Makalah Administrasi Sumber Daya Manusia
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami sanggup menuntaskan penyusunan makalah yang berjudul Manajemen Sumber Daya Manusia. Penulisan makalah ini merupakan salah satu kiprah yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Agama Islam di Universitas Negeri Makassar.
Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menuntaskan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memperlihatkan kiprah dan petunjuk kepada kami, sehingga kami sanggup menuntaskan kiprah ini.
Makassar, Mei 2013
Tim Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Identifikasi Masalah
C. Maksud dan Tujuan
BAB II LANDASAN TEORI
A. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
B. Model Manajemen Sumber Daya Manusia
C. Fungsi-Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia
BAB III PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemberhentian
B. Alasan Pemberhentian
C. Proses Pemberhentian
D. Pengaruh Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemberhentian merupakan yang paling sensitive di dalam dunia ketenagakerjaan dan perlu menerima perhatian yang serius dari semua pihak, termasuk oleh manajer sumber daya manusia, lantaran memerlukan modal atau dana pada waktu penarikan maupun pada waktu karyawan tersebut berhenti.
Pada waktu penarikan karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan dan target perusahaan dan karyawan itu sendiri. Demikian juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau adanya pemutusan hububungan kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pension atau pesangon atau tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan kembali penarikan karyawan gres yang sama halnya menyerupai dahulu harus mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan.
Di samping persoalan dana yang menerima perhatian, juga yang tak kurang pentingnya yaitu lantaran musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alasan atau lantaran karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan permentiaan sendiri, tapi ada jug aatas ganjal an lantaran peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan tersebut meneruskan pekerjaannya. Akibatnya dari pemberhentian kuat besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut tidak sanggup lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah sanggup memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang berhenti, biar karyawan tersebut sanggup memenuhi kebutuhannya sampao pada tingkat sanggup dianggap cukup.
Pada waktu penarikan karyawan, pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan tujuan dan target perusahaan dan karyawan itu sendiri. Demikian juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau adanya pemutusan hububungan kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pension atau pesangon atau tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan kembali penarikan karyawan gres yang sama halnya menyerupai dahulu harus mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan karyawan.
Di samping persoalan dana yang menerima perhatian, juga yang tak kurang pentingnya yaitu lantaran musabab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alasan atau lantaran karyawan itu berhenti, ada yang didasarkan permentiaan sendiri, tapi ada jug aatas ganjal an lantaran peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi karyawan tersebut meneruskan pekerjaannya. Akibatnya dari pemberhentian kuat besar terhadap pengusaha maupun karyawan. Untuk karyawan dengan diberhentikannya dari perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut tidak sanggup lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus sudah sanggup memperhitungkan berapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang berhenti, biar karyawan tersebut sanggup memenuhi kebutuhannya sampao pada tingkat sanggup dianggap cukup.
B. Indentifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang ada dan untuk mengetahui citra yang lebih jelas, maka penulis mencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai berikut:
1. Apa alasan perusahaan memberhentikan karyawan dari pekerjaannya ?
2. Bagaimana proses pemberhentian karyawan ?
3. Apa efek Pemberhentian karyawan terhadap perusahaan ?
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dibuatnya makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana efek pemberhentian karyawan terhadap perusahaan. Sedangkan tujuan dibuatnya makalah ini yaitu memenuhi salah satu kiprah Mata Kuliah Seminar Manajemen Sumber Daya Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Sebelum memperlihatkan pengertian wacana Manajemen Sumber Daya Manusia alangkah baiknya apabila diketahui terlebih dahulu pengertian Manajemen dan Sumber Daya Manusia itu sendiri. Dalam pendapat beberapa ahli, Manajemen diartikan sebagai ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan sumber daya insan dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Sumber daya yaitu segala sesuatu yang merupakan assets perusahaan untuk mencapai tujuannya. Sumber daya yang dimiliki perusahaan sanggup dikategorikan atas empat tipa sumber daya, menyerupai Finansial, Fisik, Manuisa dan Kemampuan Teknologi. Hal ini penting untuk diketahui, lantaran akan bias membedakan dengan pengertian yang sama dengan pengertian manajemen sumber daya manusia, yaitu manajemen kepegawaian atau juga manajemen kepegawaian. Berikut ini yaitu pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) berdasarkan para ahli:
1. Menurut Melayu SP. Hasibuan
MSDM yaitu ilmu dan seni mengatur kekerabatan dan peranan tenaga kerja biar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.
2. Menurut Henry Simamora
MSDM yaitu sebagai pendayagunaan, pengembangan, penilaian, sumbangan jawaban jasa dan pengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok bekerja. MSDM juga menyangkut desain dan implementasi system perencanaan, penyusunan personalia, pengembangan karyawan, pengeloaan karir, penilaian kerja, kompensasi karyawan dan kekerabatan perburuhan yang mulus.
3. Menurut Achmad S. Rucky
MSDM yaitu penerapan secara sempurna dan efektif dalam proses akusis, pendayagunaan, pengemebangan dan pemeliharaan personil yang dimiliki sebuah organisasi secara efektif untuk mencapai tingkat pendayagunaan sumber daya insan yang optimal oleh organisasi tersebut dalam mencapai tujuan-tujuannya.
4. Menurut Mutiara S. Panggabean
MSDM yaitu proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pimpinan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan, penilaian pekerjaan, pengadaan, pengembngan, kompensasi, promosi dan pemutusan kekerabatan kerja guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dari definisi di atas, berdasarkan Mutiara S. Panggabaean bahwa, kegiatan di bidang sumber daya insan sanggup dilihat dari dua sudut pandang, yaitu dari sisi pekerjaan dan dari sisi pekerja. Dari sisi pekerjaan terdiri dari analisis dan penilaian pekerjaan. Sedangkan dari sisi pekerja mencakup kegiatan-kegiatan pengadaan tenaga kerja, penilaian prestasi kerja, training dan pengembangan, promosi, kompensasi dan pemutusan kekerabatan kerja. Dengan definisi di atas yang dikemukakan oleh para mahir tersebut mengambarkan demikian pentingnya manajemen sumber daya insan di dalam mencapai tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat.
B. Model Manajemen Sumber Daya Manusia
Di dalam memahami banyak sekali permasalahan pada manajelen sumber daya insan dan sekaligus sanggup memilih cara pemecahannya perlu diketahui lebih dahulu model-model yang dipakai oleh perusahaan kecil tidak bias menerapkan model yang biasa dipakai oleh perusahaan besar. Demikian pula sebaliknya. Dalam perkembangan model-model ini berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi serta tuntutannya. Untuk menyusun banyak sekali aktifitas manajemen sumber daya insan ada 6 (enam) model manajemen sumber daya insan yaitu:
1. Model Klerikal
Dalam model ini fungsi departemen sumber daya insan yang terutama yaitu memperoleh dan memelihara laporan, data, catatan-catatan dan melaksanakan tugas-tugas rutin. Fungsi departemen sumber daya insan menangani kertas kerja yang dibutuhkan, memenuhi banyak sekali peraturan dan melaksanakan tugas-tugas kepegawaian rutin.
2. Model Hukum
Dalam model ini, operasi sumber daya insan memperoleh kekutannya dari keahlian di bidang hukum. Aspek aturan mempunyai sejarah panjang yang berawal dari kekerabatan perburuhan, di masa perundingan kontrak, pengawasan dan kepatuhan merupakan fungsi pokok disebabkan adanya kekerabatan yang sering bertentangan antara manajer dengan karyawan.
3. Model Finansial
Aspek pinansial manajemen sumber daya insan belakangna ini semakin berkembang lantaran para manajer semakin sadar akan efek yang besar dari sumber daya insan ini mencakup biaya kompensasi tidak pribadi menyerupai biaya asuransi kesehatan, pension, asuransi jiwa, liburan dan sebagainya, kebutuhan akan keahlian dalam mengelola bidang yang semakin komplek ini merupakan penyebab utama mengapa para manajer sumber daya insan semakin meningkat.
4. Model Manjerial
Model manajerial ini mempunyai dua versi yaitu versi pertama manajer sumber daya insan memahami kerangka teladan kerja manajer lini yang berorientasi pada produktivitas. Versi kedua manajer ini melaksanakan beberpa fungsi sumber daya manusia. Departemen sumber daya insan melatih manajer lini jdalam keahlian yang diharapkan untuk menangani fungsi-fungsi kunci sumber daya insan menyerupai pengangkatan, penilaian kinerja dan pengembangan. Karena karyawan pada umumnya lebih bahagia berinteraksi dengan manajer mereka sendiri disbanding dengan pegawai staf, maka beberapa departemen sumber daya insan sanggup mengambarkan manajer lini untuk berperan sebagai instruktur dan fsilitator.
5. Model Humanistik
Ide sentral dalam model ini yaitu bahwa, departemen sumber daya insan dibuat untuk menyebarkan dan membantu perkembangan nilai dan potensi sumber daya insan di dalam organisasi. Spesialis sumber daya insan harus memahami individu karyawan dan membantunya memaksimalkan pengembangan diri dan peningkatan karir. Model ini menggabarkan tumbuhnya perhatian organisasi terhadap training dan pengembangan karyawan mereka.
6. Model Ilmu Perilaku
Model ini menganggap bahwa, ilmu sikap menyerupai psikologi dan sikap organisasi merupakan dasar kegiatan sumber daya manusia. Prinsipnya adlah bahwa sebuah pendekatan sains terhadap sikap insan dapa diterpkan pada hampir semua permasalahan sumber daya insan bidang sumber daya manusias yang didasarkan pada prinsip sains mencakup teknik umpan balik, evaluasi, desain acara dan tujuan training serta manajemen karir.
C. Fungsi-Fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia
Fungsi manajemen sumber daya insan sama halnya dengan fungsi yang ada dalam manajemen sendiri, menyerupai apa yang dikemukakan G. Terry dalam bukunya Principle of Management yang menyatakan bahwa, fungsi manajemen mencakup Planning, Organizing, Actuating dan Controlling (POAC). Henry Fayol menyebutkan bahwa, fungsi manajemen mencakup Planning, Organizing, Commanding, Coordinating dan Controllung (POCCC). Luther Gulick mengemukakan fungsi manajemen mencakup Planning, Organizing, Staffing, Directing, Coordinating, Reporting dan Budgeting (POSDCoRB). Dalam manajemen sumber daya insan beberapa mahir menyerupai Edwin B. Flippo, Dale Yoder, Manullang, Moekijat dan Malayu SP. Hasibuan serta Henry Simamora mengemukakan fungsi manajemen sumber daya insan menyerupai halnya fungsi manajemen yang dikemukakan di atas, yaitu sebagai berikut:
1. Perencanaan
2. Rekrutmen
3. Seleksi
4. Dekrutmen
5. Orientasi, Pelatihan dan Pengembangan
6. Evalauasi Kinerja
7. Komensasi
8. Pengintegrasian
9. Pemeliharaan
10. Pemberhentian.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pemberhentian
Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan kekerabatan kerja yaitu pengakhiran kekerabatan kerja lantaran suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Sedangkan berdasarkan Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian yaitu pemutusan kekerabatan kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
B. Alasan Pemberhentian
Ada beberapa alasan yang mengakibatkan seseorang berhenti atau putus kekerabatan kerjanya dengan perusahaan, ada yang bersifat lantaran peraturan perundang-undangan, tapi ada juga lantaran impian pengusaha, biar tidak terjadi hal semena-mena yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan.
Dalam pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk memberhentikan karyawan dari pekerjaannya. Jangan lantaran tidak cocok dengan pendapat perusahaan atau bertentangan dengan kehendak atau impian pengusaha yang mengharapkan karyawan terus bekerja utuk meningkatkan produksinya, karyawan tersebut pribadi diberhentikan, tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan tanpa dijelaskan alasan-alasannya kepada karyawan. Oleh lantaran demikian, untuk melindungi karyawan dari tindakan demikian, maka pemerintah telah mendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha dihentikan melaksanakan pemutusan kekerabatan kerja dengan alasan:
1. Pekerja berhalangan masuk lantaran sakit perut berdasarkan keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.
2. Pekerja berhalangan Negara sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pekerjaan mengerjakan ibadah yang diperintahkan agamnya.
4. Pekerja menikah
5. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
6. Pekerja mendirikan, mejadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melaksanakan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdsarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
7. Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakuakan tindakan pidana kejahatan.
8. Karena perbedaan yang paham, agama, pemikiran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisi fisik atau status perkawinan.
9. Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap, sakit akhir kecelakaan kerja, atau lantaran kekerabatan kerja yang berdasarkan surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum sanggup dipastikan.
Di samping hal tersebut di atas yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan kekerabatan kerja dengan karyawannya, tapi ada juga yang membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja dengan karyawan dengan asalan pekerja telah melaksanakan kesalahan berat sebagai berikut :
a. Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c. Mabuk, minum-minuman kerjas memabukan, menggunakan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan karja.
d. Melakukan perbuatan asusiala atau perjudian di lingkungan karja.
e. Menyerang menganiaya, mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
f. Membujuk temasn sekerja atau pengusaha untuk melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
g. Dengan ceroboh astau sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan ancaman barng milik perusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
h. Dengan ceroboh atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan ancaman di daerah kerja.
i. Membongkar atau membocorkan diam-diam perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tashun atau lebih.
Semua kegiatan menyerupai di atas, gres pengusaha menetapkan melaksanakan pemutusan kekerabatan korelasi kerja dengna karyawan, apabila memang benar-benar terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap tasngan dan adanya legalisasi dari karyawan. Melayu SP. Hasibuan menyebutkan beberapa alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan :
1. Undang-udang
Undang-undang sanggup mengakibatkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan, antara lain bawah umur karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2. Keinginan peruasahaan
Keinginan perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan.
a. Karyawan tidak bisa mengerjakan pekerjaannya.
b. Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
c. Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak sanggup bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
3. Keinginan Karyawan
a. Pindah ke daerah lain untuk mengurus orang tua
b. Kesehatan yang kurang baik
c. Untuk melanjutkan pendidikan
d. Untuk bewirausaha
e. Bebas jasa terlalu rendah
f. Mendapat pekerjaan yang lebih baik
g. Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
h. Kesempatan promosi yang tidak ada
i. Perlakukan yang kurang adil
4. Pensiun Undang-undang
Mempensiunkan seseorang dikarenakan telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian yaitu 55 tahun atau seseorang sanggup dikenakan pensiun dini, apabila berdasarkan keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak bisa lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.
5. Kontrak Kerja Berakhir
Beberapa perusahaan kini ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan kekerabatan kerja apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal dunia
Karena karyawan tersebut meninggal dunia.
7. Perusahaan dilikudasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi persoalan pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memilih apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan gulung tikar harus didasarkan kepada peraturan perundang-undasngan.
C. Proses Pemberhentian
Dalam pemberhentian karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak karyawan maupun lantaran undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada peraturan, jangan hingga pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu konflik suatu konflik atau yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun bebera cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
1. Bila kehendak perusahaan dengan banyak sekali alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu:
a. Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
b. Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir yaitu melalui pengadilan atau instansi yang berwenang menetapkan perkara.
2. Bagi karyawan yang melaksanakan pelanggaran berat sanggup pribadi diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu kepada Dinas terkait atau berwenang.
3. bagi karyawan yang akan pensiun, sanggup diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
D. Pengaruh Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan adanya pemberhentian karyawan tentu kuat sekali terhadap perusahaan terutama persoalan dana. Karena pemberhentian karyawan memerlukan dana yang cukup besar diantaranya untuk membayar pensiun atau pesangon karyawan dan untuk membayar tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu juga pada dikala penarikan kembali karyawan, perusahaan pun mengeluarkan dan yang cukup besar untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan. Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat kuat sekali terhadap karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka berarti karyawan tersebut tidak sanggup lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan ddan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya insan harus sudah sanggup memperhitungkan beberapa jumlah uang yang seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, biar karyawan tersebut sanggup memenuhi kebutuhannya hingga pada tingkat dianggap cukup.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan Dari uraian di atas sanggup diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemberhentian atau pemutusan kekerabatan kerja yaitu pengakhiran kekerabatan kerja lantaran suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
2. Ada beberapa ganjal an yang mengakibatkan seseorang berhenti atau putus kekerabatan kerjanya dengan perusahaan, diantaranya disebabkan karena:
a. Perautaran perundang-undangan
b. Keinginan perusahaan
c. Keinginan karyawan
d. Pensiun
e. Kontrak kerja berakhir
f. Meninggal dunia
g. Perusahaan dilikuidasi
3. Pengaruh pemberhentian karyawan terhadap perusahaan cukup besar pengaruhnya terutama dalam persoalan dana, lantaran perusahaan harus membayar pensiun atau pesangon dan tunjangan-tunjangan lainnya kepada karyawan yang diberhentikan.
B. Saran
Saran Dalam hal pemberhentian karyawan, seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati dan diperlakukan pertimbangan yang sangat matang lantaran pengaruhnya cukup besar bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan akan kuat sekali terhadap persoalan dana.
DAFTAR PUSTAKA
https://makalahmanajemenpemasarann.blogspot.com//search?q=makalah-sumber-daya-manusia
Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara. Mangkunegara, A.A. Anwar Prabu. 2001.
Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaa. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Ruchiat, 2003.
Pengantar Manajemen Sumber Daya Manusia. Majalengka: STIE YPPM
0 Response to "Makalah Administrasi Sumber Daya Manusia"
Posting Komentar