Syarat – Syarat Perdagangan Barang



Suatu transaksi penjualan atau pembelian akan diikuti oleh suatu perjanjian pembayaran dan penyerahan barang, sehingga hak dan kewajiban dari kedua belah pihak menjadi jelas. Adapun syarat – syarat yang sering terjadi dalam perdagangan mencakup syarat pembayaran dan syarat – syarat penyerahan, antara lain sebagai berikut. 

Syarat – Syarat Pembayaran 

Syarat – syarat pembayaran yang sering digunakan dalam perusahaan dagang antara alin 2/10, n/30, EOM, dan lain – lain.
  • 2/10, n/30 artinya pecahan sebesar 2% akan diberikan apabila pembeli melinasi utang dagang paling lambat 10 hari sesudah tanggal transaksi. Adapun jangka waktu kredit nominal (n) yang diberikan ialah 30 hari.
    • Contoh : pada tanggal 1 November 2005 UD Untung menjual barang dagangan senilai Rp200.000,00 dengan syarat 2/10, n/30. Hal ini berarti UD Untung akan memperlihatkan pecahan sebesar Rp:200.000,00 X 2% = Rp 4.000,00, apabila penulasan dilakukan paling lambat tanggal 11 November 2005. Setelah tanggal tersebut pembeli tidak akan mendapat pecahan dan harus membayar penuh senilai Rp 200.000,00 dengan waktu paling lambat tanggal 1 Desember 2005.
    • Dengan demikian pada tanggal 11 November 2005 hingga dengan tanggal 1 Desember 2005 disebut jangka waktu kredit (30 hari semenjak tanggal transaksi). Adapun tanggal 1 November 2005 hingga dengan tanggal 11 November 2005 disebut jangka waktu pecahan atau jual beli tunai (10 hari sesudah tanggal transaksi).
  • EOM (End of Month) artinya harga neto faktur harus dilunasi pling lambat pada simpulan bulan dan pihak penjual tidak memperlihatkan pecahan tunai kepada pembeli.
    • Dari teladan di atas berarti pembeli harus melinasi paling lambat tanggal 1 Desember 2005 tanpa mendapat potongan.
  • 10, EOM artinya paling lambat 10 hari sesudah simpulan bulan pembeli harus membayar atau melinasi harga neto faktur tanpa mendapat potongan. Dari teladan di atas, maka paling lambat pelunasan pada tanggal 11 Desember 2005 dan tanpa mendapat potongan.
Syarat Penyerahan
Syarat penyerahan merupakan kesepakatan antara penjualan dan pembeli yang bekerjasama dengan daerah barang yang diserahterimakan sesudah terjadi kesepakatan harga. Syarat penyerahan merupakan perjanjian antara kesepakatan harga. Syarat penyerahan merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli mengenai siapa yang menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjua hingga ke gudang pembeli.
Beberapa syarat penyerahan barang barang yang sering digunakan, antara lain, FOB (free on board) shipping point, FOB destination point, dan Cost Flight anda Insurance.
  1. FOB Shipping Point artinya ongkos pengirim barang menjadi tanggungan pihak pembeli atau barang diserahkan penjual di gudang penjual. Dengan demikian pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan atas barang diakui semenjak tanggal transaksi.
  2. FOB Destination Point artinya ongkos pengiriman barang menjadi tanggungan pihak penjual atau barang diserahkan penjual di gudang pembeli. Dengan demikian pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilihan barang diakui sesudah tanggal transaksi.
  3. CIF (COST Flight dan Insurance) artinya pihak penjual menanggung biaya pengiriman dan premi asuransi kerugian atas barang barang yang dijual.

Sumber: Buku Ekonomi. Sukardi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat – Syarat Perdagangan Barang"

Posting Komentar