bahkan orang Nigeria mempunyai istilah khusus untuk tindakan ini yaitu “chopping”. Jika demikian kenyataannya, kemudian bagaimana caranya perusahaan-perusahaan global sanggup mengakses cadangan minyak Nigeria yang melimpah untuk memenuhi permintaan dunia? Tentunya dengan tindakan suap. Perusahaan-perusahaan yang menolak untuk mengikuti (membayar) aturan lokal ini terancam didepak dari pasar yang menguntungkan ini (bahkan tidak sanggup membeli). Namun apa yang akan terjadi apabila sebuah perusahaan terikat oleh aturan negara asalnya untuk tidak terlibat pada bentuk penyuapan apapun?
Kondisi menyerupai inilah yang dihadapi oleh perusahaan Halliburton asal Houston yang pada dikala itu melaksanakan upaya untuk menjalin kontrak pengembangan proyek gas alam di Nigeria. Pada tahun 2004, pemertinah Perancis dan AS secara bertahap melaksanakan pemeriksaan untuk mengetahui apakah konsorsium minyak yang dipimpin oleh Halliburton melaksanakan suap sebesar USD 180 juta dan tindakan ilegal lainnya untuk mengamankan kontrak. Jika terbukti bersalah, Halliburton beserta karyawannya sanggup dinyatakan bersalah atas pelanggaran terhadap larangan praktik korupsi di luar negeri (FCPA), yaitu aturan yang melarang perusahaan-perusahaan AS atau karyawannya untuk melaksanakan segala bentuk pembayaran ilegal demi kepentingan bisnis. Hukuman yang diberikan meliputi denda yang sangat tinggi dan masa tahanan. CEO Halliburton yang pada awalnya menolak untuk berkomentar terhadap tuduhan ini, kemudian mengaku dengan dalih bahwa hal ini (dan tuduhan mengenai sanksiperdagang AS terhadap Iran) yaitu dampak dari pandangan bias perseorangan yang cenderung bertentangan dengan perusahaan. Dia menambahkan bahwa Halliburton memenangkan kontrak ini lantaran “apa yang kami tahu, bukan siapa yang kami kenal”. Kemudian perusahaan ini mengakui “ada pembayaran yang kami berikan kepada pejabat Nigeria”. Pada tahun 2009 sebulan sehabis mantan wakil presidan AS Dick Cheney (mantan CEO Halliburton) meninggalkan kantornya, perusahaan ini dinyatakan bersalah atas pelanggaran peraturan FCPA dengan melaksanakan penyuapan terhadap pejabat pemerintah Nigeria untuk mengamankan kontrak senilai 6 Juta USD. Selain diharuskan membayar denda yang sangat besar, Halliburton juga sepakat untuk melaksanakan peninjauan dari pengawas independen dan melaporkan planning masa depan perusahaan kepada FCPA. Yang mencurigakan yaitu bahwa tidak seorangpun dibawa ke pengadilan pada dikala sang wakil presiden menjabat.
Kasus ini menggambarkan dilema yang sangat mendasar dalam bisnis internasional. Jika sebuah perusahaan terikat pada aturan larangan korupsi di negara asalnya yang mana aturan ini tidak mengikat perusahaan dari negara lainnya, bagaimana mungkin perusahaan ini bisa berkompetisi dalam lingkungan yang kental dengan korupsi? Bagaimana caranya memperbaiki kondisi ini? Dan juga bagaimana mendefinisikan (lalu mengimplementasikan) standar etika yang tepat dalam dunia yang sangat rumit, kompleks dan multibudaya menyerupai kini ini? Pertanyaan inilah yang menjadi tantangan hukum, politik dan etika yang dihadapi bisnis global pada masa kini.
A.      Aturan-aturan dalam Permainan
Banyak pihak yang mengungkapkan bahwa dalam sebuah dunia yang tepat (termasuk dunia bisnis global), hanya akan ada sedikit konflik, tidak ada korupsi dan adanya keadilan untuk semuanya. Perusahaan-perusahaan beserta para manajernya akan berusaha mencapai kompromi dan laba bersama serta akan memastikan bahwa semua pemangku kepentingan (bukan hanya pemilik saham) mendapatkan manfaat bersama. Keadilan dan kesetaraan akan tercipta dan semua pihak akan mempertahankan tindakan-tindakan yang bertanggungjawab sesuai standar etika. Meskipun semua orang berharap akan terciptanya dunia yang sempurna, membuat kondisi yang demikian bagi sebagian besar orang yaitu hal yang tidak mungkin. Mengapa demikian? Kemiskinan, perbedaan kelas, kompetisi kehidupan sosial, sistem politik dan sosial, ketidakadilan sosial, keserakahan, dan nasionalisme yaitu beberapa alasan diantaranya. Kita hidup dan bekerja dalam sebuah dunia yang tidak tepat lantaran insan dan sistem sosial sangatlah bermacam-macam dan faktor-faktor pendorong terutama di tingkat lokal sangat beragam.
Sebuah klarifikasi yang relatif optimis mengenai mengapa kita tidak hidup di dunia yang tepat sanggup dilihat dalam penelitian yang mengemukakan bahwa kemiskinan dan korupsi akan berjalan bersamaan; korupsi, penyuapan, kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial sanggup dengan gampang ditemukan di negara-negara miskin yang mempunyai sumber daya sosial dan kesempatan pendidikan yang rendah. Oleh lantaran itulah, kita sanggup lebih gampang menemukan korupsi di Nigeria dibandingkan di Finlandia. Banyak orang yang tinggal di negara miskin cenderung lebih memikirkan bagaimana cara untuk tetap bertahan hidup dibandingkan cara untuk mencapai kesuksesan, sehingga standar etika yang lebih tinggi seringkali dianggap sebagai atribut kemewahan yang tidak sanggup dicapai.
Di samping itu, ada pandangan yang relatif pesimis mengenai situasi ini yang menyatakan bahwa kita hidup di dunia yang tidak tepat disebabkan oleh sifat alami insan yang juga tidak sempurna. Misalnya saja keserakahan. Orang-orang tertentu cenderung memaksakan diri untuk memaksimalkan pendapatan mereka dan kepemilikan pribadi mereka dengan mengorbankan banyak hal lain. Dalam upaya pencapaian ini, standar etika seringkali diabaikan demi mendapatkan keuntungan.
Selain optimisme dan pesimisme, ada pendapat ketiga yang menjelaskan hal ini yaitu yang didasarkan pada budaya. Misalnya saja, dalam masyarakat yang lebih kolektifistik, sebagian besar orang akan cenderung menginginkan bentuk egalitarianisme sosio-ekonomi, dimana pendapatan dan laba secara bergairah terbagi secara merata; tidak ada seorang pun yang terlalu kaya ataupun terlalu miskin, dan harmoni yang menjadi target utama. Sebaliknya, dalam budaya yang cenderung lebih individualistik, orang-orang mempertanyakan laba dari kompetisi antar individu, dengan kekuatan pasar yang berupaya menurunkan inefisiensi dan menurunkan biaya konsumen, dan atasan yang menawarkan bonus bagi karyawan yang mempunyai semangat yang lebih, inisiatif dan penguasaan yang lebih baik. Jika perspektif ini digunakan, pertanyaan kunci yang menjadi pola yaitu apa yang dimaksud dengan dunia yang sempurna, bukan mengenai bagaimana mencapainya.
Dalam hubungannya dengan bisnis global, apakah dunia tepat dicirikan dengan lingkungan di mana semua orang bermain dengan aturan yang sama di lapangan permainan ataukah lingkungan dimana semua orang (atau setidaknya setiap kelompok) menyusun aturan mereka sendiri? Dan apabila semua orang bermain dengan aturan yang sama, siapa yang akan membuat peraturan? Di balik pertanyaan-pertanyaan yang tampak sederhana ini, ada aneka macam duduk masalah yang dihadapi, menyerupai aneka macam jenis atau fokus dari konflik budaya.
B.       Sebab-sebab Konflik Antar Budaya
Filsuf Perancis Blaise Pascal dan William Norris yang mendirikan perusahaan Control Data Corporation, meskipun keduanya berasal dari dua periode waktu yang berbeda (dan dua pandangan yang sangat berbeda mengenai globalisasi) namun menghasilkan satu kesimpulan yang sama mengenai etika, dengan fokus yang berbeda. Pascal menggarisbawahi bahwa orang-orang dari dua budaya yang berbeda (dalam masalah ini Perancis dan Spanyol) melihat fakta yang ada di lapangan dengan cara yang berbeda. Kita sanggup menafsirkan konflik hanya dengan melihat siapa yang benar atau yang salah, atau dengan mendalami dan mencoba memahami lebih dalam dasar-dasar yang dipakai dalam sudut pandang penentuan siapa yang benar atau salah.  Sederhananya, ketegangan inilah yang menjadi alasannya konflik antar budaya: bagaimana mengungkapkan fakta yang gotong royong terjadi dan menemukan kebenaran yang sanggup kita terima. Pada dikala yang bersamaan, Willian Norris menekankan bahwa perusahaan transnasional sangat terpengaruh oleh kondisi lokal dan kenyataan di lapangan, apapun kondisinya. Meskipun perusahaan-perusahaan ini sanggup menentukan untuk keluar dari negara tersebut, ada risiko yang harus ditanggung jawaban pilihan ini, menyerupai biaya pemindahan. Oleh lantaran itu, pertanyaan yang perlu diajukan yaitu bagaimana menjalankan sebuah perusahaan transnasional dengan efektif dan efisien yang bisa mengakomodasikan perbedaan secara simultan dengan kondisi di lapangan.
            Perbedaan antara pandangan Pascal dan Norris yaitu bagaimana keduanya melihat persaingan. Pascal mengamati perbedaan dengan sudut pandang global (seluruh dunia) sedangkan Norris berfokus pada perbedaan perilaku. Keduanya (sudut pandang menyeluruh dan pendekatan perilaku) penting bagi manajer yang sedang menghadapi penyelesaian konflik. Pada kenyataannya, pada dikala kita membahas mengenai konflik, perlu dicatat bahwa konflik lintas batas seringkali meliputi satu dari tiga isu berikut: Apa itu etika? Apa yang dimaksud dengan keadilan? Apa saja yang diharapkan perusahaan dalam melaksanakan tata laksana pengelolaan sumber daya yang baik? Tiga permasalahan di atas memerlukan perhatian yang khusus bukan hanya lantaran kaitannya dengan sikap manajerial yang tepat namun juga lantaran pada alhasil ketiga duduk masalah inilah yang sanggup mengakibatkan sang manajer dan perusahaannya gulung tikar apabila tidak dikelola dengan baik. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Norris, mengabaikan lingkungan tempat perusahaan berarti membahayakan perusahaan itu sendiri.
Konflik budaya, menyerupai contoh yang telah diberikan di atas, mempunyai aneka macam ragam jenis yang berbeda. Contohnya yaitu diskusi dalam sebuah makan malam di London antara kelompok partner bisnis dari China, Perancis dan Ekuador. Pada dikala ketiga kelompok tersebut memesan hidangan pembuka, mereka kemudian tidak mencapai kesepakatan mengenai sajian yang akan dipesan menyerupai sup tikus, siput rebus atau semut goreng. Meskipun diskusi ini terlihat hidup hingga tampak menyerupai memenuhi ruangan dengan sanggahan mengenai apa yang akan dipesan, konflik yang gotong royong bukanlah mengenai hidangan pembuka ini. Bayangkan saja bahwa si partner dari Perancis ini sangat menyukai semut goreng sehingga ia menetapkan untuk membuka restoran gres di sebuah desa nelayan berjulukan Argenton di sebuah teluk di Perancis. Yang mungkin terjadi yaitu restoran barunya ini akan menghadapi perlawanan dari tetangganya yang orisinil dari daerah setempat (Breton); juga tantangan dari departemen kesehatan Perancis yang mengkhawatirkan keamanan masakan ini. Di satu pihak, perbedaan budaya sanggup menjembatani aneka macam macam selera yang berbeda dan praktik yang berbeda (apakah anda yakin bersedia makan semut goreng?). Selain itu, perbedaan ini juga sanggup menjembatani aneka macam aturan dan peraturan yang berbeda (apakah semut goreng itu aman?). Oleh lantaran itu, kita harus membedakan antara konflik yang membahas mengenai selera perseorangan dengan konflik yang berkaitan dengan sikap etis yang sanggup diterima dan aturan lokal atau persyaratan kebijakan.
            Untuk sanggup melihat konflik antar budaya secara menyeluruh, kita perlu menambahkan kategori ketiga yaitu: kepercayaan dan nilai-nilai. Dengan masih melanjutkan dongeng di atas, bayangkan bahwa ada sebuah budaya yang mempercayai bahwa tikus, siput dan semut berada dalam kelompok yang lebih tinggi yang kemudian makhluk-makhluk inilah yang membimbing leluhur insan di kehidupan sehabis kematian. Dalam konteks ini, memakan semut menjadi sebuah tindakan yang tidak hanya sekedar melampaui selera, praktek dan aturan namun juga melampaui konflik nilai. Pada tingkat inilah aneka macam kepercayaan dan nilai-nilai saling bertabrakan.


Pentagon:        Budaya B -Selera dan Acuan -Peran etika vs. Persyaratan aturan -Inti dari kepercayaan dan nilai-nilai

 organisasi tidak mempunyai standar etika HUKUM DAN MANAJEMEN LINTAS BUDAYAPentagon: Budaya A -Selera dan Acuan -Peran etika vs. Persyaratan aturan -Inti dari kepercayaan dan nilai-nilai
            Oleh lantaran itu, dengan pemahaman bahwa konflik antar budaya sanggup menjadi penghalang bagi bisnis global dan keberhasilan manajemen, kita sanggup meringkas tantangan-tantangan ini menjadi tiga kategori yang berbeda yaitu:
Gambar 11.1 Sumber-sumber Konflik Lintas Budaya
1)      Penerimaan atau penolakan terhadap selera dan pola yang berbeda. Konflik ini terjadi jawaban perbedaan selera dan pola yang dipakai oleh perseorangan atau kelompok satu sama lain. Setiap orang harus menentukan selera atau pola yang mana yang sanggup diterima atau ditoleransi. Meskipun demikian, keputusan ini sanggup dipengaruhi oleh kemampuan pihak-pihak yang terlibat dalam berkompromi.
2)      Acuan yang dipakai dalam penilaian etika atau persyaratan hukum. Konflik mengenai perbedaan pendapat terhadap definisi etika dan legalitas. Setiap orang harus menetapkan antara mengikuti naluri logika sehat mereka atau mengikuti aturan dan peraturan. Pengabaian terhadap moral atau hati nurani akan memunculkan implikasi moral sedangkan pelanggaran terhadap aturan akan mengakibatkan si pelaku mendapatkan hukuman.
3)        Toleransi atau intoleransi terhadap kepercayaan dan nilai-nilai yang berbeda. Konflik antara kepercayaan dan nilai-nilai yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok tertentu dibandingkan dengan kelompok lain. Setiap orang harus menentukan seberapa toleran mereka dalam hubunagnnya dengan kepercayaan dan nilai-nilai pihak lain. Adakah ruang untuk kompromi atau tidak?
            B.1.     Konflik mengenai Selera dan Acuan
Orang-orang dari budaya yang berbeda tentu mempunyai selera dan pola yang berbeda pula. Dalam bentuk yang paling sederhana, selera dan pola ini biasanya sangat pribadi dan subyektif sehingga sangat gampang diabaikan (seperti pilihan menjadi vegetarian). Sebagaimana yang diungkapkan oleh David Cooper berkaitan dengan selera, seseorang bisa secara sederhana baiklah untuk tidak setuju. Meskipun demikian, apabila selera atau pola ini mensugesti orang lain secara langsung (seperti seorang vegetarian yang menjadi distributor penjualan produk daging namun menolak untuk mengonsumsi produk yang dijualnya bersama dengan klien atau pelanggan), duduk masalah ini tentu tidak sanggup diabaikan begitu saja. Dalam masalah menyerupai ini, kiat seringkali melihat adanya tekanan yang muncul dalam mencari cara penyelesaian duduk masalah ini atau mengubah sikap pribadi. Oleh lantaran itu, pemahaman mengenai bagaimana dan kapan harus mengabaikan taktik “sepakat untuk tidak sepakat” menjadi sangat penting.
            Misalnya saja dalam sebuah perusahaan berteknologi tinggi asal Belanda yang baru-baru ini dibeli oleh raksasa elektronik AS. Perusahaan ini ternyata tetap konsisten dengan tradisi Belandanya yaitu adanya persediaan kendaraan perusahaan bagi manajer tingkat menengah di perusahaan dengan tujuan untuk mengalihkan pajak pendapatan di Belanda yang sangat tinggi. Di mata karyawannya, hal ini merupakan pecahan dari paket kompensasi. Meskipun demikian, sehabis akuisisi, petinggi perusahaan yang gres berupaya untuk menghapuskan kebijakan kendaraan bagi manajer ini lantaran kebijakan ini dianggap terlalu gemar memberi apabila memakai standar perusahaan induknya di AS. (akibat banyaknya pengunduran diri, pencabutan kebijakan ini dibatalkan). Contoh ini menggambarkan konflik dan tantangan yang dihadapi oleh para manajer di era global menyerupai kini ini. Hikmah dari duduk masalah ini, petinggi di AS kemudian memberlakukan kesetaraan bagi karyawannya di kedua negara dengan cara yang berbeda lantaran pajak penghasilan di Belanda jauh lebih tinggi daripada di AS.
B.2.     Konflik antar Etika dengan Hukum
Selama ribuan tahun, insan telah berupaya keras untuk memisahkan cakupan aturan dan etika. Agar lebih gampang memahami hal ini, mari kita lihat tugas agama dalam melaksanakan mediasi. Dalam doktrin Kristen, misalnya, korelasi sosial menekankan pada kebutuhan untuk memisahkan antara pemerintahan (yang dipegang oleh Kaisar) dari spiritualitas (yang dipegang oleh Tuhan). Agama dan filosofi yang lain pada umumnya tidak menjelaskan pemisahan keduanya dengan jelas. Misalnya saja, Konfusianisme (yang gotong royong merupakan sistem etika sekuler, bukan agama) memandang kaisar dan pegawai negeri sebagai teladan utama bagi sikap semua orang dan menyatakan bahwa korelasi sosial pada umumnya mencerminkan korelasi yang harus dibuat antara pemimpin dengan yang dipimpin. Dalam kitab Weda yang menjadi pedoman bagi pemeluk agama Hindu, menugaskan kasra Ksatriya untuk mengelola militer dan pemerintahan. Islam yang menyatukan ruang pribadi dengan publik, meniadakan pemisahan antara pemimpin aturan dan keagamaan dalam hubungannya dengan duduk masalah perbankan dan finansial dalam Islam.
            Seiring berjalannya waktu, doktrin dan praktik yang dianut dan dilaksanakan oleh aneka macam kepercayaan ini semakin usang memperlihatkan kecenderungan adanya pemisahan antara mana yang bersifat etika dan keagamaan dengan yang bersifat hukum, kecuali negara-negara Islam yang masih menerapkan peraturan aturan dan keagamaan (syariah). (Para filsuf Barat percaya bahwa tidak adanya pemisahan antara aspek aturan dengan etika/keagamaan di negara-negara Islam merupakan pecahan dari proses menuju pemisahan keduanya. Sebagian besar penduduk negara-negara Islam tidak baiklah dengan pandangan ini dan menganggap bahwa hipotesis tersebut merupakan upaya campur tangan Barat dalam mensugesti dasar-dasar tradisi dan kepercayaan Islam.)
            Implikasi mudah yang paling utama dari pemisahan antara aspek etika dengan aturan yaitu bahwa satu-satunya parameter yang paling dasar dalam sikap insan ini (seperti tindak kejahatan terhadap masyarakat) diatur oleh aturan beserta hukuman yang diperlukan, sementara etika seringkali dianggap sebagai peraturan yang dibuat oleh seseorang secara individu atau kelompok dan tidak melibatkan campur tangan pemerintah (seperti kebebasan beragama).  Apabila dikotomi ini benar-benar berhasil secara praktis, akan muncul beberapa pertentangan antara mandat aturan dan mandat etika, meskipun hal ini tidak selalu terjadi.
Sekarang, mari kita ejekan beberapa pertanyaan menarik terkait permasalahan ini: Apa yang harus dilakukan seseorang (termasuk para manajer), apabila ia dihadapkan pada konflik antara kepercayaan atau etika di satu sisi dengan aturan aturan lokal di sisi lain? Ketika semua upaya yang memungkinkan gagal menuntaskan konflik, penelitian memperlihatkan bahwa di sebagian besar budaya, seringkali orang lebih menentukan jalur etika dibandingkan hukum. Manusia akan cenderung mengikuti logika sehat mereka sebelum mengikuti aturan hukum. Hal ini bukan berarti bahwa mengikuti logika sehat yaitu cara yang mudah. Pada masalah dimana aturan aturan dan moral saling bertentangan, apabila seseorang mengikuti logika sehat dan moral saja, ia justru menjerumuskan dirinya menuju eksekusi secara legal. Meskipun demikian, sebagian besar budaya di dunia justru lebih menekankan pada pentingnya melaksanakan tindakan yang benar di atas tindakan hukum. Kondisi yang menyerupai inilah yang kemudian banyak memunculkan jagoan (yang menekankan pada tindakan yang benar, bukan yang sesuai dengan aturan hukum) bagi warga setempat. Terlebih lagi, banyak perusahaan yang kemudian mendorong karyawannya untuk mematuhi doktrin ini.
            Contohnya, jadwal pembinaan rumahan Motorola menyarankan manajer globalnya untuk menyidik lebih dalam apakah konsekuensi dari penerapan aturan aturan di aneka macam negara memungkinkan adanya pelanggaran aturan dasar hak asasi insan atau proteksi lingkungan, sebelum mengambil kebijakan tertentu. Alasan Motorola mungkin masuk logika bagi banyak orang, namun secara tak kasat mata didasarkan pada perkiraan bahwa contoh masalah konflik antara aturan etika dan aturan hanya akan terjadi di luar negeri, bukan di AS. Pelatihan yang diberikan oleh Motorola terkait permasalahan ini terlalu minim sehingga tidak sanggup menjangkau seluruh manajer lokalnya yang jumlahnya melimpah.
            Oleh lantaran itu, masyarakat lebih khawatir apabila yang dipertaruhkan adalam aturan negara asalnya dibandingkan aturan negara lain. Misalnya, pebisnis yang bepergian ke Iran akan cenderung berbohong kepada pihak yang berwenang di Iran mengenai pernah atau tidaknya ia mengunjungi Israel, lantaran hal ini secara otomatis akan menghambat mereka memasuki Iran. Namun apabila pebisnis yang sama ditanyai mengenai pelanggaran aturan imigrasi di negaranya sendiri, respon mereka menjadi lebih halus dan memperlihatkan keengganan untuk melanggar hukum. Pertanyaan yang perlu diperhatikan oleh para manajer global yaitu kapan dan dimana harus menempatkan keyakinan seseorang di atas hukum. Bukan merupakan pertanyaan yang gampang dijawab, oleh lantaran itu kami akan menjelaskannya lebih jauh selanjutnya.
B.3.     Konflik mengenai Kepercayaan dan Nilai
Banyak manajer yang melihat konflik antar nilai sebagai hal yang masuk akal dan tidak sanggup dihindari, sebagai jawaban dari pertemuan aneka macam macam budaya. Konflik yang demikian ini merupakan duduk masalah yang penting namun relevansinya terkadang dilebih-lebihkan. Alasan pertama, banyak di antara konflik-konflik ini yang juga terjadi bahkan di dalam budaya itu sendiri terutama budaya yang mempunyai pujian sebagai hasil dari penyatuan aneka macam sudut pandang juga sebuah budaya yang sangat menghargai keanekaragaman. Kedua, kita telah mahfum bahwa dibalik konflik antar nilai dari budaya-budaya yang berbeda terdapat konflik yang sesungguhnya yaitu mengenai praktik yang akan dilakukan yang gotong royong berasal dari nilai-nilai yang sama  dan tidak saling bertentangan. Ketiga, pertemuan lintas budaya bukan hanya merupakan hasil dari pertentangan antar nilai, namun juga hasil dari pemisalan dimana nilai yang berlaku di satu kebudayaan juga berlaku di kebudayaan yang lainnya, yang pada alhasil tidak akan memunculkan konflik namun justru keinginan untuk memperkuat nilai tersebut. Dan yang terakhir, pakar antropologi secara konsisten menekankan bahwa dengan memasuki budaya lain, kesadaran dan pemahaman seseorang mengenai nilai dan praktek yang dimiliki di budayanya sendiri akan meningkat, yang sebelumnya diabaikan.
            Masalah utama yang kemudian perlu dibahas yaitu harmonisasi dan pertimbangan antara aneka macam nilai dalam sebuah kebudayaan. Tidak semua nilai diharapkan setiap saat, dan beberapa nilai seringkali tidak gampang diterima serta diterapkan secara berkelanjutan. Di satu sisi, sebagai jawaban dari meningkatnya tekanan globalisasi, aneka macam kebudayaan tidak serta merta mengakomodasi nilai dari luar menjadi pecahan dari budaya namun cenderung mempertimbangkan dan mengombinasikan nilai-nilai ini untuk tujuan tertentu dengan praktek yang khas. Di lain pihak, dengan adanya percampuran antar budaya, pertentangan antar nilai ini menjadi lebih rawan terjadi di dalam kebudayaan itu sendiri daripada antar budaya. Penelitian yang baru-baru ini dilakukan mengenai tugas seorang pemimpin etis yang dilakukan di beberapa kebudayaan misalnya, menghasilkan kesimpulan yang sangat membantu. Hal ini juga telah diungkapkan di pecahan 4 pada pembahasan mengenai apakah gaya manajemen dan pola bisnis akan mengerucut atau tidak di masa depan.
            Para peneliti di proyek GLOBE (dibahas di Bab 8) mengamati pinjaman terhadap pemimpin etis di aneka macam budaya dengan melaksanakan kajian terhadap pustaka etika dan kepemimpinan untuk menemukan atribut kunci yang menjadi ciri kepemimpinan etis. Atribut-atribut ini meliputi: abjad dan integritas; kesadaran etika; orientasi komunitas dan masyarakat; memotivasi, mendukung dan menyokong masyarakat; dan tanggung jawab etika. Dengan memakai data yang didapatkan dari GLOBE, mereka menyimpulkan 4 faktor yang sesuai dengan empat dari enam atribut yang didapatkan dari tinjauan pustaka, yang kemudian dinamai “karakter dan integritas”, “altruisme (kecenderungan untuk mengabaikan kepentingan pribadi demi kesejahteraan orang lain)”, “motivasi bersama”, dan “dorongan.” Hasil yang didapatkan memperlihatkan bahwa pinjaman terhadap keempat dimensi kepemimpinan etis tersebut berbeda di masing-masing negara yang diteliti. Meskipun demikian, lantaran pinjaman rata-rata dari atribut ini melebihi rata-rata untuk semua dimensi, penulis menyimpulkan bahwa ada korelasi yang terbentuk dalam bentuk dukung terhadap komponen yang dimiliki dalam kepemimpinan etis. Penelitian ini menyatakan bahwa empat dimensi kepemimpinan etis mewakili prinsip-prinsip universal yang, meskipun semua budaya menghargai dimensi kepemimpinan etis yang umum diterima, memperbolehkan adanya perbedaan yang signifikan dalam pemberlakukannya.
            Untuk menggambarkan situasi ini, misalkan saja kita perhatikan faktor “karakter dan integritas” yang disebutkan dalam kajian GLOBE. Dimensi ini paling menerima pinjaman dari masyarakat di daerah Eropa Nordik, dan paling rendah di daerah Timur Tengah. Baik di negara-negara Nordik maupun Timur Tengah, penulisnya mengutarakan, penduduknya menghargai abjad dan integritas pemimpinnya namun mempunyai peringkat yang sangat jauh dalam hal indeks korupsi (lihat tabel di bawah). Dalam dimensi altruisme, negara-negara Nordik Eropa memperlihatkan pinjaman yang paling rendah sedangkan Asia Tenggara mendapatkan peringkat paling tinggi. Ada yang beropini bahwa hal ini berkaitan dengan fakta yang memperlihatkan bahwa orang-orang Asia Tenggara juga mempunyai peringkat yang lebih tinggi dalam hal kebanggaan, kesetiaan dan kemanusiaan dibandingkan dengan masyarakat Nordik Eropa. Apapun alasannya, kesimpulan logis yang didapatkan pada pembahasan ini yaitu bahwa nilai etika dan tugas kepemimpinan yang diharapkan atau diterima mempunyai keragaman yang cukup tinggi antar negara.
C.      Hukum Internasional
C.1.     Penyuapan dan Korupsi
Alasan yang paling utama di balik banyaknya aturan dan peraturan yang mengatur perdagangan internasioanal yaitu ketakutan – baik faktual maupun persepsi – bahwa beberapa perusahaan akan memakai taktik yang kotor (menurut definisi mereka) untuk mendapatkan laba kompetitif atau untuk mengeksploitasi pihak lain. Sebagian besar duduk masalah ini berwujud duduk masalah korupsi dan penyuapan. Korupsi dan penyuapan bisa menjadi alasannya utama sulitnya melaksanakan bisnis di negara lain, bukan hanya lantaran sifat alami tindakan ini yang tidak etis dan meningkatnya pengeluaran yang tidak sanggup dibenarkan, namun juga lantaran hal ini mengakibatkan ketidakpastian tindakan pemerintah atau kompetitor di masa depan.
Pedoman OECD menempatkan beberapa pementingan yang penting terkait korupsi dan penyuapan. Secara singkat, pedoman ini meliputi beberapa hal di bawah ini:
·         Manajer (beserta perusahaannya) tidak diperbolehkan melaksanakan pembayaran kepada pejabat publik dengan tujuan mengamankan kontrak.
·         Manajer hanya boleh menawarkan honor kepada distributor dengan tujuan yang sah.
·         Manajer harus mengutamakan kesadaran dan kesukarelaan karyawan dalam memenuhi kebijakan perusahaan terkait penyuapan dan pemerasan.
·         Manajer harus mengadopsi sistem pengendalian manajemen yang menekan penyuapan dan praktek korupsi, serta mengadopsi praktek akuntansi dan audit untuk aspek finansial dan perpajakan yang mencegah adanya akun belakang layar atau yang di luar buku.
·         Manajer tidak diperbolehkan menawarkan bantuan illegal untuk calon pejabat pemerintahan atau partai politik atau organisasi politik yang lain.
C.2.     Hubungan Kerja
Salah satu alasan mengapa perusahaan-perusahaan global membangun aneka macam fasilitas di aneka macam belahan dunia yaitu untuk mengurangi biaya produksi. Pada umumnya yang ditekan yaitu biaya untuk upah tenaga kerja. Selain itu, apakah perusahaan global mempunyai kewajiban untuk menawarkan buruh setempat hak-hak dan tunjangan buruh menyerupai yang diberikan kepada karyawannya di negara asalnya? Apa saja tunjangan dan hak-hak buruh yang diberikan dan bersifat universal bagi semua buruh tanpa memandang lokasi dan yang manakah hak dan tunjangan yang diberikan berdasarkan lokasinya? Pertanyaan ini sanggup dijawab dengan mengacu pada pecahan kedua pedoman OECD (organization for economic cooperation and development) yang membahas mengenai korelasi kerja.
Pedoman ini membahas mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan lokal. Menurut pedoman ini, berdasarkan kerangka hukum, peraturan, praktek penempatan tenaga kerja dan korelasi buruh yang berlaku, perusahaan global harus melaksanakan aturan-aturan di bawah ini:
·         Para manajer (beserta perusahaannya) harus menghargai hak-hak karyawannya untuk diwakilkan dalam serikat dagang dan organisasi buruh lainnya dan terlibat dalam perundingan perencanaan.
·         Manajer harus melaksanakan standar penempatan kerja dan korelasi industri yang setara dengan standar bagi karyawan di negara lokasi.
·         Seoptimal mungkin, manajer harus melengkapi, melatih dan mempersiapkan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal melalui kerja sama dengan perwakilan karyawan dan apabila memungkinkan juga dengan pemerintah yang berwenang.
·         Dalam mempertimbangkan perubahan yang akan menimbulkan dampak terhadap karyawannya, manajer harus menawarkan pemberitahuan yang masuk logika kepada perwakilan karyawannya dan bekerja sama dengan mereka beserta pemerintah yang berwenang untuk melaksanakan mitigasi dampak merugikan seoptimal mungkin.
·         Manajer harus menerapkan kebijakan penempatan tenaga kerja termasuk penempatan kerja, pemecatan, pengupahan, kenaikan jabatan dan pembinaan tanpa diskriminasi.
·         Manajer tidak diperbolehkan mengancam akan memindahkan unit operasi atau karyawan dari negara asalnya dengan tujuan mensugesti perundingan yang tidak masuk akal atau untuk menghindari pemberian hak membentuk organisasi.
·         Manajer harus memperbolehkan perwakilan yang dipilih dan disepakati untuk mengadakan perundingan tawar-menawar kolektif dengan perwakilan-perwakilan manajer yang dipilih untuk membuat keputusan mengenai topik yang dibicarakan dalam negosiasi.
C.3.     Tata Laksana Lingkungan
Perusahaan-perusahaan global seringkali dikritik lantaran tidak sensitif terhadap kebutuhan lingkungan sehingga banyak perusahaan yang kemudian menentukan untuk menempatkan pabriknya di negara yang mempunyai aturan lingkungan dan pencemaran yang longgar menyerupai China dan Meksiko. Akibat kritik yang sama, banyak perusahaan yang menghabiskan anggaran setiap tahunnya untuk memperbaiki kondisi lingkungan, mengurangi pencemaran udara dan air.
Pedoman OECD yang akan kita bahas kali ini yaitu proteksi terhadap lingkungan setempat dari produk dan praktek yang tidak kondusif dan membantu mitigasi kerusakaan yang terjadi. Perusahaan-perusahaan global, berdasarkan hukum, peraturan, dan praktek administrasinya di aneka macam negara dimana perusahaan berada, diharuskan melaksanakan perhitungan dan perencanaan untuk melindungi lingkungan dan menghindari duduk masalah kesehatan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Secara spesifik, perusahaan-perusahaan baik domestik maupun multinasional diharuskan menerapkan aturan-aturan berikut ini:
·         Manajer (dan perusahaannya) harus memperkirakan dan memperhatikan dalam pembuatan keputusannya, konsekuensi lingkungan dan dampak kesehatan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dalam aktivitasnya.
·         Manajer harus bekerja sama dengan pihak yang berwenang dengan menawarkan informasi yang cukup dan tepat terkait potensi dampak lingkungan dan dampak kesehatan yang terkait dengan lingkungan dalam semua aktivitasnya dan menyediakan pakar lingkungan yang relevan bagi perusahaan secara keseluruhan.
Manajer harus melaksanakan tindakan pencegahan yang tepat dalam acara perusahaan untuk meminimalkan resiko kecelakaan dan kerusakan terhadap kesehatan serta lingkungan dan bekerja sama dalam mitigasi dampak merugikan.
D.      Warisan Budaya dan Hukum Bisnis
Di dunia internasional, terkait dengan hukum, melibatkan keanekaragaman, lahir dari warisan budaya yang luas dan bervariasi. Bagian berikut menggambarkan keragaman dengan spesifik rujukan ke negara-negara dan wilayah tertentu.Negara-negara di dunia berbeda pada banyak aspek menyerupai aspek aturan hingga aneka macam isu.
Di dunia ini terdapat banyak perbedaan. Untuk menggambarkan, pertimbangkan pendekatan untuk kekayaan intelektual (IP) yang bervariasi . IP merupakan salah satu bentuk utama properti, hak-hak yang mengatur penggunaan langsung dari bantuan intelektual menyerupai inovasi atau sebuah karya seni. Alasan utama perbedaan dalam cara budbahasa diperlakukan terletak pada kenyataan yang berkembang dan negara-negara berkembang sering memandang kepentingan mereka di diametris berlawanan cara. Negara-negara maju, dengan preferensi mereka untuk dinamika ekonomi,menekankan pentingnya melindungi penemu melalui paten yang kuat, merek dagang, hak cipta dan cakupan. Hal ini untuk mendorong peningkatan teknologi. Terutama Amerika Serikat, yang telah menjadi pemasok terkemuka dunia teknologi semenjak Perang Dunia II .                                                                            Bahkan dalam menghadapi perbedaan bagaimanapun, tema-tema tertentu pemersatu mengikat masyarakat internasional bersama-sama. Sistem aturan sanggup diklasifikasikan ke dalam "hukum keluarga, "karena bangsa-bangsa di setiap" keluarga "berbagi warisan aturan umum. Salah satu keluarga tersebut berasal dari Romano-Germanic Sistem Hukum Perdata, yang mempunyai tradisi panjang kodifikasi-yaitu, merumuskan aturan dalam instruksi tertulis yang luas.Sebuah subfamili bangsa ini mendasarkan hukumnya pada Napoleon Kode, Perdata Perancis 1804.Ini termasuk negara-negara yang bermacam-macam menyerupai Polandia, Indonesia, dan negara-negara Afrika ekuatorial. Subfamili lain, yang tidak hanya meliputi beberapa negara benua Eropa tetapi juga meliputi Jepang dan Korea Selatan, mendasarkan aturan pada KUHPerdata Jerman 1896.
Sebuah keluarga aturan kedua berasal dari common law Anglo-Amerika sistem. Di sini, aturan itu dikembangkan terutama melalui pertambahan bertahap keputusan pengadilan, dibangun selama berabad-abad oleh rujukan pengadilan untuk sebelumnya preseden. Sebuah sistem yang terpisah dari mekanisme dan obat yang dikenal sebagai ekuitas dikembangkan oleh paralel set pengadilan. Namun pada kurun ke-19, "hukum" dan "ekuitas" digabung menjadi sebuah sistem umum di sebagian besar negara Amerikadan di Inggris. Pengaruh besar dari sistem Anglo-Amerika mencerminkan tingkat seluruh dunia Persemakmuran Inggris, lantaran keluarga ini termasuk India, Australia, Kanada, dan Selandia Baru, antara lain, dan efek lebih banyak didominasi dari sistem AS.
Meningkatnya tugas yang dimainkan dalam urusan dunia oleh negara-negara Islam membuat penting untuk dicatat efek aturan Islam, sebagian besar didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini berlaku di sejumlah besar negara-negara yang terletak terutama di Timur Tengah dan Asia Selatan. aturan Islam beku dalam isi di kurun ke-13, dan kekakuan ini mengakibatkan pecah antara fundamentalis Islam, yang ingin tetap menyerupai itu, dan orang lain yang ingin menyesuaikan diri dengan dunia modern yang lebih sekuler. Argumen di atas aturan adalahhanya pecahan dari perpecahan yang lebih besar di kalangan umat Islam terhadap sifat Islam itu sendiri.Pentingnya aturan Islam sanggup dilihat pada fakta bahwa seperlima dari penduduk bumi memeluk Islam.
Selain link ditempa antara keluarga hukum, ikatan yang dibuat melalui mekanisme rumit dari kerjasama internasional, menyerupai sebagai konvensi. Sebuah konvensi yaitu kesepakatan, berasal oleh internasional organisasi, antara dua atau lebih negara. Hal ini diilustrasikan di daerah transportasi: Konvensi Internasional Mengenai Pengangkutan Barang oleh Rail (CIM) berlaku untuk railroading, Konvensi Warsawa mantra out tingkat kewajiban penerbangan internasional, dan Hague Aturan mendefinisikan kewajiban paparan operator air internasional. Contoh lain yaitu Konvensi perihal Kontrak untuk Penjualan Barang internasional (CISG), disusun melalui kerja sama dari delapan organisasi internasional yang berbeda dan 62 negara.
Upaya telah dilakukan untuk menjembatani kesenjangan yang memisahkan bangsa-bangsa .untuk,Misalnya, Amerika Utara Perjanjian Perdagangan Bebas ( NAFTA ) antara
Amerika Serikat , Kanada , dan Meksiko telah disetujui oleh Kongres AS pada1994 . Selain itu , semenjak tahun 1947 putaran berturut-turut perundingan perihal tariff dan kendala perdagangan lainnya telah dilakukan di bawah Persetujuan Umum tentangTarif dan Perdagangan ( GATT ) . Baru-baru ini , GATT disediakan dasar untuk membangun Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) . WTO telah dibahas dalam pecahan sebelumnya. WTO mempunyai kekuatan penegakan aturan terhadap penilaian itu membuat sengketa perdagangan internasional .Perjanjian yang timbul dari Putaran Uruguay mendapatkan persetujuan Kongres di Amerika Serikat dalam beberapa bulan dari persetujuan NAFTA.Warisan budaya yang berbeda berujung berpengaruh pada aturan bisnis masing-masing negara, menyerupai yang kita lihat di pecahan berikutnya.
Amerika Serikat
Hukum di Amerika Serikat telah tumbuh terutama melalui keputusan pengadilan, yang mencerminkan orang orisinil Inggris .Pada isu-isu federal konstitusional dan interpretasi hukum, pengadilan federal telah mengembangkan tubuh keputusan.Sistem pengadilan terpisah untuk aturan dan keadilan dikonsolidasikan ke dalam sistem tunggal di hampir semua negara sehabis New York memimpin pada tahun 1848.
Meskipun pertimbangan mudah dan politik tidak diragukan lagi sering memainkan tugas penting, melemahnya generalisasi apapun, perlu dicatat perihal Kebijakan Amerika bahwa pertimbangan idealis sering kali mengemudi sebuah kekuatan.Contohnya yaitu upaya untuk memastikan integritas dari praktik bisnis terlepas dari lokasi di mana mereka berlatih. Dengan Asing Corrupt Practices Act of 1977, Amerika Serikat membuat pelanggaran pidana untuk setiap perusahaan Amerika untuk menyuap pejabat pemerintah absurd atau kandidat politik. Undang-undang mengikuti wahyu bahwa banyak perusahaan Amerika telah menawarkan suap. Untuk memastikan kepatuhan, perusahaan besar yang diharapkan untuk menjaga sistem akuntansi tertentu dan mempunyai kontrol akuntansi internal yang akan menawarkan keyakinan memadai bahwa wakil-wakil perusahaan benar-benar mematuhi aturan dan dengan kebijakan perusahaan.
Idealisme yang sama sanggup dilihat dalam kebijakan AS yang berpengaruh terhadap insider perdagangan. Perdagangan tersebut melibatkan pembelian dan penjualan surat berharga oleh seseorang yang mempunyai informasi penting perihal perusahaan yang tidak diketahui masyarakat umum. Federal Securities and Exchange Act of 1934 melarang insider trading.Pada awal 1980-an, sehabis Mahkamah Agung ditafsirkan UU sempit, Kongres pergi sejauh untuk memperkuat itu untuk memastikan aplikasi yang lebih luas.
Eropa
            Hukum benua Eropa didasarkan pada dua sistem utama, Perancis dan Jerman, diumumkan pada kurun 19.Asumsi di balik setiap instruksi yang dasarnya sama: milik pribadi, ekonomi pasar bebas, dan individu swasembada. sejarah  Eropa selama berabad-abad ke-19 dan ke-20, bagaimanapun, melibatkan tantangan besar untuk model liberal klasik di mana perkiraan ini berbasis, baik melalui kritik nasionalis dan sosialis memusuhi itu. lantaran aturan mencerminkan kompleksitas besar sejarah dan berpikir dalam masyarakat, itu tidak mengherankan bahwa sistem aturan Eropa hari ini melibatkan signifikan adonan ideologi.
Kompleksitas ini yang paling baru-baru ini diungkapkan oleh dua diametral kecenderungan menentang: satu arah unifikasi Eropa dan lain menuju nasionalisme berdiri kembali. Yang terakhir ini menjadi terang pada 1990-an perang saudara antara kelompok etnis Serbia, Kroasia, dan Muslim dalam bekas Yugoslavia dan dalam protes di Jerman terhadap imigrasi meluas. Namun, meskipun kecenderungan sentrifugal nasionalisme, Eropa Barat semenjak Perang Dunia II terlibat dalam proses bertahap unifikasi, dengan prospek dari alhasil "One Eropa." The Market Common, juga disebut Eropa Masyarakat Ekonomi (EEC) atau hanya Masyarakat Eropa (EC), yaitu dibuat melalui Perjanjian Roma pada tahun 1957. Ini bertujuan untuk menghapuskan tarif pada tahun 2001), membawa perihal pergerakan bebas insan dan investasi, dan berdiri dan kendala perdagangan di antara negara-negara anggotanya, menyatukan mata uang (yang itu united vis-à-vis seluruh dunia. Penerus EC yaitu Eropa Union (EU). Dengan pembatalan hampir semua kendala di antara anggota yang
negara, Uni Eropa telah mencapai sebagian besar tujuan ini. Selain itu, telah diperluas
keanggotaan untuk meliputi sebagian besar negara-negara Eropa Timur dan alhasil sanggup
termasuk Turki.
Jepang
Sejarah Jepang telah ditandai dengan relatif isolasi, budaya kohesi, tingkat energi yang tinggi, nasionalisme, dan drive ke arah kemajuan teknologi.Faktor-faktor ini tercermin bahkan dalam hal yang sangat sederhana menyerupai perundingan kontrak, di mana martabat, harmoni, dan kohesi sosial membuat impian untuk perundingan pasien, korelasi jangka panjang, dan beberapaformalitas tertulis.
Pemerintah memainkan tugas utama. Ketika sebuah perusahaan Jepang ingin teknologi lisensi dari pemberi lisensi asing, ia melakukannya melalui pusat distributor lisensi, yang menawarkan daya tawar secara substansial lebih besar dari itu akan dinegosiasikan kalau lisensi itu sendiri.
Islam
Doktrin aturan Islam, atau "syariat," berlaku di beberapa negara di mana ada populasi Muslim yang dominan, menyerupai beberapa negara di Afrika Utara, Timur Tengah, dan Asia Selatan.kecenderungan sebaliknya ada antara tradisionalisme dan sekularisme, yang mensugesti partisipasi dalam Sistem komersial di seluruh dunia. Pengaruh sekuler dalam beberapa tahun terakhir dipimpinbanyak negara Teluk Persia untuk memberlakukan instruksi komersial.Tetapi bahkan di mana aturan-aturan tersebut ada, tradisionalisme kultural-religius mensugesti hampir semua aspek hidup.Nilai-nilai non-pasar peringkat tinggi. Di Pakistan, misalnya, Islam Pengadilan melarang pengisian atau pembayaran bunga; konsep riba kafe laba yang belum diakui atau dibenarkan; dan bahwa gharar menganggap perjudian untuk membuat laba yang tidak terang dibilang ketika kontrak dimasukkan ke (hlm. 47-48) .9 Tidak hanya sistem ekonomi, tetapi seluruh sosial sistem dibuat oleh sistem nilai nonsekuler. Sebagai contoh, di Arab Wanita Saudi dihentikan mengemudi mobil, dan di negara-negara Muslim lainnyaminum minuman beralkohol dilarang.
Negara Berkembang
Negara-negara terbelakang, dikategorikan dengan aneka macam tingkat optimisme sebagai "negara-negara berkembang," telah usang terjebak dalam ketegangan antara membutuhkan pertumbuhan industri dan teknologi untuk menyediakan mereka berkembang pesat populasi dan pada dikala yang sama tidak mempercayai dan membenci orang luar dan proses pasar. Meskipun negara-negara ini berpartisipasi untuk beberapa derajat dalam sebuah langkah seluruh dunia menuju privatisasi perusahaan, pola utama telah kendali pemerintah pusat atas masyarakat yang sering begitu bermacam-macam secara internal untuk menjadi hanya dangkal bisa diatur.
Kebijakan pada kebanyakan isu-isu yang terbentuk dari persepsi kebutuhan nasional. Karena kebutuhan ini mungkin jauh bertentangan dengan apa yang diharapkan untuk membuat perjuangan menguntungkan, kebijakan sanggup merugikan diri sendiri, kecuali sebagaimana dinilai oleh kriteria nonekonomi. Untuk mempromosikan pengembangan internal, persyaratan sering ditempatkan pada investasi asing, menyerupai mandat untuk menyewa manajer lokal, melatih pekerja pribumi, menginvestasikan kembali keuntungan, dan membangun utilitas publik. Kebijakan pemerintah ditentukan oleh planning pengembangan pusat, bersama-sama dengan apa yang sering jaring rumit birokrasi. Di Brasil, misalnya, dibutuhkan sekitar 1.470 tindakan aturan untuk memperoleh ijin ekspor.
E.       Kedaulatan Internasional
            Pada kurun ke-20 dunia melalui Liga Bangsa-Bangsa dan kemudian PBB, telah melaksanakan pendekatan tentatif terhadap pemerintahan dunia.Sejumlah besar perjanjian dan konvensi mengikat negara-negara untuk mempelajari kebijakan umum. Namun demikian, kedaulatan nasional terus menjadi sebuah fakta sentral di panggung dunia.Bagian ini membahas manifestasi yang bervariasi mengenai kedaulatan, di bidang perpajakan, pengendalian nilai tukar mata uang, pembatasan perdagangan, pengambilalihan pemerintah terhadap industri, dan privatisasi.  
Pajak
Hukum pajak internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaidah pajak berdasarkan aturan antar negara menyerupai traktat-traktat konvensi dan lain sebagainya, dan berdasarkan prinsip-prinsip aturan pajak yang telah lazim diterima baik oleh negara-negara di dunia, yang mempunyai tujuan mengatur soal perpajakan antar negara yang saling mempunyai kepentingan.                                                                                              `
Hukum pajak internasional dalam arti luas yaitu keseluruhan kaidah yang berdasarkan traktat, konvensi-konvensi, dan prinsip aturan pajak yang diterima baik oleh negara-negara di dunia maupun kaidah-kaidah nasional yang objeknya yaitu pengenaan pajak yang mengandung adanya unsur-unsur asing, yang sanggup menimbulkan bentrokan aturan antara dua negara atau lebih.                                                                                                 
Dari beberapa pengertian diatas, maka aturan pajak internasional merupakan suatu aturan-aturan yang berlaku bagi negara-negara yang saling berkepentingan, yang berkaitan dengan subyek pajak atau obyek pajak asing, berkaitan dengan hak perolehan pajak yang mengikat subjek atau objek tersebut.
Pengendalian Nilai Tukar Mata Uang
Pengendalian nilai tukar disebabkan oleh kekurangan dalam pertukaran devisa yang dilakukan oleh sebuah Negara. Ketika sebuah Negara menghadapi kekurangan devisa, dan/atau sejumlah besar modal, atau secara selktif terhadap perusahaan-perusahaan yang paling rentan secara politik untuk menjaga persediaan devisa untuk dipakai pada hal-hal yang paling penting. duduk masalah yang selalu berulang untuk para investor absurd yaitu memindahhkan laba mmasuk dan keluar Negara tuan rumah tanpa kehilangan nilai, yang bisa saja terjadi ketika suatu mata uang terdevaluasi. sebagai contoh, Venezuela menerapkan pengendalian nilai tukar sehabis mogok nasional selama dua bulan, dalam usadah untuk membendung aliran  modal keluar dari Negara tersebut. banyak Negara mempertahankan aneka macam peraturan untuk mengendalikan mata uang, dan di dikala ekonomi mengalami penurunan atau persediaan devisa menurun drastic, kendali oada pertukaran diterapkan dengan cepat.


Pembatasan Perdagangan : Tarif dan Kuota
Intervensi pemerintah dalam perdagangan tiba dalam aneka macam bentuk, termasuk tarif dan kendala pada impor, kontrol ekspor, subsidi negara, batas atas investasi asing, preferensi dalam pengadaan pemerintah, dan penanggulangan terhadap "dumping."
Impor
Kuota adakala dikenakan pada impor hal ini mengakibatkan terjadi pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri dan gotong royong hal ini lebih parah daripada larangan langsung.                                                           
Kuota impor yaitu pembatasan secara lansung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan menawarkan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produk yang jumlahnya dibatasi secara lansung. Kuota impor sanggup dipakai untuk melindungi sektor industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara.Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya.Sedangkan negara-negara berkembang melaksanakan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami defisit jawaban lebih besarnya impor daripada ekspor.                                                                                                
Beberapa impor dihentikan oleh pemerintah.Diantaranya menyerupai impor obat-obatan terlarang, masakan yang dianggap berbahaya, dan sesuatu yang berbau pornografi atau pembajakan barang.Kadang-kadang larangan tersebut diberlakukan bukan lantaran item tersebut berbahaya tetapi untuk melindungi industri tertentu. Di lain waktu, larangan yaitu sebuah “revange", menyerupai pada kasus, AS melarang impor dari negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata dengan Amerika Serikat.
Tarif
Tarif yaitu adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang diperdagangkan. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum yaitu tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor yaitu membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen memakai produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya yaitu bahwa tarif menawarkan pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.
Ekspor
            Beberapa ekspor dihentikan ("diembargo").Alasan termasuk memastikan ketersediaan barang yang hanya ada dalam jumlah kecil, pencegahan proliferasi nuklir, dan tujuan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional lainnya. Untuk mengetahui apa yang dikala ini dilarang, eksportir harus menyidik hal tersebut di Kantor Administrasi Ekspor, yang melaksanakan Undang-Undang Administrasi Ekspor, untuk melihat apa yang ada di "daftar kontrol komoditas." Badan-badan lain juga sanggup memainkan tugas pada pecahan ini.
Sebagian besar ekspor tidak melibatkan tujuan yang dilarang.Untuk ekspor secara umum, dua jenis izin yang dikeluarkan. Sebuah lisensi umum yaitu Sebuah dokumen pemerintah yang memungkinkan untuk terlibat dalam ekspor barang-barang yang ditunjuk untuk tujuan tertentu dan sanggup dikeluarkan oleh eksportir untuk dirinya sendiri kalau ia mematuhi aturan-aturan tertentu. Lisensi divalidasi pemerintah, kewenangan ekspor komoditas yang izin tertulis diharapkan oleh hukum, terlihat dari sifat barang, di mana barang tersebut akan digunakan, dan khusus untuk transaksi tertentu.
Hambatan Perdagangan nontarif
Pemerintah selalu mempunyai cara biar sanggup membatasi perdagangan. Cara pemerintah membatasi perdagangan yaitu sebagai berikut:
·         Embargo: Sebagaimana dicatat, embargo sanggup berlaku untuk impor, ekspor, atau keduanya.
·         Kuota: Sekali lagi menyerupai disebutkan, kuota hanya membatasi bukan melarang.
·         kontrol mata uang.
·         Pengenaan kinerja yang unik, lingkungan, kesehatan, atau spesifikasi keselamatan yang perusahaan absurd mungkin tidak akan siap untuk memenuhinya.
·         Perlakuan istimewa yang diberikan kepada pemasok negara sendiri ketika pemerintah melaksanakan pengadaan perlengkapan untuk dipakai sendiri. Hal ini biasa terjadi di negara-negara industri utama.
·         Birokrasi yang tidak semestinya dalam mekanisme kepabeanan.
·         Berbagai kebutuhan internal.
·         Subsidi pemerintah atau preferensi pajak untuk perusahaan-perusahaan negara sendiri
·         Kendala pada "investasi portofolio"
Pengambilalihan, Penyitaan, dan Nasionalisasi
            Selama periode sehabis Perang Dunia II, di mana banyak Negara-negara gres didirikan dan banyak lainnya yang mencari kemerdekaan ekonomi, manifestasi dari nasionalisme militant merajarela.Pengambilalihan perusahaan-perusahaan asing, kebijakan investasi yang bersifat membatasi, dan Nasionalisasi industri yaitu praktik yang umum di beberapa pecahan di dunia.Pengambilalihan, pemerintah mengambil sebuah investasi tetapi menawarkan pembayaran ganti rugi untuk asset-aset tersebut.seringkali investasi yang diambil alih dinasionalisasikan, yang artinya dijalankan oleh pemerintah.salah satu resiko yang lain yakni domestikasi. hal ini terjadi ketika Negara tuan rumah secara bertahap mengalihkan investasi sing kepada kendali dan kepemilikan nasional, melalui serangkaian surat keputusan pemerintah dengan memerintahkan kepemilikan local, dan keterlibatan nasional yang lebih besar dalam manajemen sebuah perusahaan. tujuan utama dari domestikasi yaitu untuk memaksa investor-investor aasing membagi lebih banyak kepemilikan, manajemen, dan laba dengan warga Negara orisinil dibandingkan sebelum dilakukannya dometikasi. Resiko yang paling berat yaitu Penyitaan yaitu, perampasan asset-aseet perusahaan tanpa bayaran.
Privatisasi
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan menawarkan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, lantaran menawarkan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan menjadikan kualitas layanan yang buruk, jawaban penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit. Privatisasi menawarkan banyak manfaat.di Meksiko, sebagai contoh, privatisasi perusahaan telepon nasional menawarkan manfaat secara langsung, ketika pemerintah mendapatkan ratuusan juta dolar dari modal yang sangat dibutuhkan dari penjualan dan investasi langsung dalam sistem telekomunikasi baru. scenario yang serupa juga terjadi di Brasil, Argentina, India dan banyak Negara-negara Eropa Timur. Ironisnya, banyak bisnis yang tadinya diambil alih dan dinasionalisasi di masa kemudian kini diprivatisasikan.Privatisasi tidak selalu berarti pemerintah tidak melaksanakan pengontrolan sehabis kepemilikan telah beralih ke tangan swasta.


F.       Masalah Hukum Internasional
F.1.      Ekstrateritorialitas
Hak kedaulatan negara yg berlaku di luar daerahnya sendiri, menyerupai di atas kapal penumpang atau kapal dagangnya di maritim bebas, di tempat-tempat tinggal para diplomatnya di luar negeri. Ekstrateritorialitas dilaksanakan untuk mencegah pengelakan hukum-hukum. Masalah Dengan Implikasi ekstrateritorialitas :
·         Penyuapan
Setelah skandal muncul perihal perusahaan-perusahaan Amerika melaksanakan penyuapan luar negeri, Kongres meloloskan tindakan praktek korupsi di negara absurd pada tahun 1970, yang melarang penyuapan  politik absurd dan pejabat pemerintah .
·         Peraturan Keamanan
Hukum melarang penipuan dalam transaksi  apapun dan mempunyai sejumlah aturan yang berlaku untuk perusahaan besar.
·         Hukum Perburuhan
Seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola korelasi Industrial antara pengusaha, di satu sisi, dan pekerja atau buruh, di sisi yang lain.
·         Perbankan
Segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pemerintah federal ,berusaha untuk mencegah bank absurd dari memainkan tugas dalam pembersihan laba dari kegiatan ilegal lainnya  , telah maju ke pengadilan untuk mendapatkan subpoe -nas untuk melayani di cabang-cabang bank di Amerika Serikat , yang membutuhkan cabang untuk memberikan informasi dari bank induknya.
·         Perpajakan
Amerika Serikat mempunyai minat yang berpengaruh dalam mencegah kaya pajak pembayar dari mengambil residensi di negara di mana pajak lebih rendah .
·         Ganti rugi Anak Perusahaan.
Pada tahun 1984 bencana di Bhopal , India , lebih dari 2.000orang tewas dan 200.000 terluka oleh gas beracun yang dioperasikan oleh Union Carbide India Limited, anak perusahaan dari Amerika cor -poration , Union Carbide Corporation. Lima puluh satu persen dari India cor -poration dimiliki oleh perusahaan Amerika , sisanya oleh warga ataupemerintah India .
·         Antitrust
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil.Antitrust merupakan kebijakan pemerintah untuk menangani monopoli. Undang-undang antitrust bertujuan untuk menghentikan penyalahgunaan kekuatan pasar oleh perusahaan-perusahaan besar dan, terkadang, untuk mencegah merger dan akuisisi perusahaan yang akan membuat atau memperkuat monopoli.
F.2.      Pelaksanaan Kontrak
Mereka yang terlibat dalam bisnis internasional akan ingin melaksanakan segala sesuatu untuk hingga pada kontrak yang berlaku. Hal ini membutuhkan pengetahuan perihal ketentuan kontrak mampu, aturan-aturan aturan yang berlaku, bagaimana pembayaran dilakukan, dan penegakan penilaian.
·         Ketentuan Kontrak
Suatu hal yang bijaksana untuk memasukkan ketentuan tertentu dalam sebuah kontrak internasional . Salah satunya yaitu ketentuan tersendiri dr suatu perjanjian dimana para pihak baiklah di mana pengadilan negara yang mempunyai kekuasaan mengadili atas perselisihan kalau muncul .
·         Hukum Berkaitan dengan Penjualan
Di Amerika Serikat , UCC (Universal Copyright Convention)  diadopsi pada awal1960 oleh semua negara kecuali Louisiana , yang berasal dari Kode Napoleon . Untuk transaksi internasional ,  yang cepat diadopsi di seluruh dunia yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa 'Konvensi perihal Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional ( CISG ) , yang mulai berlaku pada tahun 1988 .
·         Cara Pembayaran Kewajiban.
Sejak pertengahan 1970-an, daripada memakai mail atau telex, perusahaan-perusahaan negara besar  telah melaksanakan pembayaran uang utang kepada perusahaan  lain di bawah kontrak melalui masyarakat Seluruh Dunia Antar Bank Telekomunikasi Keuangan (SWIFT), dimana transfer dana bank cepat dari bank pembeli dengan yang penjual.
·         Penegakan Putusan
Dapatkah penghakiman terhadap MNC diberlakukan dinegara-negara lain selain negara di mana putusan itu diberikan ?ituJawabannya yaitu ya , tapi ada peringatan. . Asumsikan bahwa satu pihak menggugat  dalam pengadilan suatu negara tertentu untuk pelanggaran kontrak dan memperoleh penilaian pengadilan Negara.
G.      Paten , Hak Cipta , Merek Dagang , dan Nama Dagang
            Seperti disebutkan sebelumnya , hak kekayaan intelektual ( HKI ) sanggup merupakan pecahan berharga dari aset perusahaan melaksanakan bisnis internasional . Hal ini menjadi penting untuk melindungi eksklusivitas dari hak-hak ini dengan memblokirpenggunaan yang tidak sah . Salah satu cara yang lebih efektif untuk melindungi HKI , di manasituasi cocok , yaitu untuk mempertahankan hak unpatented sebagai belakang layar dagang . Coca -Cola , contohnya , selama lebih dari satu kurun telah membuat formula rahasianya .
·         Paten , Merek Dagang , dan Nama Dagang .
Konvensi di paris  tidak menyediakan satu kali , paten berlaku universal , merek dagang, atau nama dagang reg -trasi ( meskipun Konvensi Madrid tidak mengatur sistem tersebut untuk Merek dagang dan nama dagang antara negara-negara yang berpartisipasi tidak termasuk Amerika Serikat ) .
·         Hak cipta
Satu kali pendaftaran hak cipta tersedia antara negara-negara yang telah berlangganan Konvensi Berne , sehingga penggugat tidak perlu mendaftar di masing-masing negara.
·         Transfer HKI.
Pemilik sebuah HKI sanggup menggunakannya sendiri, memberikan ke yang lain perusahaan, atau menawarkan lisensi (eksklusif atau non-eksklusif) untuk satu atau lebih pengguna.
H.      Antitrust
            Selain hal-hal antitrust dibahas dalam kaitannya dengan extraterritori -ality , perlu dicatat bahwa itu yaitu ilegal di bawah Undang-Undang Administrasi Ekspor1979 dan Internal Revenue Code for baik untuk mengambil bagianatau bekerja sama dengan boikot internasional ( terpadu penolakan untuk menangani ) .Secara historis , tujuan utama dari ketentuan ini yaitu untuk mencegah Amerika partisipasi dalam boikot negara-negara Arab melawan Israel.
·         Sengketa Operasional MNC  
MNC menghadapi sejumlah sengketa operasional potensial yang sanggup menghambat bisnis internasional .
·         Hubungan Industrial
Undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku untuk bisnis internasional yaitu hokum negara di mana karyawan bekerja , tergantung pada kondisi tertentu .Misalnya, imbas ekstrateritorial aturan negara karyawan asal berlaku kalau karyawan tidak orisinil dari negara tuan rumah.
·         Hukum lingkungan
Negara-negara maju telah  meningkatkan sumber daya untuk proteksi lingkungan, dan sebagian besar undang-undang yang  berurusan dengan tanggung  jawab  untuk  membersihan polusi. Hal ini tidak tiba sejauh  dalam negara-negara berkembang dan negara-negara bekas komunis.
·         Mentransfer Harga dan Produktif Stripping
Sebagaimana dibahas dalam bab-bab sebelumnya , sering ada cara di mana perusahaan multinasional sanggup mengurangi pajak yang dibayarkan kepada negara tuan rumah . Dimana bisnis beroperasi di lebih dari satu yurisdiksi berat , dan ada transaksi antara perusahaan dan afiliasinya , pajak sanggup diminimalkan untuk perusahaan secara keseluruhan. Untuk melakukannya , perusahaan multinasional sanggup mengatur biaya yang dibuat pada transaksi sehingga afiliasi di negara  dengan pajak terendah membuat semua atau sebagian besar keuntungan.
·         Penelitian dan Pengembangan
The Tokyo Putaran perundingan GATT berlangsung antara tahun 1973dan 1979 . Antara lain , itu menghasilkan Standarisasi Produk Code yang mendirikan sebuah mekanisme untuk membuat norma-norma yang diakui secara internasional untuk produk karakteristik dan deskripsi produk . Setiap negara anggota diwajibkan untuk mempunyai kantor pusat standar ,  untuk Amerika Serikat yaitu National Pusat Standar dan Informasi Sertifikasi , yang dikelola oleh Departemen Nasional Biro Perdagangan Standar .

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Dan Administrasi Lintas Budaya"

Posting Komentar