Dana Pensiun
Sesuai dengan peraturan, hak pegawai antara lain mendapatkan gaji, cuti, kenaikan pangkat, perawatan kesehatan, tunjangan, dan pensiun. Pensiun merupakan jaminan di hari bau tanah dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
Dana pensiun dihimpun oleh PT. Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen). Tujuan utama PT. Taspen yaitu untuk menambah dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang ditentukan dalam perundang-undangan beserta keluarganya melalui asuransi sosial. Penjelasan perihal Pt. Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No. Tahun 1963.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan honor pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan oleh negara melalui APBN kepada Pegawai Negeri. Oleh alasannya yaitu itu, pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lebaga sejenis. Ketentuan itu perihal dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 perihal Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Sumber: Buku Ekonomi. Suyanto. Nurhadi
0 Response to "Dana Pensiun"
Posting Komentar