Pasar Modal Dan Pasar Uang - Pengenalan Pasar Modal
1. SISTEM KEUANGAN
Sistem keuangan intinya yaitu tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang mempunyai tugas terutama dalam menyediakan akomodasi jasa-jasa dibidang keuangan oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya contohnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya sanggup dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem forum keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan ini sanggup mendapatkan simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat. Sedangkan forum keuangan bukan bank yaitu forum keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara eksklusif dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem forum keuangan mengalami perubahan yang sangat mendasar terutama sesudah memasuki era deregulasi, paket kebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang dibidang keuangan dan perbankan semenjak tahun 1992 yaitu :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 perihal Perbankan;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentanga Asuransi;
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 perihal Dana Pensiun;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 perihal Pasar Modal;
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun1992 perihal Perbankan;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 perihal Bank Indonesia.
Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut diatas, yaitu perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin terang dan berpengaruh dikarenakan telah mempunyai kekuatan aturan terutama dibidang perasuransian dan dana pensiun yang sebelumnya undang-undang diatas dasar aturan pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan mentri keuangan.
Uang sebagai subyek dan sekaligus obyek itu sanggup membentuk system yang disebut system keuangan, yaitu perpindahan dari pihak yang mempunyai kelebihan uang ke pihak yang membutuhkan uang yang membuat harta keuangan dan kewajiban keuangan, atau sanggup dikatakan perpindahan dana dari pihak yang mempunyai surplus tabungan ke pihak yang mengalami defisit tabungan.
Pihak yang mempunyai surplus tabungan membuat harta keuangan (financial assets) dan pihak yang mengalami defisit tabungan mencipta kewajiban keuangan (financial liability). Perpindahan uang itu dilakukan dalam suatu pasar yang disebut pasar keuangan dan pasar modal (pasar bursa).
2. INSTITUSI KEUANGAN
Lembaga keuangan dalamdunia keuangan bertindak selaku forum yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya forum ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari forum keuangan ini yaitu termasuk perbankan, building society ( homogen koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa.
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai mediator antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investorkepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran forum keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada forum keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini yaitu merupakan tujuan utama dari forum penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
3. PERAN DAN FUNGSI PASAR MODAL DAN PASAR UANG
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai tubuh yang melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan mempunyai aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau sanggup diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat.Dengan demikian forum keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai cita-cita penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada ketika dihutuhkan.Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor perjuangan dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas.Sekuritas sekunder ibarat tabungan, deposito, akta deposito yang diterbitkan bank umum mengatakan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping pelengkap pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa tiba mereka akan pensiun sehingga pendapatannya terang akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melaksanakan hal tersebut pada prinsipnya mereka sanggup saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan forum keuangan, contohnya kegiatan tahungan, deposito, kegiatan pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham yaitu jauh lebih balk bila dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh forum intermediasi keuangan contohnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran.Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya sanggup berfungsi sehagal narig.Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit perjuangan untuk rnernperrnudah mereka melaksanakan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian forum keuangan berperan sebagai forum mediator keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai kedua kepingan tersebut.
1. Lembaga Keuangan Formal
Lembaga keuangan formal dibagi kembali dalam beberapa kategori diantaranya:
a. Lembaga keuangan Bank
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 perihal perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Fungsi utama dari bank yaitu menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut hingga kini di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan.Sekarang ini bank yaitu institusi yang memeganglisensi bank.Lisensi bank diberikan oleh diktatorial supervisi keuangan dan mengatakan hak untuk melaksanakan jasa perbankan dasar, ibarat menerimatabungan dan memberikan pinjaman.
b. Lembaga keuangan bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan kegiatan di bidang keuangan, secara eksklusif ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. LKKB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya yaitu untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan. Sejak tahun 1972, Pemerintah mengatakan izin bagi pendirian LKKB.Sebagaimana diketahui LKKB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi dan jenis lainnya.Contoh dari forum keuangan bukan bank yaitu asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, forum pembiayaan, leasing, anjak piutang, dll.
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
2. Sebagai mediator untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam perjuangan patungan
3. Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – tugas LKBB antara lain :
1. Membantu dunia perjuangan dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2. Memperlancar distribusi barang
3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Ruang Lingkup
Yang dimaksud Ruang lingkup dari LKBB yaitu forum pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa forum yaitu sewa guna perjuangan (leasing), modal ventura, pembiayaan konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Berikut jenis- jenis LKBB;
Jenis – Jenis LKBB :
1. Perusahaan Asuransi :
Perusahaan yang mengatakan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab aturan pada pihak ketiga sebab kejadian ketidakpastian
Polis Asuransi :
Surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
Premi Asuransi :
Uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
· Keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
· Keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
· Keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
· Memberi rasa aman
· Merupakan simpanan yang pada ketika jatuh tempo sanggup ditarik lagi.
· Terhindar dari resiko kerugian.
· Memperoleh penghasilan di masa datang.
· Memperoleh penggantian akhir kerugian kerusakan atau kehilangan.
2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN )
Badan aturan yang mengelola dan menjalankan kegiatan yang menjanjikan manfaat pensiun.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
1. Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran akseptor sanggup sebagai modal bagi dunia usaha
2. Bagi akseptor : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan :
- Loyalitas
- Kewajiban moral
- Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih baik
3. Koperasi Simpan Pinjam
Menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
1. Tidak menggunakan jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4. Bursa Efek / Pasar Modal
Tempat jual beli surat-surat berharga, macam-macam surat berharga:
1. Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
2. Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga sanggup merugikan pihak tertentu.
3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
1. Memperoleh deviden bagi pemegang saham
2. Memperoleh capital gain bila ada kenaikan harga saham
3. Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
4. Mempunyai hak bunyi dalam RUPS
5. Dapat dengan gampang mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
1. Mendapatkan dana yang lebih besar
2. Perusahaan sanggup lebih fleksibel dalam mengolah dana
3. Memperkecil ketergantungan terhadap bank
4. Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
5. Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
1. Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
2. Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
3. Membantu pemerintah dalam membuat kesempatan kerja
5. Perusahaan Anjak Piutang
Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
· Peningkatan penjualan.
· Kelancaran modal kerja.
· Memudahkan penagihan hutang.
· Efisiensi usaha.
Manfaat bagi factor :
· Fee dari klien.
Manfaat bagi customer :
· Kesempatan untuk membeli secara kredit.
· Pelayanan penjualan yang lebh baik.
6. Perusahaan Modal Ventura
Modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya yaitu penyertaan modal. Perusahan yang mendapatkan penyertaan modal dinamakanInvestee Company dan yang melaksanakan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura.Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
Keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU sanggup mencari proteksi modaldalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat kawan gres yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7. Mendukung perjuangan kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan modal ventura :
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaanpasangan usaha
3. Kontrol administrasi perusahaan pasangan perjuangan sanggup diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menandakan tanda-tanda kegagalan.
Manfaat modal ventura :
1. Keberhasilan Usaha Meningkat
2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas Menigkat
7. Pegadaian
Suatu perjuangan yang mengatakan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak.
Tujuan Pegadaian :
1. Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
2. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan kegiatan pemerintah di bidang Ekonomi.
8. Perusahaan Sewa Guna / Leasing
Pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya final (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala akomodasi dan kegunaan barang tersebut boleh dipakai oleh pembeli.
Menurut keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November 1991 perihal kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu menurut pembayaran berkala.
Manfaat Leasing :
· Menghemat modal
· Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
· Persyaratan lebih gampang dan fleksibel
· Biaya lebih murah
c. Lembaga keuangan internasional
Lembaga keuangan internasional yaitu forum keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek aturan internasinal.Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain forum – forum internasional dan organisasi lain kadang – kadang sosok sebagai pemegang saham. Jenis Lembaga Keuangan Internasional
1. Bank Dunia
Merupakan sebuah forum keuangan internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk kegiatan pemberian modal.Tujuan resmi Bank Dunia yaitu pengurangan kemiskinan. Menurut Articles Of Agreement Bank Dunia seluruh keputusan harus diarahkan oleh sebuah komitmen untuk mempromosikan investasi luar negri, perdagangan internasional, dan memfasilitasi investasi modal. Bank Dunia berbeda dengan group bank dunia (world Bank Group) dimana bank dunia hanya terdiri dari dua forum yaitu Bank internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan, sedangkan asosiasi pembangunan nasional. Sementara Group Bank Dunia meliputi dua forum tersebut ditambah lagi 3, yaitu Internasional Finance corporation, Multiteral Investment Guarantee Agency (MIGA) dan Internasional Century For Settlement Of Investment Disputes (ICSID).
Bank dunia memberi pinjaman dengan tarif preporsional kepada negara – negara anggota yang sedang dalam kesusahan.Sebagai alhasil pihak bank juga meminta bahwa langkah – langkah ekonomi perlu ditempuh biar contohnya tindak korupsi sanggup dibatasi atau demokrasi dikembangkan. Bank Dunia didirikan pada 27 Desember 1945 sesudah pengesahan internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada koferensi yang berlangsung pada 1 Juli – 22 Juli 1944 dikota Bretton Wods. Markas Bank Dunia berada di Washington DC Amerika Serika.Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari tubuh PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari tubuh – tubuh PBB lainnya.
2. International Monetary Fund (IMF)
Adalah organisasi internasional yang bertanggung jawab didalam mengatue sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu kasus – kasus keseimbangan neraca keuangan masing – masing negara.Salah satu misinya yaitu membantu negara – negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya negara tersebut diwajibkan melaksanakan kebijakan – kebijakan tertentu, contohnya privatisasi Badan Usaha Milik Negara. Dari negara – negara anggota PBB yang tidak menjadi anggota IMF dalah Korea Utara, Kuba, Liechtenstein, Andorra, Monako, Tuvalu, dan Nauru.
IMF dijuluki organisasi internasional paling berkuasa di masa 20, yang sangat besar pengaruhnya bagi kesejahteraan sebagian besar penduduk bumi. Ada pula yang mengolok – ngolok IMF sebagai akronim dari “Institute Of Mistery and Famine” (Lembaga Kesengsaraan dan Kelaparan). Sebagaimana halnya Bank Dunia, forum ini dibuat sebagai hasil kesepakatan Bretton Wods sesudah perang dunia II. Menurut pencetusnya, Keynes dan Dexter White tujuannya yaitu menviptakan forum demokratis yang menggantikan kekuasaan para bankir san pemilik modal internasional yang bertanggung jawab terhadap resesi ekonomi pada dekade 1930an, akan tetapi tugas itu kini berbalik 180 derajat sesudah IMF dan Bank Dunia menerapkan model ekonomi neo-liberal yang menguntungkan para pemberi pinjaman, bankir swasta dan investor internasional.
Tujuan IMF
Dalam status pendirian IMF disebut enam tujuan yang ingin dicapai oleh IMF, yaitu :
a. Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga
b. Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia
c. Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing
d. Untuk mengurangi dan membatasi praktek – praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional
e. Untuk menyediakan dana yang sanggup dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menengah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta abnormal yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya semnetara hingga sanggup diatasi dengan jalan menyesuaikan tingginya kurs devisa.
f. Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau surplus neraca pembayaran
3. Islamic Development Bank (IDB)
Adalah forum keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 syawal 1395 H) oleh negara – negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI).Kantor pusatnya terletak di Jeddah Arab Saudi, sedangkan untukkantor regionalnya telah dibuka di Rabat Maroko (1994), Kuala Lumpur Malaysia (1994), Almaty Kazajhstan (1997), dan Dakar Senegal (2008). IDB juga mempunyai perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman.
Fungsi IDB
Fungsi IDB yaitu mengatakan pinjaman untuk proyek – proyek produktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Selain itu, IDB juga mendirikan dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu ibarat dana proteksi untuk masyarakat muslim dinegara – negara non-anggota IDB dan berwenang untuk mendapatkan dana dan memobilisasi dana tersebut menurut sumber daya keuangan syariah yang kompatibel. Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab untuk membantu dalam promosi perdagangan luar negri terutama dalam barang – barang modal diantara negara anggota yakni mengatakan proteksi teknis kepada negara – negara anggota dan memperluas akomodasi pembinaan untuk personil yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di negara- negara muslim untuk mengikuti keadaan dengan syariah.
Tujuan IDB
Untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara – negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama – sama sesuai dengan prinsip – prinsip syariah yaitu aturan islam
Visi dan Misi IDB
Demi mencapai tujuaannya IDB mempunyai visi untuk menjadi leader dalam mendorong pembangunan sosial ekonomi di negara – negara anggota dan masyarakat muslim dinegara – negara non anggota sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu, IDB juga mempunyai misi untuk mengurangi kemiskinan, mendukung pembangunan manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi islam, perbankan dan keuangan dan meningkatkan kolaborasi antara negara – negara anggota melalui kawan pembangunan IDB.
Keanggotaan dan Prinsip Operasional IDB
a. Negara anggota
Saat ini keanggotaan IDB terdiri dari 56 negara, syarat dan kondisi dasar untuk keanggotaan yaitu bahwa negara calon anggota harus menjadi anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), membayar bantuan kepada modal bank dan bersedia mendapatkan syarat – syarat dan kondisi sebagaimana sanggup diputuskan oleh Dewan Gubernur IDB. Setiap negara anggota dewan diwakili oleh seorang gubernur dan gubernur alternatif, setiap anggota mempunyai 500 bunyi dasar ditambah 1 bunyi untuk setiap saham berlangganan.Secara umum keputusan diambil oleh Dewan Gubernur menurut lebih banyak didominasi hak bunyi yang terwakili dalam pertemuan. Dewan Gubernur bertemu sekali setiap tahun untuk meninjau kegiatan Bank untuk tahun sebelumnya dan untuk menetapkan kebijakan masa depan.
Prinsip operasional
a. IDB menjadi khalifah (pelopor) pembangunan menurut landasan islam
b. IDB proaktif
c. IDB selalu menjaga hubungan dan berusaha meningkatkan kerjasama
d. IDB menimbulkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagai sasaran sebelummenyusunnya menjadi program
e. IDB berkonsultan dengan intens kepada setiap stakeholders dalam setiap kegiatan yang diajukan
Fokus Kerjasama
a. Pembangunan manusia
b. Pembangunan pertanian dan ketahanan pangan
c. Pembangunan infrastruktur
d. Kejasama perdagangan antar negara anggota
e. Pembangunan sektor swasta
f. Kajian dan pengembangan dibidang ekonomi, perbankan dan keuangan islam
4. Asian Development Bank (ADB)
Adalah sebuah Bank Internasional yang berkantor dipusat filipina yang membantu pertumbuhan sosial dan pertumbuhan ekonomi di Asia dengan cara mengatakan pinjaman kepada negara – negara miskin. ADB juga didirikan pada tanggal 19 Desember 1966 di Manila, piagam pendiriannya ditandatangani oleh perwakilan dari 31 negara.
Tujuan ADB
a. Memberikan pinjaman dan melaksanakan investasi modal untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan sosial negara berkemban
b. Memberikan proteksi teknis dalam rangka persiapan dan pelaksanaan proyek pembangunan
c. Mempromosikan investasi untuk sektor publik dan swasta untuk tujuan pembangunan
d. Membuat jawaban terhadap undangan tenaga teknik dari negara anggota dalam rangka koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan.
Fungsi Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai mediator antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran forum keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor beralih pada forum keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
Tujuan Lembaga Keuangan Internasional
a. Membantu negara – negara asia khususnya dalam mengkoordinasikan kebijakan dan planning pembangunannya dengan tujuan antara lain : menyehatkan perekonomian dan meningkatkan perluasan perdagangan luar negri.
b. Memanfaatkan sumber daya yang sedia dengan prioritas untuk membangun negara – negara asia khususnya yang masih terbelakang.
c. Memberikan proteksi teknis untuk menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagao kegiatan / proyek pembangunan termasuk memformulasikannya usulan proyek
d. Melaksanakan banyak sekali kegiatan jasa sesuai tujuan Asian Development Bank
Pada awalnya pendirian ADB hanya beranggotakan 31 negara dan ketika ini berubah menjadi 59 negara yang terdiri dari 43 negara tempat Asia dan 16 negara diluar Asia. Kantor pusat ADB berkedudukan di Manila Philipina mempunyai 22 kantor cabang / perwakilan di beberapa negara Asia dan USA.
2. Lembaga Keuangan Informal
Lembaga keuangan informal yaitu forum yang menjalankan fungsi forum keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum.Di Indonesia lembaga-lembaga ini terutama beroperasi di pedesaan atau masyarakat kelompok bawah.Umumnya mekanisme dan perjanjian peminjaman amat cepat, sederhana, dan menurut perjanjian verbal atau tertulis yang sederhana.
Bentuk-bentuk perjuangan forum keuangan informal yang ada di Indonesia antara lain riba, ijon dan arisan. Usaha riba yaitu perjuangan memberi pinjaman dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi, sehingga sering disebut sebagai lintah darat atau rentenir.
Praktik ijon terjadi di kalangan petani, di mana pemodal mengatakan dana kepada petani, dengan syarat hasilnya nantinya harus dijual kepada pemodal. Yang menjadi duduk kasus dalam praktik ijon yaitu seringkali harga jual hasil petani sangat rendah dibanding harga pasar yang berlaku.
Di satu sisi keberadaan forum keuangan informal ini amat menolong, sebab menjangkau kelompok masyarakat yang tidak mempunyai jalan masuk ke forum keuangan formal. Di sisi lain biaya modal yang dibebankan kepada peminjam sangat tinggi. Misalnya, bila melalui perbankan masyarakat sanggup memperoleh pinjaman dengan bunga sekitar 2-3% per bulan, melalui riba beban bunga yang dipinjamkan lebih besar dari 5% per bulan.
Sebenarnya ada juga forum keuangan informal yang tidak menjerat namun umumnya kurang hemat untuk dipakai sebagai sumber dana usaha, yaitu forum arisan. Biasanya tujuan pelaksanaan arisan bukan semata-mata finansial, namun juga tujuan sosial.
4. PERAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL
i. Pasar Uang
Secara umum, pasar uang adalah tempat diperdagangkannya dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Fungsi pasar uang yaitu sebagi sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan nin keuangan dan akseptor lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Yang dimaksud dengan kelebihan likuiditas adlaah lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kelebihan dana dalam bentuk dana segar, baik berupa kas maupun dalam bentuk-bentuk suarat-surat berharga dengan jangka waktu satu tahun.
Macam-macam transaksi yang terjadi pada pasar uang antara lain adalah:
1. Pasar Uang antar Bank
Pasar uang anta bank merupakan transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain. Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas atau kalah kliring.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan akta tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.
3. Suarat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini yaitu menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
4. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.
5. Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)
Pasar valuta abnormal merupakan tempat seseorang sanggup membeli atau menjual homogen mata uang abnormal atau menukar dengan mata uang rupiah.Adapun nilai tukar uang yang ditukarkan disebut kurs valuta asing.
ii. Pasar Modal
Pasar modal merupakan salah satu tempat bertemunya pembeli dan penjual , dan barang yang diperjual belikannya yaitu modal. Bisa juga dikatakan bertemunya pembeli modal dan penjual modal. Penjual Modal adalah mereka, yang secara perorangan maupun sebagai forum atau tubuh perjuangan yang menyisihkan kelebihan uangnya untuk perjuangan yang bersifat lebih produktif, sedangkan Pembeli modaladlah perusahaan yang memerlukan dana atau pelengkap modal untuk perluasan usahannya.
Dalam kegiatan sehari-hari, pasar modal biasa dikenal bursa efek. Transkasi jula beli dalam perdagangan di bursa imbas menggunakan jasa mediator (makelar atau komisioner).
Pelaku pasar modal antara lain yaitu :
1. Emiter, yaitu pihak yang melaksanakan emisi atau memperlihatkan imbas untuk dijual atau diperdagangkan.
2. Perushaan efek, yaitu perusahaan yang telah memperoleh izin perjuangan dari Bapepam (Badan Pelaksanaan Pasar Modal) untuk menjalankan suatu atau beberapa kegiatan seabagai penjamin emisi efek, perantara, perdagangan efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
3. Perusahan publik, yaitu sahamnya dimiliki oleh lebih dari 100 orang pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya Rp.2 miliar.
4. Reksadana (invesment fund), yaitu kegiatan utamanya melaksanakan investasi atau in vestasi kembali. Kegiatan ini dilakukan oleh PT. Danareksa.
Manfaat pasar modal bagi suatu negara yaitu :
1. Menyedikan sumber pembiayaan jangka panjang bagi duni perjuangan sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2. Memberi wahana Investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3. Penyebaran kepemilikan perusahaan samapai kepada lapisan masyarakat menengah.
4. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
5. Membian iklim keterbukaan bagi dunia perjuangan dan mengatakan jalan masuk kontrol sosial.
6. Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvenstasi. Dengan demikian ia memfasilitasi banyak sekali sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar modal meiliki tugas penting bagi perekonomian suatu Negara sebab menjalankan dua fungsi yaitu:
a. Fungsi Ekonomi
1. Menyediakan akomodasi atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang mempunyai kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
2. Memfasilitasi secara eksklusif bagi para pemilik modal guna berpartisipasi dalam meraih laba berinvestasi.
3. Memfasilitasi para pengusaha atau perusahaan publik dalam mendapatkan pelengkap modal untuk menstabilkan tingkat likuiditas perusahaannya melalui penjualan Efek saham melalui mekanisme IPO atau imbas utang (obligasi).
4. Memfasilitasi upaya banyak sekali perusahaan guna peningkatan kemampuan keuangan perusahaan dalam rangka perluasan usaha.
b. Fungsi Keuangan
Sarana bagi pemilik dana untuk memperoleh imbalan (return) dengan cara berinvestasi pada instrument keuangan ibarat saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, perusahaan atau masyarakat sanggup menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik laba dan resiko masing – masing instrument.
Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1. Sebagai sarana tubuh perjuangan untuk mendapatkan pelengkap modal
2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan
3. Memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat
4. Menampung tenaga kerja
5. Memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.
Peranan Pasar Modal
Pasar modal mempunyai tugas penting dalam kegiatan ekonomi secara makro. Pasar modal sanggup berperan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal.Perusahaan yang memerlukan dana memandang pasar modal sebagai suatu alat untuk memperoleh dana yang lebih menguntungkan bila dibandingkan dengan modal yang diprolehdari sektor perbankan. Modal yang diperoleh dari pasar modal selain gampang caramemperolehnya, biaya untuk memperoleh model tersebut juga relatif lebih murah.
Sementara itu, peranan pasar modal pada suatu negara yaitu sebagai berikut (Sunariyah,2003:7):
1. Sebagai akomodasi dalam melaksanakan interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukanharga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan
2. Pasar modal mengatakan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil (return) yangdiharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para investor. Pasar modal membuat peluang bagi perusahaan untuk memuaskan keinginan para pemegang saham melalui kebijakan deviden dan stabilitas harga sekuritas yang relatif normal.
3. Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yangdimilikinya atau surat berharga lainnya. Dengan beroperasinya pasar modal, para investor dapatmelikuidasi surat berharga yang dimilikinya tersebut setiap saat.
4. Pasar modal membuat kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. Masyarakat umum mempunyai kesempatan untuk mempertimbangkan alternatif cara penggunaan uang mereka.
5. Pasar modal mengurangi biaya isu dan transaksi surat berharga. Bagi para investor,keputusan investasi harus didasarkan pada tersedianya isu yang akurat dan dapatdipercaya. Pasar modal sanggup menyediakan kebutuhan terhadap isu bagi para investor secara lengkap, yang apabila hal tersebut dicari sendiri maka akan memerlukan biaya yangsangat mahal.
0 Response to "Pasar Modal Dan Pasar Uang - Pengenalan Pasar Modal"
Posting Komentar