Manajemen Keuangan 2 - Dasar - Dasar Dan Pengertian Pasar Modal Dan Pasar Uang



A. PASAR MODAL

1.1 PENGERTIAN PASAR MODAL
            Pasar modal dalam arti sempit ialah suatu tempat yang terorganisasi di mana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa Efek atau Stock Exchange ialah suatu system yang terorganisasi yang mempertemukan penjual da pembeli imbas yang dilakukan baik secara eksklusif maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini Antara lain ialah menjaga kontinuitas pasar dan membuat harga imbas yang masuk akal melalui prosedur permintaan dan penawaran.
            Selanjutnya definisi Pasar Modal berdasarkan Kamus Pasar Uang dan Modalah ialah pasar kongkret atau aneh yang mempertemukan pihak yang mengatakan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu taun keatas. Abstrak dalam pengertian pasar modal ialah transaksi yang dilakukan melalui prosedur over the counter (OTC).
            Sedangkan berdasarkan David L. Scot, pasar modal ialah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.

1.2 LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

            Peran forum penunjang dalam prosedur pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat lebih banyak didominasi terlaksananya transaksi pasar modal bahkan mempunyai kiprah penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan Antara emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada di Antara kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya forum penunjang mengatakan atau menyediakan jasa-jasa baik bagi emiten maupun investor.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Lembaga penunjang pasar perdana dan tugas-tugas pokoknya ialah sebagi berikut:
Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Tugas penjamin emisi antara lain ialah sebagai berikut:
  1. Memberikan nasihat mengenai:
-          jenis imbas yang sebaiknya dikeluarkan
-          harga yang masuk akal untuk imbas tersebut
-          jangka waktu imbas (obligasi dan sekuritas kredit)
  1. Dalam mengajukan pernyataan registrasi emisi efek, penjamin emisi membantu menuntaskan kiprah manajemen yang bekerjasama dengan:
-          pengisian dokumen pernyataan registrasi emisi efek
-          penyusunan prospektus
-          merancang spesimen efek
-          mendampingi emiten selama proses evaluasi
  1. Mengorganisasikan penyelenggarakan emisi antara lain meliputi:
-          pendistribusian efek
-          menyiapkan sarana-sarana penunjang.
Akuntan Publik
Tugas akuntan publik adalah:
  1. Melakukan investigasi atas laporan keuangan perusahaan dan mengatakan pendapatnya
  2. Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan ialah meneliti aspek-aspek aturan emiten dan mengatakan pendapat segi aturan (legal opinion) wacana keadaan dan keabsahan perjuangan emiten antara lain sebagai berikut:
  1. Anggaran dasar/akta pendirian perusahaan meliputi: ratifikasi dan instasi yang berwenang, permodalan, kepengurusan, dan hak-hak dan kewajiban para pemenang, saham.
  2. Izin perjuangan yang wajib dimiliki emiten.
  3. Bukti kepemilikan/penguasaan atas harta kekayaan emiten.
  4. Perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
  5. Gugatan atau tuntutan dalam eprkara perdata atau pidana yang menyangkut emiten atau pribadi pengurus.
Notaris
Notaris bertugas:
  1. Membuat gosip kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Membuatn konsep sertifikat perubahan anggaran dasar.
  3. Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
Agen Penjual
Agen penjual (selling agent) ini umumnya perusahaan imbas dengan tugas:
  1. Melayani investor yang akan memesan saham.
  2. Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor.
  3. Menyerahkan sertifikat imbas kepada pemesan (investor).
Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diharapkan apabila perusahaan emiten akan melaksanakan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai masuk akal aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melaksanakan emisi melalui pasar modal.

Lembaga Penunjang Dalam Emisi Obligasi
Selanjutnya, dalam hal emisi obligasi, di samping lembaga-lembaga penunjang untuk emisi saham sebagaimana disebutkan di atas, juga dikenal forum berikut.

Wali Amanat (Trustee), yang mempunyai tugas:
  1. Menganalisis kemampuan dan dapat dipercaya emiten.
  2. Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
  3. Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten sempurna pada wqktunya.
  5. Melaksanakan kiprah selaku biro utama pembayaran.
  6. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten.
  7. Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
  8. Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).
Penanggung (Guarantor). Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepda para pemegang obligasi sempurna pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Agen Pembayaran (Paying Agent). Agen pembayaran bertugas membyar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahun dan pelunasan pada dikala obligasi telah jatuh tempo.



Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yang menyediakan jasa-jasa dalam melaksanakan transaksi jual beli di Bursa. Lembaga ini terdiri atas:
Pedagang Efek. Di samping melaksanakan jual beli imbas untuk diri sendiri. Pedagang imbas juga berfungsi untuk membuat pasar bagi imbas tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas imbas dengan cara membeli dan menjual imbas tertentu di pasar sekunder.
Perantara Pedagang Efek (Broker). Broker bertugas mendapatkan order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di Bursa Efek. Atas jasa keperantaraan tersebut broker mengenakan fee kepada investor.
Perusahaan Efek. Perusahaan imbas (securities company) sanggup menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi imbas (underwriter), mediator pedagang efek, manajer investasi, maupun penasihat investasi.
Biro Administrasi Efek. Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten, secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan emiten.
1.3 INSTRUMEN PASAR MODAL
            Instrumen pasar modal pada prinsipnya ialah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek ialah setiap surat ratifikasi utang. Surat berharga komersiaal, saham, obligasi, Sekuritas kredit, tanda bukti utang, rights, warrants.
Saham
            Saham ialah surat bukti atau tanda kepemilikan potongan modal pada suatu perseroan terbatas. Dalam transaksi jual beli di Bursa Efek, saham merupakan instrument yang paling lebih banyak didominasi diperdagangkan.
Right                        
            Hak yang diberikan kepada pemegang saham usang untuk membeli embel-embel saham gres yang diterbitkan oleh suatu perusahaan disebut bukti right atau preemptive right. Penerbitan right di pasar modal Indonesia juga disebut penawaran imbas terbatas dengan hak membeli lebih dahulu.
Obligasi
            Obligasi ialah bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung akad pembayaran bunga atau akad lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Obligasi disini merupakan instrument investasi jangka waktu panjang.
B. PASAR UANG
2.1 PENGERTIAN PASAR UANG
            Pasar uang ialah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun. Atau bisa juga diartikan sebagai pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Pasar uang adalah :
  1. pasar yang menyediakan sarana peng­alokasian dan pinjaman dana jangka pendek, sebab itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer.
  2. Transaksi dalam pasar uang dilakukan dengan memakai sarana telekomunikasi. Sehingga pasar uang ini sering pula disebut dengan pasar aneh sebab pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa imbas pada pasar modal.
  3. Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak terorganisasi (unorganized market)
            Permintaan akan uang berasal dari pihak yang ingin meminjam atau pihak yang membutuhkan kredit, sedangkan penawaran uang berasal dari pihak yang mempunyai kelebihan uang. Daripada uang tersebut menganggur (iddle money) maka uang tersebut dipinjamkan supaya sanggup diperoleh keuntungan berupa bunga atau diskonto.
            Pasar uang merupakan sarana alternatif, bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya, maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas ialah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.
            Pasar uang bisa digolongkan sebagai pasar abstrak. Pasar aneh ialah pasar yang memperjualbelikan barang tetapi barangnya tidak tersedia di pasar tersebut, yang ada hanyalah barang sebagai rujukan yang bentuknya bisa berupa: barang itu sendiri (dalam jumlah sedikit), brosur atau surat berharga. Dengan demikian, dalam pasar uang tidak akan ditemui beberapa penjual yang sedang menjajakan uang (seperti para pedagang buah sedang menjajakan buah), tapi dalam pasar uang, posisi uang diwakili oleh surat-surat berharga jangka pendek. Oleh sebab itu, pasar uang digolongkan sebagai pasar yang abstrak.
2.2 CIRI-CIRI PASAR UANG
Ciri – ciri pasar uang ialah sebagai berikut :
-          Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
-          Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
-          Transaksinya tidak terikat dengan tempat tertentu ibarat halnya pasar modal.
2.3 FUNGSI PASAR UANG
Fungsi pasar uang ialah sebagai berikut:
  1. mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
  2. memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
  3. Menunjang kegiatan pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
2.4 MANFAAT PASAR UANG
            Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk mengatakan pinjaman kepadanya. Pengantara ibarat bank membantu dalam melaksanakan proses ini, dimana bank mendapatkan deposito dari nasabahnya yang mempunyai uang untuk ditabung dan kemudian bank sanggup meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya mengatakan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.
            Ilustrasi pada tabel dibawah ini sanggup menjelaskan hubungan antara pasar keuangan dan peminjam serta pemberi pinjaman :
Hubungan antara peminjam dan pemberi pinjaman
Pemberi pinjaman
Pasar keuangan
Peminjam
Individu
Perusahaan
Antarbank
Bursa efek
Pasar uang
Pasar obligasi
Valuta asing
Individu
Perusahaan
Pemerintah pusat
Pemerinmtah daerah
Perusahaan publik
  1. PEMBERI PINJAMAN
ð  Individu tidak pernah menganggap dirinya sebagai pemberi pinjaman namun mereka meminjamkan sejumlah uang kepada pihak lainnya dalam aneka macam cara ibarat misalnya:
  1. Menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau deposito di bank
  2. Menjadi peserta kegiatan dana pensiun
  3. Membayar premi asuransi
  4. Investasi dalam obligasi pemerintah
  5. investasi dalam saham perusahaan.

ð  Perusahaan cenderung menjadi peminjam untuk permodalannya. Apabila perusahaan mengalami kelebihan dana tunai yang tidak digunakan dalam jangka waktu pendek maka mereka meminjamkan uang tersebut melalui pasar pinjaman jangka pendek yang disebut pasar uang. Amat sedikit perusahaan yang memilki struktur arus kas yang kuat, dan perusahaan ibarat inilah yang cenderung menjadi pemberi pijmanan dibanding meminjam uang.
  1. PEMINJAM
ð  Individu meminjam uang melalui kredit bank untuk kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna pembiayaan pembelian rumah.
ð  Perusahaan meminjam uang untuk membantu kebutuhan jangka pendek maupun panjang guna perputaran dananya maupun untuk pengembangan bisnis.
ð  Pemerintah seringkali menghadapi suatu problem dimana pengeluaran mereka lebih besar daripada pemasukan pajaknya maka guna menutupi kekurangan ini dibutuhkan pinjaman. Pemerintah juga melaksanakan peminjaman bagi keperluan badan perjuangan milik negara, pemerintah daerah, otoritas setempat dan sektor publik lainnya. Peminjaman ini dilakukan dengan cara menerbitkan obligasi pemerintah.
ð  Pemerintah daerah sanggup meminjam atas nama wilayahnya sebagaimana halnya dengan penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat.
ð  Badan perjuangan milik negara dan perusahaan publik biasanya termasuk industri nasional dal layanan publik ibarat perusahaan kereta api pos, perusahaan listrik negara, air minum dan perusahaan penyedia layanan publik lainnya.
2.5 PELAKU PASAR UANG
            Partisipan pasar uang atau pelaku pasar uang, yaitu mereka yang meminjam dana dan mereka yang meminjamkan dana. Pada umumnya, mereka berperan di dua sisi, sebagai peminjam dan pemberi pinjaman dana.
Secara umum, pelaku pasar uang yaitu:
1.      Bank
2.      Yayasan
3.      Dana Pensiun
4.      Perusahaan Asuransi
5.      Perusahaan-perusahaan besar
6.      Lembaga Pemerintah
7.      Lembaga Keuangan lain
8.      Individu Masyarakat

ð  BANK SENTRAL
            Bank sentral berperan sebagai biro yang mendistribusikan sekuritas pemerintah, ibarat T-bills atau SBI. Bank sentral mengendalikan T-bills atau SBI untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar, yang pada hasilnya mengendalikan inflasi, yang merupakan kiprah utama bank sentral. Bila jumlah uang beredar terlalu banyak sehingga menimbulkan inflasi, bank sentral sanggup menekannya dengan menjual T-bills atau SBI. Sebaliknya, bila jumlah uang yang beredar terlalu sedikit sehingga menimbulkan pertumbuhan yang rendah, bank sentral sanggup menambahnya dengan membeli T-bills atau SBI dari masyarakat. Aktivitas tersebut disebut operasi pasar terbuka (open market operation).
ð  BANK KOMERSIAL
            Partisipan dalam pasar uang selanjutnya ialah bank komersial. Bank komersial memegang sekuritas pemerintah (T-bills / SBI) yang kondusif sebab mempunyai resiko yang rendah sebagai cadangan sekunder (secondary reserves). Bank komersial dilarang, dengan regulasi untuk memegang sekuritas yang beresiko ibarat saham dan obligasi perusahaan. Oleh sebab itu, kepemilikan sekuritas pemerintah oleh bank komersial sanggup sedikit dipaksakan.
ð  PERUSAHAAN ASURANSI
            Perusahaan asuransi nonjiwa/umum mengalokasikan sebagian besar dananya kedalam sekuritas yang likuid (sekuritas pasar uang) sebab perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang tidak sanggup diprediksi dengan tepat, berkenaan dengan banyaknya kejadian dan sifat kontraknya yang berjangka pendek.
ð  SEKTOR BISNIS (PERUSAHAAN BESAR)
            Perusahaan besar aktif dalam melaksanakan jual beli instrumen pasar uang untuk dua tujuan, yaitu menyimpan kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan menyimpan dananya di bank, yang relatif lebih rendah sebab dibatasi oleh regulasidan juga untuk mencari dana pinjaman jangka pendek dengan biaya yang relatif lebih murah sebab adanya skala ekonomis.
ð  PEMERINTAH
            Pemerintah ialah peminjam terbesar di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman. Pemerintah Amerika menerbitkan surat berharga yang disebut Treasury Bills (T-bills) dan Pemerintah Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), untuk memperoleh dana jangka pendek, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, yang akan dibayar dari penerimaan pajak.

ð  LEMBAGA KEUANGAN
            Lembaga keuangan berpatisipasi dipasar uang dengan menerbitkan commercial paper (CP) secara kontinyu untuk memperoleh dana yang dialokasikan untuk mengatakan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis.
ð  INDIVIDU
            Karena instrumen pasar uang dijual dalam jumlah yang besar, individu (investor kecil) tidak sanggup berpatisipasi secara langsung,. Perusahaan investasi memfasilitasi mereka melalui Money Market Mutual Funds (MMMF), yang menual unit penyertaan kepada investor kecil dan mengalokasikan dananya untuk membeli instrumen pasar uang.
2.6 JENIS PASAR UANG
Pasar uang terbagi dalam beberapa jenis yaitu:
  1. Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
    1. Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
    2. Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
  2. Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
  3. Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
  4. Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
  5. Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang .
  6. Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari aneka macam risiko.
  7. Pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.
2.7 RISIKO INVESTASI DI PASAR KEUANGAN
Risiko yang mungkin dihadapi investor dalam kegiatan investasi di pasar keuangan antara lain sebagai berikut:
1.      Risiko pasar (interest-rate risk)
            Semua surat berharga termasuk instrumen pasar uang mempunyai risiko yang disebut market risk atau adakala juga disebut interest rate risk, yaitu risiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) menimbulkan investor mengalami capital loss.
2.      Risiko reinvestment
            Dalam praktiknya bukan saja harga surat berharga yang sanggup jahlh tetapi juga tingkat bunga. Turunnya harga sekuritas pada gilirannya menimbulkan timbulnya risiko investor yang disebut reinvestment risk; yaitu risiko terhadap penghasilan suatu aset finansial yang harus di-reinvest dalam aset yang berpendapatan rendah.
3.      Risiko gagal bayar
            Risiko gagal bayar terjadi akhir tidak mampunya peminjam (debitor) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Risiko ini juga disebut sebagai default risk atau credit risk.
4.      Risiko inflasi
            Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya. Oleh sebab itu risiko inflasi sering juga disebut dengan risiko daya beli (purchasing power risk).
5.      Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
            Investor internasional dihadapkan pada risiko mata uang, yaitu kerugian yang terjadi akhir adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
6.      Risiko politik
            Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7.      Marketability atau Liquidity risk
            Risiko sanggup terjadi apabila instrunien pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga  tersebut memberi risiko untuk tidak sanggup mencairkan kembali instrumen pasar uang dalam bentuk uang tunai pada dikala membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
2.8 INDIKATOR PASAR UANG
            Indikator pasar uaing sangat diharapkan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
  1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
  2. Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
  3. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
  4. Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
  5. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
  6. Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
  7. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
  8. Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US
  9. J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
  10. Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
  11. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
  12. Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
  13. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
  14. Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
  15. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
  16. Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
  17. Suku bunga kredit
  18. Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau forum keuangan lainnya kepada para kreditor
  19. Inflasi
  20. Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
  21. Indeks Harga Konsumen (IHK)
  22. Angka indeks yang memperlihatkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
  23. Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
  24. Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
2.9 INSTRUMEN PASAR UANG
            Investor sanggup menentukan salah satu dari sekian banyak banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat surat berharga yang ditawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang. Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1. Interbank Call Money
2.Sertifikat Bank Indonesia
3.Sertifikat Deposito
4.Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5.Banker’s Acceptance
6.Commercial Paper
7.Treasury Bills
8.Repurchase Agreement
9.Foreign Exchange Market
Penjelasannya ialah sebagai berikut:
1. Interbank Call Money
            Interbank Call Money merupakan instrumen pasar uang berupa pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia setiap hari kerja selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak sanggup menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari Bank Indonesia. oleh sebab itu, supaya tidak terkena sangsi akhir kekurangan likuiditas, bank tersebut sanggup meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama Interbank Call Money atau Call Money.
2. Sertifikat Bank Indonesia
            Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bank sentral, dalam hal ini ialah Bank Indonesia. penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu  dan penerbitan Sertifikat Bank Indonesia biasanya  dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (Open Market Operation) dalam problem penanggulangan jumlah uang yang beredar. SBI ialah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai ratifikasi utang berjangka waktu pendek.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
Karakteristik SBI:
o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling usang 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).
            SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, intinya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI sanggup secara tidak eksklusif sanggup mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
            SOR ialah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan sanggup digunakan sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
            SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melaksanakan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
– Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui sasaran volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
– Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker
            Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia perjuangan setiap dikala melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia memperlihatkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai forum penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai pelopor pasar sekunder.
            Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban membuat dan mengumumkan quotation.
            Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan mengatakan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI sanggup dilakukan baik secara outright maupun repo.
            (Transaksi outright ialah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo ialah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
3. Sertifikat   Deposito
            Sertifikat deposito juga merupakan salah satu jenis instrumen pasar uang. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan harapan bank. Pencairan sertifikat deposito sanggup dilakukan sesudah jatuh tempo. Namun, apabila investor memerlukan dana, maka sanggup pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada forum ataupun pihak umum.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
            Surat Berharga Pasar Uang merupakan surat berharga yang diperkenalkan Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melaksanakan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah. Bank atau forum keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek sanggup menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan Bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya.
            Surat – surat berharga berjangka pendek yang sanggup diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau forum diskonto yang ditunjuk oleh BI.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU sanggup dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), sanggup berupa:
            Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, sanggup berupa:
            Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik ialah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
            Mekanisme perdagangan SBPU ialah dunia perjuangan atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk tubuh perjuangan maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia perjuangan atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.
5. Banker’s Acceptance
            Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata-kata “accepted” dan sanggup diperjualbelikan sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari hingga 180 hari. Wesel yang diberi cap “accepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s Acceptance yang menjadi salah satu instrumen pasar uang. Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk mengatakan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
            Bank Accetance ialah surat berharga yang timbul sebab suatu pihak mempunyai tagihan kepada pihak lain. Oleh sebab pihak yang mempunyai uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut sanggup dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).
            Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) berdasarkan syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank peserta akomodasi sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi akomodasi bank pemberi akomodasi Bank Acceptance.
            Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 hingga 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .
Banker’s Acceptance (BA)
            BA ialah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.
            Dengan demikian bank yang mendapatkan dan memproses tersebut mempunyai suatu akad atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada dikala jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).
            Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 hingga 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat gampang diuangkan.
            Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor sebab banyak eksportir yang tidak niscaya dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.
            Dengan demikian, aksep ialah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut sebab ia mempunyai keahlian dalam menilai resiko kredit dan membuatkan resiko tersebut dalam aneka macam pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:
– Eksportir sanggup mendapatkan uangnya segera tanpa penundaan.
– Importir sanggup menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
– Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang sanggup dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.
6. Commercial Paper
            Commercial paper merupakan kertas berharga yang sanggup diperdagangkan di pasar uang dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Yang termasuk dalam jenis commercial paper ialah promses yang diterbitkan oleh perusahaan forum keuangan, termasuk bank.
            Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
            Commercial Paper (CP) ialah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP ialah surat akad untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan memakai diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
            Commercial Paper intinya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada dikala jatuh tempo. Penerbit CP ialah perusahaan yang mempunyai dapat dipercaya tinggi.
Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari hingga 270 hari.
            Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya memakai bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
            Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup akomodasi credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan pertolongan aset perusahaan lainnya, contohnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
            Penerbitan CP sanggup dilakukan secara eksklusif kepada investor maupun secara tidak eksklusif dengan memakai jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih gampang sebab pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, sanggup diperpanjang atas persetujuan investor.
Bagi Investor:
a. CP mengatakan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan contohnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi sebab penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
            Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melaksanakan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya. Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
7. Treasury bills
            Treasury bills merupakan instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dala jangka waktu paling usang satu tahun. Penerbitan Treasury bills oleh Bank Sentral biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula.
8. Repurchase Agreement
            Merupakan surat berharga yang juga sanggup diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut. Pembelian kembali surat-surat berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh temponya.Dalam kurun modern kini ini transaksi-transaksi yang terjadi di pasar uang umumnya dilakukan secara eksklusif melalui media telephone electronic data link. Transaksi-transaksi tersebut dinamakan Over The Counter Transaction. Pelaku-pelakunya sanggup melaksanakan transaksi pada pasar didalam negeri (domestic) atau luar negeri yang tidak membutuhkan bentuk pasar yang riil. Transaksi pada pasar uang sanggup dilakukan selama 24 jam diseluruh dunia sehingga memungkinkan pemilik dana menaruh modalnya pada pasar yang mengatakan tingkat suku bunga yang tinggi. Sementara itu peminjam sanggup mencari pinjaman pada pasar yang mengatakan tingkat suku bunga yang termurah.
            Adanya fleksibilitas waktu dalam mengakses pasar uang serta tidak dikenalnya batas antar Negara membuat pasar uang sebagai tempat yang menarik untuk menempatkan dan meminjam dana bagi pelakunya. Semakin banyak pelaku dan semakin besar tingkat persaingan diantara yang meminjamkan dana peminjam, maka kecenderungan akan terbentuk suku bunga yang efisien baik dilihat dari yang meminjamkan maupun peminjam. Kondisi ini disebut market liquidity.
            Seperti pengertian pasar lainnya, pasar uang ialah suatu pasar tempat terjadi pertemuan antara penjual dan pembeli yang kesepakatannya membentuk harga barang atau jasa. Pada pasar uang, harga yang terbentuk dinamakan suku bunga. Hukum permintaan dan penawaran juga berlaku di pasar ini. Bila permintaan akan dana meningkat, maka suku bunga akan naik. Demikian sebaliknya, bila supply dana naik sebab banyak orang menaruh dana di pasar uang, maka suku bunga akan turun .
Indikator Pasar Uang.
Indikator pasar uaing sangat diharapkan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5. JIBOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7. Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8. Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9. Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau forum keuangan lainnya kepada para kreditor
10. Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11. Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang memperlihatkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko.
2.10 MEKANISME PASAR UANG
            Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, contohnya di USA:  Bursa Wall Street, New York, di Indonesia:  Bursa Efek Jakarta (Jakarta Stock Exchange), Bursa Efek Surabaya (Surabaya Stock Exchange).
            Pasar Uang  sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus ibarat halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
Sarana yang digunakan dalam melaksanakan transaksi Pasar Uang sanggup berupa:
  Reuters Monitor Dealing Screen (RMDS)
  Telex
  Telepon
  Fax, dan
  Sarana telekomunikasi lainnya yg diperkenankan untuk transaksi tsb.
            Transaksi Pasar Uang dilakukan setiap hari kerja Bank semenjak Senin Pagi di Wellingthon hingga Jum’at sore pk.17.00 waktu New York, beroperasi selama 24 jam.  Khusus untuk di Indonesia terutama mata uang IDR (Indonesian Rupiah) sesuai atau mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manajemen Keuangan 2 - Dasar - Dasar Dan Pengertian Pasar Modal Dan Pasar Uang"

Posting Komentar