Perbankan Syariah
1. Perbedaan ekonomi islam dan konvensional
Ekonomi islam : dana yang ditempatkan dalam money market lebih besar di sector riil dibanding financial circulation, ibarat pembangunan tol, jembatan dan pabrik sesuai dengna syariat islam. Pendapatan yang dihasilkan (Y) dipakai untuk saving (tabungan), zakat ibarat investasi dan hasil investasi akan disalurkan sebagian untuk baitul zakat mal guna mencapai kemaslahatan umat.
Nilai-nilai system perekonomian islam :
1) Perekonomian masyarakat luas –bukan hanya masyarakat muslim- akan menjadi baik bila memakai kerangka kerja atau contoh norma-norma islami
2) Keadilan dan persaudaraan menyeluruh baik sosial dan ekonomi
3) Keadilan distribusi pendapatan
4) Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial
Ekonomi konvensional : dana yang ditempatkan dalam moneey market lebih besar di financial circulation di bandingkan di sektor rill ibarat di bursa pengaruh sehingga transaksi terkesan bersifat semu. Konsumen dalam menyalurkan atau mempergunakan pendapatan (Y) untuk saving, consumsi © ibarat investasi dan hasil dari investasi tidak dipakai untuk zakat tetapi konsumsi.
2. Skema system keuangan islam
Islamic bank / bank syariah
Dalam melaksanakan acara perjuangan meliputi tiga komponen yaitu :
a. Tabungan / funding : untuk meningkatkan jumlah dari tabungan Islamic bank menyediakan beberapa produk diantaranya wadiah ibarat current account serta mudharabah yang terdiri saving account / tabungan, time deposit account (deposit berjangka)
b. Service / pelayanan : jasa layanan dari bank tanpa funding dan financing yang ditunjukkan kepada customers dalam melaksanakan service kepada customer Islamic bank, berprinsip wakalah (remittance / LC) Kafalah (payment bond, pernonce bond, personal bond) hawalah (factoring) Shaff ( foreign, exchange valas)
c. Financing ( pembiayaan dana) dalam menyalurkan dana ke masyarakat Islamic bank terdiri dari profit loss sharing yang meliputi mudharabah, musyafakah, dan sale purchase meliputi mudharabah slam istana ijarah
3. Riba
Adalah pengambilan suplemen dari harta pokok atau modal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bati atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam. Jenis-jenis Riba :
(riba Qardh dan riba jahiliyah)Riba Utang Piutang :
(riba fadhl dan riba nasi’ah)Riba jual beli :
1. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang
2. Utang dibayar lebih dari pokoknya alasannya ialah si peminjam tidak bisa membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan
3. Pertukaran antarbarang homogen dengan kadar atau dosis yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4. Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul alasannya ialah adanya perbedaan, perubahan, atau suplemen antara yang diserahkan ketika ini dan yang diserahkan kemudian
Perbedaan Bank konvensional dan syariah
Syariah
Melakukan investasi-investasi yang halal saja
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa
Profit dan falah oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan aliran Dewan Pengawas Syariah
Konvensional
Investasi yg halal dan haram
Memakai perangkat bunga
Profil oriented
Hubungan dengan nasabah dlm bentuk korelasi debitor2
Tdk terdapat dewan sejenis
Bunga
Penentuan bunga dibentuk pada waktu komitmen dengan perkiraan harus selalu untung
Besarnya persentase menurut pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Pembayaran bunga tetap ibarat yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Eksistensi bunga diragukan (kaiau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk islam Tidak ada yang mewaspadai keabsahan bagi hasil
Bagi Hasil
Penentuan besarnya rasio / nisbah bagi hasil dibentuk pada waktu komitmen dengna berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya rasio bagi hasil menurut pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila perjuangan merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Jumlah pembagian keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
WADIAH ialah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Jenis wadiah :
Wadiah yad al-amanah : pihak yang mendapatkan dihentikan memakai dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman. Pihak peserta titipan sanggup membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
Wadiah yad adh-dhamanah (penerima titipan / simpanan diberi izin untuk memakai dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Contoh : Current Account-Giro dan saving account-tabungan berjangka
Dalam dunia perbankan modern yang penuh dengan kompetisi, insentif sanggup dijadikan banking policy dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung, sekaligus sebagai indicator kesehatan bank terkait. Hal ini alasannya ialah semakin besar nilai keuntungan yang diberikan kepada penabung dalam bentuk bonus, semakin efisien pula pemanfaatan dana tersebut dalam investasi yang produktif dan menguntungkan.
CEK DAN BILYET GIRO
CEK : perintah bayar tanpa syarat
BG : Perintah pemindahbukuan
Perbedaan :
Cek bisa diambil tunai, BG hanya bisa dipindahbukukan.
Al Musyarakah dan Al Mudharabah
Jenis-jenis
1. a. musyarakah pemilikan tercipta alasannya ialah warisan, wasiat, kondisi lainnya yang menjadikan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih.
b. musyarakah komitmen tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih oke bahwa tiap orang dari mereka menunjukkan modal musyarakah. Dan setuju membuatkan keuntungan dan kerugian. Terbagi menjadi :
1) Syirkah al-‘inan : kontrak dua orang atau lebih, setiap pihak menunjukkan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak membuatkan keuntungan dan kerugian dan tidak harus sama porsinya. Sesuai dengan kesepakatan
2) Syirkah Mufawadhah : kesamaan dana, kerja, tanggungjawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
3) Syirkah A’maal : kontrak kolaborasi dua orang seprofesi
4) Syirkah wujuh : (musyarakah piutang) yang mempunyai reputasi dan prestise baik serta hebat dalam bisnis.mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.
Ekonomi islam : dana yang ditempatkan dalam money market lebih besar di sector riil dibanding financial circulation, ibarat pembangunan tol, jembatan dan pabrik sesuai dengna syariat islam. Pendapatan yang dihasilkan (Y) dipakai untuk saving (tabungan), zakat ibarat investasi dan hasil investasi akan disalurkan sebagian untuk baitul zakat mal guna mencapai kemaslahatan umat.
Nilai-nilai system perekonomian islam :
1) Perekonomian masyarakat luas –bukan hanya masyarakat muslim- akan menjadi baik bila memakai kerangka kerja atau contoh norma-norma islami
2) Keadilan dan persaudaraan menyeluruh baik sosial dan ekonomi
3) Keadilan distribusi pendapatan
4) Kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial
Ekonomi konvensional : dana yang ditempatkan dalam moneey market lebih besar di financial circulation di bandingkan di sektor rill ibarat di bursa pengaruh sehingga transaksi terkesan bersifat semu. Konsumen dalam menyalurkan atau mempergunakan pendapatan (Y) untuk saving, consumsi © ibarat investasi dan hasil dari investasi tidak dipakai untuk zakat tetapi konsumsi.
2. Skema system keuangan islam
Islamic bank / bank syariah
Dalam melaksanakan acara perjuangan meliputi tiga komponen yaitu :
a. Tabungan / funding : untuk meningkatkan jumlah dari tabungan Islamic bank menyediakan beberapa produk diantaranya wadiah ibarat current account serta mudharabah yang terdiri saving account / tabungan, time deposit account (deposit berjangka)
b. Service / pelayanan : jasa layanan dari bank tanpa funding dan financing yang ditunjukkan kepada customers dalam melaksanakan service kepada customer Islamic bank, berprinsip wakalah (remittance / LC) Kafalah (payment bond, pernonce bond, personal bond) hawalah (factoring) Shaff ( foreign, exchange valas)
c. Financing ( pembiayaan dana) dalam menyalurkan dana ke masyarakat Islamic bank terdiri dari profit loss sharing yang meliputi mudharabah, musyafakah, dan sale purchase meliputi mudharabah slam istana ijarah
3. Riba
Adalah pengambilan suplemen dari harta pokok atau modal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bati atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam. Jenis-jenis Riba :
(riba Qardh dan riba jahiliyah)Riba Utang Piutang :
(riba fadhl dan riba nasi’ah)Riba jual beli :
1. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang
2. Utang dibayar lebih dari pokoknya alasannya ialah si peminjam tidak bisa membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan
3. Pertukaran antarbarang homogen dengan kadar atau dosis yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
4. Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul alasannya ialah adanya perbedaan, perubahan, atau suplemen antara yang diserahkan ketika ini dan yang diserahkan kemudian
Perbedaan Bank konvensional dan syariah
Syariah
Melakukan investasi-investasi yang halal saja
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa
Profit dan falah oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan aliran Dewan Pengawas Syariah
Konvensional
Investasi yg halal dan haram
Memakai perangkat bunga
Profil oriented
Hubungan dengan nasabah dlm bentuk korelasi debitor2
Tdk terdapat dewan sejenis
Bunga
Penentuan bunga dibentuk pada waktu komitmen dengan perkiraan harus selalu untung
Besarnya persentase menurut pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Pembayaran bunga tetap ibarat yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Eksistensi bunga diragukan (kaiau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk islam Tidak ada yang mewaspadai keabsahan bagi hasil
Bagi Hasil
Penentuan besarnya rasio / nisbah bagi hasil dibentuk pada waktu komitmen dengna berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya rasio bagi hasil menurut pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila perjuangan merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Jumlah pembagian keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
WADIAH ialah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Jenis wadiah :
Wadiah yad al-amanah : pihak yang mendapatkan dihentikan memakai dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman. Pihak peserta titipan sanggup membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
Wadiah yad adh-dhamanah (penerima titipan / simpanan diberi izin untuk memakai dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Contoh : Current Account-Giro dan saving account-tabungan berjangka
Dalam dunia perbankan modern yang penuh dengan kompetisi, insentif sanggup dijadikan banking policy dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung, sekaligus sebagai indicator kesehatan bank terkait. Hal ini alasannya ialah semakin besar nilai keuntungan yang diberikan kepada penabung dalam bentuk bonus, semakin efisien pula pemanfaatan dana tersebut dalam investasi yang produktif dan menguntungkan.
CEK DAN BILYET GIRO
CEK : perintah bayar tanpa syarat
BG : Perintah pemindahbukuan
Perbedaan :
Cek bisa diambil tunai, BG hanya bisa dipindahbukukan.
Al Musyarakah dan Al Mudharabah
Jenis-jenis
1. a. musyarakah pemilikan tercipta alasannya ialah warisan, wasiat, kondisi lainnya yang menjadikan pemilikan satu asset oleh dua orang atau lebih.
b. musyarakah komitmen tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih oke bahwa tiap orang dari mereka menunjukkan modal musyarakah. Dan setuju membuatkan keuntungan dan kerugian. Terbagi menjadi :
1) Syirkah al-‘inan : kontrak dua orang atau lebih, setiap pihak menunjukkan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Kedua pihak membuatkan keuntungan dan kerugian dan tidak harus sama porsinya. Sesuai dengan kesepakatan
2) Syirkah Mufawadhah : kesamaan dana, kerja, tanggungjawab, dan beban utang dibagi oleh masing-masing pihak.
3) Syirkah A’maal : kontrak kolaborasi dua orang seprofesi
4) Syirkah wujuh : (musyarakah piutang) yang mempunyai reputasi dan prestise baik serta hebat dalam bisnis.mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.
0 Response to "Perbankan Syariah"
Posting Komentar