Penerapan Praktek Leasing Yang Kurang Tepat

Yang dimaksud dengan penerapan leasing yang kurang sempurna disini, yakni jikalau leasing diterapkan untuk barang konsumsi, bukan untuk barang modal bagi perjuangan (bisnis), maka hal ini hanya akan menguntungkan lessor (perusahaan leasing) saja, namun tidak demikia halnya dengan lesse, bahkan dari sisi makro ekonomi, hal ini akan mendorong budaya konsumtif dimasyrakat. Hal ini secara nasional justru sangat merugikan ketahanan ekonomi bangsa.

Hal ini terlihat pada masalah leasing sepeda motor di Indonesia, dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir (1998 hingga dengan 2008 ini), leasing diterapkan untuk sepeda motor diseluruh negeri. Masyarakat sanggup membeli sepeda motor dengan setoran awal yang sangat murah (Rp. 500.000 bahkan kurang dari itu), kemudian mencicilnya setiap bulan selama 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun. Akibatnya penjualan sepeda motor di Indonesia meningkat pesat, hingga jutaan unit pertahun.

Dampak dari itu hal ini secara makro sangat negative, misalnya:

  1. Sepeda motor begitu banyak, sehingga keseimbangan pengguna jalan raya sangat terganggu, sepeda motor menjadi raya jalanan, menyebabkan banyak kemacetan, kecelakaan, bahkan juga muncul geng motor anak muda yang menyebabkan keresahan di masyarakat.
  2. Penggunaan materi bakar minyak (BBM) secara nasional sulit dikendalikan.
  3. Dana masyarakat kecil tersedot keperusahaan besar (Leasing and manufacturing motor cycle company) sehingga memperparah distribusi pendapatan di antara kelompok masyarakat.
  4. Banyak dana masyarakat tempat tersedot ke Jakarta, melalui kredit sepeda motor, (Leasing) yang berakibat pada berkurangnya kemampuan (daya beli) masyarakat, khususnya pedasaan untuk memenuhi kebutuhan materi pokok, maupun kebutuhan lainnya.
  5. Akibat lanjutan dari d di atas, perputaran ekonomi di tempat pedesaan makin lambat, sehingga menekan potensi penciptaan nilai tambah (Vale Added) didaerah pedesaan, yang berakibat menurunnya kesejahteraan masyarakat secara umum.
  6. Akibat dari krisis ekonomi yang belum pulih, maka mudahnya menerima sepeda motor dengan cara leasing ini, banyak masyarakat menjadi tukang ojek motor, dan meninggalkan perjuangan pertanian atau perkebunan di pedesaan. Gejala ini terjadi hamper seluruh Indonesia. Hal ini menjadikan lahan yang tidak terurus di pedesaan, sehingga produktivitas pertanian pedesaan banyak yang menurun.
  7. Timbulnya perjuangan Ojek sepeda motor yang sporadic dalam jumlah besar dipedesaan menyebabkan konflik dengan perjuangan angkutan pedesaan yang sudah ada, ibarat delman, dan angkutan pedesaan lainnya. Konflik ini tidak jarang menyebabkan pertengkaran dan korban lanjutan. Terlihat di banyak desa didaerah, angkutan delman tergusur, bahkan angkutan pedesaan pun mengalami kesulitan, sebab bagitu banyak dan tidak terkendalinya perjuangan ojek motor ini.
  8. Akibatnya lanjutan dari banyak sekali duduk masalah diatas, akan mengganggu pertumbuhan ekonomi banyak sekali sector ekonomi didaerah, dan secara nasional, ibarat pertanian peternakan, industry tekstil sepatu, dan sector ekonomi lainnya. Hal ini tentu akan mengganggu ketahanan ekonomi nasional secara keseluruhan.





Sumber: INVESTASI pengelolaan Keuangan Bisnis dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat. Henry Faizal Noor. (Hal 126)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penerapan Praktek Leasing Yang Kurang Tepat"

Posting Komentar