Makalah Asuransi
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berbicara mengenai asuransi pastinya kita sudah tidak ajaib lagi. Apalagi jasa perasuransian dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga, biasanya dibutuhkan dalam menghadapi risiko keuangan yang timbul sebagai jawaban datangnya janjkematian pada anggota ekonomi rumah tangga yang menyebabkan problem bagi yang ditinggalkan, dan risiko atas harta yang dimiliki. Sedangkan jasa perasuransian dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam menghadapi aneka macam risiko yang secara rasional sanggup mengganggu kesinambungan kegiatan perjuangan bisnis tersebut.
Asuransi itu ada yang berupa asuransi kerugian yang mencakup asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka. Selain itu juga ada asuransi jiwa dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Dan risiko itu sendiri merupakan hal-hal yang yang tidak diinginkan, yang mana sanggup menyebabkan kerugian.
Masyarakat menentukan melaksanakan asuransi niscaya mempunyai tujuan, yang mana tujuannya yaitu untuk mengurangi risiko-risiko yang pasti, dan masyarakat sendiri sanggup mempertanggungkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pengertian asuransi?
2. Apa saja manfaat dan tujuan dari ansuransi?
3. Apa saja jenis-jenis asuransi?
4. Apa saja prinsip-prinsip dalam asuransi?
5. Apa saja jenis-jenis risiko?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 perihal Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi yang bertujuan memberikan:
1. Pergantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang tidak diharapkan.
2. Tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu bencana yang tidak pasti.
3. Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
B. KEUNTUNGAN DAN TUJUAN ASURANSI
A. Keuntungan Asuransi
Keuntungan dari perjuangan asuransi:
1. Bagi perusahaan asuransi
a. Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
2. Bagi nasabah
a. Memberikan rasa aman.
b. Merupakan simpanan yang pada ketika jatuh tempo sanggup ditarik kembali.
c. Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d. Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e. Memperoleh penggantian jawaban kerusakan atau kehilangan.
B. Tujuan Asuransi
Pada dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang niscaya ( contohnya kematian) dan mungkin (misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi. Secara rinci, berikut ini disajikan tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:
1. Dalam pertanggungan sanggup dilakukan pencegahan kerugian yang akan menunjukkan laba tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan dan proteksi untuk memperkecil kerugian yang terjadi sanggup berupa pengeliminiran sebab-sebab yang sanggup menyebabkan keerugian, proteksi produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan proteksi semoga produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
3. Memberikan laba tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi lantaran dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi sanggup diketahui besarnya kerugian yang dialami.
C. JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia bakir balig cukup akal ini kalau dilihat dari aneka macam segi yaitu sebagai berikut:
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian ibarat yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Nomor 2 Tahun 1992 perihal perjuangan asuransi menjelaskan pada asuransi kerugian menjalankan perjuangan menunjukkan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga dari suatu bencana yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian sanggup dibagi sebagai berikut:
• Asuransi kebakaran yaitu asuransi yang menutup risiko kebakaran ibarat kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
• Asuransi pengangkutan yaitu asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung jawaban terjadinya kehilangan atau kerusakan pada ketika pelayaran.
• Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak sanggup digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa yaitu suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat, pemutusan kekerabatan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis asuransi jiwa mencakup asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance(anuitas).
c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang menunjukkan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Fungsi reasuransi adalah:
• Meningkatkan kapasitas akseptasi
• Alat penyebaran risiko
• Meningkatkan stabilitas usaha
• Meningkatkan kepercayaan
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat yaitu siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak mempunyai saham, maka mempunyai bunyi terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan terperinci kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki adonan antara swasta nasional dengan pihak asing.
D. PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Bahwasanya setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya yaitu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah:
1. Insurable Interest merupakan hal menurut aturan untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara aturan antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan sanggup menyebabkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
3. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung sehabis terjadi kerugian ibarat pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4. Proximate cause yaitu suatu alasannya yaitu aktif, efisien yang menyebabkan terjadinya suatu bencana secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber gres dan independen.
5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah menunjukkan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang menyebabkan kepentingan asuransinya mengalami suatu bencana kerugian.
6. Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajaknpenanggung-penanggung lain yang mempunyai kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
E. JENIS-JENIS RISIKO ASURANSI
Pengertian risiko secara umum yaitu kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menyebabkan kerugian. Sedangkan risiko dalam industry peransurasian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau keungkinan terjadi kerugian.
Dalam pertanggungan asuransi terdapat aneka macam jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu resio merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap proteksi perjuangan pertanggungan asuransi yaitu sebagai berikut:
1. Risiko murni
Adalah suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan menunjukkan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menyebabkan kerugian dan tidak juga menunjukkan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan laba dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu sanggup dipilah menjadi 3 jenis:
• Risiko eksklusif (personal risk)
Adalah risiko yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi.
• Risiko harta (property risk)
Adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri.
• Risiko tanggung gugat (liability risk)
• Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab jawaban kerugian atau lukannya pihak lain.
Sedangkan dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang sanggup dilakukan, antara lain:
a. Menghindari risiko (risk avoidance)
Orang yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari acara yang akan dilakukan.
b. Mengurangi risiko (risk reduction)
Mengurangi risiko berarti mengambil tindakan yang bersifat meminimalisasi kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
c. Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melaksanakan acara apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut sanggup ditahan lantaran secara hemat biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang kala orang tidak sadar akan perjuangan menahan risiko ini.
d. Membagi risiko (risk sharing)
Membagi risiko berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
e. Mentransfer risiko (risk transfering)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta bisa memikul beban risiko.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 perihal Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi untuk member pergantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diharapkan. Atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu bencana yang tidak pasti. Atau untuk proteksi suatu pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2. Tujuan asuransi bagi nasabah itu sendiri yaitu untuk mengurangi risiko yang niscaya contohnya janjkematian kecelakaan dll. Sedangkan keuntungannya yaitu sanggup menunjukkan rasa kondusif dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi sanggup dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan, alat penyebaran risiko, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha.
3. Jenis-jenis asuransi:
a) Dilihat dari segi fungsinya
• Asuransi kerugian (non life insurance)
• Asuransi jiwa (life insurance)
• Reasuransi (reinsurance)
b) Dilihat dari segi kepemilikannya
• Asuransi milik pemerintah
• Asuransi milik swasta nasional
• Asuransi milik perusahaan asing
• Asuransi milik campuran
4. Prinsip-prinsi asuransi:
a) Insurable Interest
b) Utmost Good Faith
c) Indemnity
d) Proximate cause
e) Subrogation
f) Contribution
5. Jenis-jenis risiko
a) Risiko murni
b) Risiko spekulatif
c) Risiko individu
B. Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang sanggup kami sajikan dan kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada penulisan atau kata-kata yang kurang berkenan bahkan jauh dari kesempurnaan kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan untuk kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Terima kasih.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berbicara mengenai asuransi pastinya kita sudah tidak ajaib lagi. Apalagi jasa perasuransian dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga, biasanya dibutuhkan dalam menghadapi risiko keuangan yang timbul sebagai jawaban datangnya janjkematian pada anggota ekonomi rumah tangga yang menyebabkan problem bagi yang ditinggalkan, dan risiko atas harta yang dimiliki. Sedangkan jasa perasuransian dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam menghadapi aneka macam risiko yang secara rasional sanggup mengganggu kesinambungan kegiatan perjuangan bisnis tersebut.
Asuransi itu ada yang berupa asuransi kerugian yang mencakup asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka. Selain itu juga ada asuransi jiwa dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Dan risiko itu sendiri merupakan hal-hal yang yang tidak diinginkan, yang mana sanggup menyebabkan kerugian.
Masyarakat menentukan melaksanakan asuransi niscaya mempunyai tujuan, yang mana tujuannya yaitu untuk mengurangi risiko-risiko yang pasti, dan masyarakat sendiri sanggup mempertanggungkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pengertian asuransi?
2. Apa saja manfaat dan tujuan dari ansuransi?
3. Apa saja jenis-jenis asuransi?
4. Apa saja prinsip-prinsip dalam asuransi?
5. Apa saja jenis-jenis risiko?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 perihal Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi yang bertujuan memberikan:
1. Pergantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang tidak diharapkan.
2. Tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu bencana yang tidak pasti.
3. Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
B. KEUNTUNGAN DAN TUJUAN ASURANSI
A. Keuntungan Asuransi
Keuntungan dari perjuangan asuransi:
1. Bagi perusahaan asuransi
a. Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b. Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c. Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.
2. Bagi nasabah
a. Memberikan rasa aman.
b. Merupakan simpanan yang pada ketika jatuh tempo sanggup ditarik kembali.
c. Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d. Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e. Memperoleh penggantian jawaban kerusakan atau kehilangan.
B. Tujuan Asuransi
Pada dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang niscaya ( contohnya kematian) dan mungkin (misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi. Secara rinci, berikut ini disajikan tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:
1. Dalam pertanggungan sanggup dilakukan pencegahan kerugian yang akan menunjukkan laba tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
2. Pencegahan dan proteksi untuk memperkecil kerugian yang terjadi sanggup berupa pengeliminiran sebab-sebab yang sanggup menyebabkan keerugian, proteksi produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan proteksi semoga produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
3. Memberikan laba tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi lantaran dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi sanggup diketahui besarnya kerugian yang dialami.
C. JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia bakir balig cukup akal ini kalau dilihat dari aneka macam segi yaitu sebagai berikut:
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian ibarat yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Nomor 2 Tahun 1992 perihal perjuangan asuransi menjelaskan pada asuransi kerugian menjalankan perjuangan menunjukkan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga dari suatu bencana yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian sanggup dibagi sebagai berikut:
• Asuransi kebakaran yaitu asuransi yang menutup risiko kebakaran ibarat kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
• Asuransi pengangkutan yaitu asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung jawaban terjadinya kehilangan atau kerusakan pada ketika pelayaran.
• Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak sanggup digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa yaitu suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat, pemutusan kekerabatan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis asuransi jiwa mencakup asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance(anuitas).
c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang menunjukkan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Fungsi reasuransi adalah:
• Meningkatkan kapasitas akseptasi
• Alat penyebaran risiko
• Meningkatkan stabilitas usaha
• Meningkatkan kepercayaan
2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat yaitu siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak mempunyai saham, maka mempunyai bunyi terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan terperinci kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki adonan antara swasta nasional dengan pihak asing.
D. PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Bahwasanya setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya yaitu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah:
1. Insurable Interest merupakan hal menurut aturan untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara aturan antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan sanggup menyebabkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
3. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung sehabis terjadi kerugian ibarat pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4. Proximate cause yaitu suatu alasannya yaitu aktif, efisien yang menyebabkan terjadinya suatu bencana secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber gres dan independen.
5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah menunjukkan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang menyebabkan kepentingan asuransinya mengalami suatu bencana kerugian.
6. Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajaknpenanggung-penanggung lain yang mempunyai kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
E. JENIS-JENIS RISIKO ASURANSI
Pengertian risiko secara umum yaitu kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menyebabkan kerugian. Sedangkan risiko dalam industry peransurasian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau keungkinan terjadi kerugian.
Dalam pertanggungan asuransi terdapat aneka macam jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu resio merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko-risiko yang timbul dari setiap proteksi perjuangan pertanggungan asuransi yaitu sebagai berikut:
1. Risiko murni
Adalah suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan menunjukkan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menyebabkan kerugian dan tidak juga menunjukkan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan laba dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu sanggup dipilah menjadi 3 jenis:
• Risiko eksklusif (personal risk)
Adalah risiko yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi.
• Risiko harta (property risk)
Adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri.
• Risiko tanggung gugat (liability risk)
• Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab jawaban kerugian atau lukannya pihak lain.
Sedangkan dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang sanggup dilakukan, antara lain:
a. Menghindari risiko (risk avoidance)
Orang yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari acara yang akan dilakukan.
b. Mengurangi risiko (risk reduction)
Mengurangi risiko berarti mengambil tindakan yang bersifat meminimalisasi kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
c. Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melaksanakan acara apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut sanggup ditahan lantaran secara hemat biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang kala orang tidak sadar akan perjuangan menahan risiko ini.
d. Membagi risiko (risk sharing)
Membagi risiko berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
e. Mentransfer risiko (risk transfering)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta bisa memikul beban risiko.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 perihal Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi untuk member pergantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diharapkan. Atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu bencana yang tidak pasti. Atau untuk proteksi suatu pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
2. Tujuan asuransi bagi nasabah itu sendiri yaitu untuk mengurangi risiko yang niscaya contohnya janjkematian kecelakaan dll. Sedangkan keuntungannya yaitu sanggup menunjukkan rasa kondusif dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi sanggup dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan, alat penyebaran risiko, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha.
3. Jenis-jenis asuransi:
a) Dilihat dari segi fungsinya
• Asuransi kerugian (non life insurance)
• Asuransi jiwa (life insurance)
• Reasuransi (reinsurance)
b) Dilihat dari segi kepemilikannya
• Asuransi milik pemerintah
• Asuransi milik swasta nasional
• Asuransi milik perusahaan asing
• Asuransi milik campuran
4. Prinsip-prinsi asuransi:
a) Insurable Interest
b) Utmost Good Faith
c) Indemnity
d) Proximate cause
e) Subrogation
f) Contribution
5. Jenis-jenis risiko
a) Risiko murni
b) Risiko spekulatif
c) Risiko individu
B. Kritik dan Saran
Demikianlah makalah yang sanggup kami sajikan dan kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada penulisan atau kata-kata yang kurang berkenan bahkan jauh dari kesempurnaan kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan untuk kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Terima kasih.
0 Response to "Makalah Asuransi"
Posting Komentar