Manajemen Forum Keuangan - Administrasi Kliring - Letter Of Credit - Pasar Uang



2.1  Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI yaitu system Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
A. Prinsip Umum SKNBI
1.  Penyelenggaraan kliring terdiri dari kegiatan kliring debet dan kliring kredit. Kegiatan pada kliring debet masih disertai dengan penyampaian fisik warkat, sedangkan pada kliring kredit dilakukan secara paperless.
2.  Dasar perhitungan kliring pada SKNBI yaitu Data Keuangan Elektronik (DKE).
3.  Penyampaian DKE oleh peserta kepada penyelenggara sanggup dilakukan secara on line atau off line.
4.  Bank wajib melaksanakan pendanaan awal (prefund) sebelum mengikuti kegiatan kliring debet dan kliring kredit. Penyediaan prefund pada kliring kredit sanggup dilakukan dalam bentuk cash prefund, dan pada kliring debet dalam bentuk cash prefund atau collateral prefund.
5.  Jumlah minimum prefund yang harus disetorkan oleh bank pada kliring kredit yaitu Rp 1,00 (satu rupiah). Adapun pada kliring debet ditetapkan sebesar incoming debet harian terbesar dalam 12 bulan terakhir
6. Terhadap bank yang tidak sanggup memenuhi kewajiban pendanaan awal (prefund), tidak sanggup mengikuti kegiatan pada kliring debet dan kliring kredit pada hari tersebut.
B.   Perbedaan SKNBI dengan sistem kliring lain yaitu sebagai berikut:
1. SKNBI memisahkan penyelenggaraan kliring antara kliring debet dan kliring kredit. Pada sistem kliring lain, kliring debet dan kliring kredit diselenggarakan secara terintegrasi. Khusus untuk kliring kredit, dilaksanakan tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless), sedangkan pada kliring debet, fisik warkat masih tetap disampaikan pada penyelenggara kliring atau dipertukarkan antar peserta.
2.  Perhitungan kliring pada SKNBI dilaksanakan secara nasional. Perhitungan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional. Adapun perhitungan kliring debet dilakukan oleh masing-masing Penyelenggara Kliring Lokal.
3.  Penyelesaian final (setelment) pada SKNBI terpisah antara kliring kredit dan kliring debet. Setelmen kliring kredit dilakukan secara nasional berdasarkan Bilyet Saldo Kliring (BSK) Nasional dan dimungkinkan untuk melaksanakan lebih dari satu kali setelmen. Sedangkan setelmen untuk kliring debet dilakukan satu kali berdasarkan BSK Nasional yang merupakan adonan dari BSK Lokal.
4.  Penyelenggara SKNBI dibedakan atas Penyelenggara Kliring Nasional dan Penyelenggara Kliring Lokal.
5.  Adanya prosedur failure to settle dalam penyelenggaraan SKNBI. Melalui prosedur ini, bank diwajibkan untuk menyediakan pendanaan awal sebelum melaksanakan kegiatan kliring. Terhadap bank yang tidak sanggup memenuhi kewajiban pendanaan awal, maka bank tersebut beserta seluruh kantornya tidak sanggup mengikuti kegiatan kliring pada hari itu.
·         Persyaratan menjadi peserta SKNBI
Untuk menjadi peserta SKNBI, berdasarkan ketentuan yang berlaku dikala ini, pihak yang sanggup menjadi peserta SKNBI yaitu Bank. Setiap bank sanggup menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, dengan persyaratan antara lain sebagai berikut :
1.  Telah memperoleh izin perjuangan atau izin pembukaan kantor dari BI
2.  Lokasi kantor bank memungkinkan untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI secara tertib sesuai kegiatan yang ditetapkan PKL.
3.  Telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara BI dengan bank sebagai peserta.
4.  Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik utama maupun backup.
Adapun untuk penyelenggara SKNBI terbagi menjadi :
a.  Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang dikala ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b.  Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal. Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu PKL BI dan PKL Selain BI.
PKL BI yaitu PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI yaitu PKL yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan.
Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat.
·         Mekanisme kliring Debit
A.   Bank wajib menyediakan prefung
B.   Peserta menciptakan DKE debit berdasarkan waktu debit yang akan di kliringkan
C.  Mengirim DKE debit berdasarkan warkat debit ke PKL. Pengiriman DKE debit sanggup dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta
D.  Selanjutnya PKL akan melaksanakan penggabungan dan perekman atas DKE debit yang telah lolos vaidasi. Sementara untuk warkat debit akan dipilih berdasarkan bank tertuju:
1.      Secara otomasi dengan memakai mesin reader sorter berteknologi image, bagi PKL yang telah menerapkan system pilah warkat otomasi atau
2.      Secara manual oleh masing-masing peserta di lokasi PKL, bagi PKL yang belum menerapkan system pilah warkat otomasi
E.   Atas dasar DKE debit yang diterima, PKL akan melaksanakan perhitungan kliringdebit
F.    PKL mengirimkan hasil perhitungan kliring debit ke lokasi SSK
G.  Mencetak laporan hasil kliring debit untuk selanjutnya di distribusikan kepada seluruh peserta bersamaan dengan warkat debit
H.  Hasil sehabis perhitungan kliring debit local diterima oleh ssk, akan dilakukan perhitungan kliring debit secara nasional
I.     Selanjutnya SSK melaksanakan simulasi FtS;
1.                  Bank “menang kliring (posisi kredit)”, seluruh cash refund yang telah disediakan dikredit kembali ke rekening giro bank bersamaan denganpengkreditan hasil kliring bersangkutandan jika
2.                   Bank “kalah kliring (posisi debet)”,
·         Mekanisme Kliring kredit
1.    Sebuah kegiatan kliring kredit dimulai, abnk wajib menyerahkan prefung dan peserta menciptakan DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer
2.    Mengirimkan DKE kredit ke SSK
3.    Pengiriman DKE kredit sanggup dilakukan online maupun offline
4.    Peserta yang offline penyampaian DKE kreditdilakukan leawat flashdisk,cd room, dll dan diserahkan ke  PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK
5.    SSK akan melaksanakan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima
6.    Atas dasar DKE yang diterima, SSK akan melaksanakan perhitungan kliring kredit secara nasional
7.    SSK melaksanakan Simulasi FtS
8.    SSK melaksanakan perhitungan hais lkliring

2.2  Letter of Credit
  1. Sebuah instrument yang dikeluarkan oleh bank atas nama salah satu nasabah, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan akseptor instrument tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi, persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut (An introduction to international banking service,  Marine Midland Bank, 1993)
  2. Dalam arti sempit adala jaminan pembayaran oleh bank secara bersyarat. Dalam arti luas yaitu jaminan tertulis dari sebuah bank kepada seller (beneficiary) atas ajakan buyer (applicant) untuk melaksanakan pembayaran, yaitu membayar, mengaksep atau menegosiasikan wesel hingga dengan sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya atas dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam suatu jangka waktu tertentu (ICC, Guide to Documentary Credit, 1979)
·         Manfaat Letter of Credit
1.         Ditujukan untuk kepentingan eksportir, dan sebagai alhasil eksportir mendesak importir untukmenerbitkan L/C untuk kepentingannya, sebelum pengapalan barang-barang terjadi. L/C yang dikehendaki yaitu L/C yang dikeluarkan bank (banker’s L/C)
2.         Dari sudu pandang importir, L/C yang ia minta untuk diterbitkan oleh sebuah bank tertentu yaitu import credit (outward credit)
3.         Dari sudut pandang advising bank yang meneruskan L/C tersebut kepada eksportir tau melaksanakan pembayaran L/C tersebut disebut eksport credit (inward credit)
·         Fungsi Letter of Credit
1.         Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menuntaskan transaksi perdagangan internasional dan menawarkan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang dilakukan.
2.         Memastikan adanya pembayaran, sepanjang persyaratan-persyaratan dalam L/C telah dipenuhi.
3.         Merupakan instrument yang didasari hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Letter of Credit
1.         Pembeli disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer, yaitu pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank
2.         Penjual disebut juga beneficiary/party to be paid/eksporter/seller/shipper yaitu pihak kepada siapa L/C dierbitkan atau diperuntukkan.
3.         Bank pembuka/penerbit L/C disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank, yaitu bank pembeli yang membuka/menerbitkan L/C kepada beneficiary.
4.         Bank penerus L/C, disebut juga advising bank/seller’s bank/ foreign correspondent bank yaitu bank yang memberitahukan/mengadviskan/meneruskan L/C dan menegaskan autentikasi L/C kepada beneficiary tanpa kewajiban apapun.
5.         Bank yang menjamin pembayaran L/C, disebut juga confirming bank/foreign confirming bank, yaitu bank yang akan melaksanakan pembayaran apabila importer atau opening bank tidak membayar beneficiary.
6.         Bnak pembayar, disebut juga paying bank yaitu bank yang namanya tertera dalam L/C sebagai pihak yang akan melaksanakan pembayaran kepada beneficiary
7.         Bank yang menegosiasi, disebut juga negotiating bank yaitu bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary, dan namanya tidak tertulis dalam L/C
·         Jenis-jenis Letter of credit
Secara umum kita hanya mengenal dua bentuk letter of credit (L/C), yaitu L/C yang sanggup dibatalkan dan L/C yang tidak sanggup dibatalkan. Akan tetapi dalam prakteknya diketahui bahwa begitu banyak L/C dengan nama dan pengertian yang berbeda-beda, sehingga cenderung menciptakan banyak pihak yang mengalami kesulitan dalam memahami dan membedakannya. Kondisi tersebut ada disebabkan lantaran L/C harus dilihat dari banyak sekali aspek atau harus dipahami dari banyak sekali aspek. Untuk itu bahasan berikut ini difokuskan untuk melihat bentuk-bentuk L/C dari beberapa aspek penting antara lain:
·         Letter of Credit berdasarkan sifatnya
1.                   Recovable Letter of Credit
Adalah L/C yang diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Dalam hal ini kedukukan seller/beneficiary sangat lemah dan menaggung risiko yang tidak ringan, alasannya yaitu missal saja beneficiary telah memproduksi atau menyiapkan barang yang siap untuk dikapalkan sesuai dengan L/C yang diterimanya, tetapi lantaran sifatnya, maka L/C tersebut tiba-tiba dibatalkan atau diubah oleh buyer, maka tentu saja akan mengakibatkan kerugian bagi seller. Oleh lantaran itu, L/C yang demikian harus dihindari.
2.                   Irrevocable letter of credit
Adalah L/C yang tidak sanggup dibatalkan atau diubah sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat yaitu seller, buyer, opening bank atau negotiating bank. Ataas L/C ini, maka kedudukan beneficiary akan terjamin alasannya yaitu tiap-tiap perubahan (bila ada) harus melalui persetujuannya, sehingga sanggup dipastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam L/C akan sanggup dipenuhi. Karena sifatnya yang demikian, maka jenis L/C ini yang paling banyak digunakan oleh bank-bank di dunia (yang tentu saja atas ajakan buyer) dan yang terbaik disarankan untuk pelaksanaan transaksi ekspor impor dengan cara pembayaran dengan L/C. Jenis L/C baik revocable maupun irrevocable harus secara  jelas disebutkan dalam L/C, dan biaasnya tampak dengan kata-kata sebagai berikut. We hereby issued the irrevocable L/C No.xxx dan seterusnya. Apabila L/C tersebut tidak engan tegas dinyatakan revocable atau irrevocable, maka L/C tersebut akan dianggap sebagai irrevocable (sesuai dengan UCP 500 pasal 6c).
3.                   Irrevocable confirmed Letter of Credit
Adalah irrevocable letter of credit yang mendapatkan konfirmasi sebuah bank, dimana conforming bank menjamin akan melaksanakan pembayaran bila opening bank atau beneficiary cidera janji, sedangkan syarat-syarat L/C sudah dipenuhi. Cedera komitmen disini dimaksudkan apabila barang sudah dikapalkan dan sesuai dengan ketentuan dalam L/C tetapi buyer/opening bank tidak mau membayar. Jelas sekali bahwa L/C yang demikian makin menjamin kepentingan beneficiary, bila lantaran suatu hal buyer ataupun opening bank tidak melaksanakan pembayaran atas barang yang dikapalkan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam L/C, maka confirming bank akan melaksanakan pembayaran atas pengapalan barang tersebut. Perlu diketahui bahwa bank yang menawarkan konfirmasi /jaminan pembayaran tersebut harus bank selain opening bank. Oleh lantaran itu, dalam menerbitkan L/C opening bank  akan meminta kepada confirming bank untuk menawarkan konfirmasinya. Permintaan yang demikian biasanya dituliskan dengan kata-kata sebagai berikut. “please advise beneficiary with adding your confirmation” dalam L/C. Yang sanggup menjadi confirming bank bisa advising bank itu sendiri atau bank lain yang diminta oleh opening bank. Atas konfirmasi ajakan tersebut, apabila bank yang diminta confirm L/C tersebut menyetujui, maka ia akan menambahkan konfirmasinya dalam L/C, sebelum L/C diteruskan kepada beneficiary.
4.                   Revolving Letter of Credit
Adalah L/C yang secara otomatis berlaku secara berulang-ulang sehabis L/C direalisasi.
Revolving ini bisa didasarkan jangkawaktu, contohnya setiap bulan sebesar USD 10.000 hingga dengan 6 kali berdasarkan jumlah, contohnya nilai L/C 10.000 revolving atau (berulang) 5 kali dalam jangka waktu 4 bulan. Pengapalan-pengapalan ulang atas revolving L/C ini diperkenankan selama L/C belum berakhir masa berlakunya. Revolving L/C sanggup bersifat Cummulative atau non-cummulative.
1.                  Cummulative: dalam revolving L/C cumulative, bila nilai L/C tidak direalisasi seluruhnya, maka sisa nilai L/C tersebut akan ditambahkan dengan nilai L/C semula untuk pengapalan periode berikutnya.
2.                  Non-cumulative: dalam L/C revolving ini, sisa L/C yang tidak direalisasi dihapus, dan untuk masa berlaku/periode berikutnya yaitu sebesar nilai L/C semula.

5.                   Counter Letter of Credit
Adalah jenis L/C yang merupakan bentuk lain dari back to back letter of credit, tetapi ada perbedaan antara kedua bentuk L/C ini. Apabila Back to back L/C diterbitkan oleh bank yang berfungsi sebagai advising bank dari master L/C (L/C induk), maka counter L/C ini diterbitkan oleh bank lain yang bukan merupakan advising bank dari master L/C, dan biasanya merupakan bank beneficiary pertama.
6.                   Transferable Letter of Credit
Adalah jenis L/C yang sanggup dipindah tangankan dari beneficiary pertama kepada beneficiary kedua, dan bisa lebih dari satu orang beneficiary.
7.                   Back to Back Letter of Credit
Adalah L/C yang dibuka oleh beneficiary pertama dari sebuah L/C kepada beneficiary-beneficiary lainnya. L/C ini lebih menyerupai dengan transferable letter of credittapi ada beberapa perbedaan. Dalam back to back L/C, beneficiary pertama murni sebagai applicant dan bertanggung jawab terhadap pembayarannya kepada beneficiary kedua, tidak memandang apakah beliau mendapat membayaran dari buyer di luar negeri atau tidak. Sedangkan kewajiban beneficiary kedua memenuhi ketentuan-ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam back to back L/C, tanpa melihat syarat dan ketentuan yang ada pada L/C induknya (master L/C).
·         Letter of Credit berdasarkan jangka waktu pembayarannya
1.    Sight Letter of Credit
Adalh L/C yang pembayarannya dilakukan segera sehabis wesel diserahkan, disertai dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Setelah beneficiary melaksanakan pengapalan barang, maka beliau sanggup pribadi memita pembayaran kepada negociating bank dengan menyerahkan dokumen-dokumen pengapalan yang diharapkan disertai denganwesel draftnya. Atas pembayaran yang dilakukan, maka negociating bank akan segera melaksanakan penagihan/reimbursement kepada opening/issuing bank, dan opening bank akan segera melaksanakan pembayaran pada dikala mendapatkan wesel dan dokumen-dokumen tersebut.
2.         Usance Letter of Credit
Adalah L/C berjangka yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu, sehabis wesel diunjukkan atau sehabis barang dikapalkan. Usance L/C merupakan pemberian kredit kepada buyer oleh seller alasannya yaitu buyer diluar negeri akan mendapatkan barang-barang tanpa melaksanakan pembayaran, tapi tidak pada dikala yang sama melainkan pada jangka waktu tertentu sesuai dengan ditetapkan dalam L/C. Namun sekalipun demikian, apabila terhadap usance L/C ini pihak seller menghendaki pembayaran pada dikala barang dikapalkan, maka di adapt mendiskontokan usance draftnya kepada negotiating bank yang tentu saja akan terkena diskon sesuai/sebesar tingkat suku bunga yang berlaku.
 yang selanjutnya disebut SKNBI yaitu system Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Manajemen Lembaga Keuangan - Manajemen Kliring - Letter Of Credit - Pasar Uang

3.         Usance on Sight Basis Letter of Credit
Adalah L/C yang merupakan kombinasi sight L/C dengan Usance L/C, yaitu beneficiary sanggup meminta pembayaran secara sight kepada negociating bank, dan negociating bank melaksanakan reimbursement secara sight pula kepada issuing bank. Namun buyer akan melaksanakan pembayaran kepada opening bank/issuing bank secara usance. Hal ini dimungkinkan lantaran opening/issuing bank tersebut menawarkan kredit/fasilitas kepada buyer sebagai applicant yang tentu saja dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama kekerabatan pembayaran atas usance L/C dengan syarat pembayaran sight basis sanggup dijelaskan sebagai berikut.
1.    Negotiating bank membayar kepada beneficiary dan melaksanakan reimbursement issuing bank atas dasar at sight.
2.    Issuing bank melaksanakan penagihan kepada buyer atas dasar usance
4.         Red Clause Letter of credit
Adalah jenis L/C yang mamuat klaussa khusus yang memberi kuasa kepada advising bank untuk melaksanakan pembayaran sejumlah uang muka kepada beneficiary sebelum dokumen-dokumen diserahkan atau sebelum barang dikapalkan. Klausul red clause yang dicantumkan atas ajakan buyer menjadikan L/C tersebut mempunyai sifat sebagai kebalikan dari usance L/C dalam tata cara pembayarannya.
·         Letter of Credit berdasarkan bank pembuka atau asal pembukanya
1.                   Banker’s Letter of Credit
Adalah L/C yang diterbitkan oleh bank (opening bank/issuing bank) dimana bank tersebut bertanggung jawab penuh terhadap pembayarannya bila syarat-syarat yang ditetapkan dipenuhi oleh beneficiary
2.                   Merchants Letter of Credit
Adalah L/C yang diterbitkan oleh suatu perusahaan tertentu yang biasanya yaitu perusahaan dari pihak buyer. Untuk perkara ini bank hanya sebagai penerus L/C saja dan tidak bertanggung jawab atas pembayarannya. Kadang-kadang Merchants L/C disampaikan kepada beneficiary secara pribadi tanpa melalui bank. L/C ini mengandung risiko tinggi sejauh bisa semoga dihindarkan.
·         Letter of Credit berdasarkan Bank yang menegosiasi
1.                  Restricted Letter of Credit
Adalah L/C yang menunjuk sebuah bank untuk melaksanakan pembayaran ataupun negosiasi. Dengan demikian maka bank lain selain yang ditunjuk tersebut tidak berhak melaksanakan perundingan maupun pembayaran atas L/C tersebut. Restrited L/C akan tampak dengan kata-kata sebagai berikut. This credit is available by negotiation/payment/acceptance with xxx bank (nama bank) for negotiation/payment/acceptance.
2.                  Unrestricted Letter of Credit
Adalah L/C yang tidak menunjuk sebuah bank umum untuk melaksanakan pembayaran ataupun negosiasinya. Jadi, perundingan maupun pembayaran atas L/C tersebut sanggup dilakukan oleh bankmana saja yang dipilih oleh pengekspor (penjual) sebagai seller bank. L/C tersebut akan tampak dengan klausul sebagai berikut. Available by negotiation/payment/acceptance eith any bank in the beneficiary’s country.
2.3    Valuta Asing
Valuta ajaib atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa ajaib dikenal dengan foreign exchange (Forex) merupakan mata uang yang di keluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Valuta ajaib akan mempunyai suatu nilai apabila valuta tersebut sanggup ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan atau bila diartikan secara sederhana pasar valas yaitu perdagangan mata uang (valuta) suatu negara dengan mata uang negara lainnya. Sedangkan, daerah bertemunya penawaran dan ajakan valuta ajaib disebut dengan Bursa Valuta Asing atau Foreign Exchange Market dan tarif dari pertukaran mata uang ini disebut juga dengan Foreign Exchange Rate di Indonesia dikenal dengan Kurs Valuta Asing. Di bursa valas ini orang sanggup membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif yaitu untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang dilakukan.
·         Fungsi Pasar Valuta Asing
Beberapa fungsi pasar valuta ajaib dalam membantu lalu-lintas pembayaran internasional yaitu:
1.                   Transfer Daya Beli (Transfer of purcahsing power).
Sangat diharapkan terutama dalam perdagangan internasional dan transaksi modal yang biasanya melibatkan pihak-pihak yang tinggal di negara yang mempunyai mata uang yang berbeda
2.                   Penyediaan Kredit
Pengiriman barang antar negara dalam perdagangan internasional membutuhkan waktu, oleh lantaran itu harus ada suatu cara untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk sehabis barang hingga ke daerah tujuan yang basanya memerlukan beberapa waktu untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk sehabis barang hingga ke tujuan yang biasanya memerlukan beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli.
3.                   Mengurangi Risiko Valas
Importir mengharapkan memperoleh keuntungan dalam perjuangan perdagangan. Dalam kondisi normal dari kemungkinan risiko yang tidak diperkirakan misalnya, terjadi perubahan kurs yang tiba-tiba sehingga mempengaruhi besarnya keuntungan yang telah diperkirakan.
·         Para Pelaku Pasar Valuta Asing ( Valas )
1.                   Dealer
Dealer pada umumnya disebut juga sebagai market maker yang berfungsi sebagai pihak yang menciptakan pasar kasar di pasar uang. Dealer umumnya mengkhususkan pada mata uang tertentu dan memutuskan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer yaitu pihak bank, meskipun ada juga beberapa yang nonbank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing.
2.                   Perusahaan atau Perorangan
Perusahaan maupun individu sanggup pula melaksanakan transaksi perdagangan valuta ajaib (valas). Pasar valuta ajaib dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Yang termasuk dalam kelompok ini yaitu eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan lain-lainnya.
3.                   Spekulan dan Arbitrator
Arbitrator adalah orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs antar valas. Peran serta Spekulan dan arbitrator dalam pasar valas semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereka justru menuai keuntungan dari fluktuasi drastis yang terjadi di pasar valas. Dengan kata lain, mereka tidak mempunyai transaksi bisnis atau komersial yang perlu dilindungi di pasar valas.
4.                   Bank Sentral
Di banyak negara bank sentral yaitu forum independent yang bertugas menstabilkan mata uangnya. Biasanya bank sentral melaksanakan jual beli valuta ajaib dalam rangka menstabilkan nilai tukar mata uangnya yang biasa disebut dengan kegiatan intervensi.
5.                   Pialang
Pialang bertindak sebagai mediator yang mempertemukan penawaran dan ajakan terhadap mata uang tertentu. Agar sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang mempunyai saluran pribadi dengan dealer dan bank di seluruh dunia.
6.                   Pemerintah
Pemerintah melaksanakan transaksi valuta ajaib untuk banyak sekali tujuan antara lain membayar hutang luar negeri, mendapatkan pendapatan dari luar negeri yang harus di tukarkan lagi kedalam mata uang lokal.
7.                   Bank Umum
Bank umum melaksanakan transaksi jual beli valas untuk banyak sekali keperluan antara lain melayani nasabah yang ingin menukarkan uangnya kedalam bentuk mata uang lain. Untuk memenuhi kewajibannya dalam bentuk valuta asing.

·         Tujuan Dalam Melakukan Transaksi Valas
Transaksi valas baik yang dilakukan oleh bank, perusahaan lainnya ataupun individu mengandung beberapa tujuan. Tujuan ini berbeda-beda dengan apa yang ingin diperoleh dari transaksi tersebut. Ada beberapa tujuan dalam melaksanakan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan / tubuh maupun individu yaitu sebagai berikut :
1.                        Untuk transaksi pembayaran
2.                        Mempertahankan daya beli
3.                        Pengiriman ke luar negeri
4.                        Mencari keuntungan.

·         Transaksi Valuta Asing
Perdagangan valuta ajaib tidak pernah berhenti selama jam kerja dunia masih buka. Pusat-pusat keuangan dunia berintegrasi secara bantu-membantu membentuk pasar valuta ajaib dunia. Keterpaduan antar pusat keuangan dunia didukung oleh teknologi jaringan komunikasi yang bisa menawarkan akomodasi untuk terlaksanakannya perdagangan secara cepat dan efisien.
Perputaran mata uang ajaib dunia selama satu hari diperkirakaran mencapai nilai 3,21 triliun Dollar Amerika dengan tigas jenis transaksi, menyerupai tabel dibawah ini :
1)                       Transaksi Spot
Transaksi spot yaitu pembelian atau penjualan mata uang ajaib dengan kurs yang berlaku dipasar spot. Kurs dipasar spot ditentukan oleh penawaran dan ajakan terhadap mata uang ajaib di pasar antar bank. Transaksi didasarkan atas suatu kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Transaksi spot merupakan transaksi mata uang yang dilakukan dengan segera dan secepatnya, sehingga waktu yang digunakan untuk transaksi paling usang dua hari kerja. Bagi transaksi dengan nilai kecil, transaksi yang dilakukan memungkinkan untuk dilakukan dalam satu hari, sedangkan dalam jumlah besar dan perlu adanya negoisasi antar bank (baik antar bank di domestik atau dengan bank lain di luar negeri), transaksi ini dilakukan dengan pola batas waktu pembayaran dan penerimaan dalam dua hari kerja, Jadi spot dapat didefinisikan sebagai transaksi jual beli mata uang dengan kesepakatan pembayaran dan penerimaan maksimal dua hari kerja. Atau dalam pasar spot, dibedakan tiga jenis transaksi:
a.       Cash, di mana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan pada hari yang sama.
b.      Tom, (kependekan dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya.
c.       Spot, dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam sehabis perjanjian.
 Berikut uraian atau contoh transaksi pada pasar spot. Data quotation untuk USD/IDR pada Bank X di kota Jakarta ditunjukkan pada tabel :
Nasabah memerlukan Dollar Amerika sebanyak USD 10.000 untuk pembayaran transaksi internasional, bila nasabah sepakat dengan quotation yang ditawarkan, maka transaksi bisa dilakukan. Pada transaksi ini nasabah akan membeli Dollar Amerika dengan pembayaran Rupiah Indonesia. Maka quotation yang digunakan yaitu kurs jual USD/IDR, nasabah menyerahkan Rupiah Indonesia kepada bank X sebanyak :
USD 10.000 x IDR 12.100/USD = IDR 121.000.000.
Bank X harus menyerahkan USD 10.000 ke nasabah selambat-lambatnya dua hari (2x24 jam) sehabis transaksi dilakukan.
   Transaksi untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan pergerakan kurs dikenal dengan istilah trading. Sebagian masyarakat menyebut tramsaksi pada trading mata uang ajaib yaitu tindakan spekulatif. Keuntungan atau kerugian yang diperoleh dari trading sangat ditentukan oleh seberapa akurat nasabah sanggup memprediksi pergerakan kurs dimasa yang akan datang.


2)                       Transaksi Forward 
Suatu transaksi/kontrak pembelian atau penjualan suatu valuta ajaib dengan valuta (asing) lainnya pada tanggal valuta ajaib di masa yang akan tiba dengan rate / harga yang ditentukan kini (pada tanggal kontrak). Transaksi forward sanggup dilakukan untuk jangka waktu 1 ahad hingga dengan 1 tahun. Transaksi forward biasanya terjadi bila eksportir, importir dan pelaku ekonomi lain yang terlibat dalam pasar valuta ajaib harus membayar atau mendapatkan sejumlah mata uang ajaib pada waktu tertentu di masa mendatang.
Berikut contohnya : Perusahaan A di Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayar mesin yang diimpornya dari Amerika Serikat. Kewajiban membayar ini akan terjadi tiga bulan yang akan datang. Pembayaran pada masa tiga bulan mendatang kurs USD/IDR naik, maka perusahaan A harus mengeluarkan dana Rupiah lebih banyak untuk membeli USD yang akan digunakan untuk membayar kewajibannya. Untuk menghindari hal ini maka perusahaan A sanggup melaksanakan transaksi forward (dalam hal ini transaksi forward beli). Karena kurs dalam transaksi forward sudah ditetapkan pada tanggal transaksi (deal date) maka apabila terjadi kenaikan kurs USD/IDR di pasar valuta ajaib maka perusahaan A tidak terpengaruh oleh perubahan tersebut.
Mekanisme transaksi forward digambarkan pada diagram di bawah ini:

 yang selanjutnya disebut SKNBI yaitu system Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Manajemen Lembaga Keuangan - Manajemen Kliring - Letter Of Credit - Pasar Uang

3)                       Transaksi Swap
Suatu transaksi / kontrak untuk membeli atau menjual valuta ajaib dengan valuta (asing) lainnya pada tanggal valuta tertentu, sekaligus dengan perjanjian untuk menjual atau membeli kembali pada tanggal valuta berbeda di masa yang akan datang, dengan harga yang ditentukan pada tanggal kontrak. Kedua transaksi tersebut dilaksanakan sekaligus dan dengan counterparty yang sama.
Transaksi swap sanggup dilakukan untuk jangka waktu 1 ahad hingga dengan 1 tahun.Tujuan transaksi swap untuk memenuhi kebutuhan akan mata uang lokal sekaligus pembayaran hutang dalam mata uang ajaib bagi anda yang mendapatkan pinjaman dalam mata uang ajaib dengan melaksanakan transaksi swap Sell/buy, yaitu menjual USD dengan Rupiah pada valuta spot (pada dikala mendapatkan pinjaman dalam mata uang ajaib / USD) dan membeli kembali USD lawan Rupiah pada valuta di masa yang akan tiba (pada dikala pelunasan pinjaman dalam mata uang asing/USD).
Investor sering memanfaatkan transaksi swap untuk mengambail keuntungan dari tingkat suku bunga yang lebih tinggi di suatu negara asing, dalam kesempatan yang sama melindungi diri terhadap pergerakan yang tidak menguntungkan dari kurs nilai tukar valuta asing.
Berikut contohnya :  Seandainya tingkat suku bunga di Amerika Serikat lebih tinggi dari di Swiss, maka para investor Swiss sanggup membeli dolar pada pasar spot dan menginvestasikannya dalam surat berharga hutang yang berdenominasi dolar dengan pengembalian yang lebih tinggi, menyerupai surat treasuri AS 6 bulan. Namun demikian, dengan melakuakan hal tersebut, investor Swiss tersebut akan kehilangan nilai relatifnya terhadap franc Swiss dalam perioade 6 bulan tersebut. Untuk melindungi diri dari kemungkinan ini, para investor Swiss secara bersamaan sanggup menjual dolar yang mereka harapkan untuk di terima dalam 6 bulan dengan memakai kurs forward yang terjamin. Transaksi swap semacam itu akan berjalan baik apabila perbedaan suku bunga antara AS dan Swiss lebih besara dari pada diskonto kurs forward dolar ( yaitu perbedaan antara kurs spot dan kurs forward 6 bulan dolar). Seiring berjalannya waktu, para pedagang mata uang akan menghilangkan perbedaan ini, sehingga mengakibatkan paritas suku bunga.

Mekanisme transaksi swap digambarkan pada diagram di bawah ini:
 yang selanjutnya disebut SKNBI yaitu system Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Manajemen Lembaga Keuangan - Manajemen Kliring - Letter Of Credit - Pasar Uang

·         Perubahan Peraturan Bank Indonesia yang Terkait Langsung dengan Valuta Asing
Tiga peraturan yang direvisi itu yaitu PBI  No. 16/16/PBI/2014 perihal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik, PBI No. 16/17/PBI/2014 perihal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan PBI No. 5/13/PBI/2003 perihal Posisi Devisa Neto Bank Umum. Penyempurnaan ketentuan tersebut diharapkan sanggup mempercepat pendalaman pasar valuta ajaib domestik antara lain, ini ketersediaan likuiditas yang memadai, kemudahan dalam pelaksanaan transaksi, harga yang wajar, dan risiko yang minimal guna menjaga stabilitas perekonomian.
Selain itu ketentuan tersebut juga merupakan bentuk kasatmata dari dukungan Bank Indonesia terhadap kegiatan ekonomi di tanah air. Otoritas moneter itu mendukung dilakukannya lindung nilai (hedging) oleh pelaku ekonomi untuk memitigasi risiko pasar dan likuiditas valas. Terdapat beberapa perubahan atas PBI No.16/16/PBI/2014. Pertama, mengenai ekspansi definisi transaksi derivatif. Sebelumnya transaksi derivatif hanya meliputi bentuk forward, swap, dan option. Dengan adanya ketentuan ini maka, transaksi derivatif meliputi pula cross currency swap (CCS). CCS yaitu kesepakatan antara 2 (dua) pihak untuk melaksanakan pertukaran dana beserta bunganya dalam mata uang yang berbeda. Kedua, terdapat penambahan underlying yang diatur dalam transaksi valuta ajaib terhadap rupiah. Yaitu tercakupnya asumsi pendapatan (income estimation) dan asumsi biaya (expense estimation) kegiatan perdagangan dan investasi dalam underlying transaksi. Selain itu, kredit atau pembiayaan bank juga sanggup menjadi underlying transaksi derivatif.
Perubahan atas PBI No.16/17/PBI/2014 mengatur mengenai penghapusan persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif 1 (satu) ahad untuk pihak asing. Hal ini bertujuan untuk menawarkan kepastian bagi pihak ajaib untuk mengoptimalkan instrumen-instrumen derivatif sebagai instrumen hedging atas investasinya di Indonesia. Selain itu, juga terdapat perubahan definisi dan penambahan underlying, sebagaimana perubahan terhadap PBI No.16/16/PBI/2014.
Perubahan atas PBI No.5/13/PBI/2003 yaitu perihal penghapusan kewajiban bank untuk menjaga Posisi Devisa Neto (PDN) setiap 30 menit. PDN ditetapkan hanya setiap final hari. Seluruh pembiasaan pengaturan tersebut diharapkan sanggup mendukung upaya-upaya meningkatkan kapasitas perdagangan dan investasi di dalam negeri, melalui peningkatan fleksibilitas transaksi oleh pelaku ekonomi. Selain itu, pembiasaan juga dilakukan secara prudent dan tetap memperhatikan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan. Bank diwajibkan untuk memenuhi pengaturan-pengaturan terkait mitigasi risiko, sebagaimana yang telah diatur pula oleh otoritas perbankan.
2.4         Bank Garansi
Bank Garansi (guarantee bank) yaitu jaminan tanpa syarat dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank (garantor) yang menjadikan kewajiban bank untuk membayar kepada akseptor jaminan apabila pihak yang dijamin oleh bank cidera komitmen atau wanprestasi atau sanggup dikatakan bahwa bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak akseptor jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
        Misalnya yaitu ketika merencanakan untuk membangun sebuah hotel, maka diharapkan kontraktor atau supplier. Dalam keadaan ini pemilik planning mengadakan tender untuk menentukan calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat. Peserta tender diminta untuk menyerahkan bid bond (jaminan penawaran yang dilakukan oleh kontraktor kepada pemilik proyek) supaya tidak sanggup membatalkan proyek secara tiba-tiba sehabis dinyatakan sebagai pemenang.
        Pemilik proyek (bouwher) akan menawarkan uang muka kepada pemenang tender untuk melaksanakan proyek tersebut. Disini advance payment (jaminan uang muka yang diterima oleh pemilik proyek dari kontraktor diharapkan untuk mencegah hilangnya uang muka lantaran pemenang proyek cidera janji.
        Setelah itu, yang diharapkan lagi yaitu performance bond. Performance bond diharapkan semoga pemilik proyek yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasi. Yang dimaksud disini yaitu selama kegiatan proyek berlangsung kontraktor harus menawarkan jaminan pelaksanaan proyek kepada pemilik proyek.
        Setelah proyek selesai, retention/maintenance bond diperluka sebelum serah terima dilakukan semoga pemilik proyek yakin bahwa pelaksana proyek akan melaksanakan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Gambar 2.1 Alur Penerbitan Bank Garansi
Gambar 2.2 Alur Klaim Bank Garansi
·         Jenis Bank Garansi
 Berdasarkan bentuknya sanggup dibedakan menjadi:
1.                       Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan standby loan maupun dalam rangka pelaksanaan proyek.
2.                       Akseptasi atau endosemen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi bentuk penandatanganan kedua atau seterusnya atas wesel dan promes (aksep).
Berdasarkan kegunaannya, bank garansi sanggup digunakan dalam rangka:
1.                       Tender, yaitu bank garansi yang diberikan oleh bank untuk para kontraktor maupun levelansir.
2.                       Perdagangan, yaitu bnak garansi yang diberikan keada pihak pabrikan untuk kepentingan biro atau levelansir produk-produk pabrik tersebut.
3.                       Penangguhan bea masuk, yaitu bank garansi yang diterbitkan untuk menjamin kepada dinas bea dan cukai untuk pembayaran bea masuk barang impor.
4.                       Cukai rokok, yaitu bank garansi yang diberikan dalam rangka menjamin atas pembayaran cukai rokok yang ditangguhkan, sementara rokok tersebut sudah beredar/dipasarkan.
5.                       Uang muka kerja, yaitu bank garansi yang diberikan untuk mengambil uang muka pelaksanaan proyek dalam kontrak-kontrak tertentu.
·         Hal yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi
1.                       Pastikan keaslian dan keabsahan bank garansi dengan cara menghubungi bank penerbit
2.                       Periksa masa berlaku bank garansi sesuai dengan jangka waktu proyek
3.                       Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan klaim apabila diperlukan
·         Bagi Pihak yang Dijamin Bank Garansi
1.                       Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan bank garansi
2.                       Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak akseptor jaminan sehingga tidak terjadi klaim atas bank garansi yang diterbitkan
3.                       Proses penerbitan bank garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga perlu menjelaskan perjuangan yang akan dibentuk kepada bank secara terbuka

·         Proses Bank Garansi
 Mekanisme penerbitan Bank Garansi melibatkan tiga pihak, yaitu:
1.                       Penjamin
Bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya.
2.                       Terjamin
Nasabah (kontraktor) sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melaksanakan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut.
3.                       Penerima Jaminan
Pihak ketiga (pemilik proyek) yang mendapatkan jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang mendapatkan jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperoleh penggantian atas insiden tersebut.
Gambar 2. Mekanisme Proses Bank Garansi
1.                       Perundingan planning kerja proyek antara kontraktor yang akan mendapatkan projek dengan pemilik proyek
2.                       Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada suatu Bank dengan membayar provisi atau komisi
3.                       Bank menawarkan akta Bank Garansi kepada kontraktor
4.                       Sertifikat diberikan pada pemilik proyek pada dikala pemilik proyek menawarkan proyek proyek pada kontraktor
5.                       Ketika kontraktor cedera komitmen atau gagal menepati komitmen maka pemilik proyek sanggup mencairkan akta Bank Garansi pada bank yang mengeluarkan sertifikat
6.                       Bank penjamin akan membayar akta Bank Garansi pada pemilik proyek
7.                       Ketika pekerjaan atau proyek sanggup diselesaikan oleh kontraktor maka akta Bank Garansi harus dikembalikan
              Agar bank sanggup menerbitkan bank garansi, maka pihak terjamin/nasabah harus mempunyai simpanan pada bank penjamin. Simpanan tersebut sanggup berupa deposito atau dalam bentuk simpanan giro setidaknya sama dengan jumlah uang yang ditetapkan sebagai jaminan lawan atas Bank Garansi yang akan diterbitkan
2.5   Fee  Based  Income
Fee Based Income (pendapatan non bunga) yaitu pendapatan provisi, fee atau komisi yang diterima bank dari pemasaran produk maupun transaksi jasa perbankan yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan produk dan jasa bank yang dinikmatinya.
·         Unsur-unsur  fee   based  income
Karena  pengertian  fee  based  income merupakan  pendapatan  operasional  nonbunga  maka  unsure-unsur  pendapatan  operasional  yang  masuk  kedalamnya  yaitu :
1.                        Pendapatan  komisi  dan  provisi
2.                        Pendapatan  dari  hasil  transaksi  valuta  asing  atau  devisa
3.                        Pendapatan  operasional  lainnya.
Berikut  ini  akan  diuraikan  secara  lebih  rinci  unsure  dari  masing masing  tersebut,yang  dalam  hal  ini  akan  dibahas  tiga  unsur  dimana  selanjutnya  pendapatan  atas  provisi  dan  komisi  serta  pendapatan  atas  transaksi  valas  dikelompokan  kedalam  pos  provisi  dan  komisi  yang  diterima  selain  dari  pemberian  kredit.
Fee Based Income bertumbuh seiring berkembangnya teknologi dalam dunia perbankan, baik melalui tunjangan penggunaan komputer, internet dan kartu plastik dan upaya peningkatan pelayanan kepada nasabah bank (layanan berbasis teknologi). Penciptaan penghasilan lain yang berasal dari non bunga kredit merupakan salah satu upaya manajemen bank dalam meningkatkan pendapatan sekaligus menjaga stabilitas pendapatan finansial mengingat pendapatan dari bunga kredit fluktuatif menyesuaikan tingkat suku bunga kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berdasarkan Laporan Tahunan Bank Indonesia tren pendapatan non bunga (Fee Based Income) bank umum milik negara (Himpunan Bank Negara atau Himbara) periode 2007–2012 mengalami kenaikan cukup signifikan. Hal tersebut membuktikan bahwa dikala ini bank-bank sudah mulai membuatkan jasa-jasa melalui tekhnologi dan sumber daya yang ada untuk meraih keuntungan di luar pendapatan bunga kredit. Tulisan ini akan membahas pemahaman Fee Based Income serta aspek pengawasan dari sudut pandang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
·         Tabel Perkembangan Fee Based Income (Himbara)
2012-2013
Nama Bank
2012
2013
% Per tumbuh an
Pilihan Prioritas Strategi Bisnis (khusus FBI)
Himbara 1
12,2 Trilyun Rp.
14,5 Trilyun Rp.
18%
Urutan ke-1
Himbara 2
3,9 Trilyun Rp.
4,8 Trilyun Rp.
23%
Urutan ke-4
Himbara 3
91,4 Milyar Rp.
128,3 Milyar Rp.
40%
Urutan ke-3
Himbara 4
n/a
n/a
n/a
Urutan ke-3
Sumber: Laporan Tahunan 2013 Bank (Himbara)

·         Sumber-sumber  yang  Menghasilkan  Fee  Based  Income
Berikut  ini  akan  dibahas  mengenai  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income dan  pengertian  dari  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. INKASO
Pengertian  inkaso  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul Manajemen  Perbankan (2001:29) “Inkaso  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  atas  permintaan  nasabah  untuk  menagihkan  pembayaran  surat-surat  atau  dokumen  berharga  kepada  pihak  ketiga  ditempat  lain  dimana  bank  yang  bersangkutan  mempunyai  cabang  atau  pada  bank  lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melaksanakan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau tubuh tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai  imbalan  jasa  atas  jasa  tersebut  biasanya  bank  menerapkan     sejumlah  tarif  atau  fee tertentu  kapada  nasabah  atau  calon  nasabahnya. Tarif  tersebut  dalam  dunia  perbankan  disebut  dengan  biaya  inkaso. Sebagai  imbalan  bank  meminta  imbalan  atau  pembayarn  atas  penagihan  tersebut  disebut  dengan  biaya  inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun menyerupai cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya menyerupai kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank mendapatkan amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya menyelidiki kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

2. TRANSFER
Pengertian  Transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen  Perbankan  (2001:29) “Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”
Transfer yaitu suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai akseptor transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan menjadikan adanya kekerabatan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  Hukum  Perbankan  diindonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  menjadi  dua  macam  yaitu:
1.      kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  didalam  negeri.
2.      kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri  untuk  membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga  atau  perorangan).
Dengan  munculnya  usaha  untuk  meningkatkan  fee  based  income berulah  ditetapkan  tariff   feetertentu  atas  pelaksanaan  jasa  transfer  tersebut, yang  dikenal  dengan  biaya  transfer.

3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box yaitu jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari materi baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menawarkan rasa kondusif bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk daerah penyimpanan yang tepat, tentunya harus menentukan daerah yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting menyerupai sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga menyerupai emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang gampang meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli semenjak LC dibuka hingga dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang sanggup difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan akomodasi yang diberikan yaitu berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC meliputi banyak hal menyerupai jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC sanggup dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya hingga dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya hingga wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih usang dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang sanggup dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap dikala tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak mendapatkan pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum perundingan antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak sanggup dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap dikala tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya sanggup dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak menawarkan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera komitmen maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang mendapatkan jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary sanggup dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang sanggup diharapkan oleh bank dengan menawarkan akomodasi Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya manajemen berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri


2.6   Peran Bank pada pasar modal dan pasar uang
Bank merupakan mediator keuangan yang menyalurkan dana ke masyarakat, atau sanggup disebut sebagai mediator yang menyalurkan dana dari pihak yang mempunyai surplus dana (pihak A) ke pihak yang membutuhkan dana (pihak B). Bank mendapatkan pendapatan dari hasil menyalurkan dana tersebut, pendapatan tersebut merupakan bunga yang dihasilkan dari peminjaman-peminjaman dana yang disalurkan kepada para nasabahnya. Bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya sanggup disebut sebagai i1. Sedangkan bunga yang dibayar oleh nasabah kepada bank disebut sebagai i2.  i2 > i1, bunga yang dibayarkan oleh nasabah kepada bank harus lebih besar dari bunga yang diberikan bank kepada nasabahnya. Profit bank (pendapatan bank) diperoleh dari i2-i1, bunga yang dibayar nasabah dikurangi dengan bunga yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
            Beberapa resiko akan ditanggung oleh bank, bila bank tidak sanggup membayarkan bunga kepada pihak A (pihak surplus dana) lantaran pihak B (pihak peminjam dana) juga sulit untuk melunasi pinjamannya beserta bunganya. Oleh lantaran itu, untuk mengecilkan resiko tersebut bank harus memutar dana pihak A sebaik mungkin sehingga bunga yang akan diberikan kepada pihak A akan niscaya diberikan walaupun pihak B belum niscaya dalam membayar pinjamannya kepada bank. Dalam hal ini biasanya bank mengivestasikan dana pihak A pada pasar modal. Bank akan menjual saham dan akan mendapat keuntungan lebih dari dividen yang dihasilkan saham tersebut. Selain itu bank juga akan mendapatkan capital gain dari saham yang potensial. Hanya saham potensial yang sanggup menghasilkan capital gain. Capital gain yaitu selisih antara harga jual saham dan harga beli saham.
Sumber



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manajemen Forum Keuangan - Administrasi Kliring - Letter Of Credit - Pasar Uang"

Posting Komentar