Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)
Pegadaian sudah ada semenjak zaman penjajahan. Pinjaman diberikan oleh Perusahaan Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Tujuan diadakan pegadaian ialah untuk mencegah larinya masyarakat kepada lintah darat, yaitu orang yang meminjam uang denga bunga yang sangat tinggi. Walaupun tingkat bunga dipegadaian lebih tinggi daripada tingkat bunga bank, namun tetap masih lebih rendah daripada bunga yang dikenakan oleh para pelepas uang setempat.
Dalam memperlihatkan kreditnya, pegadaian tidak memperhatiakn pengguna uang tersebut. Pinjaman boleh dipakai untuk perjuangan pertanian, perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Jaminan kredit sanggup berupa benda-benda bergerak dari tidak bergerak dan diserahkan untuk dikuasai oleh pemberi kredit tanpa sertifikat notaris.
Apabila peminjaman terlambat melunasi pinjamannya maka ia diberi peringatan dan diberi kesempatan tiga ahad untuk pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak sanggup melunasi, barulah barang jaminannya dilelang.
Sumber: Ekonomi. Suyanto. Nurhadi
0 Response to "Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)"
Posting Komentar