Perusahaan Sewa Guna (Leasing)

Sewa Guna ialah perjuangan bergerak di bidang pembiayaan barang-barang modal yang diharapkan oleh nasabah. Perusahaan sewa guna membiayai pembelian barang yang diharapkan oleh nasabah, lalu menyewakan barang tersebut kepada nasabah. Nasabah lalu membayar uang sewa. Selama periode kontrak sewa guna, perusahaan sewa guna mempertahankan kepemilikan atas barang yang disewakan.


Sewa Guna sangat bermanfaat untuk pihak yang membutuhkan suatu aset tanpa harus membelinya. Biasanya leasing dipakai untuk aset yang bernilai tinggi menyerupai gedung, mesin, dan kendaraan. Kita menganal 2 macam leasing, yaitu:
  1. Finance lease:leasing yang menyediakan hak opsi untuk penyewa. Hak opsi ini menawarkan hak untuk membeli barang yang menjadi objek sewa guna pada simpulan masa kontrak.
  2. Operating lease: leasing yang tidak menyediakan hak opsi untuk penyewa.


Sumber: Buku Ekonomi. Suyanto. Nurhadi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perusahaan Sewa Guna (Leasing)"

Posting Komentar