Manajemen Forum Keuangan - Potongan Asuransi Konvensional
1. Asuransi
Menurut Dra. A. Abbas Salim, asuransi ialah suatu kemauan untuk memutuskan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah niscaya sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Makara seseorang yang mempunyai asuransi berarti orang tersebut bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, supaya bisa menghadapi kerugian-kerugian di masa mendatang.
Bentuk-bentuk asuransi sanggup digolongkan sebagai berikut:
1. Asuransi Kerugian (Asuransi Umum), yaitu mengenai hak milik, kebakaran, dan lain-lain.
2. Asuransi Varia (marine insurance, asuransi kecelakaan, asuransi mobil, dan pencurian).
3. Asuransi Jiwa (life insurance), yaitu yang menyangkut kematian, cacat, dan lain-lain.
John H. Magee dalam bukunya, General Insurance, mengklasifikasikan asuransi sebagai berikut:
1. Jaminan Sosial (Social Insurance)
Jaminan sosial merupakan “asuransi wajib”, lantaran itu setiap orang atau penduduk harus memilikinya. Jaminan ini bertujuan supaya setiap orang mempunyai jaminan untuk masa tuanya. Jaminan ini dilaksanakan secara “paksa”, contohnya dengan memotong honor pegawai sekian persen per bulan (misal 10%). Contoh jaminan sosial yang lain ialah jaminan pengobatan ketika seseorang sakit, kecelakaan, invalid, mencapai umur ketuaan, atau hal-hal yang mengakibatkan timbulnya pengangguran.
2. Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance)
Sesuai namanya, asuransi ini dilaksanakan secara sukarela, tidak dengan paksaan ibarat jaminan sosial. Makara setiap orang bisa mempunyai atau tidak mempunyai asuransi sukarela ini.
Asuransi sukarela dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a. Government Insurance, yaitu asuransi yang dijalankan oleh pemerintah atau negara. Misalnya jaminan yang diberikan kepada prajurit yang cacat sewaktu/ pasca perang.
b. Commercial Insurance, yaitu asuransi yang bertujuan untuk melindungi seseorang atau keluarga serta perusahaan dari resiko-resiko yang bisa mendatangkan kerugian. Tujuan perusahaan asuransi ini ialah komersial dan dengan motif keuntungan.
Dari objek yang diasuransikan, asuransi sanggup digolongkan sebagai berikut:
a. Asuransi harta, yaitu asuransi yang menutup resiko atas kehilangan atau kerusakan harta benda dan kepentingan lain yang pada umumnya sanggup dinilai dengan uang.
b. Asuransi tanggung jawab hukum, yaitu asuransi yang menjamin resiko yang berasal dari tuntutan yang timbul lantaran kelalaian atau kesalahan yang menjadikan kerugian pada pihak lain.
c. Asuransi Jiwa (Personal Life Insurance), yaitu asuransi yang dikaitkan dengan hidup matinya seseorang, baik untuk jaminan kelangsungan pendapatan maupun untuk tujuan investasi, baik bagi diri tertanggung maupun bagi pihak yang ditunjuk atau peserta manfaat.
Asuransi sanggup pula dibagi berdasarkan masa berlaku perjanjian, yaitu sebagai berikut:
a. Asuransi waktu, yaitu asuransi yang masa berlakunya ditentukan berdasarkan suatu jangka waktu tertentu, contohnya untuk masa tahun dari tanggal tertentu atau selama masa konstruksi atau kontrak berlangsung.
b. Asuransi perjalanan, yaitu asuransi yang menanggung resiko semenjak dimulainya hingga berakhirnya suatu perjalanan, contohnya semenjak kapal berangkat dari pelabuhan asal hingga tiba di pelabuhan tujuan atau semenjak meninggalkan suatu lokasi menuju ke lokasi lain.
2. Resiko
Resiko ialah ketidaktentuan yang mungkin melahirkan kerugian. Unsur ketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi.
Ketidaktentuan sanggup dibagi menjadi:
a. Ketidaktentuan ekonomi (economic uncertainty), yaitu insiden yang timbul sebagai jawaban dari perubahan sikap konsumen, contohnya perubahan selera/ minat konsumen atau terjadinya perubahan harga, teknologi, adanya inovasi baru, dan lain-lain.
b. Ketidaktentuan yang disebabkan oleh alam (uncertainty of nature), misal kebakaran, badai, topan, banjir, dan lain-lain.
c. Ketidaktentuan yang disebabkan oleh sikap insan (human uncertainty), misal peperangan, pencurian, perampokan, dan pembunuhan.
Di antara ketiga jenis ketidaktentuan di atas, yang bisa dipertanggungjawabkan ialah ketidaktentuan alam dan manusia. Sedangkan ketidaktentuan ekonomi tidak bisa diasuransikan lantaran bersifat spekulatif (unsur ekonomis) dan sulit diukur tingkat keparahannya (severity).
Resiko sanggup diklasifikasi sebagai berikut:
a. Speculative risk, yaitu resiko yang bersifat spekulatif yang bisa mendatangkan rugi atau laba. Misal: seorang pedagang bisa untung atau rugi dalam usahanya.
b. Pure risk, yaitu resiko yang selalu mengakibatkan kerugian. Perusahaan asuransi beroperasi dalam bidang pure risk (kematian, kapal tenggelam, kebakaran dan sebagainya).
I. Peril.
Peril ialah segala sesuatu yang bisa menjadikan kerugian. Antara peril dan risk rapat sekali hubungannya.
II. Hazard.
Harzard ialah suatu keadaan yang menambah kemungkinan terjadinya peril (kerugian).
Mengenai hazard sanggup kita bagi pula atas:
a. Physical hazard, yaitu hazard yang berbentuk fisik dan mengandung unsur objektif, misal: kerusakan secara fisik lantaran terbakar, tabrakan, dan seterusnya.
b. Moral hazard, yaitu hazard yang menyangkut diri seseorang dan mengandung unsur subjektif. Misal dengan sengaja menubrukan kendaraan beroda empat ke pohon, supaya bisa menerima ganti kerugian.
3. Manfaat Asuransi
Asuransi mempunyai banyak manfaat bagi perseorangan (individu), masyarakat, maupun bagi perusahaan. Menurut Riegel dan Miller, manfaat-manfaat asuransi adalah:
1. Asuransi membuat masyarakat dan perusahaan berada dalam keadaan aman. Dengan membeli asuransi, para pengusaha atau orang-orang akan menjadi hening jiwanya. Dalam lingkup keluarga, kepala keluarga (ayah) akan merasa hening dalam menjamin kehidupan keluarganya di kemudian hari. Jika sang ayah meninggal atau tidak bisa mencari nafkah untuk anak-anaknya, sudah tersedia jaminan bagi keluarganya.
2. Dengan asuransi efisiensi perusahaan sanggup dipertahankan dan resiko sanggup dikurangi. Misal si A dan B mendirikan perusahaan “firma”. Kedua pemilik firma tersebut membeli asuransi (life insurance). Jika salah seorang meninggal dunia (misal si B), firma sanggup hidup terus tanpa dibubarkan dengan cara si A mengambil alih saham si B disertai adanya jaminan alasannya ialah si B mempunyai asuransi jiwa.
3. Dengan asuransi terdapat suatu kecenderungan penarikan biaya akan dilakukan seadil mungkin. Ongkos-ongkos asuransi harus adil berdasarkan besar kecilnya resiko yang dipertanggungkan.
4. Asuransi sebagai dasar pinjaman kredit. Bank akan member kredit jikalau peminta mengasuransikan barang miliknya tersebut.
5. Asuransi merupakan alat penabung (saving). Dengan perkiraan bahwa dikala ini kita mengeluarkan uang, sedangkan penggunaannya di kemudian hari,
6. Asuransi sanggup dipandang sebagai suatu sumber pendapatan (earning power).
4. Fungsi Asuransi
Kebutuhan masyarakat terhadap asuransi akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan pada zamannya masing-masing. Dewasa ini kebutuhan tersebut, dengan kata lain, telah berkembang termasuk dan tidak terbatas kepada kebutuhan terhadap hal hal sebagaimana tercantum dibawah ini:
a. Sebagai perlindungan terhadap resiko finansial sebagai jawaban timbulnya:
1. Kerugian, kerusakan dan kehilangan yang menimpa harta benda yang dimiliki atau dikuasi;
2. Tuntutan tanggung jawab aturan atas kesalahan dan/atau kelalaian pribadi atau berada dibawah pengawasan atau tanggung jawabnya, atau mereka yang tindakannya terkait dengannya di bawah undang-undang;
3. Pendapatan atau keuntungan yang diharapkan;
4. Piutang yang tak tertagih; dan
5. Biaya pengobatan atau perawatan kesehatan.
b. Sebagai kompensasi atas kehilangan anggota tubuh atau cacat tubuh atau meninggal dunia.
c. Sebagai jaminan kelangungan pendapatan sendiri (termasuk tubuh dan usaha) dan keluarga (atau yang menjadi tanggung jawabnya termasuk karyawan),
d. Sebagai saranan investasi dan tabungan,
e. Sebagai sarana membuatkan resiko dan tolong menolong apabila terjadi musibah.
f. Sebagai taktik efisiensi pemanfaatan modal sehingga tidak perlu melaksanakan pencadangan atas resiko kerugian yang mungkin timbul sehingga modal yang dimiliki sanggup dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan bisnis.
g. Pendukung taktik pengambilan kebijakan bisnis atau tindakan pribadi, contohnya atas rencana investasi atau ekspansi usaha, pinjaman kredit, resiko kegagalan pelaksanaan kontrak dan aktivitas pribadi yang mendukung resiko tinggi.
h. Dasar pengaturan anggaran biaya, dan
i. Pemberi rasa kondusif mengetahui risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
5. Pengaturan Asuransi Komersial di Indonesia.
Sri Soemantri mengemukakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia semenjak pembentukannya sudah mempunyai konsep Negara Kesejahteraan sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi resiko dan sekaligus merupakan salah satu forum penghimpun dana masyarakat, perjuangan perasuransian mempunyai kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian negara dalam upaya membuat kesejahteraan umum yang merupakan tujuan pembentukan negara Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara perlu meningkatkan peranan perjuangan perasuransian dalam pembagunan dan memperlihatkan kesempatan lebih luas bagi pihak-pihak yang hendak berusaha dalam bidang perasuransian dengan tidak mengabaikan prinsip perjuangan yang sehat dan bertanggung jawab sehingga sanggup memperlihatkan donasi yang penting dalam mendorong aktivitas perekonomian nasional.
Sebagai sebuah forum yang menghimpun dana milik masyarakat yang harus menjalankan usahanya dengan berpedoman pada prinsip perjuangan yang sehat dan bertanggung jawab, perjuangan perasuransian merupakan suatu bidang perjuangan yang harus tunduk pengaturan yang dilakukan pemerintah.
PERKEMBANGAN BISNIS ASURANSI DAN REASURANSI INDONESIA
Meskipun sektor asuransi umum komersial memperlihatkan donasi yang kecil teerhadap PDB, industri asuransi tidak sanggup semata-mata dilihat dair segi kontribusinya dalam bentuk premi asuransi saja. Industri asuransi akan memperlihatkan perspektif yang lain apabila dilihat dari jumalh resiko yang dijaminnya. Sebagaimana yang akan diperlihatkan dalam gambar di bawah ini
Adapun struktur pangsa pasar asuransi komersial umum berdasarkan premi kotor per 31 Desember 2007 ialah sebagaimana tampak dalam tabel 4.1 dibawah ini.
Tabel Pangsa Pasar Asuransi Umum Berdasarkan Premi Bruto 2007
no | Nama Perusahaan | 2007 (Rp000.000) | Pangsa (%) | 2006 (Rp000.000) |
1 | Sinar Mas | 2.257.528 | 12% | 1.847.777 |
2 | Jasa Indonesia | 2.161.249 | 11% | 2.184.024 |
3 | Tugu Pratama | 1.593.732 | 8% | 1.853.560 |
4 | Astra Buana | 1.405.791 | 7% | 1.231.356 |
5 | Central Asia | 1.005.445 | 5% | 773.781 |
6 | Wahana Tata | 749.788 | 4% | 713.236 |
7 | AIU Indonesia | 703.094 | 4% | 619.230 |
8 | MSIG Indonesia | 688.295 | 4% | 582.882 |
9 | Allianz Utama | 673.804 | 4% | 614.876 |
10 | Jaya Proteksi | 518.739 | 3% | 252.444 |
Total 10 Besar | 11.757.465 | 61% | 10.673.166 | |
Jumlah Premi Kotor Nasional | 19.205.150 | 100% | 17.602.232 | |
Pelaku Pasar Lainnya | 7.447.685 | 39% |
Tabel Pangsa Pasar Asuransi Umum Berdasarkan Premi Neto 2007
no | Nama Perusahaan | 2007 (Rp000.000) | Pangsa (%) | 2006 (Rp000.000) |
1 | Astra Buana | 1.107.359 | 12% | 996.056 |
2 | Jasa Indonesia | 781.050 | 8% | 703.351 |
3 | Sinar Mas | 558.493 | 6% | 782.699 |
4 | Central Asia | 412.461 | 4% | 385.862 |
5 | Wahana Tata | 401.006 | 4% | 385.043 |
6 | Allianz Utama | 28.404 | 3% | 224.409 |
7 | MSIG Indonesia | 287.887 | 3% | 249.656 |
8 | Jaya Proteksi | 287.401 | 3% | 151.323 |
9 | Tugu Pratama | 265.723 | 3% | 288.985 |
10 | AIU Indonesia | 213.194 | 2% | 185.270 |
Total 10 Besar | 48% | 4.352.654 | ||
Jumlah Premi Kotor Nasional | 100% | 7.418.598 | ||
Pelaku Pasar Lainnya | 52% |
Perbandingan antara premi kotor dan premi neto dari 10 besar perusahaan asuransi Indonesia pertanda bahwa pendapatan premi kotor tidak berjalan secara proporsional dengan pendapatan premi neto.
Tabel Pangsa Pasar Asuransi Umum Berdasarkan Kepemilikan.
no | Pemilik | Pangsa Pasar 2006 | Pangsa Pasar 2007 | ||
(Rp000.000) | % | (Rp000.000) | % | ||
1 | Pemerintah | 4.308.475 | 23,4% | 4.248.646 | 20.8% |
2 | Swasta Nasional | 10.221.229 | 55,6% | 11.819.859 | 57,9% |
3 | Patungan | 3.856.016 | 21,0% | 4.358.984 | 21,9% |
Jumlah | 18.385.620 | 100,0% | 20.427.489 | 100,0% |
Sumber: Laporan Peransuransian 2006 dan 2007 (diolah), Departemen Keuangan.
Catatan:
1. Premi kotor dihitung dari jumlah premi eksklusif ditambah premi asuransi diterima.
2. Perusahaan yang dianggap sebagai milik pemerintah dalam tabel diatas ialah Jasa Indonesia (Jasindo), Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), Jasa Raharja Putera, Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Berdikari serta Tugu Pratama walaupun status mereka mungkin bukan sebagai BUMN.
3. Premi reasuransi tidak diperhitungkan.
Tabel diatas pertanda bahwa 6 perusahaan BUMN mempunyai pangsa pasar yang signifikan shingga pertumbuhan atau kemunduran mereka akan mensugesti perkembangan industri asuransi nasional.
Dua diantara empat perusahaan reasuransi ialah milik pemerintah, yaitu Reasuransi International Indonesia (Reindo) dan Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re).
Kontribusi besar terhadap pertumbuhan premi neto pada 2007 disumbangkan oleh asuransi kecelakaan dan kesehatan sehingga memperlihatkan donasi yang berarti atas peningkatan retensi sendiri.
Apabila premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kecelakaan dan kesehatan dikeluarkan akan tampak bahwa untuk kurun waktu semenjak 2003 hingga dengan 2007, pertumbuhan premi asuransi neto untuk semua jenis asuransi komersial lainnya ialah sebagaimana terlihat dalam tabel dibawah ini:
Tabel Perbandingan Tingkat Pertumbuhan Premi Neto Asuransi Umum.
(Rp Triliun)
Tahun | Jumlah Premi Neto | % | Kendaraan Bermotor, Kecelakaan, Kesehatan | % | Asuransi Lainnya | % |
2003 | 5,1 | 8.5% | 2,5 | 13,6% | 2,6 | 4,0% |
2004 | 6,4 | 25,5% | 3,3 | 32,0% | 3,1 | 19,2% |
2005 | 7,2 | 12,5% | 3,7 | 12,1% | 3,5 | 12,9% |
2006 | 8,1 | 12,5% | 4,3 | 16,2% | 3,8 | 8,6% |
2007 | 9,3 | 14,8% | 5,2 | 21,2% | 4,1 | 7,9% |
Tabel Perbandingan Pertumbuhan Pangsa Pasar Asuransi Umum
(Rp Triliun)
Tahun | Jumlah Premi Neto | % | Kendaraan Bermotor, Kecelakaan, Kesehatan | % | Asuransi Lainnya | % |
2003 | 5,1 | 100% | 2,5 | 49,0% | 2,6 | 51,0% |
2004 | 6,4 | 100% | 3,3 | 51,6% | 3,1 | 48,8% |
2005 | 7,2 | 100% | 3,7 | 51,4% | 3,5 | 48,6% |
2006 | 8,1 | 100% | 4,3 | 53,1% | 3,8 | 46,9% |
2007 | 9,3 | 100% | 5,2 | 55,9% | 4,1 | 44,1% |
Statistik diatas pertanda bahwa selama 4 tahun berturut-turut semenjak 2004, 2005, 2006, dan 2007, pangsa pasar asuransi kendaraan bermotor dan asuransi kecelakaan serta asuransi kesehatan telah melampaui pangsa pasar asuransi-asuransi lainnya. Hal ini juga berarti bahwa pertumbuhan industri asuransi Indonesia semakin dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan pada asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan.
Daftar Perusahaan Asuransi di Indonesia
Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto Rp 200 milyar ke atas:
Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto antara Rp 50 milyar- Rp 200 milyar:
10. MNC Life Insurance (MNC Life)
Perusahaan Asuransi Umum dengan Premi Bruto di bawah Rp 50 milyar:
17. Asuransi Raya
32. Aviva Insurance
40. Danamon Asuransi
6. Subjek dan Objek Perjanjian Asuransi.
Ketentuan mengenai subjek asuransi terdapat pada Pasal 1234 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perikatan ialah untuk memebrikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Dalam asuransi, subjeknya ialah perjanjian untuk berbuat sesuatu. Bagi penanggung, yaitu kesepakatan penanggung untuk memperlihatkan penggantian atas kerugian atau kehilangan atau tanggung jawab yang timbul atau manfaat asuransi yang sah. Bagi tertanggung, yaitu imbalan berupa pembayaran premi atas pertanggungan yang diperoleh nya.
Sedangkan yang dimaksud dengan objek dalam perjanjian asuransi ialah prestasi yang dilakukan oleh para pihak, yaitu pemenuhan kesepakatan oleh penanggung atas klaim yang timbul dan pemenuhan kewajiban untuk membayar premi yang tertanggung.
7. Sifat Perjanjian Asuransi.
Perjanjian asuransi mempunyai sejumalh sifat-sifat khas yang berlaku universal, sifat-sifat tersebut adalah:
a. Asuransi ialah Perjanjian Pribadi (Personal Contract)
Hanya pihak yang mengikatkan diri yang berhak atas ganti kerugian. Polis asuransi tidak sanggup dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa seizin penanggung terutama jikalau akan meningkatkan resiko bagi penanggung. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1340 KUH Perdata.
b. Perjanjian Sepihak (Unilateral Contract)
Pada perjanjian asuransi, seperti hanya penanggung yang membuat perikatan untuk melaksanakan suatu prestasi walaupun polis bersifat kondisional, yaitu perjanjian asuransi menjadi batal apabila tertanggung melanggar kondisi-kondisi tertentu dari polis.
c. Perjanjian Bersyarat (Conditional Contract)
Penanggung hanya akan memenuhi kewajiban apabila insiden yang diasuransikan benar-benar terjadi dan tertanggung memenuhi kewajiban pembayaran premi kepada penanggung.
d. Perjanjian yang Dipersiapkan Sepihak (Contract of Adhesion)
Pada umumnya, penanggung telah mempersiapkan perjanjian asuransi untuk diterima atau ditolak oleh tertanggung sehingga isi perjanjian asuransi jarang melalui proses negosiasi.
e. Pertukaran Yang Tidak Seimbang (Aleatory Contract)
Prestasi dipengaruhi oleh kemungkinan yang sanggup timbul sehingga beban keuangan yang diperikatkan oleh para pihak tidak berimbang. Tertanggung membayar premi, tapi jikalau tidak terjadi apa-apa, penanggung tidak membayar apa pun. Sebaliknya, bila timbul sesuatu yang dipertanggungkan, premi yang dibayar tertanggung umunya tidak sebanding dengan beban klaim yang harus dibayar oleh penanggung.
8. Tarif Asuransi
Tarif asuransi ialah suatu harga satuan dari suatu kontrak asuransi tertentu, untuk orang tertentu, terhadap kerugian tertentu, dan dipakai untuk masa tertentu juga. Dalam perusahaan asuransi ada penggalan tersendiri untuk menghitung premi yang disebut penggalan aktuaria. Pembuatan tariff berkisar pada value judgement hingga kepada highly scientific. Value judgement, umpamanya dalam menghitung premi pada Asuransi Laut, yaitu berdasar kepada pengalaman-pengalaman saja. Sedangkan yang memakai scientific adalah asuransi jiwa, lantaran banyak memakai rumus-rumus matematik dan statistik (mortality table).
Dalam asuransi jiwa sudah tersedia suatu tabel tertentu untuk memutuskan besarnya tarif. Besar tarifnya pun sanggup berubah-ubah lantaran adanya persaingan, perubahan struktur perekonomian, atau adanya PP/ UU Pemerintah. Oleh lantaran itu penetapan tarif asuransi penting lantaran untuk menentukannya tidak gampang dan sangat rumit. Jika tarif yang ditetapkan terlalu rendah, perusahaan tidak bisa menutup biaya operasi. Sedangkan jikalau tarifnya terlalu tinggi, pembeli akan bealih ke perusahaan asuransi lain lantaran ketatnya persaingan yang ada.
Dalam memilih tarif harus diperhitungkan kemungkinan rugi (probability of loss) dan penyisihan sebagian kecil dana untuk keuntungan (profit). Tarif ideal ialah tarif yang sanggup menghasilkan pendapatan bagi perusahaan, untuk mengganti kerugian yang terjadi dan memperlihatkan sedikit keuntungan untuk kelangsungan hidup perusahaan yang bersangkutan. Tarif yang ideal harus mempunyai beberapa unsur:
1. Adequate, yaitu harus cukup uang untuk membayar kerugian-kerugian dari uang yang diperoleh tersebut.
2. Notexcessive, yaitu tarif jangan berlebih-lebihan, harus memperhatikan pembeli, competitor, dan lain-lain.
3. Equity, yaitu tidak membeda-bedakan resiko dan kualitasnya (adil).
4. Flexible, yaitu tarif harus diadaptasi dengan keadaan. Jika keadaan berubah, tarif menghendaki perubahan pula.
Cara Menghitung Resiko
Untuk menghitung tarif asuransi, sebelumnya harus menganalisa bagian-bagian dari tarif tersebut. Tarif asuransi terdiri atas 3 komponen, yaitu:
1. Untuk membayar kerugian-kerugian yang terjadi.
2. Untuk menutupi biaya-biaya pengeluaran (cost of operations).
3. Sebagian dari profit/ keuntungan untuk kepentingan perusahaan.
Berapa banyaknya presentase yang dipakai untuk menutupi kerugian, biaya pengeluaran, dan profit, memerlukan data statistik dan kalkulasi matematis serta pengalaman masa lalu.
Contoh (Asuransi Mobil)
Tarif asuransi 1 tahun Rp 3.200. Menurut pengalaman kerugian meningkat menjadi 10%. Oleh alasannya ialah itu untuk tahun yang akan tiba harus dinaikkan sebesar Rp 320 (10% x Rp 3.200) sehingga menjadi Rp 3.520. Di samping melihat adanya jumlah kerugian (10%), harus dihitung besarnya:
1. Cost of exploitations
2. Profit yang diharapkan bisa diperoleh perusahaan (misal 5%)
Jika dimisalkan biaya eksploitasi 40% dan profit yang diharapkan 5%, maka kita sanggup menghitung besarnya tarif yang dibayar oleh pembeli asuransi, yaitu:
Dari jumlah Rp 6.400 tersebut terdapat 3 komponen, yaitu:
1. 55% untuk merealisasi kerugian yang terjadi yang disebut gross premium (premi bruto).
2. 40% untuk menutupi expenses (biaya).
3. 5% untuk profit perusahaan.
Sedangkan jumlah Rp 3.520 dinamakan Premi Murni (pure premium).
Tarif Asuransi sanggup digolongkan menjadi dua macam:
1. Manual Rate/ Class Rate
Untuk membuat manual rate dibutuhkan penjabaran dan pengalaman yang banyak sekali, supaya memenuhi the law of large number dan sanggup dipercaya. Dalam hal ini statistik asuransi sangat penting peranannya dalam pembuatan manual rate.
Expenses loading dinyatakan sebagai % dari tarif atau sebagai tambahan yang berupa sejumlah uang tertentu. Bagian untuk membayar kerugian disebut pure premium dan dinyatakan dalam sejumlah uang tertentu. Jika dinyatakan dalam % dari tarif disebut “expected loss ratio.” Makara expenses loading loss ratio ialah komplementer.
Contoh:
Suatu tarif untuk asuransi tertentu besarnya Rp 2.000. Sejumlah Rp 1.200 dibayarkan untuk membayar kerugian (loss) sedangkan sisanya Rp 800 untuk cost of exploitations dan underwriting profit. Rp 1.200 inilah yang dinamakan pure premium yang bila dinyatakan dalam persen yakni 60%, dan disebut dengan “the expected ratio”.
Sedangkan expense loading dan profit berjumlah 40% atau Rp 800. Makara dalam memilih tarif secara manual diadakan penggolongan/ penjabaran dari milik yang hendak dipertanggungkan.
2. Merit Rating
Pada metode ini tiap-tiap resiko dipertimbangkan keadaannya masing-masing. Merit rating dipakai pada asuransi kebakaran.
9. Pembatalan dan Berakhirnya Perjanjian Asuransi
KHU Dagang mengasur perihal dasar-dasar yang akan membuat polis menjadi tidak berlaku atau gugur
Dalam praktiknya, perjanjian asuransi akan berakhir apabila:
1. Masa berlaku asuransi berakhir,
2. Perjalanan yang diasuransikan berakhir,
3. Timbul klaim penuh (Total Loss),
4. Asuransi dibatalkan,
5. Asuransi gugur.
0 Response to "Manajemen Forum Keuangan - Potongan Asuransi Konvensional"
Posting Komentar