Macam-Macam Bank



KGgoAAAANSUhEUgAAAQMAAADCCAYAAABNEqduAAAABHNCSVQICAgIfAhkiAAAIABJREFUeF MACAM-MACAM BANK
Menurut acara atau berdasarkan fungsinya bank terbagi ke dalam tiga macam bank, yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.

Bank sentral
Bank sentral merupakan banknya para bank (the banke’s bank) yang berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Republik Indonesia dengan kantor-kantor cabang di propinsi-propinsi tertentu di wilayah Indonesia. Bank Sentral juga merupakan ‘kasir’ negara Bank Sentral juga harus membina hubungan fengan Bank Sentral negara-negara lain. Maka, Bank Sentral juga memiliki sejumlah perwakilan dan koresponden di luar negeri.

Berdasarkan UU No.23 tahun 1999 perihal Kemandirian Bank Sentral, Bank Sentral (Bank Indonesia) ialah forum negara yang independent/mandiri/bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Tugas pokok atau acara utama Bank sentral ialah melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang keuangan (moneter) yang kegiatannya dilakukan oleh Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank sentral juga bertugas mengatus sistem perbankan di Indonesia, baik bank pemerintah, swasta nasional maupun swasta asing.

Bank Sentral dipimpin oleh seorang Gubenur, seorang Deputi Gubenur Senior, dan antara 4 hingga 7 Deputi Gubenur. Bank Sentral memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Selain itu, Bank Sentral juga merupakan bank sirkulasi, yakni bank yang mengatur peredaran uang.

Ketentuan-ketentuan perihal Bank Sentral diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 perihal Kemandirian Bank Sentral.

Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang sanggup memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Pemerintah sanggup menugaskan Bank Umum untuk melaksanakan jadwal pemerintah guna membuatkan sektor-sektor perekonomian tertentu atau memperlihatkan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusah golongan ekonomi menengah ekonomi lemah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bentuk aturan suatu bank umum sanggup berupa salah satu dari yang beriku ini.
  1. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
  2. Perusahaan Daerah.
  3. Koperasi
  4. Perseroan Terbatas.
Bank umum milik negara antara lain:
  1. Bank Mandiri (gabungan atau merger dari Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), Bank Ekspor Impor (Bank Exim), dan Bapindo pada tahun 1999).
  2. Bank Nasional Indonesia 1946 (BNI 1946).
  3. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  4. Bank Tabungan Negara (BTN).
Bank umum miliki swasta absurd antara lain:
  1. Bank Central Asia (BCA).
  2. Bank Internasional (BII).
  3. Bank Niaga.
  4. Bank Danamon dan
  5. Bank Lippo.

Bank milik koperasi antara lain:
  1. Bank umum koperasi Indonesia (Bukopin),
  2. Bank Umum Koperasi Kehoeripan,
  3. Bank Umum Jawa Barat.
Bank Perkreditan Rakyat
Bantuk aturan Bank Perkreditan Rakyat sanggup berupa salah satu dari yang berikut:
  1. Perusahaan Daerah.
  2. Koperasi.
  3. Perseroan Terbatas.
  4. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, contohnya Bank Desa, Lumbung Desa dan Badan Kredit Desa.
Tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 perihal Perbankan antara lain sebagai berikut
  1. Menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya tang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetepakan dalam Peraturan Pemerintahan.
  4. Menetapkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Deposito berjangka, akta deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Menurut Pasal 14 Undang-Undang No. 17 Tahun 1992 perihal Perbankan, Bank Perkreditan tidak boleh melaksanakan acara berikut:
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam kemudian lintas pembayaran.
  2. Melakukan perjuangan dalam valuta asing.
  3. Melakukan penyertaan modal.
  4. Melakukan perjuangan lain di luar acara usaha, ibarat yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang No. Tahun 1992 perihal Perbankan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Macam-Macam Bank"

Posting Komentar