Manajemen Forum Keuangan - Administrasi Dana Bank
Sumber-Sumber Dana Bank
Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank yaitu perjuangan bank dalam menghimpun dana untuk membiayai kegiatan operasional bank tersebut. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank yaitu forum keuangan dimana kegiatan sehari-harinya dalam bidang jual beli uang. Tentu saja sebelum menjual uang (memberikan pinjaman) bank harus terlebih dahulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank mencari keuntungan.
Dana untuk membiaya operasional bank itu diperoleh dari aneka macam sumber. Perolehan dana ini tergantung bank itu sendiri apakah secara sumbangan (titipan) dari masyarakat atau dari forum lainnya. Disamping itu, untuk membiayai operasinya dana sanggup pula diperoleh dengan modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana diubahsuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut. Jika tujuannya untuk kegiatan sehari-hari terperinci berbeda sumbernya, dengan bank yang hendak melakuakn investasi gres atau untuk perluasan suatu usaha. Kaprikornus tergantung daripada tujuan dana tersebut dipakai untuk apa.
Jenis-Jenis Sumber Dana Bank
Adapun sumber-sumber dana bank tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Dana yang bersumber dari modal sendiri
Modal sendiri maksudnya yaitu modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat pada portepal (saham yang masih disimpan) belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu maka sanggup dilakukan penjualan saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi, bila tujuan perusahaan untuk ekspansi, maka perusahaan sanggup mengeluarkan saham gres dan menjual saham gres tersebut di pasar modal. Disamping itu, pihak perbankan sanggup pula memakai cadangan-cadangan keuntungan yang belum digunakan.
Secara garis besar sanggup disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank
Maksudnya yaitu cadangan-cadangan keuntungan pada tahun kemudian yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi keuntungan tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi
Maksudnya yaitu keuntungan yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga sanggup dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri yaitu tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar bila meminjam dana ke forum lain.
2. Dana yang bersumber dari forum lainnya
Sumber dana ini merupakan perhiasan bila bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana. Pencarian sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini dipakai untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain sanggup diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
b. Pinjaman antar bank (call money)
Merupakan sumbangan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam forum kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri
Merupakan sumbangan yang diperoleh oleh pihak perbankan dari bank luar negeri.
d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
3. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank bila bisa membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling gampang bila dibandingkan dengan sumber lainnya. Selain itu sumber dana ini juga paling dominan, asal sanggup menunjukkan bunga dan akomodasi menarik lainnya maka tidak akan sulit untuk dilakukan. Akan tetapi bila dibandingankan dengan pencarian sumber dana sendiri maka sumber dana ini cenderung lebih mahal.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas sanggup dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan giro (demand deposit)
b. Simpanan tabungan (saving deposit)
c. Simpanan deposito (time deposit)
Dan pada makalah kali ini pembahasan akan lebih ditekankan kepada sumber dana yang berasal dari masyarakat luas, hal ini dikarenakan sumber dana dari masyarakat luas merupakan sumber dana yang paling penting bagi bank. Sumber dana dari pihak ketiga ini disamping lebih murah untuk mencarinya juga tersedia banyak di masyarakat, selain itu persyaratan untuk mencarinya juga tidak sulit. Asal bank tersebut sanggup menarik minat para penyimpan dengan segala taktik dari bank tersebut maka sumber dana dengan gampang didapatkan.
Pembagian jenis penyimpanan ke beberapa jenis dimaksudkan supaya para penyimpan mempunyai pilihan yang sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan baik berupa giro, tabungan, ataupun deposito mempunyai pertimbangan tertentu dari adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang ingin diperoleh sanggup berupa keuntungan, kemudahan, maupun keamanan uangnya.
Giro (Demand Deposit)
A. PengertianGiro
Giro yaitu simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta absurd pada bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Dana giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan, atau disebut juga dana yang labil yang sewaktu sanggup ditarik atau disetor oleh nasabah. Sifat giro intinya yaitu merupakan perintah nasabah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tanggal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut, abjad giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah laizimnya bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukan berupa bunga (seperti tabungan dan deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan dana penyetoran sanggup dilakukan secara tunai, pemindah bukuan atau kliring
d) Cek sanggup dipakai sebagai alat bayar (dengan instrument ATM, kartu debet, kartu kredit, biyet giro, cek, dan sarana pemindah bukuan lainnya)
e) Mengenai pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank tidak menunjukkan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah dikenakan biaya denda
f) Setiap bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku cek dan bilyet giro
B. Bank yang sanggup Menerima Giro
Bank yang sanggup mendapatkan simpanan giro yaitu bank umum, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak boleh mendapatkan simpanan dalam bentuk giro.
C. Jenis Rekening Giro
a) Rekening atas nama tubuh atau rekening atas nama :
· Instansi-instansi pemerintah/lembaga forum Negara dan organisasi masyarakat yang bukan merupakan perusahaan
· Semua tubuh aturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum dagang dan peraturan perundang-udangan lainnya
· P.T., Fa., C.V., Koperasi, Yayasan, dan lain lain.
b) Rekening perorangan/pribadi, termasuk juga rekening dengan memakai nama dagang, menyerupai : kongsi, took, restoran, bengkel, warung,dan sebagainya.
c) Rekening gabungan (joint account) rekening atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa badan, atau adonan keduanya.
D. Penarikan/Pengambilan Dana
(a) Cek (surat perintah pembayaran)
(b) Bilyet giro (surat perintah pemindah bukuan)
E. Keuntungan bagi Bank
(a) Giro merupakan sumber dana yang termurah dibandingkan dengan sumber dana lainnya
(b) Pemilik pada umumnya untuk keperluan bisnis dan bukan untuk tujuan mendapatkan bunga
F. Kendala bagi Bank
(a) Jenis dana yang sensitive dan rentan terhadap perubahan
(b) Sulit dalam memprediksi cash flow (dana yang mengendap) alasannya sangat tergantung pada jenis perjuangan nasabah
(c) Sulit dalam mengawasi , terutama untuk penarikan melaui kliring yang terutama dalam jumlah besar sehingga sanggup mengganggu likuiditas bank
(d) Memerlukan waktu dan kemungkinan biaya khusus untuk memelihara nasabah giro supaya sanggup memindahkan dananya pada bank lain.
G. Jasa Giro
(a) Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank
(b) Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta absurd dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
(c) Jasa giro (bunga) yang bukan penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta absurd dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
(d) Untuk pengendapan jumlah saldo pada jumlah tertentu (dibawah dengan ketentuan yang berlaku), biasanya bank tidak menunjukkan jasa giro, dan bahkan dibebankan denda alasannya saldo di bawah jumlah yang disyaratkan.
(e) Bagi rekening pasif biasanya bank mengenakan biaya manajemen (tiap bank tarifnya tidak sama) Jasa giro yang diterima nasabah dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Deposito
Secara umum, definisi deposito yaitu produk bank yang menunjukkan bunga lebih tinggi dari simpanan biasa, bila anda menyimpan uang tersebut dengan jangka waktu tertentu. Simpanan deposito hanya bisa ditarik sehabis jangka waktu tertentu. Berikut jenis simpanan deposito:
1. Deposito Berjangka (Time Deposit)
Merupakan himpunan pihak ketiga di suatu bank, dimana simpanan hanya sanggup ditarik oleh deposan sehabis jangka waktu tertentu dan sesuai perjanjian pihak deposan dan bank. Deposit ini diterbitkan atas nama deposan tertentu sehingga tidak sanggup diperjual-belikan. Mata uang yang ditawarkan pada jenis ini yaitu rupiah dan mata uang absurd (valas). Jangka waktu yang ditawarkan pada umumnya ialah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun. Tetapi pada kenyataannya apabila deposan membutuhkan dana dan berkeinginan mencairkan simpanan depositnya maka, pihak bank akan mempertimbangkan dengan aneka macam pertimbangan dan kebijakan yang berlaku pada masing-masing bank. Pada umumnya deposan akan dikenanakan hukuman yang biasa disebut pinalti. Dalam hal ini pinalti bisa saja berupa pengurangan suku bunga, pembatalan suku bunga yang berhak diperoleh deposan.
Pada deposito ini dikenal istilah ARO (automatic rollover) yang artinya ialah apabila ada deposan yang tidak menarik simpanan deposit pada ketika jatuh tempo maka pihak bank akan memperpanjang deposit tersebut sama dengan jangka waktu sebelumnya dengan kebijakan tingkat suku bunga yaitu yang berlaku pada ketika itu. Berikut ini yaitu rumus yang dipakai untuk menghitung bungan deposito yang diterima :
Bunga = Pokok x Rate x Bulan / 12 x Pajak Deposito |
Bunga = Pokok x Rate / 12 x Pajak Deposito |
Keterangan :
· Bunga : bunga higienis yang diterima oleh deposan sehabis dipotong pajak
· Pokok : Jumlah awal yang didepositkan
· Rate : Suku bunga deposito dalam persen/tahun
· Bulan : Jangka waktu deposito
2. Deposito harian (deposit on call)
Jenis deposito yang kedua ini yaitu simpanan pihak ketiga yang mempunyai jangka waktu 1 sampai 30 hari yang pencairannya sanggup dilakukan setiap hari dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak bank. Pemberitahuan sanggup dilakukan sehari sebelum pencairan dana (one day call) atau satu ahad sebelumnya (seven days call) sesuai dengan kesepakatan diawal. Bunga yang diterima oleh deposan relative lebih rendah dibandingkan deposito berjangka alasannya resiko deposito harian lebih besar, dalam artian bank harus menyediakan dana setiap ketika apabila deposan ingin mencairkan depositonya.
3. Sertifikat deposito (certificate of deposit)
Secara sederhana Sertifikat deposito (certificate of deposit) sanggup diartikan sebagai bentuk simpanan berjangka yang diterbitkan oleh bank yang sanggup diperjual-belikan atau sanggup dipindah-tangankan kepada pihak ketiga. Jangka waktu yang ditawarkan sama dengan deposito berjangka, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dengan rumus:
Bunga = Pokok x 360 |
(Rate x Jangka Waktu) + 360 |
Untuk perhitungan nilai yang harus dibayar atas suatu akta deposito yaitu memakai rumus true discount sebagai berikut :
P = Pokok x 360 |
(Rate x Hari) + 360 |
Keterangan :
· P : Nilai yang harus dibayar
· Pokok : Nilai nominal akta deposito
· Rate : Suku bungan akta deposito dalam % tahun
· Hari : Jumlah hari bahwasanya dari jangka waktu sertifikat
Deposito Berjangka | Sertifikat Deposito |
1. Dapat dicairkan hanya oleh atas nama pemegang | Dapat dicairkan dengan atas unjuk |
1. Tidak sanggup diperjualkan belikan | Dapat diperjual belikan |
2. Tidak sanggup dipindahkan tangankan | Dapat dipindah tangankan |
3. Bunga diterima dibelakang | Bunga diterima dimuka |
4. Jumlah minimal 1.000.000 IDR dan 1.000 USD | Hanya terdiri dari pecahan 1.000.000 IDR dan 5.000.000 IDR |
5. Dapat diperpanjang secara otomatis pada ketika jatuh tempo (automaticly roll over – ARO) | Tidak sanggup diperpanjang otomatis, harus ditutup dulu kemudian dibuatkan yang baru |
6. Dalam mata uang absurd dan rupiah | Hanya dalam mata uang rupiah |
Manfaat simpanan Deposito
a. Bagi pihak bank
Manfaat yang diterima oleh bank yaitu bank sanggup mengelola dana deposito tersebut secara maksimal untuk menghasilkan keuntungan bagi bank. Deposito dipakai oleh bank sebagai sarana pemasaran untuk memperkenalkan dan menjual produk-produk bank lainnya.
b. Bagi pihak nasabah
Nasabah menginginkan sesuatu yang menguntungkan apabila bertransaksi, keuntungan deposito ini yaitu mempunyai tingkat bunga yang relative tinggi serta bunganya sanggup dimanfaatkan menjadi jaminan kredit atau di C3-kan (back to back). Sedangkan untuk akta deposito, deposan sanggup lebih mendapatkan kepastian pembayaran dalam transaksindagang alasannya warkat ini dijamin oleh bank untuk kepastian pembayaran dan penguangannya.
Perlu ditekankan, bila deposito dijadikan jaminan maka yang diminta dan disimpan bank yaitu bilyet deposito tersebut baik yang berjangka maupun sertifikat. Lantas bank akan mengusut keaslian, legalitas, dan kebenarannya. Jaminan deposito ini bisa jadi alternatif untuk menjaga kepemilikan aset. Nasabah tak perlu mempertaruhkan asetnya, contohnya tanah atau bangunan, untuk mengajukan pinjaman. Selain itu, bunga yang dibebankan juga relatif kecil alasannya bunga yang dibebankan ke bank dihitung dari bunga kredit dikurangi bunga deposito. Hanya, selama masa kredit, deposito itu tak bisa ditarik dan digunakan. Beda dengan jaminan rumah atau kendaraan beroda empat di mana masih bisa dipakai nasabah.
Tabungan
1. Apa itu tabungan?
Menurut ilmu ekonomi, tabungan yaitu sebagian dari pendapatan yang tidak dipakai untuk belanja atau tidak dipakai untuk kegiatan konsumsi.Tabungan dengan kata lain disebut juga dengan Saving, yaitu potongan daripada pendapatan yang tidak dikonsumsi dan disimpan untuk di gunakan di masa yang akan datang. Jika dalam lingkup ekonomi Makro saving diartikan sebagai suatu potongan dari pendapatan nasional per-tahunnya yang tidak dibelanjakan atau dikonsumsi. Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan yaitu simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Jika ingin mempunyai tabungan di bank, tentunya terlebih dahulu kau harus membuka rekening tabungan di bank dan melampirkan beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak bank, selanjutnya akan di proses oleh pegawai bank.Untuk sarana penarikan tabungan ini sendiri hanya sanggup dilakukan melalui : buku tabungan, slip penarikan, ATM, SLIP transfer, layanan internet dan mobile banking, dan sejenisnya.
2. Cara menambah saldo tabungan di bank
Untuk menambah saldo yang ada pada tabungan, nasabah atau pemegang tabungan harus melaksanakan setoran pada tabungannya. Apa itu setoran tabungan? Setoran tabungan merupakan suatu acara yang dilakukan oleh nasabah bank dengan tujuan untuk menambah saldo yang ada pada tabungannya. Adapun setoran yang sanggup dilakukan diantaranya:
1. Setoran tunai
Merupakan setoran yang dilakukan oleh nasabah bank secara pribadi dengan menyetorkan sejumlah uang tunai kepada pihak bank.
2. Setoran non-tunai
Setoran non-tunai akan dicatat bila dana atau uang tersebut telah benar-benar diterima oleh pihak bank. Setoran ini merupakan setoran yang dilakukan oleh nasabah bank ataupun pihak tertentu dengan menyerahkan sejumlah uang tunai dengan cara sebagai berikut ini:
- Pemindah bukuan, merupakan acara yang dilakukan oleh pihak bank atas undangan nasabah untuk memindahkan dana atau uang dari satu rekening ke rekening yang lain, tapi pemindah bukuan ini harus dilakukan pada bank yang sama.
- Transfer yang masuk, merupakan kiriman uang yang sumbernya berasal dari nasabah bank yang sama ataupun yang berbeda, dengan maksud untuk menambah saldo rekening nasabah dari bank yang mendapatkan dana atau uang tersebut.
- Setoran kliring, merupakan suatu setoran non-tunai yang sanggup dilakukan oleh nasabah contohnya dengan menyerahkan warkat bank (seperti cek) lain untuk keuntungan rekening tabungan deposito ataupun giro.
3.Cara penarikan tabungan di bank
Nasabah sanggup melaksanakan penarikan tabungan dengan beberapa cara, yang diantaranya sebagai berikut ini:
1. Penarikan tunai
Merupakan penarikan tabungan yang dilakukan oleh nasabah secara pribadi ke pihak bank, yaitu dengan cara membawa buku tabungannya, kartu ATM, kartu identitas dan bisanya harus mengisi slip penarikan. Atau bisa juga dengan melaksanakan penarikan uang lewat mesin ATM, tentunya dengan memakai kartu ATM bank tersebut.
2. Penarikan non-tunai
Merupakan penarikan tabungan yang sanggup dilakukan dengan memakai sarana lain yang disediakan oleh bank selain kartu ATM dan tabungan. Salah satu referensi penarikan non-tunai yaitu transfer uang keluar atau mengirim uang. Seperti transfer keluar yang merupakan penarikan uang yang sumbernya berasal dari rekening nasabah yang melaksanakan penarikan dan dikirimkan ke rekening nasabah lain.
4. Faktor yang sanggup mempengaruhi tabungan
Beberapa faktor yang sanggup mempengaruhi tabungan diantaranya sebagai berikut ini:
- Pendapatan yang diterima, jadi semakin banyak pendapatan yang diterima maka akan semakin banyak juga pendapatan yang akan disisihkan oleh nasabah dan nantinya akan ditabungkan.
- Hasrat untuk menabung, hal ini merupakan keinginan pada masing-masing individu dalam menyisihkan pendapatannya untuk ditabung.
- Tingkat suku bunga pada bank, bila semakin tinggi tingkat suku bunga dari simpanan uang di bank maka akan semakin banyak individu-individu untuk menabung.
5. Tujuan Menabung dibank adalah :
- Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
- Sebagai alat untuk melaksanakan transaksi bisnis atau perjuangan individu / kelompok
6. Sarana Penarikan Tabungan :
- Buku Tabungan
- Slip penarikan
- ATM (AnjunganTunaiMandiri)
- Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
7. Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun. Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo simpulan tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Penentuan Suku Bunga
Masing-masing bank menunjukkan tingkat suku bunga yang berbeda, ada suku bunga yang tinggi dan juga ada bank yang menunjukkan suku bunga rendah.Masing-masing bank memang diberikan kebebasan dalam penetapan suku bunga sumbangan asalkan tidak terlalu tinggi dan menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bunga yaitu salah satu potongan penting dari perbankan untuk mendapatkkan keuntungan, bunga tersebut merupakan imbalan atau ajsa yang diberikan nasabah atas sumbangan yang diberikan oleh bank.Dalam perbankan dikenal beberapa suku bunga diantaranya yaitu bunga sederhana dan bunga berbunga.
Bunga sederhana merupakan bunga hasil dari besarnya pokok utang, suku bunga per periode dan juga lamanya sumbangan dari bank tersebut.Sedangkan bunga berbunga yang diterapkan oleh beberapa bank sering juga dikenal dengan bunga majemuk.
Bunga beragam merupakan bunga yang berasal dari nilai pokok suatu sumbangan yang akan terus berubah pada simpulan periodik bersamaan dengan penambahan nilai pokok beserta bunganya. Beberapa perusahan perbankan dan juga perusahan jasa keuangan ketika ini menerapkan suku bunga yang sangat ringan pertahun.
Suku bunga yang sering diterapkan bank biasanya sebesar 11, 25% sampai 13,30 % Pa. Bank juga sering memutuskan suuku bunga tetap dan suku bunga mengambang.
Suku bunga sumbangan pada tahun 2014 pada beberapa indrusri perbankan ini memang mengalami peningkatan menjadi sekitar 8, 67%. Untuk suku bunga yang diberikan kepada nasabah dalam hal deposito, deposan akan mendapatkan bunga dengan kisaran 11% lebih-lebih pada kelompok bank BUKU 4 dan 3. Di Indonesia suku bunga yang diterapkan pada bank umumnya yaitu sekitar 11,25% sampai 13,30% untuk bank umum atau konvensional.
Suku bunga yang diterapkan bank untuk kredit mikro berkisar antara 16% sampai 23%. Persaingan suku bunga yang terdapat pada perusahaan industri perbankan ketika ini banyak ditentukan oleh pemilik dana besar yang bisa menguasai hampir 45% dari sumber dana perbankan yang bersangkutan.
Teori Penentuan Suku Bunga :
1. Loanable Funds Theory
Teori Fisher yaitu teori yang bersifat umum dan terperinci mengabaikan masalah-masalah mudah tertentu, menyerupai kekuasaan pemerintah (bersama-sama dengan lembaga-lembaga depositori) untuk membuat uang dan undangan pemerintah (yang seringkali besar) terhadap dana pinjaman, yang biasanya kebal terhadap tingkat suku bunga. Selain itu, teori Fisher juga tidak mempertimbangkan kemungkinan bahwa individu-individu dan perusahaan-perusahaan berinvestasi dalam saldo kas.
2. Liquidity Preference Theory
Liquidity preference theory (teori hasrat liquiditas), yang awalnya dikembangkan oleh J.M. Keynes menganalisa suku bunga ekuilibrium melalui ineteraksi penawaran uang dengan undangan agregat publik untuk memegang uang. Keynes mengasumsi bahwa sebagian besar individu memegang kekayaan hanya dalam dua bentuk: uang dan obligasi.[4] Menurut Keynes, uang ekuivalen dengan valuta dan rekening giro (demand deposits), yang tidak membayar bunga atau membayar bunga sangat rendah, tetapi sangat liquid dan bisa dipakai bagi transaksi.
Secara umum, kedua teori diatas menghasilkan tingkat bunga keseimbangan yang sama. Yang berbeda dari keduanya yaitu metodologi yang melandasinya. Liquid preference theory disusun berdasarkan undangan dan penawaran dari persediaan uang dan pandangan bahwa semua keputusan keuangan menekankan pada segi uang dari liquiditas. Oleh alasannya itu model dana sumbangan dikembangkan berdasarkan fatwa dana pada sistem keuangan dan memandang keputusan keuangan dibentuk dengan asas likuiditas yang lebih luas.
Penetapan tingkat suku bunga (interest rate) sanggup dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sanggup dikelompokkan sebagai berikut :
a) Kelompok Pinjaman, faktor-faktor tersebut yaitu Cost of Funds, premi risiko, biaya pelayanan, biaya overhead dan personel, margin keuntungan dan frekuensi repricing.
b) Kelompok Simpanan, yang dipertimbangkan yaitu Cost of Funds, biaya pelayanan, biaya overhead dan personel, margin keuntungan, struktur target maturity, pricing yield curve simpanan berjangka dan cadangan minimum likuiditas.
1. Cara Menghitung Suku Bunga Pinjaman (Lending Rate)
Umumnya disebut dengan Loan Pricing atau Base Lending Rate (BLR) atau juga Prime Rate.Penetapan pricing sumbangan (lending rate) haruslah sanggup menutupi semua biaya yang berkaitan dengan sumbangan sehingga diperoleh pengembalian yang memadai.
LR = COM + RISK COST + SPREAD |
Dimana :
COM = Cost of Money (CoLF + OHC)
CoLF = CoF / (1 – Reserve Requirement(RR))
Risk Cost = Bad Deb / Total Loan
Spread = Laba yang ditargetkan.
Selain metode diatas, alternatif metode dalam perhitungan Loan pricing yang umum dipergunakan oleh perbankan yaitu :
· Incremental PricingIncremental Pricing yaitu metode penetapan pricing berdasarkan Cost Factor serta Profit Margin tertentu.
· Rumusan Pricing Loan dengan metode Incremental Pricing sebagaimana dikemukakan oleh Imam Rusyamsi (1999:101) yaitu :
Base Lending Rate = Cost Factors + Overhead Cost + Profit Margin
Dimana :
Cost Factors = Cost of Funds + Overhead CoF
Overhead CoF = Mobilization overhead Cost + Selling Overhead Cost
Profit Margin = Target Laba / Earning Assets
2. Penetapan Suku Bunga Simpanan (Funding Rate)
Seperti halnya dengan pricing pinjaman, dalam penetapan suku bunga simpanan terdapat beberapa faktor (selain yang disebutkan diatas) yang ikut berpengaruh, yaitu tingkat persaingan , karakteristik deposan inti dan deposan kecil. Agar pendanaan lebih stabil terhadap fluktuasi penarikan dana besar, bank harus melaksanakan diversifikasi suku bunga dengan menarik sebanyak mungkin deposan kecil dan deposan yang kurang sensitif terhadap perubahan suku bunga.
Risiko
Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu insiden potensial, baik yang sanggup diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan Bank. Untuk sanggup menerapkan proses manajemen risiko, maka pada tahap awal Bank harus secara sempurna mengidentifikasi risiko dengan cara mengenal dan memahami seluruh risiko yang sudah ada (inherent risks) maupun yang mungkin timbul dari suatu bisnis gres Bank, termasuk risiko yang bersumber dari perusahaan terkait dan afiliasi lainnya.
Setelah dilakukan identifikasi risiko secara akurat, selanjutnya secara berturut-turut Bank perlu melaksanakan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko.Pengukuran risiko tersebut dimaksudkan supaya Bank bisa mengkalkulasi eksposur risiko yang menempel pada kegiatan usahanya sehingga Bank sanggup memperkirakan dampaknya terhadap permodalan yang seharusnya dipelihara dalam rangka mendukung kegiatan perjuangan dimaksud.Sementara itu, dalam rangka melaksanakan pemantauan risiko, Bank harus melaksanakan penilaian terhadap eksposur risiko, terutama yang bersifat material dan atau yang berdampak pada permodalan Bank.
Hasil pemantauan yang meliputi penilaian terhadap eksposur risiko tersebut dilaporkan secara sempurna waktu, akurat dan informatif yang akan dipakai oleh pihak pengambilan keputusan dalam suatu Bank, termasuk tindak lanjut yang diperlukan. Selanjutnya berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Bank melaksanakan pengendalian risiko antara lain dengan cara penambahan modal, lindung nilai, dan teknik mitigasi risiko lainnya. Kegiatan perjuangan Bank senantiasa dihadapkan pada risiko bisnis yang berkaitan bersahabat dengan pengelolaan usahanya sebagai mediator keuangan. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, risiko bisnis yang dihadapi juga berkembang secara luas yang antara lain meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, dan lain sebagainya. Dalam rangka meminimalisir risiko kerugian, Bank wajib melaksanakan transaksi tersebut dengan berpedoman pada kebijakan dan mekanisme penerapan manajemen risiko yang ditetapkan dengan berlandaskan pada prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia, antara lain :
a) Nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 wacana Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
b) Nomor 5/12/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003; wacana Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (Market Risk); dan
c) Nomor 5/13/PBI/2003 tanggal 17 Juli 2003 wacana Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d) SE BI No. 5/21/DPNP tgl. 29 September 2003 perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
Tujuan utama dari Peraturan tersebut diatas yaitu menjaga supaya acara operasional yang dilakukan Bank tidak mengakibatkan kerugian yang melebihi kemampuan Bank untuk menyerap kerugian tersebut ataupun membahayakan kelangsungan perjuangan Bank. Pengelolaan seluruh acara Bank harus sedapat mungkin terintegrasi ke dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif serta bisa menganalisa dan mengelola seluruh risiko yang terkait.
Pada konteks suku bunga, juga ada yang dinamakan Risiko Suku Bunga.Risiko Suku Bunga yaitu interest rate risk yaitu risiko penurunan nilai pendapatan bunga (misalnya bunga sumbangan bank) akhir perubahan tingkat suku bunga pasar.
0 Response to "Manajemen Forum Keuangan - Administrasi Dana Bank"
Posting Komentar