Asuransi

Menurut Mehr dan Commak, asuransi yaitu alat sosial untuk mengurangi risiko dan menggabungkan sejumlah unit-unit yang terbuka terhadap risiko sehingga kerugian-kerugian individu mereka secara kolektif sanggup diramalkan dan kerugian itu akan ditanggung bersama.

Menurut Willet, asuransi yaitu alat sosial untuk pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang tidak tentu dan dilaksanakan melalui pemindahan risiko dari banyak individu kepada seorang atau kelompok orang.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi yaitu perjanjian antara seorang penaggung yang mengikat diri kapada seorang tertanggung dengan mendapatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerimasuatu premi dan memberi pergantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung alasannya yaitu suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba akhir peristiwa  yang tidak  tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan bila kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan alasannya yaitu disengaja.

Berdasarkan definisi-definisi asuransi di atas, sanggup disimpulkan yaitu Perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu kejadian yang merugikan pembayaran premi tersebut.

Asuransi melibatkan unsur-unsur berikut
  1. Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mengansuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
  2. Pihak penanggung, yaitu pihak yang mendapatkan premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi bila terjadi risiko
Syarat-syarat risiko yang sanggup diasuransikan adalah
  1. Kerugian cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya kecil sehingga asuranssi terhadapnya sanggup dilakukan secara ekonomis.
  2. Kemungkinan kerugian sanggup diperhitungkan.
  3. Terjadi sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
  4. Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
  5. Kerugian tertentu.
Sebenarnya, forum asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai forum pelimpahan risiko dan sebagai forum penyerap dana dari  masyarakat. Contoh perusahaan asuransi yaitu Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putera, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), dan Asuransi Kaerugian Jasa Raharja.

Sumber: Ekonomi. Suyanto. Nurhadi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asuransi"

Posting Komentar