Bank & Forum Keuangan Lain

Bank & Lembaga Keuangan Lain

( BLK )
Oleh : Bayu Pramutoko,SE,MM

Lembaga keuangan

A. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN

Perusahaan merupakan kombinasi dan aneka macam sumber daya ekonorni (resources) menyerupai alam, tenaga kerja, modal, dan administrasi (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai hijuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperol eh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, membuat kesempatan kerja, dan heberapa hebat administrasi keuangan mengemukakan tujuan perusahaan yaitu untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.

Secara umum perusahaan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu:

· pertama perusahaan keuangan (financial enterprise) dan

· kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan agenda komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah forum keuangan (financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan

1) Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui pasar.

Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit). Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan forum keuangan. Pelayanan jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan pembiayaan.

2) Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.

Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang (hi-oker) untuk meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.

3) Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan sendiri

Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan imbas (dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan sendiri.

4)membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.

5) Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang lain.

6) Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi, 1994: 19).

Lembaga keuangan (financial institution) sanggup didefinisikan sebagai suatu tubuh perjuangan yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang sanggup berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil contohnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan materi baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 wacana Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud forum keuangp yaitu semua tubuh yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial market). forum keuangan juga mengatakan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan proteksi asuransi, menjual agenda pensiun hingga dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu prosedur untuk pemhayaran dana dan transfer dana.

Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau perantara forum keuangan. Proses intermediasi tersebut mengatakan lua manifaat utatna.

· Pertama, mengatakan kesenipatan kepada pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.

· Kedua, proses tersehut akan rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan forum keuangan tersebul dirnaksudkan supaya proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien

Lembaga keuangan dalam duniakeuanganbertindak selaku forum yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya forum ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari forum keuangan ini yaitu termasuk perbankan, building society ( homogen koperasi di Inggris) , Credit union,pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia forum keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu forum keuangan bank dan forum keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).

Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepadaperusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran forum keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada forum keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini yaitu merupakan tujuan utama dari forum penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang dipakai untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industrikeuangan. Jasa keuangan juga dipakai untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan aneka macam jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan yaitu industri dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasardari S&P 500
B. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai tubuh yang melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1) Pengalihan aset (assets Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon allocation)
4) Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)
1. Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan mempunyai aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau sanggup diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian forum keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada ketika dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor perjuangan dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder menyerupai tabungan, deposito, akta deposito yang diterbitkan bank umum mengatakan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa tiba mereka akan pensiun sehingga pendapatannya terperinci akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melaksanakan hal tersebut pada prinsipnya mereka sanggup saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan forum keuangan, contohnya agenda tahungan, deposito, agenda pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham yaitu jauh lebih balk jikalau dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh forum intermediasi keuangan contohnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya sanggup berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit perjuangan untuk rnernperrnudah mereka melaksanakan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian forum keuangan berperan sebagai forum perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan forum keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah mempunyai sejumlah penggalan pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah menunjukkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan mengakibatkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak sanggup dimasuki atau diperoleh penabung kecil akhir denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lenihaga keuangan sanggup mengatakan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit sanggup ditekan serendah mungkin, yang mengatakan forum keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang mengatakan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit perjuangan perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid ketika kas sangat dibutuhkan, sehingga sanggup dikenakan denda (penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut forum keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, contohnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan sanggup memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
7) Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya agenda asuransi mengakibatkan risiko atas simpanan pada forum keuangan menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
Bank adalah sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 wacana perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas sanggup dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya acara perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank yaitu menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut hingga kini di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank yaitu institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh absolut supervisi keuangan dan mengatakan hak untuk melaksanakan jasa perbankan dasar, menyerupai menerimatabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

Sejarah Perbankan

Asal Mula Kegiatan Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan yaitu pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian perjuangan perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia,Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada ketika melaksanakan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini kini dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut kini ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.    De Javasce NV.
2.    De Post Poar Bank.
3.    De Algemenevolks Crediet Bank.
4.    Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5.    Nationale Handles Bank (NHB).
6.    De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang abnormal menyerupai dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.    Bank Nasional indonesia.
2.    Bank Abuan Saudagar.
3.    NV Bank Boemi.
4.    The Chartered Bank of India.
5.    The Yokohama Species Bank.
6.    The Matsui Bank.
7.    The Bank of China.
8.    Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.    Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang kini dikenal dengan BNI ’46.
2.    Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3.    Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
4.    Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5.    Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6.    Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7.    NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8.    Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
9.    Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar hingga ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk forum bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.

Sejarah Bank Pemerintah

Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh lantaran itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari dampak negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bankswasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
·         Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah 
Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
·         Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
·         Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
·         Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
·         Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
·         Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
·         Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya yaitu UU No 13 Tahun 1962.
·         Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
·         Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Sejarah BI
Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai semenjak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 wacana Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 wacana Bank Sentral. Sejak ketika itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan pertolongan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde gres berlalu, Bank Indonesia sanggup mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 wacana Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak ketika itu, Bank Indonesia mempunyai kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai forum negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Moneter
Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam bidang moneter yaitu upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui agenda stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah aneka macam paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia.
Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa agenda pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram sanggup terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Sejalan dengan itu, tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999 wacana Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai forum tinggi negara yang independen dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank Indonesia diwajibkan untuk memutuskan sasaran inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.
Perbankan
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank abnormal masih merajai kegiatan perbankan nasional, sementara peranan bank-bank nasional dalam negeri masih terlampau kecil. Hingga masa menjelang lahirnya Bank Indonesia pada tahun 1953, pengawasan dan pelatihan bank-bank belum terselenggara. De Javasche Bank yaitu bank abnormal pertama yang dinasionalisasi dan kemudian berkembang menjadi menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Beberapa tahun kemudian, seiring dengan memanasnya korelasi RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda. Berikutnya, sistem ekonomi terpimpin telah membawa bank-bank pemerintah kepada sistem bank tunggal yang tidak bertahan lama. Orde gres tiba membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 wacana Pokok-Pokok Perbankan. Mulai ketika itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pelatihan Bank Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional, lantaran jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam pembangunan ekonomi di luar dana APBN.
Industri perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI. Regulasi tersebut mengakibatkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakan titik awal BI mengatakan kebebasan kepada bank-bank untuk memutuskan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya yaitu untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan titik balik dari kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun 1971-1972 dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu kemudahan pemberian ijin perjuangan bank baru, ijin pembukaan kantor cabang, dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada periode selanjutnya, perbankan nasional mulai menghadapi problem meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk sektor properti. Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak naik.
Ketika krisis moneter 1997 melanda, struktur perbankan Indonesia porak poranda. Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini menjadikan kepanikan di masyarakat. Oleh lantaran itu, Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, aneka macam tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah.
Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah. Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI yaitu uang kertas bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan. Sejak ketika itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI yaitu emisi tahun 1970. Pada kala 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung ketika itu.
Sementara itu, dalam bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan memutuskan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang selesai tahun 1954. Sebagai bank sentral, semenjak awal BI telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran giral. BI juga terus berusaha untuk menyempurnakan aneka macam sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri. Pada periode 1980 hingga dengan 1990-an, pertumbuhan ekonomi semakin membaik dan volume transaksi pembayaran non tunai juga semakin meningkat. Oleh lantaran itu, BI mulai memakai sistem yang lebih efektif dan canggih dalam penyelesaian transaksi pembayaran non tunai. Berbagai sistem menyerupai Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana Antar Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless transaction terus dikembangkan dan disempurnakan. Akhirnya, BI berhasil membuat aneka macam perangkat sistem elektronik menyerupai BI-LINE, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), kliring warkat antar wilayah kerja (intercity clearing), dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang semakin mempermudah pelaksanaan pembayaran non tunai di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (1953 – sekarang)
Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 – sekarang

Tujuan jasa perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia prosedur dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini yaitu kiprah bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya sanggup diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan mendapatkan tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila kiprah ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak sanggup memperoleh pinjaman dan bisnis tidak sanggup dibangun lantaran mereka tidak mempunyai dana pinjaman.

Jenis Bank & Definisi

Secara umum bank yaitu suatu tubuh perjuangan yang mempunyai wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini yaitu macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral yaitu bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang mempunyai kiprah untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum yaitu forum keuangan yang mengatakan aneka macam layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi menyerupai menghimpun dana secara eksklusif dari masyarakat dalam aneka macam bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta abnormal / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, mendapatkan penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat yaitu bank penunjang yang mempunyai keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula menyerupai mengatakan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, mendapatkan simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / akta bank indonesia, deposito berjangka, akta / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank sanggup dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya mengatakan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan yaitu umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, akta deposito, tabungan;
b. mengatakan kredit;
c. menerbitkan surat akreditasi hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. mendapatkan pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, menyerupai BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), menyerupai BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, menyerupai BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, pola Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, menyerupai Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
– Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya hingga ke luar negeri.
– Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 wacana Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat yaitu bank yang mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk akta Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan sanggup juga dibagi berdasarkan kemampuan bank membuat alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang sanggup membuat alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu kiprah Bank Sentral diantaranya:
 menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
 mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
 mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak sanggup membuat alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini yaitu Bank Perkreditan Rakyat.

C. BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK

Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1. Pemberian kredit dengan aneka macam macam bentuk jaminan atau tanggungan contohnya tanggungan efek
2. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri menyerupai transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran luar negeri menyerupai pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a. Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b. Jual-beli uang kertas (bank note)
c. Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d. Jual-beli valuta asing.
e. Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f. Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4. Bentuk-bentuk simpanan di Bank
1.     
1.    Giro yaitu simpanan pada bank yang sanggup dipakai sebagai alat pembayaran.
2.    Deposito Berjangka yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya sanggup dilakukan dalam jangka waktu tertentu
3.    Sertifikat Deposito yaitu deposito berjangka yang bukti simpanannya sanggup diperdagangkan.
4.    Tabungan yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.

D. LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK

Pengertian forum keuangan non Bank yaitu semua tubuh yang melaksanakan kegiatan di bidang keuangan, yang secara eksklusif atau tidak eksklusif menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang semenjak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis forum keuangan meliputi:
1. Lembaga pembiyaan pembangunan pola PT. UPINDO
2. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga pola PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain menyerupai :
a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu homogen koperasi yang kegiatan usahanya yaitu mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui, selain forum keuangan yang resmi ada juga forum keuangan non bank yang tidak resmi menyerupai pengijon dan rentenir, akan tetapi keberadaan forum keuangan informal ini terkadang banyak merugikan masyarakat.
E. Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu mengatakan benda, jasa, uang, kini dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G. Thomas mendefinisikan “ bahwa kredit yaitu kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan dating “
Jadi dari pengertian di atas, sanggup disimpulkan bahwa kredit meliputi dua pihak yaitu pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan kini merupakan prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan tiba merupakan kontra prestasi.
E 1. Syarat Kredit
Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan maka kredit sanggup berlangsung bila ada kepercayaan terhadap akseptor kredit. Kepercayaan tersebut banyak tergantung kepada kelayakan seseorang atau tubuh usaha. Kelayakan seseorang atau tubuh perjuangan akseptor kredit dipengaruhi oleh 5C yaitu:
a. Character atau watak serta kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti wacana kebiasaan kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral.
b. Capacity yaitu kemampuan, kepandaian dan ketrampilan memakai kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta bisa melunasi kewajiban atau utangnya.
c. Capital yaitu modal seseorang atau tubuh perjuangan akseptor kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.
d. Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang sanggup diberikan oleh akseptor kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan tiba pada ketika kredit harus dilunasi.
e. Condition of economies yaitu dalam planning pelepasan kredit harus bisa melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang akan datang.
E.2. Peranan Kredit Dalam Perekonomian
Dalam kehidupan perekonomian, fungsi kredit makin usang makin memegang peranan yang sangat penting lantaran dengan adanya kredit sanggup :
1. meningkatkan daya guna uang;
2. meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang;
3. meningkatkan daya guna dan peredaran barang;
4. menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi;
5. meningkatkan kegairahan berusaha;
6. meningkatkan pemerataan pendapatan; dan
7. menjadi alat untuk meningkatkan korelasi internasional.
E 3. Kebaikan dan Keburukan Kredit
Kredit selain mempunyai peranan kehidupan perekonomian tentunya akan menimbulkan dampak yang bersifat positif dan negatif, hal ini tentunya masuk akal saja dalam kehidupan masyarakat. Memang mengenai baik buruknya kredit bagi semua orang mengakibatkan kita harus berhati-hati baik memberi kredit maupun mendapatkan kredit. Adapun kebaikan dan keburukan kredit akan kita jabarkan di bawah ini.
Kebaikan kredit:
a. menambah produktivitas modal uang;
b. memajukan urusan tukar-menukar menyerupai wesel, promes dan lain-lain;
c. mempercepat peredaran barang-barang;
d. sanggup membuka perjuangan baru.
Keburukan kredit:
a. mengatakan kemungkinan untuk berspekulasi;
b. mengatakan kesempatan para konsumen meminjam melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
c. mengakibatkan produksi yang sangat berlebihan;
d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.

Sumber-Sumber-Dana-Bank

Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya yaitu modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya sanggup dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jikalau tujuan perusahaan untuk melaksanakan ekspansi, maka perusahaan sanggup mengeluarkan saham gres dan menjual saham gres tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan sanggup pula memakai cadangan-cadangan keuntungan yang belum digunakan.

Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya yaitu cadangan-cadangan keuntungan pada tahun kemudian yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi keuntungan tahun yang akan datang.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan keuntungan yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga sanggup dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu. 
Keuntungan dari sumber dana sendiri yaitu tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jikalau meminjam ke forum lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jikalau bisa membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling gampang jikalau dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal sanggup mengatakan bunga dan kemudahan menarik lainnya menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jikalau dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas sanggup dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro

Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro yaitu simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. 
Sedangkan pengertian simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan atau yang sanggup dipersamakan dengan itu.
Pengertian sanggup ditarik setiap ketika maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut sanggup ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. 
Sedangkan pengertian penarikan yaitu diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga mengakibatkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai yaitu dengan memakai cek dan penarikan non tunai yaitu dengan memakai bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan yaitu simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya yaitu sesuai dengan perjanjian yang telah dibentuk antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.

c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito yaitu simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jikalau nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut gres sanggup dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diharapkan sarana yang berbeda pula.
3. Dana yang bersumber dari forum lainnya
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jikalau bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini dipakai untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain sanggup diperoleh dari :
1. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam forum kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.

Jenis-Jenis-Alokasi-Dana-Bank

Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana yaitu menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum lantaran penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibentuk antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibentuk di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan seruan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga dipakai untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve yaitu dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank yaitu penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang sanggup mengatakan pendapatan kepada setiap ketika sanggup dijadikan urang tunai tanpa menjadikan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
– surat berharga pasar uang atau SBPU,
– akta Bank Indonesia atau SBI,
– surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve yaitu untuk dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang sanggup menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve sanggup mengatakan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve dipakai untuk aneka macam kepentingan, antara lain sebagai berikut :
1.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, menyerupai penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4.Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya sanggup diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang gampang diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder sanggup berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank yaitu penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya yaitu setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank gres sanggup memilih besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement yaitu ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2.Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio yaitu antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari aneka macam sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut yaitu dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam Bab 13 buku ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit yaitu ketentuan wacana tidak diperbolehkannya suatu bank untuk mengatakan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat kuat terhadap keberanian para direktur perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas sanggup dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melaksanakan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat kuat pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat yaitu bahwa pemberian kredit merupakan acara bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank yaitu dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini yaitu dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau sasaran tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk mengatakan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak kondusif yaitu dalam bentuk obligasi dengan aneka macam jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment yaitu :
1.tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
2.capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
3.kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
4.mudah diperjualbelikan,
5.jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, akta deposito),
6.pajak yang harus dibayar,
7.diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
8.ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan seni administrasi menjaga likuiditas bank) yaitu penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), menyerupai pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, menyerupai komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, pertolongan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

MANAJEMEN LIKUIDITAS

Likuiditas pada umumnya didefinisikan sebagai kepemilikian sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada ketika ditagih gaik yang sanggup diduga ataupun yang tidak terduga
Dalam perbankan administrasi likuiditas yaitu salah satu hal yang penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Untuk itu setiap bank yang beroperasi sangat menjaga likuiditasnya supaya pada posisi yang ideal. Dalam administrasi likuidtas bank berusaha untuk mempertahankan status rasio likuiditas, memperkecil dana yang menganggur guna meningkatkan pendapatan dengan resiko sekecil mungkin, serta memenuhi kebutuhan cashflownya
Jadi tujuan administrasi likuiditas yaitu mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral lantaran kalu tidak dipenuihi akan kena pinalti dari Bank sentral, kedua memperkecil dana yang menganggur lantaran kalau banyak dana yang menganggur akan mengurangi profitabilitas bank, dan mencapai likuiditas yang kondusif untuk menjaga proyeksi cashflow dalam kondisi yang sangat mendesak contohnya penarikan dana oleh nasabah, pengambilan pinjaman
Dalam likuiditas terdapat dua resiko yaitu resiko ketika kelebihan dana dimana dana yang ada dalam bank banyak yang idle, hal ini akan menimbulkan pengorbanan tingkat bunga yang tinggi. Kedua resiko ketika kekurangan dana, risikonya dana yang tersedia untuk mencukupi kebutuhan kewajiban jangka pendek tidak ada. Dan juga akan mendapat pinalti dari bank sentral. Kedua keadaan ini tidak diharapkan oleh bank lantaran akan mengganggu kinerja keuangan dan kepercayaan masyarkat terhadap bank tersebut. Kaprikornus sanggup disimpulkan bahwa ketika bank mengharapkan keuntungan yang maksimal akan beresikopada tingkat likuiditas yang rendah atau ketika likuiditas tinggi berarti tingkat keuntungan tidak maksimal.disini tearjadi konflik kepentingan antara mempertahankan likuiditas yang tinggi dan mencari keuntungan yang tinggi.
Pengeleloan likuiditas sangat penting bagi bank terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan oleh dua hal diatas. Untuk menjaga supaya resiko likuiditas ini tidak terjadi kebijakan administrasi likuiditas yang sanggup dilakukan antara lain dengan menjaga asset jangka pendek, menyerupai kas, memelihara earning assetnya yang sanggup dijual dengan gampang dll.
Namun ketika resiko tersebut menjaga likuiditas tersebut terdapat beberapa cara yang sanggup dilakukan oleh bank. Pertama dengan melaksanakan transaksi di pasar uang antar bank (interbank call money market) yaitu penempatan dana (placement/leding) dan pinjaman dana (deposit/taken/borrowing) dalam rupiah atau dengan mata uang lainnya. Kedua dengan menempatkan dana di SBI (sertifikat bank Indonesia). Ketiga membeli surat berharga pasar uang (SBPU), keempat melalui transaksi pasar lewat broker. Dimana kesemuanya itu dalam bentuk kontrak pinjam atau utang. Dimana diwaktu jatuh tempo bank mendapatkan dananya kembali ditambah dengan bunga yang telah ditetapkan
Pasar uang diatas sangat likuid untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya ketika kekurangan dana. Disamping itu juga kondusif unutuk menempatkan kelebihan dana sehingga dana yang idle sanggup menghasilkan keuntungan bagi bank sehingga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untukmembayar bunga.
Pendahuluan
• Pengelolaan likuiditas merupakan problem yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
• Hal ini lantaran menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yang sebagian besar sifatnya jangka pendek.
• Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
• Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh sikap penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
Definisi likuiditas
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas yaitu kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi seruan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti mempunyai sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)
Definisi administrasi likuiditas
Manajemen likuiditas melibatkan asumsi seruan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy). Sedangkan berdasarkan Oliver G Wood, Jr, administrasi likuiditas melibatkan asumsi sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.
Sumber-sumber likuiditas
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat
Tujuan administrasi likuiditas
• Menjaga posisi likuiditas bank supaya selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid supaya selalu sanggup memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, contohnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
Dalam rangka menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cashflow supaya selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktuasi, beberapa seni administrasi yang sanggup dikembangkan oleh bank sbb (Raflus Rax, 1996):
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
Bank dianggap likuid apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank mempunyai surat-surat berharga yang segera sanggup dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / setelah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara membuat uang, contohnya penggunaan kemudahan diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
Ketentuan likuiditas wajib minimum
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah yaitu 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu ahad dan harus dilaporkan ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar memakai data keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI / Jumlah DPK X 100% = > 5%
Manajemen likuiditas bank syariah
Dalam bank syariah secara konsep tidak jauh berbeda dengan administrasi bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada janji yang dipakai ketika melaksanakan kontrak. Selama in alat untuk administrasi likuiditas dalam bank syariah yaitu PUAS (pasar uang antar bank syariah) dengan janji wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga dengan janji wadiah. Semuanya ini yaitu instrument yang likuid untuk menjaga likuiditas bank.
Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, sebaliknya bila kelebihan likuiditas maka akan ditempatkannya pada bank lain (PUAS) atau dengan membeli SWBI atau SIMA.
Sedikitnya alat likuiditas bank syariah, membuat para praktisi memutar otak untuk mencari solusi yang sanggup memperluas instrument likuiditas bank syariah. Maka dari itu untuk mengakomodir seruan akan instrument likuiditas yang lain, dibuatlah instrument derivative future kontrak ini dengan salah janji yang dipakai yaitu murabahah yang akan menjadi focus kajian kali ini.
Jadi pada prinsipnya administrasi bank baik konvensional maupun syariah tidak jauh berbeda. Yang membedakan dan yang ditekankan yaitu bagaimana cara mendapatkan dana tersebut haruslah sesuai dengan syariah.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bank & Forum Keuangan Lain"

Posting Komentar